14 0 82 KB
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PEMASANGAN CCTV
No. Dokumen
No. Revisi 00
Halaman 1/1
RSU ALLAM MEDICA BUMIAYU STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Ditetapkan : Direktur,
Tanggal Terbit
Dr.H.M Fathulloh Imamuddin PENGERTIAN
CCTV ( Closed Circuit Television)merupakan sebuahperangkat kamera video digital yang digunakan untukmengirim sinyal ke layar monitor di suatu ruang atautempat tertentu
TUJUAN
Untuk memantau situasi dan kondisi suatu tempat,sehingga dapat mencegah terjadinya kejahatan atau dapat dijadikan barang bukti dari tindakan kejahatanyang telah terjadi
KEBIJAKAN
UU Informasi dan Transaksi Electronic (ITE) Pasal 31 ayat 2 UU no 11 tahun 2008
PROSEDUR
Pemasangan CCTV di pasang pada : 1. Area Publik 2. Area Rawan ( IT,Aula) 3. Parkir 4. IGD 5. Lorong Rumah Sakit 6. Masjid 7. Dapur 8. Ruang anak 9. Poli Rawat Jalan
UNIT TERKAIT
Unit Satuan Pengaman