13 0 57 KB
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
RSUD BATANG
Nomor Dokumen
Nomor Revisi
Halaman
II.d/772/2019
1
1/1
Ditetapkan Direktur RSUD Batang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit 05 Juli 2019 dr. BEKTI MASTIADJI, Sp.PK. Pembina Utama Muda NIP. 19600111 198703 1 007 Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah ketentuan atau
Pengertian
Tujuan
tata cara dalam menjaga kesehatan dan keselamatan kerja setiap petugas di rumah sakit. Sebagai acuan petugas dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan kerja setiap petugas di rumah sakit. Keputusan Direktur RSUD Batang Nomor 445/172/2019 tentang
Kebijakan
Perubahan
Kabupaten
Atas
Batang
Keputusan
Nomor
Direktur
445.61/134/2016
RSUD tentang
Pemberlakuan Pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Rumah Sakit di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batang. 1. Perencanaan bangunan tempat kerja dan peralatan kerja diatur secara ergonomi sesuai dengan unit kerja masingmasing dan dilengkapi dengan fasilitas sanitasi lengkap. 2. Setiap pekerja rumah sakit wajib/harus : a. Mengetahui
dan
melaksanakan
uraian
tugasnya
masing-masing,. b. Melaksanakan proses / alur pekerjaannya masingProsedur
masing. c. Memakai pakaian kerja dan alat pelindung diri sesuai dengan jenis pekerjaanya. d. Menggunakan
alat
bantu
atau
peralatan
sesuai
dengan petunjuk operasional. e. Menjaga hygiene dan sanitasi perorangan. f.
Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku di rumah sakit dan di unit kerja terkait.
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
RSUD BATANG
Nomor Dokumen
Nomor Revisi
Halaman
II.d/772/2019
1
2/2
3. Penempatan tenaga kerja sesuai dengan latar belakang Prosedur
pendidikannya. 4. Setiap pekerja secara rutin diperiksa kesehatannya.
Unit Terkait
Seluruh unit kerja