Spo k3 Di Ruang Ugd [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI UNIT GAWAT DARURAT No. Dokumen



No. Revisi 0



Halaman 1/2



Ditetapkan, Direktur RSIA Fatma Bojonegoro



SPO



Pengertian



Tujuan



Tanggal Terbit 21 November 2015



dr. Winandra Putra, M.M Kes Ketentuan K3 di UGD adalah suatu upaya perencanaan dan tindakan kegiatan serta operasional di UGD agar senantiasa mengikuti norma atau ketentuan K3 yang berlaku. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk melindungi dan menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja serta sarana dan prasarana dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.



Kebijakan



1. SK Direktur RSIA Fatma No.000000000000 tentang Pemberlakuan Pedoman Keselamatan dan Kesehatan di RSIA Fatma. 1.



Lakukan pencucian tangan sebelum dan sesudah melakukan tindakan.



2.



Gunakan Alat pelindung diri yang sesuai dengan pekerjaan dan jenis bahayanya.



3.



Setiap penggunaan, penyimpanan dan penanganan bahan kimia berbahaya dan beracun mengacu kepada MSDS.



Prosedur



4.



Perhatikan system pencahayaan dan tata udara.



5.



Pastikan bahwa semua peralatan berfungsi dengan baik sebelum digunakan.



6.



Pastikan bahwa semua petugas dalam kondisi kesehatan yang baik.



7.



Pastikan bahwa tidak ada tumpahan cairan dan bahan kimia disekitar area kerja.



8.



Lakukan tindakan sesuai dengan SPO yang berlaku.



9.



Pastikan system pengkabelan dalam keadaan aman.



KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI UNIT GAWAT DARURAT No. Dokumen



No. Revisi 0



Halaman 2/2



10. Dalam hal kurangnya pencahayaan, kegagalan system tata udara dan kegagalan fungsi peralatan hubungi IPSRS. 11. Jika terjadi kebakaran dan bencana segera lakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. 12. Jika terjadi kecelakaan kerja segera bawa korban ke UGD untuk Prosedur



mendapat pertolongan pertama dan pengobatan. 13. Rapikan kembali tempat kerja dan peralatan kerja setelah melakukan pekerjaan. 14. Laporkan semua kejadian yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja/ kecelakaan dan penyakit akibat kerja ke Komite K3RS. 15. Jangan melakukan pekerjaan yang diluar kewenangan.



Unit Terkait



Farmasi, UGD, IPSRS, Security, K3RS