5 0 29 KB
KONSULTASI DENGAN DOKTER SPESIALIS RSUD KABUPATEN OGAN ILIR
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Nomor
Revisi Ke 00
Halaman 1/1
Ditetapkan : Direktur RSUD Kab. Ogan Ilir,
TANGGAL TERBIT Januari 2018
dr.Roretta Arta Guna Riama NIP.19650311 200212 2 002 Konsultasi adalah kegiatan dilakukan oleh petugas kesehatan untuk PENGERTIAN
menanyakan diagnosa atau terapi (rencana tindakan) terhadap pasien yang memerlukan konsultasi ke dokter spesialis. Proses pelayanan yang memerlukan konsultasi dapat dilakukan
TUJUAN KEBIJAKAN
secara akurat dan optimal Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Ogan Ilir 1. Setiap pasien yang datang berobat atau periksa ke IGD kemudian langsung ditangani oleh dokter jaga IGD. 2. Jika pasien dating dengan membawa surat rujukan dokter DPJP maka dokter jaga IGD akan konsultasi langsung lewat telepon kedokter DPJP yang bersangkutan. 3. Untuk kasus umum yang dapat diatasi oleh dokter jaga IGD maka pasien diberikan terapi dan di observasi oleh dokter
PROSEDUR
jaga IGD. Untuk kondisi pasien yang telah membaik maka pasien dapat di rawat jalan. 4. Untuk
kasus
yang
memiliki
masalah
spesifik
dan
memerlukan konsultasi kepada dokter spesialis maka dokter jaga IGD menghubungi DPJP
dengan menelepon nomor
HP/telepon rumah/nomor telepon lain yang bias dihubungi. 5. Etika Menelpon : a. Telpon maksimal 2x panggilan,apabila tidak diangkat
maka dokter IGD dapat meninggalkan pesan melalui SMS atau WA. b. Dokter Spesialis menghubungi/menelpon balik dokter IGD segera jika telah membaca pesan pemberitahuan. c. Apabila dalam waktu 15 menit tidak ada respon dari Dokter Spesialis maka dokter IGD harus menelpon kembali dengan maksimal 2x panggilan. d. Apabila dalam waktu 30 menit tidak juga mendapatkan respon dari DPJP maka dokter jaga IGD dapat mengambil tindakan seperlunya terhadap pasien. 6. Jika panggilan diangkat oleh DPJP maka d1okter jaga IGD menuliskan advis terapi dari dokter spesialis dalam status rekam medis pasien 7. Kemudian dokter melakukan MRS terhadap pasien tersebut 8. Bila terjadi perubahan kondisi pasien yang menurun, maka dokter jaga akan memberikan advis sementara untuk gawat darurat, kemudian dokter jaga IGD melaporkan kepada dokter yang merawat (DPJP) dari pasien tersebut untuk meminta advis dokter 9. Khusus untuk kasus tidak gawat darurat maka laporan kepada dokter spesialis dapat dilakukan oleh perawat ruangan masing masing.
UNIT TERKAIT
1. 2.
Kepala Ruangan Rekam Medik