17 0 58 KB
LAMBANG DAERAG
PEMELIHARAAN SARANA UTILITAS PUSKESMAS
SOP
No. dokumen
:
No. Revisi
:
Tgl. Mulai Berlaku
:
Halaman
:
e
Tanda Tangan :
UPT PUSKESMAS RRRRR
...................................
Kepala Puskesmas ABCD
1.Pengertian
SOP Pemeliharaan Utilitas adalah kegiatan pemeliharaan terhadap sarana utilitas/sarana penunjang bangunan sehingga Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara maksimal sebagai fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2.Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam melakukan pemeliharaan sarana utilitas Puskesmas
3.Kebijakan
SK tentang Penanggung Jawab Sarana dan Prasarana Puskesmas no :
4.Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2018, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentag Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
5.;Prosedur
I. Pemeliharaan Jaringan Listrik 1. Petugas membersihkan, memeriksa, dan mencatat trafo, gardu trafo, body trafo, isolator trafo, kabel TM dan level minyak trafo setiap enam bulan sampai satu tahun sekali 2. Petugas membersihkan, mencatat, dan service panel, MCCB/MCB, earth resisten, kontrol dan sistem operasi serta MCCB yang rusak 3. Petugas Mencatat hasil kegiatan dalam buku pemeliharaan jaringan listrik. 4. Petugas melaporkan hasil pemeriksaan kepada Penanggung Jawab Sarana dan Prasarana. II.
Pemeliharaan Sistem Tata Udara 1. Petugas mencatat, memantau dan mengevaluasi sistem tata udara (AC, AHU, dll) 2. Petugas melakukan pengecekan, pembersihan, pemeliharan dan pergantian suku cadang pada sarana utilitas, 3. Petugas membersihkan indoor, outdoor, dan filter secara periodik (setiap enam bulan) 4. Petugas mendokumentasikan kegiatan pengecekan, pembersihan, pemeliharan dan pergantian suku cadang pada kartu gedung 5. Melaporkan hasil pemeriksaan dan dilaporkan kepada penanggung Jawab Sarana dan Prasarana.
LAMBANG DAERAG
PEMELIHARAAN SARANA UTILITAS PUSKESMAS
SOP
No. dokumen
:
No. Revisi
:
Tgl. Mulai Berlaku
:
Halaman
:
e
Tanda Tangan :
UPT PUSKESMAS RRRRR
...................................
III.
Kepala Puskesmas ABCD
Pemeliharaan Bangunan 1. Petugas memeriksa kondisi bangunan secara periodik 2. Petugas mendokumentasikan setiap kegiatan pengecekan, pemeliharaan, dan perbaikan pada buku catatan/kartu gedung 3. Petugas melaporkan hasil pemeriksaan kepada Penanggung Jawab sapras. 4. PJ Sarpras beserta tim merencanakan tindak lanjut terkait hasil pemeriksaan pemeliharaan dan perbaikan sarana bangunan 5. Tim melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sesuai dengan perencanaan. 6. PJ Sarpras membuat laporan pemeliharaan sesuai dengan SOP pelaporan.
6.Unit Terkait
7.Dokumen Terkait
Penanggung Jawab Admen Penanggung Jawab UKM/UKP Penanggung Jawab Saranan dan Prasana Tim Mutu Puskesmas Program MFK Puskesmas ABCD Panduan Pemeliharaan Sarana Puskesmas ABCD