5 0 216 KB
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LANDAK
PEMASANGAN CCTV No. Dokumen:
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
Tanggal Terbit :
No.Revisi:
Halaman:
Ditetapkan : Direktur RSUD Landak
dr.H.S.Wahyu Purnomo,Sp.B NIP.19810715 200914 1 002 CCTV ( Closed Circuit Television) adalah merupakan sebuah perangkat kamera video digital yang digunakan untuk mengirim sinyal ke layar monitor di suatu ruang atau tempat tertentu.
TUJUAN
Tujuan untuk memantau situasi dan kondisi suatu tempat,sehingga dapat mencegah terjadinya kejahatan atau dapat dijadikan barang bukti dari tindakan kejahatan yang telah terjadi.
KEBIJAKAN
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 31 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008.
PROSEDUR
Pemasangan di pasang pada : 1. Ranah Publik RSUD Landak 2. Area rawan (IT, IPAL, ATM) 3. Objek/Area Vital 4. Pengawasan Alur Pasien 5. Lorong Sepanjang Ruangan 6. Parkir 7. Coding BPJS 8. Ruang Rawat Inap VIP 9. Ruang Rawat Inap Kelas 3 10. Ruang Rawat Inap Kelas 2 11. Ruang Rawat Inap Obgyn 12. Mushola 13. IGD
UNIT TERKAIT
IT Ruangan Kontrol Security