5 0 190 KB
PENANGANAN HAMBATAN PASIEN DENGAN KENDALA FISIK Nomor Dokumen 26/SPO/Yanmed/02/
Nomor Revisi
Halaman
2016
01
1/1
RSUD BENDAN KOTA PEKALONGAN
Tanggal Terbit 26 Juli 2017
Ditetapkan Direktur RSUD Bendan Kota Pekalongan
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
dr. WEDO TRI HARDJANTO, Sp.OG Pembina Tk. I NIP : 19590227 198512 1 002 Tata cara penanganan pasien yang mengalami hambatan fisik pada saat
TUJUAN
pasien tiba di RSUD Bendan Kota Pekalongan. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah petugas dalam memberikan pelayanan kepada pasien yang mengalami hambatan fisik.
KEBIJAKAN
Surat Keputusan Direktur RSUD Bendan No. 445/414/2017 tentang
PROSEDUR
Kebijakan
Pelayanan
di
RSUD
Bendan
Kota
Pekalongan. 1. Respon segera kedatangan pasien 2. Amati cara berjalan dan keadaan umum pasien 3. Bantu pasien turun dari kendaraan yang digunakan 4. Berikan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan pasien 5. Berikan kursi roda untuk pasien yang masih bisa duduk 6. Berikan tempat tidur dorong (brankar) untuk pasien yang tidak bisa duduk 7. Pasang neckcollar pada pasien yang dicurigai adanya multiple trauma atau cidera cervical. 8. Gunakan scoop stretcher untuk memindahkan pasien dari kendaraan ke brankar.
UNIT TERKAIT
1.
IGD
2.
Instalasi Rawat Jalan
3.
Instalasi Rawat Inap