4 0 111 KB
SPO PEMENUHAN HAK PASIEN BERKEBUTUHAN KHUSUS ATAU DALAM KONDISI KHUSUS
Klinik Utama Patria Lestari Standar Prosedur Operasional (SPO)
No. Dokumen
Tanggal Terbit 06 Juni 2022
No.Revisi
Halaman: 1/1
Ditetapkan Oleh: Penanggung Jawab Klinik Utama Patria Lestari drg. Asyraf Afif Alfian 11063170819094
Pengertian
Tujuan
Referensi
Prosedur
Suatu proses dipenuhinya hak terhadap hambatan-hambatan yang mungkin dimiliki pasien seperti hambatan dalam factor bahasa, fisik, budaya/ kepercayaan. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah identifikasi pasien dengan kebutuhan khusus. 1. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 4. Permenkes RI No 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 1. Alat: a. Tongkat b. Kursi roda 2. Prosedur: a. Petugas pendaftaran mengenali hambatan yang dimiliki oleh pasien berkebutuhan khusus atau dalam kondisi khusus: Hambatan bahasa (tidak bias berbahasa Indonesia) Hambatan fisik (dilihat dari cara berjalan pakai tongkat atau alat bantu yang lain, ditintun, buta, bisu, tuli, menggunakan kursi roda) b. Petugas pendaftaran segera menghubungi petugas penerjemah yang sudah ditunjuk oleh Kepala Klinik sebagai penerjemah bahasa (jika pasien tidak bisa berbahasa Indonesia) dan melakukan pendaftaran.
c. Jika Hambatan fisik maka petugas pendaftaran akan mendahulukan dan mengantarkan pasien langsung menuju ruang periksa yang dituju dan mempersilahkan kepada kerabat yang mengantar untuk melakukan pendaftaran, jika pasien dating sendiri tanpa ada yang mengantar maka pada ruang periksa dan setelah itu menyerahkannya ke bagian pendaftaran Petugas pendaftaran mengenali hambatan yang dimiliki oleh pasien berkebutuhan khusus atau dalam kondisi khusus
Bagan alir
Unit terkait Dokumen terkait
-
Hambatan bahasa
Hambatan fisik
Petugas pendaftaran segera menghubungi petugas penerjemah dan melakukan pendaftaran
Petugas pendaftaran akan mendahulukan dan mengantarkan pasien langsung menuju ruang periksa yang dituju, pengantar pasien melakukan pendaftaran namun jika sendiri maka pasien melakukan pendaftaran di ruang periksa.
Ruang Pendaftaran Poli Umum Kartu status pasien Buku Register Buku rekam medis