16 0 83 KB
PENANGANAN HAMBATAN PASIEN KENDALA BAHASA DAN KOMUNIKASI (DIFABEL) RSUD BENDAN KOTA PEKALONGAN
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Nomor Dokumen
Nomor Revisi
Halaman
22/SPO/Yanmed
00
1/2
/02/2016 Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Bendan Kota Pekalongan
Tanggal Terbit 26 September 2016
Dr. Bambang Prasetijo, M.Kes Pembina Tingkat I NIP. 19590227 198512 1 002
PENGERTIAN
Tata cara penanganan pasien yang mengalami hambatan bahasa dan
TUJUAN
komunikasi (difabel) di RSUD Bendan Kota Pekalongan Sebagai acuan petugas dalam memberikan pelayanan kepada pasien yang mengalami hambatan bahasa dan komunikasi (difabel) di RSUD Bendan Kota Pekalongan.
KEBIJAKAN
1. SK
Direktur
RSUD
Bendan
Kota
Pekalongan
No.
445/124/2016 tentang Kebijakan Pelayanan di RSUD Bendan Kota Pekalongan. 2. SK Direktur RSUD
Bendan
Kota
Pekalongan
No. 441/219/2016 tentang Pemberlakuan Panduan Mengatasi Hambatan Komunikasi dengan Kendala Fisik, Bahasa dan PROSEDUR
Budaya di RSUD Bendan Kota Pekalongan 1. Respon segera kedatangan pasien 2. Perkenalkan diri dan tanyakan identitas pasien. 3. Fasilitasi kebutuhan pasien dalam komunikasi 4. Hubungi petugas penerjemah bahasa yang sudah kerja sama dengan RSUD Bendan Kota Pekalongan (bahasa Inggris), untuk pasien dengan hambatan bahasa asing. 5. Hubungi petugas pembimbing Sekolah Luar Biasa yang sudah kerja sama dengan RSUD Bendan Kota Pekalongan, untuk pasien dengan hambatan komunikasi (difabel). 6. Isi form permintaan petugas penerjemah atau petugas terapi wicara. 7. Dokumentasikan kegiatan pelayanan pada rekam medis
PENANGANAN HAMBATAN PASIEN KENDALA BAHASA DAN KOMUNIKASI (DIFABEL) RSUD BENDAN KOTA PEKALONGAN
Nomor Dokumen
Nomor Revisi
Halaman
22/SPO/Yanmed
00
2/2
/02/2016
UNIT TERKAIT
1. Instalasi Rawat Jalan 2. IGD 3. TPPRI