Spo K3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ALUR EVAKUASI



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



No.Dokumen : SPO.MFK.0133 Tanggal Terbit 1 Juli 2017



No. Revisi :



Halaman : 1/2 Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Anna Kendari



dr. Mario Polo Widjaya, M.kes, Sp. OT PENGERTIAN



Alur Evakuasi adalah alur suatu system arahan yang



TUJUAN



Untuk mengindari terjadinya kebakaran dalam lingkungan rumah sakit



KEBIJAKAN



Kebijakan Direktur Nomor 336.DIR.SA.SK.MFK.IN.VII.2017 tentang Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Rumah Sakit Santa Anna. “ penanganan kebakaran, perencanaan dilaksanakan untuk menanggapi kebakaran”



PROSEDUR



1. Pencegahan secara konsepsi : - Membuat perencanaan awal tentang fasilitas dan organisasi pemadam kebakaran termasuk peraturannya - Menyediakan fasilitas pemadm kebakaran yang cukup/sesuai - Pelaksanaan Tata ruang dan kebersihan yang memadai sehingga tidak menimbulkan bahaya - Lakukan pemeriksaan berkala teradap fasilitas - Memberikan pengetahuan atau pelatihan tentang pencegahan kebakaran kepada semua karyawan dan latihan praktek pemadam kebakaran 2. Pencegahan secara teknis - Simpan bahan mudah terbakar jauh dari sumber panas dan selalu dikontrol.



1



PENCEGAHAN KEBAKARAN No.Dokumen : SPO.MFK.082



PROSEDUR



No. Revisi :



Halaman : 2/2



3. Lakukan regular preventive maintenance agar tidak ada kebocoran pada tangki minyak, pipa gas, dan tidak ada kelemahan pada system listrik 4. Lakukan pengujian secara kritis dan sistematis terhadap seluruh kegiatan untuk mengidentifikasi kelemahan system yang ada dan menentukan langkah perbaikan. 5. Lakukan jalur komunikasi ke pemadam kebakaran dan PLN



UNIT TERKAIT



Seluruh Unit/ Instalasi/bagian, K3



2



No.Dokumen : SPO.MFK.083



PEMASANGAN APAR No. Revisi :



Tanggal Terbit 1 Juli 2017 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN TUJUAN



Halaman : 1/1



Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Anna Kendari



dr. Mario Polo Widjaya, M.kes, Sp. OT Tata cara atau prosedur pemasangan APAR Agar APAR yang dipasang sesuai dengan satandar



KEBIJAKAN



Kebijakan Direktur Nomor 336.DIR.SA.SK.MFK.IN.VII.2017 tentang Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Rumah Sakit Santa Anna.“ penanganan kebakaran, perencanaan dilaksanakan untuk menanggapi kebakaran.”



PROSEDUR



1. Lokasi peletakan dan penentuan ketersediaan APAR disesuaikan dengan luas bangunan dan jarak ruang antara bangunan yang satu dengan yang lain di dalam rumah sakit. 2. Setiap APAR harus dipasang pada posis yang mudah dilihat, dicapai, diambil, serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan. 3. Setiap APAR harus dipasang menggantung pada dinding dengan penguatan dan dapat dipergunakan dengan mudah pada saat diperlukan. 4. Pemasangan APAR dilakukan sedemikian rupa sehingga bagian paling atas berada pada ketinggian 1,2 m dari permukaan lantai, terkecuali untuk jenis CO2 dan bubuk kimia kering yang penempatannya minimum 15 cm dari permukaan lantai. 5. APAR tidak boleh dipasang didalam ruangan yang mempunyai suhu lebih dari 49 0C dan di bawah 4 0C. 6. Penempatan APAR harus ada rambu yaitu tanda atau symbol yang dapat menunjukkan tempat diamana APAR berada yang mudah dilihat



UNIT TERKAIT



Semua unit/bagian/instalasi



3



PENGGUNAAN APAR (ALAT PEMADAM API RINGAN) No.Dokumen : No. Revisi : Halaman : SPO.MFK.084 1/1 Tanggal Terbit Ditetapkan Oleh 1 Juli 2017 Direktur RS Santa Anna Kendari STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN TUJUAN



dr. Mario Polo Widjaya, M.kes, Sp. OT Tata cara atau prosedur penggunaan APAR Agar karyawan mengetahui tata cara penggunaan APAR



KEBIJAKAN



Kebijakan Direktur Nomor 336.DIR.SA.SK.MFK.IN.VII.2017 tentang Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Rumah Sakit Santa Anna.“ penanganan kebakaran, perencanaan dilaksanakan untuk menanggapi kebakaran ”



PROSEDUR



1. Ambil tabung APAR dari lokasi penempatannya dengan cara menaikkan sedikit bagian bawah tabung, kemudian angkat dan lepaskan badan tabung dari penahannya. 2. Bawah tabung APAR dengan cara menahan bagian bawah nozzie (bukan bagian bawah tabung) 3. Letakkan tabung diatas permukaan yang datar 4. Pegang leher tabung dengan satu tangan, dan gunakan tangan yang lain untuk melepaskan pin. 5. Putar pin pengaman untuk memutuskan kawat penahan, kemudian tarik pin sampai lepas 6. Arahkan selang atau mulut tabung ke dasar api 7. Ambil jarak 2-3 meter dari api, kemudian tekan nozzie 8. Semprotkan APAR dengan cara menyapukan selang kekiri dan kekanan hingga api padam 9. Jika api sudah padam, namun isi APAR belum habis, semprotkan hingga habis.



UNIT TERKAIT



Semua unit/bagian/instalasi



PEMELIHARAAN APAR No.Dokumen :



No. Revisi :



Halaman : 4



SPO.MFK.085



1/1



Tanggal Terbit 1 Juli 2017 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN



TUJUAN



Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Anna Kendari



dr. Mario Polo Widjaya, M.kes, Sp. OT Tata cara atau proses pemeliharaan alat pemadam kebakaran agar dapat berfungsi dengan baik Agar alat pemadam kebakaran terpelihara dan siap pakai



KEBIJAKAN



Kebijakan Direktur Nomor 336.DIR.SA.SK.MFK.IN.VII.2017 tentang Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Rumah Sakit Santa Anna.“ penanganan kebakaran, perencanaan dilaksanakan untuk menanggapi kebakaran ”



PROSEDUR



1. Lakukan pengecekan pada tabung dan pastikan gas pendorong tidak bocor 2. Bersihkan tabung dari debu dan air 3. Bolak bali tabung guna menghindari pembekuan dalam tabung 4. Pastikan valve, selang, meter pressure dan segel dalam keadaan baik 5. Jangan hadapkan APAR dengan sinar matahari



UNIT TERKAIT



Semua unit/bagian/instalasi



5



BILA MELIHAT API/KEBAKARAN No.Dokumen : SPO.MFK.086 Tanggal Terbit 1 Juli 2017 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN



TUJUAN



No. Revisi :



Halaman : 1/1 Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Anna Kendari



dr. Mario Polo Widjaya, M.kes, Sp. OT Tata cara atau proses yang dilakukan bila seseorang/karyawan melihat ada api/kebakaran Untuk memegetahui tata cara atau proses yang adan dilakukan bila melihat api/kebakaran



KEBIJAKAN



Kebijakan Direktur Nomor 336.DIR.SA.SK.MFK.IN.VII.2017 tentang Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Rumah Sakit Santa Anna.“ penanganan kebakaran, perencanaan dilaksanakan untuk menanggapi kebakaran ”



PROSEDUR



1. Setiap karyawan yang melihat/mengetahui adanya kebakaran, segera memanggil teman terdekat. Dan jika memungkinkan segera memadamkan api dengan alat pemadam yang sesuai yang diletakkan pada tempat terdekat. 2. Karyawan yang mendengar adanya kebakaran segera menuju ketempat kejadian untuk meneliti kebenarannya. Apabila benar, segera melaporkan kode merah ke koordinator lantai 3. Matikan semua peralatan, kecuali lampu untuk penerangan dan peralatan medis yang diperlukan 4. Apabila kebakaran tidak teratasi, mengumumkan segerah evakuasi



UNIT TERKAIT



komandan



kebakaran



Semua unit/bagian/instalasi



6



7



BILA BENAR TERJADI KEBAKARAN No.Dokumen : No. Revisi : Halaman : SPO.MFK.087 1/1 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



Tanggal Terbit 1 Juli 2017



Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Anna Kendari



dr. Mario Polo Widjaya, M.kes, Sp. OT Tata cara atau proses yang dilakukan bila terjadi kebakaran Untuk memegetahui tata cara atau proses yang adan dilakukan bila terjadi kebakaran Kebijakan Direktur Nomor 336.DIR.SA.SK.MFK.IN.VII.2017 tentang Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Rumah Sakit Santa Anna.“ penanganan kebakaran, perencanaan dilaksanakan untuk menanggapi kebakaran” 1. Anggota satpam mengidentifikasi besarnya kebakaran, dan jika memungkinkan, api segera dipadamkan dengan menggunakan APAR 2. Semua staf yang bertugas di lokasi kebakaran ikut membantu memadamkan api 3. Apabila api tidak berhasil dipadamkan, komandan kebakaran segera menghubungi satpam diseluruh ruangan di RS untuk segera memimpin evakuasi melalui jalur evakuasi menuju ke titik kumpul 4. Petugas satpam melakukan koordinasi dengan kepala ruangan dalam memimpin evakuasi 5. Kepala ruangan menghubungi penanggung jawab penanganan kebakaran, ketua tim K3RS, dan wakil direktur 6. Komandan kebakaran bertanggungjawab penuh dalam penanganan kebakaran sampai penanggungjawab/ketua tim K3RS/wakil direktur RS sampai di tempat kejadian 7. Lokasi tempat terjadinya kebakaran segera diamankan dan tidak diperbolehkan untuk dimasuki 8. Anggota satpam di masing-masing ruangan segera memimpin proses evakuasi melalui alur evakuasi menuju titik kumpul yang telah ditentukan 9. Setelah pengumuman evakuasi disampaikan, komandan kebakaran segera menghubungi dinas pemadam kebakaran Setelah petugas pemadam kebakaran sampai, komandan kebakaran mengarahkan ke lokasi kebakaran Semua unit/bagian/instalasi



8



URAIAN TUGAS BILA TEJADI KEBAKARAN



STANDAR



No.Dokumen : SPO.MFK.088 Tanggal Terbit 1 Juli 2017



No. Revisi :



Halaman : 1/2 Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Anna Kendari



PROSEDUR OPERASIONAL



dr. Mario Polo Widjaya, M.kes, Sp. OT PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



Tindakan yang dilakukan pada saat terjadi kebakaran Untuk mengetahui fungsi dan tugas pada saat terjadi kebakaran Kebijakan Direktur Nomor 336.DIR.SA.SK.MFK.IN.VII.2017 tentang Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Rumah Sakit Santa Anna.“ penanganan kebakaran, perencanaan dilaksanakan untuk menanggapi kebakaran”



1. Ketua K3 -



Memimpin kebakaran



dan



mengendalikan



penanggulangan



-



Segerah melaporkan kejadian kebakaran kepada Dinas pemadam kebakaran, kepolisin dan Pemda.



2. Komandan kebakaran -



memerintahkan untuk bahaya/pengumuman



-



memimpin dan mengendalikan penanggulangan kebakaran yang terjadi diluar jam dinas (setelah ketua K3 datang, tugas ini diserahkan ke ketua K3



-



segerah laporkan kebakaran tersebut ke dinas pemadam, kepolisian dan Pemda memberitahukan kejadian kebakaran ke unit kerja lain



-



membunyikan



tanda



9



URAIAN TUGAS BILA TEJADI KEBAKARAN No.Dokumen :



No. Revisi :



SPO.MFK.088 PROSEDUR



Halaman : 2/2



3. Petugas unit kerja di lokasi kebakaran -



Melaporkan kejadian kebakaran



-



Memadamkan api dengan menggunakan alat pemadam yang tersedia.



-



Mengevakuasi pasien, dokumen, peralatan rumah sakit serta barang milik pasien



-



Menyingkirkan barang-barang yang gampang terbakar



4. Satpam : -



Memadamkan api di lokasi kebakaran menggunakan alat pemadam yang ada



dengan



-



Menyiapkan alat pemadam api dan membawah ke lokasi kebakaran



-



Melaksanakan kegiatan dan usaha agar kebakaran tidak meluas



-



Melakukan pengawasan di lokasi kebakaran agar usaha pemadaman api berjalan lancar



-



Mencegah orang yang tidak berkepentingan mendekati lokasi kebakaran



-



Satu orang ditinggalkan di unit kerja/pos masing-masing untuk mengawasi keamanan dan ketertiban



5. Petugas unit kerja dilokasi kebakaran : -



Mengevakuasi pasien, dokumen dan peralatan yang penting



-



Menyingkirkan barang-barang yang gampang terbakar



10



UNIT TERKAIT



Membantu mengatasi kebakaran



Seluruh Unit/ Instalasi/bagian



11



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



CARA MENGHUBUNGI DINAS PEMADAM KEBAKARAN No.Dokumen : No. Revisi : Halaman : SPO.MFK.089 1/1 Tanggal Terbit Ditetapkan Oleh 1 Juli 2017 Direktur RS Santa Anna Kendari



dr. Mario Polo Widjaya, M.kes, Sp. OT PENGERTIAN



Tata cara yang benar dalam menghubungi dinas Pemadam Kebakaran



TUJUAN



Agar mengetahui tata cara dalam menghubungi dinas pemadam kebakaran



KEBIJAKAN



Kebijakan Direktur Nomor 336.DIR.SA.SK.MFK.IN.VII.2017 tentang Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Rumah Sakit Santa Anna.“ penanganan kebakaran, perencanaan dilaksanakan untuk menanggapi kebakaran.”



PROSEDUR



1. Petugas keamanan menghubungi dinas pemadam melalui bagian komunikasi, dengan menghubungi nomor 0411-113 atau 854444 2. Melaporkan kejadian kebakaran dan mengatakan api tidak bisa diatasi 3. Berikan alamat yang jelas kepada petugas Pemadam Kebakaran 4. Menunggu petugas pemadam di pintu masuk RS



UNIT TERKAIT



K3RS, komunikasi, Satpam



12



CARA MELAKUKAN EVAKUASI DAN PENGAMANAN No.Dokumen : No. Revisi : Halaman : SPO.MFK.090 Tanggal Terbit 1 Juli 2017 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN



TUJUAN



1/1 Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Anna Kendari



dr. Mario Polo Widjaya, M.kes, Sp. OT Tata cara yang dilakukan pada saat mengevakuasi pasien dan pengamanan dokumen/peralatan Agar tercipta cara evakuasi pasien dan pengamanan dokumen/alat dengan cepat dan tepat.



KEBIJAKAN



Kebijakan Direktur Nomor 336.DIR.SA.SK.MFK.IN.VII.2017 tentang Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Rumah Sakit Santa Anna.“ penanganan kebakaran, perencanaan dilaksanakan untuk menanggapi kebakaran ”



PROSEDUR



1. Pasien : - Pasien yang dapat bejalan dibimbing/dituntun keluar dari lokasi melalui pintu darurat kebakaran menuju ke titik kumpul - Pasien yang tidak dapat berjalan dievakuasi dengan cara : dipapah, digendong, enggunakan kursi roda, tempat tidur beroda/brangkar atau dibungkus dengan selimut/seprai kemudian ditarik - Pasien yang berada digedung bertingkat dievakuasi dengan : melalui tangga darurat, melalui jalan landai/ramp, menggunakan tali peluncur atau melompat kedalam jarring - Bila berada dalam kabut asap atau malam hari yang dapat berjalan dan tamu saling berpegangan secara beruntun 2. Dokumen/peralatan : - Dokumen dan peralatan penting yang masi dapat diselamatkan dikumpulkan dan diadakan pencatatan. - Petugas membawah dokumen dan peralatan ke titik kumpul K3RS, semua unit/bagian/instalasi



UNIT TERKAIT



13



PROSES RUJUKAN PASIEN SAAT EVAKUASI No.Dokumen : No. Revisi : Halaman : SPO.MFK.091 1/1 Tanggal Terbit 1 Juli 2017 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN



TUJUAN



Ditetapkan Oleh Direktur RS Santa Anna Kendari



dr. Mario Polo Widjaya, M.kes, Sp. OT Proses atau tata cara merujuk pasien ke Rumah Sakit lain saat evakuasi



Agar tercipta proses rujukan pasien yang cepat saat evakuasi



KEBIJAKAN



Kebijakan Direktur Nomor 336.DIR.SA.SK.MFK.IN.VII.2017 tentang Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Rumah Sakit Santa Anna.“ penanganan kebakaran, perencanaan dilaksanakan untuk menanggapi kebakaran.”



PROSEDUR



1. Komandan kebakaran/ Komandan bencana - Persiapkan ambulance dan supir yang akan merujuk pasien ke rumah sakit lain. 2. Manager keperawatan - Identifikasi jumlah pasien dan kondisi pasien yang akan



UNIT TERKAIT



-



dirujuk Lakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit lain untuk



-



proses perujukan pasien Utamakan pasien dengan kondisi kritis dalam proses rujukan



K3RS, semua unit/bagian/instalasi



14