13 0 84 KB
PENELUSURAN (TRACING) DAN PENARIKAN KEMBALI (RECALL)
No Dokumen :
No Revisi :
SPO- RSSM.23/05/22
00
Halaman : 1 dari 2
Ditetapkan oleh Standar Prosedur
Tanggal terbit
Operasional
23 Mei 2022
Dr. Satriawan Direktur
Pengertian
Menelusur dokumentasi penggunaan implant dan penarikan kembali implant
Tujuan
Agar Rumah Sakit dapat menelusuri dan melakukan penarikan Kembali alat implant bila ada kejadian yang tidak diharapkan pada alat implant tertentu. -
Adanya kegagalan produksi
-
Diperlukannya recall oleh pembuat
Peraturan Direksi RS. SATRIA MEDIKA Nomor : : 082/X/PERDIR/DIR-
Kebijakan / Dasar
RSSM/X/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Anestesi Peraturan Direksi RS.Satria Medika Nomor : 086/X/PERDIR/DIRRSSM/X/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Bedah
Prosedur
1. Lakukan dokumentasi implan meliputi identitas pasien, jenis dan ukuran implan serta nomor seri implan yang digunakan. 2. Bila implan yang dipasang dilakukan penarikan kembali (
recall), rumah sakit dapat melakukan telusur (tracing) terhadap pasien terkait. 3. Lakukan Penulusuran (tracing) dan penarikan kembali (recall) dilakukan jika: • Adanya kejadian yang tidak diharapkan pada alat implan tertentu • Adanya kegagalan produksi • Diperlukan recall oleh pembuat
PENELUSURAN (TRACING) DAN PENARIKAN KEMBALI (RECALL)
No Dokumen :
No Revisi :
SPO-RSSM.232/05/22
00
Halaman : 2 dari 2
Prosedur 4. Lakukan Penulusuran (tracing) dan penarikan kembali (recall) dilakukan dengan menggunakan catatan pengguna implant 5. Tempelkan barcode berupa nomor batch model atau serial dari alat tersebut atau identifikasi yang lain yang dirasa perlu untuk penelusuran. 6. Catat Nama, alamat dan nomer telpon pasien yang penerima alat kesehatan implan. Tanggal pemasangan alat implan pada pasien. 7. Catat Nama dan alamat dari dokter yang meresepkan atau memasang alat kesehatan implan.
8. Catat Nama dan alamat dokter yang memantau pasien jika berbeda dengan dokter meresepkan atau memasang implan. 9. Jika memungkinkan tanggal alat kesehatan implan dilepas, nama dan alamat dokter yang melepas.
Unit terkait
Rawat Inap, kamar bedah, Poliklinik
MONITORING DAN EVALUASI
No Dokumen :
No Revisi :
SPO-RSSM.23/05/22
00
Halaman : 1 dari 2
Ditetapkan oleh Standar Prosedur
Tanggal terbit
Operasional
23 Mei 2022
Dr. Satriawan DIREKTUR
Pengertian
Memonitor dan mengevaluasi ketersediaan alat implant di rumah
sakit Satria Medika
Tujuan
Pengontrolan dan ready stock dapat dimonitor dalam tiap semester Peraturan Direksi RS. Satria Medika Nomor : 082/X/PERDIR/DIR-
Kebijakan / Dasar
RSSM/X/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Anestesi
Peraturan Direksi RS Satria Medika Nomor : 086/X/PERDIR/DIRRSSM/X/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Bedah
Prosedur
1. Monitoring dan evaluasi ketersediaan alat implan dilakukan secara rutin setiap bulan oleh Instalasi km.bedah berkoordinasi dengan dokter orthopedi. 2. Monitoring dan evaluasi penggunaan implan dilakukan oleh Ka.Instalasi Bedah dan dokter orthopedic
dilakukan
setiap triwulan 3. Monitoring dan evaluasi penggunaan implan di tingkat Rumah Sakit dilakukan oleh pelayanan Bidang Medik dan Bidang Keperawatan setiap semester.
Unit terkait
Km.bedah, dr.orthopedi.Pelayanan medik
PENGENDALIAN DAN PENCEGAHAN INFEKSI PEMASANGAN IMPLANT
No Dokumen :
No Revisi :
SPO-RSSM.02/05/22
00
Halaman : 1 dari 2
Ditetapkan oleh
Standar Prosedur
Tanggal terbit
Operasional
23 Mei 2022
Dr. Satriawan DIREKTUR
Pengertian
Pengendalian dan Pencegahan Infeksi merupakan tahap paling penting untuk mencegah komplikasi implantasi.
Tujuan
meminimalkan peluang kontaminasi terhadap setiap alat kesehatan implan pada prosedur implantasi dilaksanakan Peraturan Direksi RS Satria Medika Nomor : 082/X/PERDIR/DIR-
Kebijakan / Dasar
RSSM/X/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Anestesi Peraturan Direksi RS Satria Medika Nomor : 086/X/PERDIR/DIRRSSM/X/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Bedah
Prosedur
a.Alat implan didistribusikan ke / pada unit kerja atau instalasi yang akan menggunakan alat implan b Dilakukan pencatatan tentang jenis implan, ukuran, kode, nomor seri, asal implan dan verifikasi c. Bila alat implan yang akan digunakan pada unit bedah atau intervensi non bedah dilakukan serah terima dari dokter ortopedi maupun dari vendor alat, tentang pencatatan data implan yang digunakan, pengemasan dan proses sterilisasi d. Ketika akan digunakan di kamar bedah atau ruang intervensi
non
bedah
dilakukan
pengecekan
kembali
terhadap identifikasi jenis alat, keutuhan tempat dan pembungkus, pastikan ukuran, nomor seri dan tanggal kadaluarsa f. Dokumentasikan penggunaan alat implan g. Lakukan serah terima dan pencatatan alat implan yang
digunakan h. Sisa alat implan yang tidak digunakan dikembalikan ke bagian pengirim alat untuk dilakukan re-stock dan disimpan sesuai dengan standar operasional yang berlaku
Unit Terkait
Km.bedah, dokter ortopedi, unit sterilisasi.
SERAH TERIMA DAN PENYERAHAN IMPLANT
No Dokumen :
No Revisi :
SPO-RSSM.00/05/22
00
Halaman : 1 dari 2
Ditetapkan oleh Standar Prosedur
Tanggal terbit
Operasional
23 Mei 2022
Dr. Satriawan DIREKTUR
Pengertian
Proses kegiatan serah terima penyerahan dan pemakaian implant di dalam rumah sakit satria medika
Tujuan
Dapat dicatat persiapan ketersediaan implant,serta tercatat dengan jelas dengan ketentuan kebijakan yang berlaku Peraturan Direksi RS. Satria Medika Nomor : 082/X/PERDIR/DIR-
Kebijakan / Dasar
RSSM/X/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Anestesi Peraturan Direksi RS Satria Medika Nomor : 086/X/PERDIR/DIRRSSM/X/2021 Tentang Pedoman Pelayanan Bedah
Prosedur
a. Alat implan didistribusikan kepada unit kerja atau instalasi yang akan menggunakan alat implan b. Dilakukan pencatatan tentang jenis implan, ukuran, kode, nomor seri, asal implan dan verifikasi c. Bila alat implan yang akan digunakan pada unit bedah atau intervensi non bedah dilakukan serah terima dari bagian distributor tentang pencatatan data implan yang digunakan, pengemasan dan proses sterilisasi d. Ketika akan digunakan di kamar bedah atau ruang intervensi non bedah dilakukan pengecekan kembali terhadap identifikasi jenis alat, keutuhan tempat dan pembungkus, pastikan ukuran, nomor seri dan tanggal
kadaluarsa Dokumentasikan penggunaan alat implan e. Lakukan serah terima dan pencatatan alat implan yang digunakan f.
Sisa alat implan yang tidak digunakan dikembalikan ke dokter Firman/ vendor penyedia alat implan untuk disimpan sesuai dengan berlaku
Unit Terkait
Km. Bedah. dr.Orthopedi
standar operasional yang