16 0 209 KB
PEMELIHARAAN SARANA UTILITAS No. Dokumen
Nomor Revisi:
Halaman
1/2
RSUD NAIBONAT
STANDAR
Tanggal
PROSEDUR
Ditetapkan Direktur
OPERASIONAL
dr. Tjokorda I. S. F. Swastika NIP. 19750219 200501 2 005 PENGERTIAN
1.
2.
TUJUAN
1. 2. 3. 4.
KEBIJAKAN
Sarana utilitas adalah sarana penunjang untuk membantu semua kegiatan dalam bangunan atau gedung, sehingga rumah sakit harus mampu melaksanakan fungsi yang demikian kompleks, termasuk harus memiliki sumber daya manusia yang profesional baik di bidang teknis bangunan dan elektrikel maupun administrasi. Dalam kegiatan peningkatan mutu sarana utilitas dengan tidak mengganggu pelayanan kesehatan perlu adanya suatu program yang terencana dan berkesinambungan sebagai pedoman bagi pelaksanaan peningkatan mutu sarana utilitas sehingga dapat mengevaluasi dan membuat rencana tindak lanjut agar tercapai peningkatan mutu pelayann yang diharapkan. Meningkatkan mutu sarana utilitas guna keselamatan dan kenyamanan pasien, keluarga, petugas dan pengunjung Meningkatkan kinerja di ruang pelayanan dan perawatan pasien Memantau dan mengevaluasi setiap kegiatan yang berhubungan dengan pemeliharaan mutu sarana utilitas Meningkatkan kemampuan dan keterampilan petugas
Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit adalah
unit pelayanan
yang bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan pemeliharaan di rumah sakit yang meliputi Urusan Pemeliharaan Sarana, Prasarana, sesuai dengan Peraturan Direktur, No 120/PER-DIR/RSUDN/I/2016 tentang Kebijakan Intalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit. PROSEDUR
1.
Listrik a. Membersihkan, memeriksa dan mencatat trafo, gardu trafo, body trafo, isolator trafo, kabel TM dan level minyak trafo setiap enam bulan sampai satu tahun sekali
PEMELIHARAAN SARANA UTILITAS No. Dokumen
RSUD NAIBONAT
UNIT TERKAIT
Nomor Revisi:
Halaman
1/2
b. Membersihkan, mencatat dan service panel, MCCB/MCB, earth resisten, control dan operation system serta mengganti MCCB yang rusak/suku cadang c. Mencatat hasil pemeriksaan dan dilaporkan kepada KaRu IPSRS pada kesempatan pertama 2. Air Conditioner (AC) a. Mencatat, memantau dan mengevaluasi sistem AC b. Membersihkan indoor, outdoor dan filter secara periodik c. Mencatat di kartu gedung setiap kegiatan pemeliharaan/penggantian spare part/suku cadang d. Mencatat hasil pemeriksaan dan dilaporkan kepada KaRu IPSRS pada kesempatan pertama 3. Bangunan a. Memeriksa dan mencatat kondisi bangunan serta visual dan terus-menerus baik secara langsung maupun laporan dari user b. Merencanakan dan menindak lanjuti pemeliharaan perbaikan sarana bangunan serta instalasi air bersih/kotor c. Merencanakan pengadaan dan penyimpan materil bangunan serta suku cadang peralatan umum 4. Melaporkan pelaksanaan tugasnya depada KaRu IPSRS dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Seksi Penunjang Non Medik K3RS, IPSRS