12 0 316 KB
LOKMIN TIGA BULANAN
SPO
No. Dokumen
:
No. Revisi
: 0
Tgl. Terbit
: 10 Januari 2017
Halaman
: UPT PUSKESMAS GUNEM
PEMERINTAH
Kepala Puskesmas
dr. Nur Khotib
KABUPATEN REMBANG NIP:19790318 200501 1 005
1. Pengertian
Lokakarya mini bulanan adalah suatu acara yang dilakukan setiap bulan, dimana semua petugas puskesmas berkumpul untuk memecahkan masalah tertentu dan mencari solusinya.
2. Tujuan
1. Untuk mengetahui hasil kegiatan puskesmas pada bulan lalu 2. Untuk mengetahui hambatan/masalah dalam pelaksanaan program/pelayanan 3. Untuk memecahkan masalah yang terjadi 4. Untuk menyusun rencana kerja bulan berikutnya.
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Surat keputusan Kepala UPT Puskesmas Gunem
Nomor : 15 / SK / I /2017
integrasi
penyelenggaraan
Tentang Koordinasi dan
program
dan
penyelenggaraan
pelayanan
4. Referensi
1. Pedoman Kinerja Puskesmas 2. Standar Pedoman Minilokakarya
5. Prosedur/Langkahlangkah
Lokakarya Mini Bulanan yang pertama 1. Kepala Puskesmas dan/atau Koordinator Upaya membentuk tim dalam dinamika kelompok tentang peran, tanggungjawab dan kewenangan petugas puskesmas 2. Kepala Puskesmas dan/atau Koordinator Upaya memberikan informasi tentang kebijakan program dan konsep baru berkaitan dengan puskesmas 3. Kepala Puskesmas dan/atau Koordinator Upaya memberikan informasi tentang tata cara penyusunan rencana kegiatan (Plan of action= POA) puskesmas 4. Kepala
Puskesmas
dan/atau
Koordinator
Upaya
menginventasir kegiatan puskesmas 5. Kepala Puskesmas dan/atau Koordinator Upaya menganalisis beban kerja setiap petugas puskesmas Halaman 1 dari 4
6. Kepala Puskesmas dan/atau Koordinator Upaya melakukan pembagian tugas baru sesuai dengan rencana kegiatan 7. PJ program menyusun rencana kegiatan (Plan Of Action=POA) tahunan
berdasarkan
rencana
pelaksanaan
kegiatan
puskesmas 8. Kepala Puskesmas dan/atau Koordinator Upaya membuat kesepakatan bersama untuk pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan (Plan Of Action=POA). Lokakarya Mini Bulanan rutin 1. Kepala Puskesmas dan/atau Koordinator Upaya memberikan informasi tentang kebijakan, program dan konsep yang baru 2. Kepala Puskesmas dan/atau Koordinator Upaya dan/atau petugas kesehatan memaparkan informasi hasil rapat baik dari dinas kesehatan, kabupaten maupun dari kecamatan 3. Koordinator Upaya melaporkan hasil kegiatan bulan lalu, serta mengevaluasi rencana tindak lanjut bulan sebelumnya 4. Koordinator Upaya bersama-sama PJ program menganalisis hambatan dan masalah yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan 5. Koordinator Upaya bersama-sama PJ program menganalisis sebab terjadinya masalah 6. Kepala Puskesmas dan/atau Koordinator Upaya dan/atau PJ program merumuskan alternatif pemecahan masalah 7. Kepala Puskesmas dan/atau Koordinator Upaya dan/atau PJ program membuat kesepakatan bersama untuk melaksanakan kegiatan 8. Kepala Puskesmas dan/atau Koordinator Upaya dan/atau PJ program membuat rencana kerja bulan yang akan datang 6. Unit Terkait
Seluruh Unit
7. Dokumen Terkait
Notulensi, Catatan Hasil Monitoring
Halaman 2 dari 4
8. Rekaman Historis Perubahan No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tgl.mulai diberlakukan
Halaman 3 dari 4
Standar Prosedur Operasional (SPO) LOKMIN BULANAN
Nomor
:
Revisi Ke
:
Berlaku Tgl :
0 10 Januari 2017
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS GUNEM Jl.Gunem-Sulang Km.0,5 Kec.Gunem Kab.Rembang HP/WA 082322583408Email : [email protected]
Halaman 4 dari 4