Spo Implant [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENELUSURAN (TRACING) DAN PENARIKAN KEMBALI (RECALL)



No Dokumen :



No Revisi :



SPO- RSSM.23/05/22



00



Halaman : 1 dari 2



Ditetapkan oleh Standar Prosedur



Tanggal terbit



Operasional



23 Mei 2022



Dr. Satriawan Direktur



Pengertian



Menelusur dokumentasi penggunaan implant dan penarikan kembali implant



Tujuan



Agar Rumah Sakit dapat menelusuri dan melakukan penarikan Kembali alat implant bila ada kejadian yang tidak diharapkan pada alat implant tertentu. -



Adanya kegagalan produksi



-



Diperlukannya recall oleh pembuat



Peraturan Direksi RS. SATRIA MEDIKA Nomor : : 082/X/PERDIR/DIR-



Kebijakan / Dasar



RSSM/X/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Anestesi Peraturan Direksi RS.Satria Medika Nomor : 086/X/PERDIR/DIRRSSM/X/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Bedah



Prosedur



1. Lakukan dokumentasi implan meliputi identitas pasien, jenis dan ukuran implan serta nomor seri implan yang digunakan. 2. Bila implan yang dipasang dilakukan penarikan kembali (



recall), rumah sakit dapat melakukan telusur (tracing) terhadap pasien terkait. 3. Lakukan Penulusuran (tracing) dan penarikan kembali (recall) dilakukan jika: • Adanya kejadian yang tidak diharapkan pada alat implan tertentu • Adanya kegagalan produksi • Diperlukan recall oleh pembuat



PENELUSURAN (TRACING) DAN PENARIKAN KEMBALI (RECALL)



No Dokumen :



No Revisi :



SPO-RSSM.232/05/22



00



Halaman : 2 dari 2



Prosedur 4. Lakukan Penulusuran (tracing) dan penarikan kembali (recall) dilakukan dengan menggunakan catatan pengguna implant 5. Tempelkan barcode berupa nomor batch model atau serial dari alat tersebut atau identifikasi yang lain yang dirasa perlu untuk penelusuran. 6. Catat Nama, alamat dan nomer telpon pasien yang penerima alat kesehatan implan. Tanggal pemasangan alat implan pada pasien. 7. Catat Nama dan alamat dari dokter yang meresepkan atau memasang alat kesehatan implan.



8. Catat Nama dan alamat dokter yang memantau pasien jika berbeda dengan dokter meresepkan atau memasang implan. 9. Jika memungkinkan tanggal alat kesehatan implan dilepas, nama dan alamat dokter yang melepas.



Unit terkait



Rawat Inap, kamar bedah, Poliklinik



MONITORING DAN EVALUASI



No Dokumen :



No Revisi :



SPO-RSSM.23/05/22



00



Halaman : 1 dari 2



Ditetapkan oleh Standar Prosedur



Tanggal terbit



Operasional



23 Mei 2022



Dr. Satriawan DIREKTUR



Pengertian



Memonitor dan mengevaluasi ketersediaan alat implant di rumah



sakit Satria Medika



Tujuan



Pengontrolan dan ready stock dapat dimonitor dalam tiap semester Peraturan Direksi RS. Satria Medika Nomor : 082/X/PERDIR/DIR-



Kebijakan / Dasar



RSSM/X/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Anestesi



Peraturan Direksi RS Satria Medika Nomor : 086/X/PERDIR/DIRRSSM/X/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Bedah



Prosedur



1. Monitoring dan evaluasi ketersediaan alat implan dilakukan secara rutin setiap bulan oleh Instalasi km.bedah berkoordinasi dengan dokter orthopedi. 2. Monitoring dan evaluasi penggunaan implan dilakukan oleh Ka.Instalasi Bedah dan dokter orthopedic



dilakukan



setiap triwulan 3. Monitoring dan evaluasi penggunaan implan di tingkat Rumah Sakit dilakukan oleh pelayanan Bidang Medik dan Bidang Keperawatan setiap semester.



Unit terkait



Km.bedah, dr.orthopedi.Pelayanan medik



PENGENDALIAN DAN PENCEGAHAN INFEKSI PEMASANGAN IMPLANT



No Dokumen :



No Revisi :



SPO-RSSM.02/05/22



00



Halaman : 1 dari 2



Ditetapkan oleh



Standar Prosedur



Tanggal terbit



Operasional



23 Mei 2022



Dr. Satriawan DIREKTUR



Pengertian



Pengendalian dan Pencegahan Infeksi merupakan tahap paling penting untuk mencegah komplikasi implantasi.



Tujuan



meminimalkan peluang kontaminasi terhadap setiap alat kesehatan implan pada prosedur implantasi dilaksanakan Peraturan Direksi RS Satria Medika Nomor : 082/X/PERDIR/DIR-



Kebijakan / Dasar



RSSM/X/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Anestesi Peraturan Direksi RS Satria Medika Nomor : 086/X/PERDIR/DIRRSSM/X/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Bedah



Prosedur



a.Alat implan didistribusikan ke / pada unit kerja atau instalasi yang akan menggunakan alat implan b Dilakukan pencatatan tentang jenis implan, ukuran, kode, nomor seri, asal implan dan verifikasi c. Bila alat implan yang akan digunakan pada unit bedah atau intervensi non bedah dilakukan serah terima dari dokter ortopedi maupun dari vendor alat, tentang pencatatan data implan yang digunakan, pengemasan dan proses sterilisasi d. Ketika akan digunakan di kamar bedah atau ruang intervensi



non



bedah



dilakukan



pengecekan



kembali



terhadap identifikasi jenis alat, keutuhan tempat dan pembungkus, pastikan ukuran, nomor seri dan tanggal kadaluarsa f. Dokumentasikan penggunaan alat implan g. Lakukan serah terima dan pencatatan alat implan yang



digunakan h. Sisa alat implan yang tidak digunakan dikembalikan ke bagian pengirim alat untuk dilakukan re-stock dan disimpan sesuai dengan standar operasional yang berlaku



Unit Terkait



Km.bedah, dokter ortopedi, unit sterilisasi.



SERAH TERIMA DAN PENYERAHAN IMPLANT



No Dokumen :



No Revisi :



SPO-RSSM.00/05/22



00



Halaman : 1 dari 2



Ditetapkan oleh Standar Prosedur



Tanggal terbit



Operasional



23 Mei 2022



Dr. Satriawan DIREKTUR



Pengertian



Proses kegiatan serah terima penyerahan dan pemakaian implant di dalam rumah sakit satria medika



Tujuan



Dapat dicatat persiapan ketersediaan implant,serta tercatat dengan jelas dengan ketentuan kebijakan yang berlaku Peraturan Direksi RS. Satria Medika Nomor : 082/X/PERDIR/DIR-



Kebijakan / Dasar



RSSM/X/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Anestesi Peraturan Direksi RS Satria Medika Nomor : 086/X/PERDIR/DIRRSSM/X/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Bedah



Prosedur



a. Alat implan didistribusikan kepada unit kerja atau instalasi yang akan menggunakan alat implan b. Dilakukan pencatatan tentang jenis implan, ukuran, kode, nomor seri, asal implan dan verifikasi c. Bila alat implan yang akan digunakan pada unit bedah atau intervensi non bedah dilakukan serah terima dari bagian distributor tentang pencatatan data implan yang digunakan, pengemasan dan proses sterilisasi d. Ketika akan digunakan di kamar bedah atau ruang intervensi non bedah dilakukan pengecekan kembali terhadap identifikasi jenis alat, keutuhan tempat dan pembungkus, pastikan ukuran, nomor seri dan tanggal



kadaluarsa Dokumentasikan penggunaan alat implan e. Lakukan serah terima dan pencatatan alat implan yang digunakan f.



Sisa alat implan yang tidak digunakan dikembalikan ke dokter Firman/ vendor penyedia alat implan untuk disimpan sesuai dengan berlaku



Unit Terkait



Km. Bedah. dr.Orthopedi



standar operasional yang