4 0 62 KB
KETIDAK HADIRAN DAN KETERLAMBATAN PRAKTEK DI POLI RAJAL No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
00
1/2
....../MAN/VIII/2021 STANDAR PROSEDUR
Di tetapkan Tanggal Terbit
Direktur RS Sentosa
OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN
...................
Drg. Margaretha Kurnia, MKM
Keterlambatan adalah kedatangan dokter >30 – 60 menit dari jadwal praktek Ketidakhadiran adalah tidak melaksanakan pelayanan pada jadwal
TUJUAN
praktek yang telah disepakati 1. Memberikan informasi dan komunikasi pada pasien
KEBIJAKAN
2. Mengurangi keluhan pasien 1. UU no 34 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan 2. Keputusan direktur RS. Sentosa nomor 378/MAN/RSS/II/2018
PROSEDUR
tentang Pedoman Standar Pelayanan Rumah Sakit Sentosa. 1. Dokter spesialis memberikan pelayanan atau praktek pada jadwal yang telah ditentukan dan disepakati oleh dokter spesialis dan pihak Rumah Sakit. 2.
Apabila dokter spesilis tidak hadir atau terlambat datang maka, dokter
spesialis
mengisi
melalui
https://bit.ly/absensidoktersentosa
link
dalam
google jangka
form waktu
selambatnya H- 1 3. Form diisi oleh dokter dan dikirim ke petugas admission 4. Admission menginformasikan ketidakhadiran atau keterlambatan UNIT TERKAIT
dokter kepada pasien 1. Addmition 2. Unit Rawat Jalan