4 0 184 KB
PELAPORAN MASALAH TERKAIT BUDAYA KESELAMATAN No. Dokumen: No. Revisi: Halaman: SPO-KKP-001 00 1/ 1
RS BINA HUSADA STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Pengertian
Tujuan
Kebijakan
Prosedur
Unit Terkait
Tanggal terbit: 01-04-2011
Ditetapkan Oleh Direktur RS Bina Husada
dr. Yuniy Organisasi dengan budaya keselamatan positif memiliki karakteristik bahwa ada komunikasi yang dibentuk dengan rasa saling percaya tentang pentingnya keselamatan dan dengan keyakinan dalam tindakan pencegahan yang efektif, serta membangun organisasi yang terbuka (open), adil (just), informatif dalam melaporkan kejadian keselamatan pasien yang terjadi (reporting ), dan belajar dari kejadian tersebut (learning). Sistem yang rahasia, sederhana dan mudah diakses oleh pihak yang mempunyai kewenangan untuk melaporkan masalah yang terkait dengan budaya keselamatan dalam RS telah disediakan untuk mencegah kerugian/dampak terhadap individu yang melaporkan masalah terkait dengan budaya keselamatan tersebut. Berdasarkan keputusan Direktur RS Bina Husada No. 008/SK-DIR/RSBH/XII/2018 Tentang PANDUAN BUDAYA KESELAMATAN PASIEN 1. Petugas menemukan masalah terkait budaya keselamatan. 2. Petugas membuat laporan dengan Formulir Laporan Insiden yang bisa diunduh dari google drive yang bisa diakses dari komputer ruangan. 3. Petugas tersebut bisa mencetak kemudian mengisi secara langsung dan dimasukkan ke Kotak Keluhan dan Saran atau mengedit di komputer kemudian dikirim melalui email ke [email protected]. 4. Petugas membuat laporan secara anonim atau diberi nama. 5. Manajer Mutu dan Manajemen Risiko atau Komite Keselamatan Pasien RS (KKPRS) menelaah laporan tersebut dan membuat tindak lanjut yang diperlukan. 6. Laporan tersebut dan tindak lanjut yang dilakukan dilaporkan ke direktur. Semua unit