Spo Pemenuhan Hak Pasien Berkebutuhan Khusus Atau Dalam Kondisi Khusus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SPO PEMENUHAN HAK PASIEN BERKEBUTUHAN KHUSUS ATAU DALAM KONDISI KHUSUS



Klinik Utama Patria Lestari Standar Prosedur Operasional (SPO)



No. Dokumen



Tanggal Terbit 06 Juni 2022



No.Revisi



Halaman: 1/1



Ditetapkan Oleh: Penanggung Jawab Klinik Utama Patria Lestari drg. Asyraf Afif Alfian 11063170819094



Pengertian



Tujuan



Referensi



Prosedur



Suatu proses dipenuhinya hak terhadap hambatan-hambatan yang mungkin dimiliki pasien seperti hambatan dalam factor bahasa, fisik, budaya/ kepercayaan. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah identifikasi pasien dengan kebutuhan khusus. 1. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 4. Permenkes RI No 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 1. Alat: a. Tongkat b. Kursi roda 2. Prosedur: a. Petugas pendaftaran mengenali hambatan yang dimiliki oleh pasien berkebutuhan khusus atau dalam kondisi khusus:  Hambatan bahasa (tidak bias berbahasa Indonesia)  Hambatan fisik (dilihat dari cara berjalan pakai tongkat atau alat bantu yang lain, ditintun, buta, bisu, tuli, menggunakan kursi roda) b. Petugas pendaftaran segera menghubungi petugas penerjemah yang sudah ditunjuk oleh Kepala Klinik sebagai penerjemah bahasa (jika pasien tidak bisa berbahasa Indonesia) dan melakukan pendaftaran.



c. Jika Hambatan fisik maka petugas pendaftaran akan mendahulukan dan mengantarkan pasien langsung menuju ruang periksa yang dituju dan mempersilahkan kepada kerabat yang mengantar untuk melakukan pendaftaran, jika pasien dating sendiri tanpa ada yang mengantar maka pada ruang periksa dan setelah itu menyerahkannya ke bagian pendaftaran Petugas pendaftaran mengenali hambatan yang dimiliki oleh pasien berkebutuhan khusus atau dalam kondisi khusus



Bagan alir



Unit terkait Dokumen terkait



-



Hambatan bahasa



Hambatan fisik



Petugas pendaftaran segera menghubungi petugas penerjemah dan melakukan pendaftaran



Petugas pendaftaran akan mendahulukan dan mengantarkan pasien langsung menuju ruang periksa yang dituju, pengantar pasien melakukan pendaftaran namun jika sendiri maka pasien melakukan pendaftaran di ruang periksa.



Ruang Pendaftaran Poli Umum Kartu status pasien Buku Register Buku rekam medis