13 0 77 KB
PELAYANAN OBAT UDD (UNIT DOSAGE DISPENSING) PASIEN RAWAT INAP NO. DOKUMEN :
NO REVISI :
HALAMAN :
PEMPROV SULSEL RSUD SAYANG RAKYAT
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
TANGGAL TERBIT :
(SPO)
PENGERTIAN
DITETAPKAN DIREKTUR
Drg. Hj. SRI FAUSYIA NURALIM, M.Kes Nip. 19610523 198911 2 001 Sistem distribusi UDD (Unit Dosage Dispensing), merupakan suatu sistem distribusi obat kepada pasien rawat inap, yang disiapkan dalam bentuk dosis tunggal siap pakai selama 24 jam. 1. Dapat memberikan obat tepat waktu.
TUJUAN
2. Meminimalkan kesalahan pemberian obat terhadap pasien. 3. Menekan jumlah retur obat.
KEBIJAKAN PROSEDUR
Keputusan Direktur RSUD Sayang Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : ………………………………………………………….. tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat di RSUD Sayang Rakyat 1.
Instalasi Farmasi Menerima resep dari bagian perawatan
2.
Apoteker Melakukan skrining resep sesuai ketentuan kefarmasian
3.
Apoteker melakukan proses administrasi resep lalu menyiapkan sesuai resep sebanyak 4 kali dosis pemberian
4.
Melakukan pemeriksaan ulang untuk semua obat yang telah disiapkan.
5.
Untuk Obat oral yang telah disiapkan dimasukan dalam wadah kotak plastik obat, dengan diberi etiket.
6.
Etiket dilengkapi dengan nama pasien, nomor rekam medik, tanggal, dan waktu pemberian.
7.
Untuk obat parenteral masukkan dalam kantong tersendiri.
8.
Petugas instalasi farmasi menyerahkan obat pasien rawat inap kepada petugas ruang perawatan disertai dengan pemberian informasi.
9.
Penyerahan/pemberian obat kepada pasien dilakukan oleh perawat ruangan dengan terlebih dulu diverifikasi tentang 5 Benar dan lakukan penjelasan kepada pasien sesuai keperluan pengobatan.
10. Perawat menuliskan pada status/kartu pengobatan pasien setiap
kali obat diberikan kepada pasien. 11. Apabila dalam pelaksanaannya dokter DPJP merubah pengobatan dengan terapi obat lain sebelum obat yang diberikan untuk sehari habis, maka perawat ruangan segera menginformasikan kepada Instalasi farmasi untuk menyiapkan obat yang diperlukan dan mengembalikan obat sisa/yang tidak dipakai kepada Instalasi Farmasi. UNIT TERKAIT
1. Instalasi Farmasi 2. Instalasi Rawat inap