Spo Konsultasi Pasien Ke DPJP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONSULTASI PASIEN KEPADA DOKTER KONSULEN PASIEN MASUK RAWAT INAP



Jl. Raya H Bosih 117 Cibitung Kab.Bekasi



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



2



1 dari 2



KONSULTASI PASIEN KEPADA DOKTER KONSULEN PASIEN MASUK RAWAT INAP



Jl. Raya H Bosih 117 Cibitung Kab.Bekasi



Pengertian



Tujuan Kebijakan



Prosedur



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



2



2 dari 2



Konsul pasien adalah pelayanan konsultasi yang diberikan oleh dokter yang berhubungan dengan penyakit pasien, berupa saran atau intruksi dalam hal perawatan, pengobatan, atau tindakan yang akan diberikan pada pasien. Dapat dilakukan secara aktif yakni datang langsung, maupun pasif melalui sarana komunikasi yang terdapat di RS Cibitung Medika dan telah ditentukan jadwal On Call-nya Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk memberikan pelayanan medis secara optimal kepada pasien 1. Setiap pasien gawat darurat yang akan menjalani rawat inap harus dikonsulkan terlebih dahulu kepada dokter yang merawat 2. Pasien yang tidak gawat darurat yang akan menjalani rawat inap, dapat dikonsulkan di ruangan 3. SK Direktur Nomor 2258/SK-DIR/RSCM/X/15 tentang Panduan Pelayanan Berfokus Pasien 1. Pasien yang dikonsulkan adalah pasien yang gawat yang akan dirawat atau perlu tindakan segera 2. Sebelum dikonsulkan, pasien harus sudah dilakukan tindakaan life saving dan pemeriksaan penunjang diagnostic yang diperlukan, misalnya EKG, Rontgen dan laboratorium cito 3. Dokter jaga IGD bila konsul melalui telepon, harus menyebutkan : nama pasien (dengan inisial, misalnya Tn. M), Umur…. tahun, dengan keluhan ……. , Keadaan Umun, Vital Sign, kelainan yang dijumpai pada pemeriksaan, dan sudah ditherapi apa saja 4. Jawaban konsul ditulis dengan jelas dan teliti, kemudian menulis tanggal, jam dan nama dokter yang dihubungi 5. Dokter konsulen memberikan keputusan apakah pasien dapat dirawat di bangsal/ruang biasa, ICU atau harus dilakukan operasi cito 6. Dokter konsulen mem berikan advis pengobatan selanjutnya untuk penanganan di ruangan 7. Apabila Dokter On Call tidak dapat dihubungi dalam tiga kali kesempatan atau maksimal 30 menit, maka dapat diganti Dokter On Call yang lain; kecuali pasien memerlukan penanganan segera (emegensi) dapat menghubungi dokter yang praktek saat itu dengan bidang spesialisasi yang sama, atau dokter lain dalam lingkungan RS Cibitung Medika dengan bidang spesialisasi yang sama yang lebih sepat dapat dihubungi 8. Setiap pasien lama (sudah pernah berobat) yang datang



KONSULTASI PASIEN KEPADA DOKTER KONSULEN PASIEN MASUK RAWAT INAP



Jl. Raya H Bosih 117 Cibitung Kab.Bekasi



Unit Terkait



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



2



3 dari 2



untuk menjalani rawat inap dengan penyakit bidang spesialisasi yang sama, maka pasien dirawat oleh dokter spesialis yang merawat sebelumnya, kecuali pasien meminta dirawat oleh dokter spesialis lain yang dinyatakan dengan surat permintaan tertulis 9. Pasien baru yang akan menjalani rawat inap, dirawat oleh Dokter On Call saat itu 1. Dokter Jaga IGD 2. Komite Medik