Draf Spo Sanitasi Dan k3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBERSIHAN DINDING NO : 07.PRF.01



REVISI : 00



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



PENGERTIAN



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Pembersihan dinding adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Cleaning Service untuk membersihkan dinding agar dinding bebas kuman, tampak bersih dan indah dipandang mata.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pembersihan dinding



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2.



Memulai pekerjaan dengan membaca basmallah (Bismillahi rohmaanir rohiim). Mempersiapkan Alat dan Bahan, antara lain Sikat tangan, tapas, kain lap, kanebo, sponge dan Multi cleaner. 3. Bebaskan area dinding dari furniture, lukisan dan pot bunga untuk menghindarkan jatuhnya air serta memudahkan ruang gerak didalam pengerjaannya. 4. Gunakan sponge dan rendam dengan campuran obat serba guna dan bersihkan seluruh permukaan dinding. 5. Bersihkan dinding dari atas ke bawah. 6. Gunakan sikat tangan apabila flek, noda yang cukup berat untuk dibersihkan. 7. Gosok dan bilas dinding dengan menggunakan tapas. 8. Keringkan dinding 9. Untuk dinding granit/marmer oleskan semir MAA dan ratakan ke semua bagian dengan handpoles yang diberi alas kain majun sebelumnya ratakan pemolesan dengan merata dan mengkilap. 10. Gunakan tangga untuk dinding yang tidak terjangkau 11. Rapikan kembali furniture, lukisan dan pot bungan ketempatnya semula. 12. Akhiri pekerjaan dengan membaca hamdallah (Alhamdulillahi robbil , alamiin).



UNIT TERKAIT



1. 2. 3.



Cleaning Service Pelaksana Sanitasi Instalasi Sarana dan Prasarana



1



PEMBERSIHAN DARAH DI LANTAI NO : 07.PRF.02



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Pembersihan darah di lantai adalah salah satu tugas rutin dari Cleaning Service dimana kegiatannya adalah menghilangkan segera darah yang tercecer di lantai.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pembersihan darah di lantai



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2.



3.



4. UNIT TERKAIT



1. 2. 3.



Memulai pekerjaan dengan membaca basmallah (Bismillahi rohmaanir rohiim). Persiapan Alat dan obat - obatan a) Stik pel basah. b) Kain pel kering dan basah. c) Pasir halus. d) Ember plastik. e) Desinfektan f) Obat Pengharum ruangan Teknik dan cara pembersihan darah di lantai a) Jika darah yang tercecer banyak maka langkah pertama taburi darah tersebut dengan pasir halus. b) Sapu dan buang ke tempat yang telah disediakan. c) Jika darah tidak banyak maka lakukan penggosokan dengan pel yang kering sampai bersih. d) Lakukan Pengepelan dengan pel basah dan gunakan desinfektan untuk menghilangkan bau amis dan mensterilkan lantai. e) Ulangi pengepelan dengan desinfektan f) Semprotkan pengharum ruangan. g) Buang bekas pasir halus yang sudah digunakan tersebut di tempat pembuangan sampah infeksius Akhiri pekerjaan dengan membaca hamdallah (Alhamdulillahi robbil , alamiin).



Cleaning Service Pelaksana Sanitasi Instalasi Sarana dan Prasarana



2



PEMBERSIHAN LANTAI NO : 07.PRF.03



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



REVISI : 00



HALAMAN : 1/2 DITETAPKAN :



PENGERTIAN



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Pembersihan lantai adalah usaha untuk menjaga estetika pandangan, menghilangkan sumber penyakit yang mungkin timbul karena kotoran yang berada dilantai dengan melakukan pembersihan rutin oleh Cleaning service.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pembersihan lantai



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2.



3.



4.



Memulai pekerjaan dengan membaca basmallah (Bismillahi rohmaanir rohiim). Persiapkan peralatan untuk membersihkan lantai : a) Mesin poliser untuk poles lantai. b) Mesin vakum cleaner untuk menyadot debu. c) Stik pel dari kayu yang berukuran 2 meter. d) Stik pel dari besi dan pel lembut dari pel putih untuk mengangkat debu. e) Kain pel kasar untuk pel basah. f) Spreyer tempat obat pel kering. g) Ember plastik tempat oplosan pel basah. h) Sapu rayung dan kukup timpal. Persiapkan obat - obatan untuk membersihkan lantai antara lain : a) Super pell, Aksi triguna, obat lantai membunuh kuman dengan aroma segar, seperti bogart, melon ,jeruk, dll b) Dry dust cleaner , obat pel kering untuk menjebak debu c) Omegan obat untuk mengangkat flek - flek lantai yang kotor d) Striper wak obat untuk lantai dengan menggunakan mesin poliser dengan campuran air hangat. Teknik / cara pengepelan a) Pembersihan awal lantai dilakukan penyapuan dimulai dari jalan utama dan koridor, selanjutnya dikukup / ditimpal atau menggunakan mesin vakum cleaner penyedot debu. b) Gunakan kain pel minimal 2 biji ditata sesuai dengan bentuk stikpel. c) Perciki kain pel dengan air yang sudah diberi obat pembunuh kuman dengan perbandingan 10 cc : 2-3 liter air. d) Cara pengepelan lantai disodok dulu baru dilanjutkan dengan penyilangan dilakukan 2 kali. e) Untuk lantai jenis keramik / granit pengepelan dengan menggunakan pel 2 buah. 1 untuk pel basah dan 1 untuk pel kering dengan tujuan untuk mempercepat pengeringan lantai. f) Pengepelan dilanjutkan ke bangsal - bangsal dan pengepelan menggunakan sistem basah. g) Pengepelan untuk bangsal dilakukan 2 kali dalam 24 jam yang pertama dari jam 06.00 - 08.00 WIB, dan mulai jam 13.00 - 17.00 WIB terkecuali jika ada pasien baru atau di UGD dan di OK dilkukan penyesuaian situasi dan kondisi, koordinasi dengan keperawatan. h) Pengepelan dengan menggunakan pel kering terutama di jalan utama dan koridor dilakukan 6 kali dalam 24 jam yaitu : mulai jam 09.00, jam 10.00, jam 11.00, jam 12.00, jam 16.00, jam 21.30 WIB.



3



PEMBERSIHAN LANTAI NO : 07.PRF.03



PROSEDUR TETAP



REVISI : 00



HALAMAN : 2/2



TANGGAL : 18-05-2019 i)



5. UNIT TERKAIT



1. 2. 3.



Pembersihan lantai dengan menggunakan mesin poliser dilakukan mesin poliser dilakukan 1 bulan sekali. Akhiri pekerjaan dengan membaca hamdallah (Alhamdulillahi robbil , alamiin).



Cleaning Service Pelaksana Sanitasi Instalasi Sarana dan Prasarana



4



PENGGUNAAN MESIN POLISE / POLES LANTAI NO : 07.PRF.04



REVISI : 00



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



PENGERTIAN



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Mesin Polise lantai adalah mesin yang digunakan untuk kegiatan memoles lantai. Penggunaan mesin polise lantai adalah prosedur menggunakan mesin poles tersebut agar dapat digunakan secara benar oleh pihak yang memakainya.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah penggunaan mesin polise



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3.



4. 5. 6. UNIT TERKAIT



1. 2. 3.



Memulai pekerjaan dengan membaca basmallah (Bismillahi rohmaanir rohiim). Pasang 3 buah roda sikat di bawah bodi mesin ( sesuai dengan tempatnya ). Pasang 3 buah sikat di roda sikat yang disesuaikan dengan obyek lantai , gunaakan No. 1 warna coklat untuk pemolesan lantai paling kasar, No. 2 warna hijau untuk pemolesan lantai yang tidak begitu kasar dan No 3 warna merah / putih untuk wafing ( pemolesan akhir ) kondisi lantai dalam keadaan kering. Hubungkan steker dengan instalasi listrik. Tekan tombol warna hitam yang berada di bodi mesin dengan menggunakan kaki kanan dan stang bodi diturunkan dalam posisi 20- 45 dan mesin siap untuk digunakan. Akhiri pekerjaan dengan membaca hamdallah (Alhamdulillahi robbil , alamiin).



Cleaning Service Pelaksana Sanitasi Instalasi Sarana dan Prasarana



5



PEMBERSIHAN KACA NO : 07.PRF.05



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Pembersihan kaca usaha untuk menjaga kaca yang sebelumnya kusam dapat tampak jernih seperti semula.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pembersihan kaca



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2.



3.



4.



5. UNIT TERKAIT



1. 2. 3.



Memulai pekerjaan dengan membaca basmallah (Bismillahi rohmaanir rohiim). Persiapan peralatan untuk pembersihan kaca antara lain : a) Waslap atau lap pembersih kaca 2 biji b) Veiber / penggaruk kaca dari karet c) Spreyer penyemprotan untuk obat kaca Persiapan Obat- Obatan untuk pembersihan kaca antara lain : a) Vista, Clear dengan aroma segar b) Striper Goss obat untuk mengangkat jamur kaca c) Omegan obat multiguna bisa digunakan untuk perawatan ataupun mengangkat flek hitam / kuning. Teknik cara pembersihan kaca sebagai berikut : a) Kaca disemprot dengan obat kaca di spreyer secara merata kemudian di garuk dengan veiber penggaruk kaca dari karet jika media lebar secara horisontal atau menyamping. b) Dilap langsung dengan waslap atau lap kaca bersih ulangi lagi pengelapan dengan lap yang kering secara merata. c) Pembersihan kaca dilakukan setiap hari antara jam 09.00- 10.30 WIB, kecuali kaca atas dilakukan pembersihan minimal 3 hari sekali dengan menggunakan obat dan alat yang sama. Akhiri pekerjaan dengan membaca hamdallah (Alhamdulillahi robbil , alamiin).



Cleaning Service Pelaksana Sanitasi Instalasi Sarana dan Prasarana



6



PEMBERSIHAN KAMAR MANDI NO : 07.PRF.06



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



REVISI : 00



HALAMAN : 1/2 DITETAPKAN :



PENGERTIAN



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Kamar mandi adalah sarana yang disediakan Rumah Sakit dalam rangka memberikan kenyamanan bagi para pasien, keluarga pasien maupun pengunjung untuk membersihkan diri.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pembersihan kamar mandi



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2.



3.



Memulai pekerjaan dengan membaca basmallah (Bismillahi rohmaanir rohiim). Persiapan alat dan peralatan meliputi : a) Sikat genggam b) Sapu lidi c) Sikat kloset d) Sponge/pad scower e) Gun sprayer f) Kanebo g) Ember plastik h) APD alat pelindung diri yaitu sarung tangan Obat- Obatan pembersihan kamar mandi a) Kapur barus untuk pengharum kamar mandi. b) Karbol wangi seperti lira clinsol untuk menghilangkan bau amis / arus di WC ataupun dilantai. c) Bring / Prostek obat untuk menghilangkan flek atau noda hitam dan kuning di closet atau dinding kamar mandi. d) Prosklin, Vim, glass cleaner, taff, multi cleaner. Teknik cara pembersihan kamar mandi a) Kosongkan dan bersihkan semua tempat sampah/asbak yang ada di ruangan toilet b) Isi semua dispenser, paper towels, toilet tissu, handsoap c) Angkat kamper yang telah mengecil pada urinoir pria/kamper gantung yang telah mengecil d) Periksa semua dispenser apakah berfungsi dengan baik, dan bersihkan dengan larutan multicleaner (1:40) pada permukaannya e) Bersihkan nda-noda pada dinding toilet dengan multicleaner (1:20) gunakan gun sprayer dan spon serta lap yang bersih setiap saat f) Bersihkan nda-noda pada dinding toilet dengan multicleaner (1:20) gunakan gun sprayer dan spon serta lap yang bersih setiap saat g) Bersihkan exhaustfan, kap lampu dan plafon secara berkala h) Bersihkan kaca cermin dengan menggunakan glass cleaner (1:40) dan lap yang bersih setiap saat. i) Bersihkan seluruh wastafel dengan larutan multicleaner (1:20) seluruh permukaan termasuk pipa-pipa dibawahnya. j) Bersihkan toilet bowl/kloset dan urinoir dengan prosklin pada seluruh bagian dalamnya



7



PEMBERSIHAN KAMAR MANDI NO : 07.PRF.06



REVISI : 00



HALAMAN : 2/2



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



k)



4. UNIT TERKAIT



1. 2. 3.



Bersihkan tutup, tempat duduk dan bagian luarnya dengan multi cleaner (1:20) l) Bilas, lap dan tinggalkan toilet bowl dalam keadaan terbuka. m) Dengan larutan karbol (1:20) pel seluruh lantai ruangan toilet. Akhiri pekerjaan dengan membaca hamdallah (Alhamdulillahi robbil , alamiin). Cleaning Service Pelaksana Sanitasi Instalasi Sarana dan Prasarana



8



PEMBERSIHAN ETERNIT / PLAFON NO : 07.PRF.07



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Plafon adalah langit-langit buatan di ruangan yang berfungsi untuk menahan agar kotoran dari atas tidak jatuh langsung sehingga penghuni ruangan aman. Pembersihan plafon adalah salah satu kegiatan dari cleaning servce untuk menjaga plafon tetap bersih terhindar dari lawa-lawa yang menempel agar plafon selalu dalam keadaan bersih.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pembersihan Eternit / plafon



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. Memulai pekerjaan dengan membaca basmallah (Bismillahi rohmaanir rohiim). 2. Persiapankan alat dan obat pembersih plafon / eternit antara lain : 3. Teknik dan cara pembersihan plafon / eternit a) Siapkan peralatan b) Priksa semua peralatan dan alat pencapaian (acces equipment) demi keselamatan c) Letakkan tanda pengaman pada tempat yang tepat d) Letakkan penutup debu dibawah area kerja e) Jika menggunakan tangga (acces ladder) pastikan bahwa tangga dalam keadaan terbuka sebelum dipakai demi keselamatan. Jika menggunakan steger/scaffolding, periksa ulang untuk memastikan keamanan, pasang sabuk pengaman sebelum pekerjaan dimulai. f) Bersihkan dengan teratur menggunakan alat yang sesuai g) Jika menggunakan alat pencapaian (access equipment) setelah selesai, jangan meninggalkan alat pencapaian tanpa dijaga setelah pekerjaan selesai h) Kumpulkan peralatan dan kembalikan ke gudang peralatan i) Bersihkan peralatan sebelum disimpan 4. Akhiri pekerjaan dengan membaca hamdallah (Alhamdulillahi robbil , alamiin).



UNIT TERKAIT



1. 2. 3.



Cleaning Service Pelaksana Sanitasi Instalasi Sarana dan Prasarana



9



PENGGUNAAN MESIN VACUM CLEANER/PENJEBAK DEBU NO : 07.PRF.08



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Mesin Vacuum Cleaner adalah sebuah mesin dengan tenaga listrik yang berfungsi untuk menjebak debu yang ada dilantai ruangan ataupun di pojok-pojok bangunan yang sulit untuk dibersihkan secara manual oleh tanaga manusia. Penggunaan mesin Vacuum Cleaner adalah suatu prosedur kerja untuk mengoperasionalkan mesin ini secara benar sehingga dapat berfungsi sebagaimana mestinya.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah penggunaan mesin vacum cleaner



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. Memulai pekerjaan dengan membaca basmallah (Bismillahi rohmaanir rohiim). 2. Cara menggunakan mesin, tarik kabel yang menggulung pada vacum cleaner, sambungkan ke stop kontak. 3. Tekan tombol ON untuk mengaktifkan mesin. 4. Atur volume suara kecepatan mesin untuk penyedotan agar tidak mengganggu kenyamanan istirahat pasien. 5. Penyedotan dimulai dari runag bangsal yang kosong dengan menyedot debu di plafon / eternit 6. Gunakan alat bantu yang tersedia didalam mesin untuk menyesuaiakan obyek yang disedot, misalnya dust tentol digunakan untuk menyedot bagian - bagian yang sempit, sikat sudut alat bantu yang berfungsi ganda ebagai kemucing 7. Atur panjang pendeknya satang / tangkai penyedotan untuk menyesuaikan dengan obyeknya 8. Kontrol kantong debu dengan melihat tanda lampu di mesin vacum cleaner, jika lampu merah menyala pertanda kantong debu penuh dan segera ambil tindakan untuk mengganti kantong yang baru. 9. Jika telah selesai semprot ruangan dengan pengharum ruangan. 10. Kembalikan mesin ke gudang dan laporkan ke petugas gudang bahwa penyedotan telah selesai. 11. Akhiri pekerjaan dengan membaca hamdallah (Alhamdulillahi robbil , alamiin).



UNIT TERKAIT



1. 2. 3.



Cleaning Service Pelaksana Sanitasi Instalasi Sarana dan Prasarana



10



PEMBERSIHAN KLOSET NO : 07.PRF.09



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Pembersihan kloset adalah kegiatan yang dilakukan untuk meniadakan kotoran atau noda yang ada di kloset sehngga kloset tampak bersih dan aman apabila didunakan.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pembersihan kloset



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



12. 13. 14. 15. UNIT TERKAIT



1. 2. 3.



Memulai pekerjaan dengan membaca basmallah (Bismillahi rohmaanir rohiim). Kosongkan dan bersihkan semua tempat sampah atau asbak yang ada di toilet Isi semua dispenser, paper towels, toilet tissue, handsoap Angkat kamper yang telah mengecil Periksa semua dispenser apakah berfungsi dengan baik, dan bersihkan dengan larutan multi cleaner (1:40) pada permukaannya. Bersihkan noda-noda pada dinding toilet dengan multi cleaner (1:20) gunakan gun sprayer dan spon serta lap yang bersih setiap saat. Bersihkan exhausfan, kap lampu dan plafon secara berkala. Bersihkan kaca cermin dengan menggunakan gelas cleaner (1:40) dan lap yang bersih setiap saat. Bersihkan seluruh wastafel dengan larutan multi cleaner (1:20) seluruh permukaan termasuk pipa-pipa dibawahnya. Bersihkan toilet bowl atau closet dan urinoir dengan prosklin pad seluruh bagian dalamnya. Pastikan obat mengenai semua permukaan bagian dalam toilet bowl/urinoir kemudian bilas dengan air bersih, pakailah cermin kecil untuk melihat bagian dalamnya, apakah masih ada noda/kotoranyang terdapat didalam lingkaran toilet bowl. Bersihkan tutup, tempat duduk dan bagian luarnya dengan multi cleaner (1:20) Bilas, lap dan tinggalkan toilet bowl dalam keadaan terbuka. Dengan larutan karbol (1:20) pel seluruh lantai ruangan toilet. Akhiri pekerjaan dengan membaca hamdallah (Alhamdulillahi robbil , alamiin). Cleaning Service Pelaksana Sanitasi Instalasi Sarana dan Prasarana



11



PEMBUANGAN BAHAN PATHOLOGIS DAN INFEKSIUS NO : 07.PRF.10



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Bahan Pathologis dan Infeksius adalah limbah medis baik benda padat maupun cair yang dihasilkan oleh bagian perawatan, operasi dan unit kerja yang melakukan pemeriksaan spesimen/kultur jaringan bakteri.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pembuangan bahan pathologis dan infeksius



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3.



UNIT TERKAIT



1. 2. 3.



Memulai pekerjaan dengan membaca basmallah (Bismillahi rohmaanir rohiim). Petugas sanitasi mempelajari sistem pembuangan. Petugas sanitasi memberikan petunjuk kepada petugas ruangan yang menggunakan sarana buangan khusus. 4. Jika terjadi komplain dilaporkan kebagian sanitasi dan petugas sanitasi melakukan perbaikan. 5. Bahan patologis yang cair dibuang melalui spoel hock. 6. Bahan cair yang akan dibuang, diperiksa dahulu oleh petugas. 7. Setelah dipastikan tidak tercampur maka bahan cair dibuang ke Spoel Hock. 8. Bahan patologis yang berupa benda padat dibuang ke bak sampah yang dilapisi plastik warna kuning. 9. Angkut bak sampah yang berisi bahan padat infeksius padat ke incenerator. 10. Lakukan pembakaran di incenerator. 11. Buang abu sisa pembakaran ke TPA bersama sampah non infeksius. 12. Akhiri pekerjaan dengan membaca hamdallah (Alhamdulillahi robbil , alamiin). Cleaning Service Pelaksana Sanitasi Instalasi Sarana dan Prasarana



12



PEMBUANGAN SAMPAH NON MEDIS NO : 07.PRF.11



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Sampah non medis adalah semua jenis bahan yang sudah tidak dipakai, dibuang dihasilkan dari proses kegiatan yang ada di Rumah Sakit. Pembuangan sampah adalah tata cara pelaksanaan membuang sampah meliputi pengambilan, pengemasan dan membawa sampah secara sehat dari bangsal menuju ke Incenerator untuk dimusnahkan ( dibakar ).



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pembuangan sampah non medis



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2.



UNIT TERKAIT



1. 2.



Memulai pekerjaan dengan membaca basmallah (Bismillahi rohmaanir rohiim). Persiapan peralatan antara lain : a) Kereta dorong sebagai alat pengangkut sampah dari bangsal – bangsal. b) Gerobak sampah yang terbuat dari plat besi dan tertutup rapat yang gunanya untuk : a. Mengurangi bau. b. Agar sampah tidak kelihatan. c. Mempermudah petugas dalam proses pengangkutan / pembuangan. c) Garpu, untuk mengeluarkan sampah dari gerobak sampah. d) Masker, sepatu boot, sarung tangan sebagai alat pelindung diri. 3. Teknik dan Cara pembuangan sampah non medis a) Kantong plastik warna hitam yang berisi sampah non medis di ambil dari tempat sampah yang ada dilingkungan rumah sakit. b) Pengambilan sampah non medis dilaksanakan setiap hari pada pukul 14.00 WIB dan pada dini hari pukul 03.00 - 04. 00 WIB oleh petugas cleaning service yang dinas malam. c) Sampah non medis dimasukkan ke dalam gerobak sampah di belakang incenerator, setelah terkumpul, baru didorong keluar dari Rumah Sakit oleh petugas khusus sekitar pukul 04.00 - 05.00 pagi. d) Sampah dibuang ke TPA Non Medis. 4. Akhiri pekerjaan dengan membaca hamdallah (Alhamdulillahi robbil , alamiin). Cleaning Service Pelaksana Sanitasi



13



PENGANGKUTAN SAMPAH MEDIS NO : 07.PRF.12



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



PENGERTIAN



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Merupakan prosedur mengangkut sampah medis yang ditampung di tempat sampah medis di ruangan oleh perawat untuk dibawa petugas Cleaning service dibawa TPS sampah medis untuk dibakar di Incenerator.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pengangkutan sampah medis



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2.



5.



Memulai pekerjaan dengan membaca basmallah (Bismillahi rohmaanir rohiim). Sampah medis dibuang oleh perawat ke bak sampah medis yang dilapisi kantong plastik warna kuning. Pengangkutan sampah medis dilakukan dua kali. Pengangkutan pertama dilakukan setiap pagi pukul 07.30-09.00 WIB oleh petugas Cleaning Service shieft pagi untuk dibawa ke TPS sampah Medis. Pengangkutan kedua dilakukan siang hari sehabis medikasi oleh perawat pada pukul 14.00-15.00 WIB oleh petugas Cleaning Service shieft siang dibawa ke TPS sampah Medis. Akhiri pekerjaan dengan membaca hamdallah (Alhamdulillahi robbil , alamiin).



1. 2.



Cleaning Service Pelaksana Sanitasi



3. 4.



UNIT TERKAIT



14



PENGELOLAAN SAMPAH MEDIS NO : 07.PRF.13



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



REVISI : 00



HALAMAN : 1/2 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Sampah medis adalah sampah yang dihasilkan dari buangan sisa untuk melakukan medikasi ataupun pasca operasi dan juga semua sisa yang dikeluarkan oleh pasien. Penanganan sampah medis adalah upaya untuk memusnahkan sampah tersebut dengan incenerator.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pengelolaan sampah medis



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2.



4. 5.



Memulai pekerjaan dengan membaca basmallah (Bismillahi rohmaanir rohiim). Sampah yang masuk kategori : a) Sampah medis benda tajam (jarum suntik, pisau bedah,ampul dll) dimasukkan ke dalam box safe b) Sampah medis infeksius dimasukkan dalam tempat sampah warna kuning yang dilapisi dengan kantong plastik warna kuning, c) Sampah medis citotoksik dimasukkan dalam tempat sampah yang dilapisi plastik warna ungu, d) Sampah obat-obatan dan farmasi dimasukkan dalam tempat sampah yang dilapisi kantong plastik warna coklat. Sampah farmasi tersebut apabila dalam jumlah kecil dikubur secara sanitari landfil atau dibuang ke sarana air limbah/IPAL dan jika dalam jumlah besar dikembalikan ke distributor. e) Sampah dari laboratorium dikategorikan sama dengan limbah medis sehingga juga diperlakukan sama dengan sampah medis. Setelah penuh, sampah diangkut menuju tempat penampungan sampah sementara khusus sampah medis. Pihak ketiga akan mengangkut sampah medis untuk dimusnahkan sesuai jadwal. Akhiri pekerjaan dengan membaca hamdallah (Alhamdulillahi robbil ’ alamiin).



1. 2.



Cleaning Service Pelaksana Sanitasi



3.



UNIT TERKAIT



15



PENGAMBILAN SAMPEL AIR SUMUR UNTUK PEMERIKSAAN BAKTERIOLOGIS NO : 07.PRF.14



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Pengambilan sampel air sumur pantek untuk pemeriksaan bakteriologis adalah suatu kegiatan mengambil sampel air sumur pantek yang digunakan di rumah sakit, dilakukan secara aseptis untuk menghindari kontaminasi kuman udara luar untuk diperiksa secara mikrobiologis.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pengambilan sample air untuk pemeriksaan bakteriologis



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2.



UNIT TERKAIT



1. 2.



Memulai pekerjaan dengan membaca basmallah (Bismillahi rohmaanir rohiim). Peralatan alat antara lain : a) Botol sampel dengan pemberat yang steril dan kruistang b) Kapas spiritus dan korek api c) Spidol dan kertas label 3. Ambil botol sampel dengan pemberat. 4. Peganglah bagian bawah botol dan lilitkan tali pada tangan. 5. Buka tutup botol, sterilkan dengan kapas yang telah dibasahi alkohol yang dijepit pada kruistang dan dibakar. 6. Masukkan botol kedalam sumur, jangan sampai menyentuh dinding sumur. 7. Setelah sampel dipermukaan air sumur, biarkan tenggelam kurang lebih 25 menit. 8. Tarik botol keatas secara hati-hati. 9. Buanglah air hingga volumenya tinggal 2/3 botol. 10. Sterilkan mulut botol lalu tutup dengan rapat dan rapikan tali lilitan. 11. Tempeli kertas label yang memuat : Nama pengambil, tgl/jam pengambilan, jenis sampel, lokasi pengambilan, instansi, jenis permeriksaan yang didinginkan. Pelaksana Sanitasi Instalasi Srana dan Prasarana



16



PEMISAHAN SAMPAH MEDIS BENDA TAJAM NO : 07.PRF.15



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Merupakan prosedur pemisahan sampah medis yang berupa tajam yang dihasilkan dalam kegiatan perawatan yang ditampung di ruangan oleh perawat dalam suatu wadah yang kuat, anti tusuk dan anti bocor untuk kemudian dimusnahkan di insenerator



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pemisahan sampah medis benda tajam.



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2.



6.



Memulai pekerjaan dengan membaca basmallah (Bismillahi rohmaanir rohiim). Sampah medis yang berupa benda tajam (pisau bedah, jarum suntik, dll) dipisahkan dari spuitnya untuk menghindari agar tidak disalahgunakan. Benda tajam dan jarum suntik tersebut dimasukkan ke safety box. Setelah sampai batas atas, safety box dibawa ke TPS Medis. Sampah benda tajam dimusnahkan di incenerator oleh melalui pihak ketiga sesuai MoU Akhiri pekerjaan dengan membaca hamdallah (Alhamdulillahi robbil ’ alamiin).



1. 2. 3. 4.



Unit Keperawatan Unit Laboratorium Cleaning Service Sanitasi dan K3



3. 4. 5.



UNIT TERKAIT



17



PENGELOLAAN SAMPAH FLABOT DAN SELANG INFUS NO : 07.PRF.16



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Merupakan prosedur pemisahan sampah medis yang berupa flabot dan selang infus, dan sampah medis lainnya yang dihasilkan dalam kegiatan perawatan yang ditampung di ruangan oleh perawat dalam suatu wadah yang kuat.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pengelolaan sampah flabot dan selang infus.



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



UNIT TERKAIT



Memulai pekerjaan dengan membaca basmallah (Bismillahi rohmaanir rohiim). Selang infus dan flabot yang telah digunakan dikumpulkan dalam ember atau tempat yang telah disediakan. Untuk menghindari agar tidak disalahgunakan, sebelum dimasukkan ke dalam wadah selang infus dipotong-potong dahulu oleh perawat dengan menggunakan gunting/pisau. Setelah terkumpul dalam wadah atau ember, flabot dan selang infus diangkut setiap hari ke tempat pengumpulan flabot oleh cleaning service untuk disterilkan. Sementara itu selang infus yang telah terpotong-potong dikumpulkan kedalam wadah tersendiri Sebelum flabot disterilkan, flabot tersebut dirusak dahulu atau dipotongpotong dengan menggunakan pisau/gunting. Flabot yang telah terpotong-potong tersebut dikumpulkan dalam suatu wadah kemudian disterilkan dengan menggunakan larutan kaporit oleh bagian sanitasi. Akhiri pekerjaan dengan membaca hamdallah (Alhamdulillahi robbil ’ alamiin).



1. Unit Keperawatan 2. Cleaning Service 3. Pelaksana Sanitasi



18



PENGANGKUTAN SAMPAH NON MEDIS NO : 07.PRF.17



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



PENGERTIAN



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Merupakan prosedur mengangkut sampah non medis dari sampah yang ditampung di dalam ruangan atau didalam ruangan untuk dibawa petugas Cleaning service dibawa ke TPS sampah non medis.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pengangkutan sampah non medis



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3. 4. 5. 6.



UNIT TERKAIT



Memulai pekerjaan dengan membaca basmallah (Bismillahi rohmaanir rohiim). Sampah yang berada di dalam bak sampah non medis yang dilapisi kantong plastik warna hitam diangkut oleh petugas cleaning Service ke TPS Sampah Non Medis. Pengangkutan sampah non medis dilakukan dua kali. Pengangkutan pertama dilakukan setiap pagi pukul 07.30-09.00 WIB oleh petugas Cleaning Service shieft pagi untuk dibawa ke TPS sampah Non Medis. Pengangkutan kedua dilakukan siang hari pada pukul 14.00-15.00 WIB oleh petugas Cleaning Service shieft siang dibawa ke TPS sampah Non Medis. Pengangkutan sampah non medis untuk dibawa ke TPA dilakukan oleh pihak ketiga. Akhiri pekerjaan dengan membaca hamdallah (Alhamdulillahi robbil , alamiin).



1. Cleaning Service 2. Pelaksana Sanitasi



19



PENGOLAHAN LIMBAH CAIR NO : 07.PRF.18



REVISI : 00



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



PENGERTIAN



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Limbah cair adalah cairan yang dihasilkan oleh sisa pemakaian air oleh setiap unit yang ada. Pengolahan adalah suatu proses mengolah air sisa kegiatan tadi untuk dilakukan dekomposisi di Instalasi Pengolahan Air Limbah.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pengolah limbah cair



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3. 4. 5. 6.



7. 8. UNIT TERKAIT



1. 2.



Limbah cair organik dari semua bagian rumah sakit dialirkan melalui saluran air kotor, masuk ke INLET pengolahan. Ditampung sementara, lalu mengalir ke Bak Sedimentasi baru masuk ke settling Tank Setelah dari Setling Tank Air akan mengalir menuju ke Baffle Reaktor untuk selanjutnya menuju ke Settling Tank yang kedua. Dari Setling kedua akan mengalir menuju ke bak Anaerobic Filter I sampai VIII. Kemudian mengalir ke saluran panjang, dengan penambahan air maka akan melimpah ke Horizontal Sand Filter Plant (HSFP). HSFP ini dilengkapi dengan tanaman rumput phragmites Sp, yang berfungsi untuk menyerap Phosfat, sistem ini memakai sistem aerob, kemudian melimpah menuju saluran panjang yang kedua untuk selanjutnya akan meluap ke kolam indikator. Air yang keluar dari kolam indikator ini telah memenuhi standart lingkungan hidup, sehingga air limbah layak dibuang ke sungai. Pengurasan pada bak sedimentasi, Baffle reaktor dan Anaerobik Filter direncanakan 1 tahun sekali. Pelaksana Sanitasi Instalasi Sarana dan Prasarana



20



PENGELOLAAN JARINGAN TUBUH HASIL AMPUTASI NO : 07.PRF.19



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Merupakan prosedur proses pengelolaan sampah jaringan tubuh hasil amputasi



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pengelolaan jaringan tubuh hasil amputasi



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3. 4. 5.



UNIT TERKAIT



1. 2. 3.



Memulai pekerjaan dengan membaca basmallah (Bismillahi rohmaanir rohiim). Petugas ruang operasi memberitahukan kepada Cleaning service yang jaga pagi di ruang operasi apabila ada jaringan tubuh hasil amputasi. Petugas cleaning service membawa jaringan tubuh tersebut ditempat yang telah ditentukan oleh Rumah sakit (belakang masjid Baiturrahmaan) untuk dikubur. Petugas cleaning service mengubur jaringan tubuh hasil amputasi. Akhiri pekerjaan dengan membaca hamdallah (Alhamdulillahi robbil ’ alamiin). IBS Cleaning Service Sanitasi



21



PENGIRIMAN LINEN KOTOR NO : 07.PRF.20 PROSEDUR TETAP



TANGGAL : 18-05-2019



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN :



PENGERTIAN



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Kegiatan pengirman linen kotor dari ruang perawatan ke laundry



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pengiriman linen kotor



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3. 4. 5.



UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Petugas ruangan menggunakan APD (jas, masker, sarung tangan karet ¾ tangan) membawa trolly linen kotor ke laundry. Petugas laundry menggunakan APD (jas, masker, sarung tangan karet ¾ tangan) dan membawa buku catatan (log book) dan form linen kotor. Petugas laundry menghitung setiap item dan memilah linen sesuai dengan tingkat kekotoran, serta mencatat setiap item linen dalam log book dan form linen kotor. Khusus untuk linen kotor infeksius (dalam kantong plastic kuning) tidak dilakukan penghitungan, pencatatan sesuai dengan label macam item yang ditulis oleh perawat yang ditempel pada kantong plastic. Petugas laundry dan petugas ruangan pengirim linen menandatangani log book dan form linen kotor. Sanitasi Laudry IRNA IRJ IGD IBS



22



PENCUCIAN LINEN KOTOR INFEKSIUS



NO : 07.PRF.21 PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



TANGGAL : 18-05-2019



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Pembersihan atau pencucian linen terkontaminasi infeksius agar terbebas dari kontaminasi infeksius dan dapat digunakan lagi seperti semula.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pencucian linen kotor infeksius



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3. 4. 5. 6.



UNIT TERKAIT



1. 2.



Petugas laundry menggunakan seragam pencucian linen, melengkapi diri dengan APD (masker mulut dan hidung, sarung tangan karet 3/4 tangan, kacamata, topi dan sepatu boot) Timbang linen infeksius masih dalam kantong plastiknya Masukkan kemasan linen infeksius dalam mesin cuci, sobek kantong linen sehingga linen mudah keluar saat proses pencucian. Tutup mesin cuci lakukan tahapan PREWASH dengan menambahkan DISINFEKTAN linen pada saat proses prewash. Proses MAINWASH setelah prewash tetap menggunakan DISINFEKTAN linen serta detergen dan kimia laundry seperti proses main wash yang lain. Selesai pencucian keluarkan linen tadi dan lakukan tahapan pengeringan dan penyetrikaan, kantong plastik kuning keluarkan dari mesin cuci dan buang dalam kantong sampah MEDIS. Sanitasi Laundry



23



PENCUCIAN LINEN KOTOR NON INFEKSIUS



NO : 07.PRF.22 PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR



TANGGAL : 18-05-2019



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Pembersihan atau pencucian linen tidak terkontaminasi infeksius agar terbebas dari noda dan kotoran serta dapat digunakan lagi seperti semula. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pencucian linen kotor non infeksius SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja 1. 2. 3. 4. 5. 6.



UNIT TERKAIT



REVISI : 00



1. 2.



Petugas laundry menggunakan seragam pencucian linen, melengkapi diri dengan APD (masker mulut dan hidung, sarung tangan karet 3/4 tangan, topi dan sepatu boot). Pisahkan linen kotor sesuai dengan jenis linen, warna linen (berwarna atau putih), kondisi noda pada linen (noda berat, noda sedang atau noda ringan). Timbang linen yang akan dicuci, sesuaikan dengan kapasitas mesin cuci yang digunakan (berat linen yang dicuci minimal maksimal 80% dari kemampuan kapasitas mesin cuci yang digunakan untuk mencuci). Proses pencucian dilakukan untuk noda ringan terlebih dahulu, lalu noda sedang dan diakhiri noda berat. Proses pencucian dilakukan untuk linen berwarna terlebih dahulu setelah selesai semua baru linen putih. Keluarkan linen setelah selesai pencucian, masukkan dalam trolly untuk dipindahkan pada mesin pengeringan/tumbler. Sanitasi Laundry



24



PENGERINGAN LINEN



NO : 07.PRF.23 PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



TANGGAL : 18-05-2019



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Yang dimaksud pengeringan linen adalah proses mengeringkan linen setelah dicuci.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pengeringan linen



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2.



UNIT TERKAIT



3.



Masukan linen yang telah selesai dicuci ke dalam mesin pengering. Jalankan mesin hingga proses selesai. Khusus untuk linen yang telah dicuci yang secara fisik masih kotor,dicuci ulang. Untuk linen tebal seperti selimut, bila perlu pengeringan dilakukan 2 kali



1. 2.



Sanitasi Laundry



25



SETERIKA LINEN



NO : 07.PRF.24 PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



TANGGAL : 18-05-2019



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Yang dimaksud seterika linen adalah proses linen setelah dikeringkan yang dilanjutkan dengan seterika.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah seterika linen



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3. 4.



UNIT TERKAIT



1. 2.



Linen yang keluar dari mesin pengering dan masih agak lembab disotir/dipilah-pilah berdasarkan jenis selajutnya linen segera diseterika, Untuk linen lembaran dan linen tanpa kancing menggunakan mesin seterika lebar 3 m kemudian lipat secara manual. Untuk linen dengan kancing menggunakan mesin seterika uap manual, dan untuk linen tertentu dengan mesin seterika pres. Setelah proses seterika selesai atur linen yang terlipat tersebut berdasarkan usernya masing-masing. Selanjutnya ditempatkan pada rakrak penyimpanan. Sanitasi Laundry



26



PENYIMPANAN LINEN BERSIH DI LAUNDRY



NO : 07.PRF.25 PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



TANGGAL : 18-05-2019



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Penyimpanan linen bersih adalah kegiatan untuk menyimpan linen sementara di Sub Instansi Laundry setelah selesai proses cuci selesai.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah penyimpanan linen bersih di Laundry



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3.



Cuci tangan dan keringkan dengan lap kering dan bersih Pastikan rak dalam keadaan bersih dan kering. Susun linen bersih menurut user dan atur susunan lama didepan sedang susunan baru dibelakang.



UNIT TERKAIT



1. 2.



Sanitasi Laundry



27



PENYIAPAN LINEN YANG AKAN DISTERIL STERIL NO : 07.PRF.26 TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



PENGERTIAN



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Linen steril adalah linen bersih, rapi, steril sesuai kebutuhan



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah penyiapan linen yang akan disteril



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1.



4.



Linen setelah bersih dan kering diambil oleh petugas CSSD untuk dilipat, dikemas di CSSD, sesuai kebutuhan kemudian disterilkan Petugas CSSD penerima linen mencatat jumlah barang yang diterima dan menulis pada blangko kertas putih sebagai bukti penyerahan dan pengambilan barang, Linen diberi label (user dan tanggal) dan ditempel indicator kimia (autoclave tape) , ditimbang dan masukkan ke mesin sterilisasi Linen steril siap untuk digunakan



1. 2. 3.



Sanitasi Laundry CSSD



2. 3.



UNIT TERKAIT



28



PENDISTRIBUSIAN LINEN BERSIH



NO : 07.PRF.27 TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Pendistribusian linen bersih adalah kegiatan mendistribusi linen yang sudah selesai proses loundry.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah distribusi linen bersih



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3.



Petugas ruang atau kantor menunjukan catatan linen yang dicucikan Petugas Laundry mencocokan catatan dan mengambil linen bersih dimaksud. Petugas ruang atau kantor menerima linen bersih dari ruang penyimpanan linen bersih dan membawa pulang dengan kereta linen bersih



UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4.



Instalasi Laundry Instalasi Rawat Inap IBS,IGD, dan Instalasi Rawat Jalan Perkantoran.



29



PELAYANAN LINEN RAWAT INAP NO : 07.PRF.28 PROSEDUR TETAP



TANGGAL : 18-05-2019



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN :



PENGERTIAN



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Pelayanan linen Rawat Inap adalah kegiatan pemakaian linen ruangan, pengelolaan linen kotor, penyimpanan linen bersih di ruangan/instalasi yang dilakukan oleh petugas ruangan.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pelayanan linen rawat inap



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3. 4.



5.



UNIT TERKAIT



1. 2. 3.



Persediaan linen ruangan minimal 3 set dari kapasitas tempat tidur. Petugas ruang mengganti linen pasien sehari sekali kecuali alasan tertentu. Pisahkan Linen kotor pasien dengan linen lain. Lakukan kegiatan ini setiap pagi, pisahkan linen kotor infeksius dan non infeksius, tempatkan pada tempat yang sudah disiapkan. Linen kotor dikirim oleh petugas Ruangan pukul 07.30 sampai dengan 10.00 WIB. Linen dihitung bersama antara petugas Laundry dan petugas Ruangan, selanjutnya dicatat dalam buku catatan/buku bantu ruangan dan blangko tanda terima, yang putih ditinggal di laundry, yang merah dibawa petugas ruangan untuk bukti pengambilan linen bersih. Untuk pengambilan linen bersih, petugas ruangan mengambil linen bersih jam 11.00 – 14.00 WIB di Laundry selanjutnyaa digunakan/disimpan di almari masing-masing yang selalu dibersihkan dari debu. Jaga kelembaban dan kontaminasi serangga. Instalasi Rawat Inap Laundry Sanitasi



30



PELAYANAN LINEN RAWAT JALAN & PERKANTORAN



NO : 07.PRF.28 PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



TANGGAL : 18-05-2019



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Pelayanan linen adalah kegiatan pengelolaan linen kotor, linen bersih di rawat jalan dan perkantoran yang dilakukan oleh petugas rawat jalan dan perkantoran.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pelayanan linen rawat jalan dan perkantoran



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2.



3.



UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4.



Petugas rawat jalan dan perkantoran mengganti linen seminggu sekali, kecuali alasan tetentu. Linen kotor dikirim ke Laundry oleh petugas rawat jalan dan perkantoran mulai pukul 07.30 sampai dengan 10.00 WIB. Linen dihitung bersama antara petugas Laundry dan petugas Pengirim, selanjutnya dicatat dalam buku catatan/buku bantu pengirim dan blangko tanda terima, yang putih ditinggal di laundry, yang merah dibawa petugas ruangan untuk bukti pengambilan linen bersih. Untuk pengambilan linen bersih, petugas ruangan mengambil linen bersih jam 11.00 – 14.00 WIB di Laundry selanjutnyaa digunakan/disimpan di almari masing-masing yang selalu dibersihkan dari debu. Jaga kelembaban dan kontaminasi serangga. Instalasi Rawat Jalan Perkantoran Laundry Sanitasi



31



PELAYANAN LINEN DI IBS & IGD NO : 07.PRF.29



PROSEDUR TETAP



TANGGAL : 18-05-2019



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN :



PENGERTIAN



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Pelayanan linen IBS dan IGD adalah kegiatan pemakaian linen IBS dan IGD, pengelolaan linen kotor dan penyimpanan linen bersih yang siap pakai di IBS dan IGD.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pelayanan linen IBS dan IGD



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3.



4.



5. 6.



7.



UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4.



Persediaan linen IBS dan IGD minimal 4 set dari rata-rata jumlah operasi / hari. Pisahkan linen kotor pasien dan linen lain, lakukan kegiatan ini setelah operasi. Khusus linen infeksius harus ditempatkan pada tempat yang sudah disiapkan dan dibungkus kantong kuning. Linen kotor dikirim ke Laundry oleh petugas rawat jalan dan perkantoran mulai pukul 07.30 sampai dengan 10.00 WIB. Linen dihitung bersama antara petugas Laundry dan petugas Pengirim, selanjutnya dicatat dalam buku catatan/buku bantu pengirim dan blangko tanda terima, yang putih ditinggal di laundry, yang merah dibawa petugas ruangan untuk bukti pengambilan linen bersih. Untuk linen IBS dan IGD Linen dihitung berdasarkan jumlah set operasi oleh petugas IBS dan IGD, selanjutnya dicatat dalam buku catatan IBS/IGD dan dicatat dalam blangko tanda terima yang merah ditinggal diruangan untuk bukti pengambilan linen bersih dan yang putih dibawa petugas laundry. Pengambilan linen bersih dari laundry oleh petugas IBS dan IGD setelah satu hari berikutnya, lalu linen disimpan diruangan masing-masing. Khusus untuk kebutuhan linen steril, petugas IBS membawa linen bersih dari laundry ke CSSD untuk dilakukan pengepakan dan disterilkan. Sedangkan untuk linen IGD, pengepakan dilakukan di IGD oleh petugas IGD selanjutnya dibawa ke CSSD untuk disterilkan. Setelah linen steril, petugas IBS dan IGD membawa kembali linennya ke IBS/IGD untuk digunakan/disimpan diruangnya masing-masing. Apabila linen steril selama 6 hari tidak dipakai harus disterikan ulang. Instalasi CSSD Laundry IBS IGD



32



MEMBERSIHKAN TROLI LINEN



NO : 07.PRF.30 PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



TANGGAL : 18-05-2019



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Yang dimaksud membersihkan troli linen adalah proses membersihkan kereta pembawa linen, baik kereta linen kotor atau kereta linen bersih



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah membersihkan troli linen



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3. 4.



UNIT TERKAIT



1. 2.



Setelah pengambilan proses linen kotor selesai, troli linen dicuci / dibersihkan dengan air dengan tekanan kuat. Semprotkan cairan desinfektan (fenol 5% atau lisol 2% ) dan ratakan. Bilas dengan air sampai bersih dan keringkan. Lakukan pembersihan troli linen kotor setiap siang hari setelah semua linen dicuci, sedang bagi troli linen bersih dilakukan 2 x seminggu. Sanitasi Laundry



33



CUCI TANGAN DI LAUNDRY



NO : 07.PRF.31 PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



TANGGAL : 18-05-2019



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Mencuci tangan adalah mencuci tangan kotor setelah mengambil linen kotor dan pada saat mencuci linen.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah cuci tangan di Laundry



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



1. 2.



Setelah mengambil linen kotor dan selama proses pencucian linen, petugas diharuskan mencuci tangan di wastafel atau kran terdekat dengan sabun cair antiseptic, atau antiseptic cairan ( Alkohol 70 %,Chlorhexidin ). Keringkan tangan dengan kain / lap yang bersih dan kering.



1. 2.



Laundry Sanitasi



34



MEMBERSIHKAN LANTAI KERJA LAUNDRY



NO : 07.PRF.32 PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



TANGGAL : 18-05-2019



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Pembersihan ruangan tempat kerja laundry adalah ketentuan tentang cara membersihkan ruangan tempat kerja Laundry.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah membersihkan lantai di Laundry



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1.



8.



Kegiatan pembersihan dilakukan pada pagi (sebelum jam 07.00 WIB) dan siang hari (sebelum jam 13.00) Menyiapkan peralatan kebersihan (sapu, alat pel, disinfektan) Menyiapkan alat pengepel lantai, untuk masing-masing ruang supaya menggunakan perlengkapan pel tersendiri. Menyiapkan disinfektan sesuai dengan komposisi campuran. Menyapu lantai dimulai dari bagian ruang paling dalam dan bergerak menuju arah luar. Sewaktu menyapu lantai , semua perabotan seperti meja, kursi, dan lain-lain harus diangkat/digeser agar penyapuan lantai lebih sempurna. Memercikan bahan disinfektan ke lantai yang akan dipel. Mengepel lantai dimulai dari bagian ruang paling dalam dan bergerak menuju arah keluar dan biarkan lantai sampai kering. Setelah selesai pengepelan, bersihkan alat pel, Keringkan dan simpan.



1. 2. 3.



Cleaning Service Laundry Sanitasi



2. 3. 4. 5. 6. 7.



UNIT TERKAIT



35



PELAPORAN KEGIATAN LAUNDRY



NO : 07.PRF.33 PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



TANGGAL : 18-05-2019



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Pelaporan adalah kegiatan administrasi berupa pembuatan laporan berapa banyak (kg) linen yang dicuci di Sub Instalasi laundry.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pelaporan kegiatan di Laundry



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



1. 2.



Setiap hari, dicatat berapa berat (kg) linen kotor yang dicuci di Sub Instalasi laundry. Pada akhir bulan Koordinator sub Instalasi laundry melakukan rekapitulasi hasil cucian dari semua instalasi/ruang tersebut untuk disampaikan kepada asman Sanitasi untuk selanjutnya dilaporkan kepada Manajer umum.



1. 2. 3.



Laundry Sanitasi Bagian Umum



36



PENERIMAAN DAN DISTRIBUSI LINEN



NO : 07.PRF.34 PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



TANGGAL : 18-05-2019



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Penerimaan dan Distribusi linen adalah kegiatan penerimaan dan ditribusi linen dari Gudang Umum dan distribusi ke user penggunaan linen.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah penerimaan dan distribusi linen



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3.



UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Penerimaan linen dari Panitia Pengadaan dilaksanakan dengan memperhatikan usulan pengadaan dan berita acara penerimaan. Distribusi linen didasarkan atas permintaan oleh user, Sub bagian Rawat Busana akan memenuhi permintaan sesuai persediaan yang ada. Pelaporan kegiatan dilakukan setiap semester kepada Direktur melalui Bagian Umum Sub Bagian Rawat Busana Landry Sanitasi Bagian Umum Instalasi Rawat Inap IBS,IGD dan Instalasi Rawat Jalan Perkantoran



37



PERENCANAAN KEBUTUHAN LINEN NO : 07.PRF.35 TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



PENGERTIAN



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Perencanaan kebutuhan linen adalah kegiatan perencanaan kebutuhan linen. Baik linen ruang pasien (baju bayi, bantal,duck, kain,kasur, sarung bantal, sprei, stiklaken, waslap, pakaian kerja dll.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah perencanaan kebutuhan linen



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1.



2. 3. UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Sub Bagian Rawat Busana menghimpun semua usulan instalasi / ruang dan bagi yang belum menghimpun, buat prediksi seperti tahun lalu. Kemudian Rawat Busana, Sanitasi, Laundry dan Bagian Umum membuat perencanaan kebutuhan untuk tahun yang akan datang. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum bulan Juni. Perencanaan kebutuhan meliputi macam barang, satuan, jumlah, harga satuan dan total harga rencana kebutuhan. Perencanaan kebutuhan tersebut kemudian disampaikan kepada Direktur Rawat Busana Laundry Sanitasi Bagian Umum Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rawat Inap



38



PENYEDIAAN LINEN SIAP PAKAI DI RUANGAN NO : 07.PRF.36 PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



TANGGAL : 18-05-2019



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Penyediaan linen siap pakai di ruangan adalah kegiatan untuk menyediakan linen siap pakai di ruang perawatan,baik berupa linen bersih atau linen steril



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah penyediaan linen siap pakai di ruangan



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3.



UNIT TERKAIT



1. 2. 3.



Cuci tangan dengan antiseptik dan keringkan dengan lap bersih dan kering. Pastikan rak dalam keadaan bersih dan kering. Susun linen bersih/steril dengan urutan linen lama didepan, linen baru di belakang. Instalasi rawat inap Instalasi Rawat Jalan Laundry



39



PENCATATAN DAN PERMINTAAN LINEN



NO : 07.PRF.37 PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



TANGGAL : 18-05-2019



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Penerimaan dan distribusi linen adalah kegiatan penerimaan dan distribusi linen dari gudang umum dan didistribusi ke user penggunaan linen.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pencatatan dan permintaan linen



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3.



UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4.



Penerimaan linen dari panitia pengadaan dilaksanakan dengan memperhatikan usulan pengadaan dan berita acara penerimaan. Distribusi linen didasarkan atas permintaan oleh user, sub bagian rawat busana akan memenuhi permintaan tersebut, memberi sebagian atau menunda permintaan sesuai persediaan yang ada. Pelaporan kegiatan dilakukan setiap bulan ke Sanitasi selanjutnya diteruskan ke direktur Rawat Busana Instalasi Rawat Inap Rawat Jalan Perkantoran



40



PENYIMPANAN LINEN BARU



NO : 07.PRF.38 PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



TANGGAL : 18-05-2019



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Penyimpanan linen baru adalah kegiatan menyimpan sementara linen baru sebelum didistribusi kepada pengguna.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah penyimpanan linen baru



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



1. 2.



Penyimpanan linen baru dilakukan setelah diterima dari gudang umum kemudian dimasukkan dalam almari yang tersedia. Linen baru yang diterima dicatat dalam buku penerimaan.



1. 2. 3.



Sub Bagian Rawat Busana Sanitasi Bagian Umum



41



MEMBERSIHKAN LANTAI DALAM RUANG KHUSUS ( OK, VK, UGD, ICU, PICU, ISOLASI, KBY ) NO : 07.PRF.39 TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Membersihkan lantai dalam ruang khusus dari kotoran dan debu



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah membersihkan lantai dalam ruangan khusus



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3. 4. 5.



UNIT TERKAIT



1. 2. 3.



Pakai APD ( sarung tangan, masker, baju pelindung ) Minta ijin dengan pasien atau keluarga pasien yang ada di kamar. Matikan AC dan kipas angin. Bersihkan meja, kursi, list-list kaca jendela, pintu. Sapu seluruh ruangan berikut kolong-kolongnya, kumpulkan lalu sekop dan buang ke tempat sampah. 6. Sapu ruangan perawatan dengan memakai pel kering sebagai ganti sapu supaya tidak menimbulkan debu. 7. Buang sampah adri dalam ruangan ke luar ruangan / dikumpulkan diluar. 8. Perciki lantai dengan menggunakan obat lantai sesuai aturan pakai 9. Pengepelan dimulai dari bagian yang dianggap bersih ke bagian yang kotor. 10. Setelah selesai peralatan didekonaminasi, cuci, dibersihkan kemudian dijemur dan disimpan. 11. Lepas APD. 12. Cuci anggota tubuh yang terkena kotoran. Pelaksana Cleaning Service Pelaksana Sanitasi Instalasi Sarana dan Prasarana



42



PEMBERSIHAN KAMAR MANDI DAN TOILET NO : 07.PRF.41



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Tindakan yang dilakukan untuk membersaihkan kamar mandi dan toilet



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah membersihkan kamar mandi dan toilet khusus



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3. 4.



7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14.



Pakai sepatu boot, masker, sarung tangan karet waktu pembersihan. Bersihkan tempat samaph yang ada di dalam kamar mandi. Semprot semua dinding, lantai, closet wastafel dengan air. Garuk lantai dengan garuk air, taburkan lysol ke lantai, sikat semua lantai, natnatnya, pojok-pojok lantai, jika ada kerak gosok dengan batu apung. Dinding digosok dengan sabut dan vim. Gosok wastafel, closet dengan sabun dan vim ( masing-masing dengan alat gosok yang berbeda ). Gosok ember, gayung dengan sabut dan vim. Semprot semua bagian dengan air hingga bersih. Keringkan dengan garuk air lalu dipel biar lebih cepat kering. Lap semua cermin dan peralatan. Isi kembali hand scap ditabung wastafel yang tersedia. Setelah selesai bersihkan peralatan dan keringkan serta simpan. Lepas APD. Cuci tangan.



1. 2. 3.



Pelaksana Cleaning Service Pelaksana Sanitasi Instalasi Sarana dan Prasarana



5. 6.



UNIT TERKAIT



43



PEMBERSIHAN KAMAR PASIEN KOSONG (GENERAL CLEANING) NO : 07.PRF.42



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Membersihkan tempat tidur dan kasur yang digunakan pasien untuk tidur selama di rumah sakit.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah membersihkan kamar pasien kosong (general cleaning)



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3. 4.



Gunakan APD ( sepatu boat, masker, sarung tangan rumah tangga) Siapkan peralatan cleaning service keseluruhan Berihkan lawa – lawa dengan menggunakan rak ball Bersihkan jendela atas  Semprotkam glas cleaner dengan sprayer ke seluruh permukaan kaca  Garuk dengan windows skoci searah dari atas ke bawah  Lap garuk kaca/windows skoci dengan kain kering  Lap sekalian list kaca dari sisa glass cleaner 5. Bersihkan debu di atas almari dan diatas rak TV dengan lap basah 6. Bersihkan Box O2 dengan lap basah 7. Bersihkan mebelair (Sofa, meja obat, meja makan, almari, buffet, dll)  Basahi Lap dengan glass cleaner  Lap permukaan Mebelair sampai bersih  Lap kembali dengan lap kering dan bersih 8. Bersihkan kaca jendela dan kusen serta pintu 9. Pembersihan Bad Pasien  Basahi lap dengan glss cleaner  Lap seluruh permukaan bad  Lap semua permukaan dengan lap yang dibasahi disinfektan 10. Pembersihan Kasur  Basahi Lap dengan glass cleaner  Lap semua permukaan sampai bersih  Lap dengan disinfektan semua permukaan 11. Bersihkan Standar Infus  Lap dengan glass cleaner sampai bersih  Lap dengan disinfektan 12. Lantai  Bersihkan sampah dan debu dengan loby duster menuju ke pintu keluar 13. Sampah di bersihkan, Masukkan dalam tempat sampah 14. Cuci tangan setelah selesai tindakan



UNIT TERKAIT



1. 2. 3.



Pelaksana Cleaning Service Pelaksana Sanitasi Instalasi Sarana dan Prasarana



44



PEMBERSIHAN KAMAR ISI (ADA PASIEN)



NO : 07.PRF.43



REVISI : 00



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



PENGERTIAN



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Tindakan yang dilakukan untuk membersihkan kamar pasien dari semua kotoran



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah membersihkan kamar isi (ada pasien)



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Ijin pembersihan Buang sampah dan bersihkan tong sampah Lapisi plastic Bersihkan lantai dengan lobby duster kea rah pintu keluar Pel dengan lap basah Lap dengan disinfektan semua permukaan yang sering kontak dnegan perawat dan pasien 7. Bersihkan semua peralatan di kamar mandi 8. Bersihkan kamar mandi 9. Pamit 10. Simpan peralatan 11. Cuci tangan setelah selesai tindakan



UNIT TERKAIT



1. 2. 3.



Pelaksana Cleaning Service Pelaksana Sanitasi Instalasi Sarana dan Prasarana



45



PEMERIKSAAN KESEHATAN SEBELUM BEKERJA NO : 07.MAN.01 PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



TANGGAL : 18-05-2019



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pemeriksaan kesehatan sebelum kerja



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1.



UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Calon karyawan yang dinyatakan lulus test tahap III (wawancara dan praktek) maka kepada yang bersangkutan dilakukan tes kesehatan. 2. Calon karyawan mendaftarkan diri ke Bagian Pendaftaran Instalasi Rawat Jalan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja kemudian menunggu panggilan ke ruang periksa. 3. Dokter pemeriksa melakukan pemeriksaan anamnesa, fisik, kesegaran jasmani dan mencatatnya dalam lembar data pemeriksaan kesehatan calon karyawan tersebut yang telah disediakan oleh Panitia K3 dan Kewaspadaan Bencana. 4. Dokter pemeriksa memberikan pengantar pemeriksaan laboratorium dan pengantar pemeriksaan radiologi. 5. Calon karyawan menjalani pemeriksaan sesuai dengan pengantar yang telah dibuat oleh dokter pemeriksa. 6. Calon karyawan mengambil sendiri hasil pemeriksaan dan menyerahkan ke Sub Bagian Personalia. 7. Sub Bagian Personalia menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Panitia K3 dan Kewaspadaan Bencana. 8. Semua hasil pemeriksaan dicatat dalam lembar rekapitulasi data hasil pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja dan dilakukan analisa oleh Panitia K3 dan Kewaspadaan Bencana kemudian salinannya diarsip dalam data Rekam Medis yang bersangkutan oleh petugas Sub Bagian Rekam Medis. 9. Rekapitulasi data hasil pemeriksaan diserahkan kepada Sub Bagian Personalia sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan hasil akhir proses recruitmen. 10. Laporan kegiatan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja dilaporkan kepada Direksi kemudian diteruskan ke Dinas terkait. Seluruh calon karyawan Sub Bagian Personalia Sub Bagian Rekam Medik Instalasi Rawat Jalan Instalasi Laboratorium Instalasi Radiologi Sanitasi dan K3



46



PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA NO : 07.MAN.02



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



TANGGAL : 18-05-2019



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh Dokter.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pemeriksaan kesehatan berkala



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. Ketua Panitia K3 mengusulkan kepada Direksi untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala dan membentuk Tim Pemeriksaan Kesehatan Berkala, dengan Ketua Panitia K3 sebagai ketua Tim. 2. Direksi menetapkan SK pembentukan Tim Pemeriksaan Kesehatan Berkala Karyawan. 3. Tim Pemeriksaan Kesehatan melakukan penjadwalan dan sekaligus menentukan jenis pemeriksaan yang akan dilaksanakan. 4. Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan Berkala menyusun jadwal 5. Prosedur pelaksanaan pemeriksaan kesehatan berkala dijalankan sebagaimana Alur Pemeriksaan Kesehatan Berkala Karyawan 6. Apabila diperlukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sehubungan dengan hasil pemeriksaan maka akan dilaksanakan sesuai keperluan berdasarkan rapat koordinasi khusus dengan unit terkait. 7. Laporan kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala dilaporkan ke Direksi kemudian diteruskan ke Dinas terkait



UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Seluruh karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun Sub Bagian Rekam Medik Instalasi Rawat Jalan Instalasi Laboratorium Instalasi Radiologi Sanitasi dan K3



47



PEMERIKSAAN KESEHATAN KHUSUS NO : 07.MAN.03



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



TANGGAL : 18-05-2019



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Pemeriksaan kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pemeriksaan kesehatan khusus



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. Tim Pemeriksaan Kesehatan Karyawan melakukan koordinasi dengan unit terkait atas dugaan / temuan / laporan indikasi pemeriksaan kesehatan khusus untuk memperoleh data lengkap, menganalisa dan menentukan penanganan yang diperlukan. 2. Prosedur pelaksanaan pemeriksaan kesehatan khusus dijalankan sebagaimana Alur Pemeriksaan Kesehatan Berkala Karyawan atas pengawasan tim pemeriksaan kesehatan karyawan. 3. Apabila diperlukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sehubungan dengan hasil pemeriksaan maka akan dilaksanakan sesuai keperluan. 4. Laporan kegiatan pemeriksaan khusus dilaporkan ke Direksi kemudian diteruskan ke Dinas terkait



UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Seluruh karyawan Sub Bagian Rekam Medik Instalasi Rawat Jalan Instalasi Laboratorium Instalasi Radiologi Sanitasi dan K3



48



PENCATATAN KECELAKAAN KERJA NO : 07.MAN.04



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



TANGGAL : 18-05-2019



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.



TUJUAN



Sebagai acuan langkah-langkah pencatatan kecelakaan kerja



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3. 4. 5.



UNIT TERKAIT



1. 2.



Memulai pekerjaan dengan membaca basmallah ( Bismillaahir rohmaanir rohiim). Ambil buku pencatatan kecelakaan kerja di unit kerja. Isi form pencatatan kecelakaan kerja dibuku pencatatan kecelakaan kerja di unit kerja. Form pencatatan kecelakaan kerja harus diisi dengan lengkap. Akhiri pekerjaan dengan membaca hamdallah ( Alhamdulillaahir robbil, alamiin). Seluruh Unit Kerja RSIS Sanitasi dan K3



49



PENGISIAN FORM PELAPORAN KECELAKAAN KERJA NO : 07.MAN.05



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



TANGGAL : 18-05-2019



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1



DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.



TUJUAN



Sebagai acuan langkah-langkah pengisian form pelaporan kecelakaan kerja



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3. 4. 5. 6.



UNIT TERKAIT



1. 2.



Memulai pekerjaan dengan membaca basmallah ( Bismillaahir rohmaanir rohiim). Ambil form pelaporan kecelakaan kerja Isi form pelaporan kecelakaan kerja Atasan langsung unit harus membubuhkan nama dan paraf pada form pelaporan kecelakaan kerja Menyerahkan form pelaporan kecelakaan kerja ke PK3RS Akhiri pekerjaan dengan membaca hamdallah (Alhamdulillaahir robbil, alamiin). Seluruh Unit Kerja RSIS Sanitasi dan K3



50



ALUR PELAPORAN KECELAKAAN KERJA NO : 07.MAN.06



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



REVISI : 00



HALAMAN : 1/2 DITETAPKAN :



TANGGAL : 18-05-2019



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.



TUJUAN



Sebagai acuan langkah-langkah pelaporan kecelakaan kerja



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2.



Memulai pekerjaan dengan membaca basmallah ( Bismillaahir rohmaanir rohiim). Alur pelaporan kecelakaan kerja Kejadian kecelakaan kerja



Unit Kerja



Ditangani segera a. Dokter dan Paramedis a. b.



Tangani korban segera Catat penanganan yang dilakukan



b. c. d.



a. b. c. d.



3.



Catat kejadian di buku pencatatan kecelakaan kerja Lapor lisan ke PK3RS 1X24 jam Ambil form pelaporan kecelakaan kerja Laporan tertulis ke PK3RS



Sanitasi & K3 Terima laporan Cek kelengkapan berkas Analisa & investigasi kejadian Laporan ke Direksi dan PT. BPJS Ketenagakerjaan (untuk karyawan peserta asuransi PT. BPJS Ketenagakerjaan)



Akhiri pekerjaan dengan membaca hamdallah ( Alhamdulillaahir robbil, alamiin).



51



ALUR PELAPORAN KECELAKAAN KERJA NO : 07.MAN.06



PROSEDUR TETAP UNIT TERKAIT



REVISI : 00



HALAMAN : 2/2



TANGGAL : 18-05-2019 1. Seluruh Unit Kerja RSIS 2. Sanitasi dan K3 3. Direksi



52



PENANGANAN KECELAKAAN KERJA NO : 07.MAN.07



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



TANGGAL : 18-05-2019



REVISI : 00



HALAMAN : 1/2 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Penanganan kecelakaan kerja adalah usaha pertolongan yang diberikan kepada korban kecelakaan kerja



TUJUAN



Sebagai acuan langkah-langkah penanganan kecelakaan kerja



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3. 4.



UNIT TERKAIT



1. 2.



Memulai pekerjaan dengan membaca basmallah (Bismillaahir rohmaanir rohiim). Tangani korban kecelakaan kerja segera secara tepat, terpadu, dan terarah dengan prioritas pertama keselamatan jiwa manusia sesuai kaidah ilmu kedokteran yang berlaku. Catat secara lengkap tindakan yang dilakukan dalam catatan rekam medis korban Akhiri pekerjaan dengan membaca hamdallah (Alhamdulillaahir robbil, alamiin). Seluruh Unit Kerja RSIS Sanitasi dan K3



53



ANALISA KECELAKAAN KERJA NO : 07.MAN.08



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



TANGGAL : 18-05-2019



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Analisa kecelakaan kerja adalah penyelidikan peristiwa kecelakaan untuk mengetahui penyebab kecelakaan kerja



TUJUAN



Sebagai acuan langkah-langkah analisa kecelakaan kerja



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3. 4. 5. 6.



UNIT TERKAIT



1. 2. 3.



Memulai pekerjaan dengan membaca basmallah (Bismillaahir rohmaanir rohiim). Ambil form analisa kecelakaan kerja Isi form analisa kecelakaan kerja Bahas dengan unit terkait Laporkan ke Direksi Akhiri pekerjaan dengan membaca hamdallah (Alhamdulillaahir robbil, alamiin). Seluruh Unit Kerja RSIS Sanitasi dan K3 Direksi



54



ALUR KLAIM KECELAKAAN KERJA KE RSIS NO : 07.MAN.09



PROSEDUR TETAP



REVISI : 00



HALAMAN : 1/2 DITETAPKAN :



TANGGAL : 18-05-2019



PENGERTIAN



Klaim kecelakaan kecelakaan kerja



TUJUAN



Sebagai acuan langkah-langkah klaim kecelakaan kerja ke RSIS



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2.



kerja



adalah



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama proses penggantian biaya penanganan



Memulai pekerjaan dengan membaca basmallah ( Bismillaahir rohmaanir rohiim). Alur klaim kecelakaan kerja ke RSIS Kejadian kecelakaan kerja



Penanganan



Unit Kerja Pelaporan lisan dan tertulis dari unit kerja ke PK3RS (lihat alur pelaporan dan checklist kelengkapan berkas klaim kecelakaan kerja)



Sanitasi dan K3 Cek kelengkapan berkas Koordinasi unit terkait Pelaporan dan klaim ke Direksi RSIS



UNIT TERKAIT



3.



Akhiri pekerjaan dengan membaca hamdallah ( Alhamdulillaahir robbil, alamiin).



1. 2. 3.



Seluruh Unit Kerja RSIS Sanitasi dan K3 Direksi



55



KLAIM KECELAKAAN KERJA KE PT. BPJS KETENAGAKERJAAN NO : 07.MAN.10



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



REVISI : 00



HALAMAN : 1/2 DITETAPKAN :



TANGGAL : 18-05-2019



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Klaim kecelakaan kerja adalah proses penggantian biaya penanganan kecelakaan kerja



TUJUAN



Sebagai acuan langkah-langkah Ketenagakerjaan



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2.



klaim



kecelakaan



kerja



ke



PT.



BPJS



Memulai pekerjaan dengan membaca basmallah ( Bismillaahir rohmaanir rohiim). Alur klaim kecelakaan kerja ke PT. BPJS Ketenagakerjaan Kecelakaan kerja



Unit Kerja



Penanganan



Pelaporan lisan dan tertulis dari unit kerja ke PK3RS



PK3RS 1. 2. 3.



4. 5.



3. UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4.



Pelaporan ke Direksi Pelaporan ke PT. BPJS Ketenagakerjaan Cek kelengkapan berkas klaim ke PT. BPJS Ketenagakerjaan (lihat checklist kelengkapan berkas klaim ) Permohonan surat tugas untuk klaim Pengajuan klaim



Akhiri pekerjaan dengan membaca hamdallah (Alhamdulillaahir robbil, alamiin). Seluruh Unit Kerja RSIS Sanitasi dan K3 Direksi PT. BPJS Ketenagakerjaan



56



BILA MELIHAT KEBAKARAN NO : 07.MAN.11



REVISI : 00



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



PENGERTIAN



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Prosedur bila melihat api adalah langkah-langkah yang dilakukan saat melihat kebakaran agar kebakaran dapat ditanggulangi dengan segera agar api tidak menjadi besar.



TUJUAN



Sebagaiacuanpenerapanlangkah–langkah bila melihat kebakaran



KEBIJAKAN



Surat Keputusan No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 Tanggal 16 Mei 2019 Tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3. 4. 5.



UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4.



Membunyikan alarm kebakaran terdekat Mengubungi operator melalui telepon Jika memungkinkan padamkan api menggunakan APAR Jika api sulit dikendalikan maka segera keluar dan tutup pintu ruangan untuk menahan asap masuk ke ruangan. Tetap tenang jangan panik, berjalan mengikuti arah jalur evakuasi menuju assembly point Seluruh ruangan RSIS Satpam Instalasi Sarana dan Prasarana Sanitasi dan K3



57



BILA TERPERANGKAP ASAP KEBAKARAN NO : 07.MAN.12



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Prosedur bila terperangkap asap kebakara adalah langkah-langkah yang dilakukan saat terperagkap asap kebakaran sebagai upaya meminimalisir kerugian.



TUJUAN



Sebagaiacuanpenerapanlangkah – langkah bila terperangkap asap kebakaran



KEBIJAKAN



Surat Keputusan No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 Tanggal 16 Mei 2019 Tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3.



UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4.



Menghubungi operator melalui telepon Memberi tanda yang menarik perhatian, berteriak sambil melambaikan tangan atau kain dari tempat yang mudah dilihat. Bernafas pendek-pendek sambil merangkak menyelamatkan sambil menunggu bantuan datang Seluruh ruangan RSIS Satpam Instalasi Sarana dan Prasarana Sanitasi dan K3



58



SAAT MENDENGAR ALARM KEBAKARAN TAHAP I NO : 07.MAN.13



REVISI : 00



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



PENGERTIAN



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Prosedur saat mendengar alarm kebakaran tahap I adalah langkah-langkah yang dilakukan saat mendengar alarm kebakaran tahap I sebagai upaya meminimalisir kerugian.



TUJUAN



Sebagaiacuanpenerapanlangkah – langkah saat mendengar alarm kebakaran tahap I



KEBIJAKAN



Surat Keputusan No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 Tanggal 16 Mei 2019 Tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Mengunci semua almari dokumen Berhenti memakai telepon intern dan ekstern Mematikan semua peralatan yang menggunakan listrik Memindahkan benda-benda yang mudah terbakar ke tempat yang aman. Menyelamatkan dokumen penting Bersiaga dan siap menunggu instruksi evakuasi



UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4.



Seluruh unit kerja RSIS Satpam Instalasi Sarana dan Prasarana Sanitasi dan K3



59



SAAT MENDENGAR ALARM KEBAKARAN TAHAP II NO : 07.MAN.14



REVISI : 00



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



PENGERTIAN



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Prosedur saat mendengar alarm kebakaran tahap II adalah langkah-langkah yang dilakukan saat mendengar alarm kebakaran tahap II sebagai upaya meminimalisir kerugian.



TUJUAN



Sebagaiacuanpenerapanlangkah – langkahsaat mendengar alarm kebakaran tahap II



KEBIJAKAN



Surat Keputusan No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 Tanggal 16 Mei 2019 Tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1.



4.



Berdiri didepan pintu ruangan secara teratur, tidak bergerombol dan bersiap menerima instruksi. Evakuasi akan dipandu oleh petugas evakuasi melalui jalur evakuasi terdekat menuju assembly point di lua gedung. Jangan sekali-kali berhenti atau kembali untuk mengambil barang-barang pribadi yang tertinggal. Tutup semua pintu ruangan yang ditinggalkan namun tidak perlu dikunci.



1. 2. 3. 4.



Seluruh unit kerja RSIS Satpam Instalasi Sarana dan Prasarana Sanitasi dan K3



2. 3.



UNIT TERKAIT



60



SAAT EVAKUASI KEBAKARAN NO : 07.MAN.18



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Prosedur saat evakuasi kebakaran adalah langkah-langkah yang dilakukan saat evakuasikebakaran sebagai upaya meminimalisir kerugian.



TUJUAN



Sebagaiacuanpenerapanlangkah – langkahsaat evakuasi kebakaran



KEBIJAKAN



Surat Keputusan No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 Tanggal 16 Mei 2019 Tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. 2. 3. 4. 5. 6.



7.



UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4.



Tetap tenang jangan panik Segera menuju tangga darurat atau mengikuti jalur evakuasi untuk menuju assembly point terdekat. Melepas sepatu hak tinggi Tidak membawa barang yang berlebihan yang akan merepotkan proses evakuasi Memberitahu tamu/ pasien / pengunjung yang berada di ruangan tersebut untuk mengikuti instruksi evakuasi Bila terjebak kepulan asap kebakaran, maka tetap berjalan mengikuti jalur evakuasi denngan mengambil nafas pendek-pendek, upayakan merayap atau merangkak untuk menghindari asap dan jangan sekali-kali berbalik arah karena akan bertabrakan dengan orang-orang di belakang Anda Bila terpaksa harus menerobos kepulan asap maka tahanlah nafas Anda dan cepat menuju assembly point terdekat melalui jalur evakuasi Seluruh unit kerja RSIS Satpam Instalasi Sarana dan Prasarana Sanitasi dan K3



61



SAAT PENGUNGSIAN DI LUAR GEDUNG NO : 07.MAN.19



REVISI : 00



TANGGAL : 18-05-2019



PROSEDUR TETAP



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



PENGERTIAN



dr. H. Agus Atmanto, MPH PJS. Direktur Utama Prosedur saat pengungsian di luar gedung adalah langkah-langkah yang dilakukan saat pengungsian di luar gedung sebagai checking penghuni gedung yang sudah terevakuasi dan penangan korban luka



TUJUAN



Sebagaiacuanpenerapanlangkah – langkahsaat pengungsian di luar gedung



KEBIJAKAN



Surat Keputusan No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 Tanggal 16 Mei 2019 Tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4. 5.



Pusat berkumpulnya para pengungsi ditentukan di Assembly point Tetap tertib dan teratur Petugas evakuasi dari tiap ruangan yang sudah ditunjuk mendata penghuni gedung yang menjadi tanggung jawabnya. Apabila ada yang terluka segera melapor kepada petugas P3K Jangan kembali ke gedung sebelum tanda man diumumkan.



1. 2. 3. 4.



Seluruh unit kerja RSIS Satpam Instalasi Sarana dan Prasarana Sanitasi dan K3



62



PENANGANAN TUMPAHAN CAIRAN TUBUH NO : 07.PRF.44



TANGGAL : 16-04-2021



PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR



UNIT TERKAIT



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



dr. H. Agus Atmanto, MPH Direktur Penanganan tumapahan cairan tubuh Adalah tindakan yang di lakukan untuk menangani tumpahan cairan tubuh Sebagai acuan penerapan langkah – langkah saat menangani tumpahan cairan tubuh Surat Keputusan No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 Tanggal 16 Mei 2019 Tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Siapkan alat dan bahan Cuci tangan dengan benar Gunakan APD Letakan tanda peringatan disekitar area yang dibersihkan Ambil plastik kuning untuk tempat tumpahan /paparan Serap tumpahan cairan tubuh dengan handtowel atau Koran bekas Tunggu beberapa saat sampai tumpahan /paparan terserap Angkat handtowel atau Koran kemudian masukan kedalam kantong plastik kuning 9. Semprotkan cairan klorin pada area bekas tumpahan 10. Tunggu sampai 10 menit 11. Angkat larutan klorin pada bekas tumpahan dengan handtowel atau Koran bekas dari arah luar kedalam samapi bersih 12. Masukan Koran atau handtowel kedalam kantong plastic kuning 13. Semprotkan larutan pembersih lantai di area bekas tumpahan dan dipell dengan kain pell bersih sampai bau chlorine hilang 14. Cuci kain pell sampai bersih 15. Rapikan alat 16. Lepas APD 17. Cuci tangan dengan bersih 1. Seluruh unit kerja RSIS YARSIS 2. Clening Service 3. Sanitasi & K3



63



PENANGANAN SAMPAH MEDIS COVID-19 NO : 07.PRF.45



PROSEDUR TETAP



TANGGAL : 16-05-2021



REVISI : 00



HALAMAN : 1/1 DITETAPKAN :



PENGERTIAN



dr. H. Agus Atmanto, MPH Direktur Merupakan prosedur mengangkut sampah medis yang ditampung di tempat sampah medis di ruangan oleh perawat untuk dibawa petugas Cleaning service dibawa TPS sampah medis untuk dibakar di Incenerator.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah – langkah pengangkutan sampah medis



KEBIJAKAN



SK No. 0.881/A-1/DIRUT/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kebijakan Sanitasi dan Kesehatan & Keselamatan Kerja



PROSEDUR



1. Memulai pekerjaan dengan membaca basmallah (Bismillahi rohmaanir rohiim). 2. Sampah medis dibuang oleh perawat ke bak sampah medis yang dilapisi kantong plastik warna kuning. 3.Kantong Plastik di Ikat dan di semprot desinfektan. 4.Di simpan di TPS B3 kusus Covid-19. 5. Pengangkutan sampah medis dilakukan dua kali. Pengangkutan pertama dilakukan setiap pagi pukul 07.30-09.00 WIB oleh petugas Cleaning Service shieft pagi untuk dibawa ke TPS sampah Medis. 6. Pengangkutan kedua dilakukan siang hari sehabis medikasi oleh perawat pada pukul 14.00-15.00 WIB oleh petugas Cleaning Service shieft siang dibawa ke TPS sampah Medis. 7. Akhiri pekerjaan dengan membaca hamdallah (Alhamdulillahi robbil , alamiin).



UNIT TERKAIT



1. Cleaning Service 2. Pelaksana Sanitasi



64