4 0 85 KB
PENANGANAN HASIL INCOMPATIBEL PADA CROSSMATCH (UJI COCOK SERASI) No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
RSUD Hj ANNA LASMANAH BANJARNEGARA Tanggal terbit
Ditetapkan Direktur RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara
Standar Prosedur Operasional dr. Agung Budianto, MKes. NIP.19700907 200212 1 008 Pengertian
Merupakan tata cara penanganan hasil ketidak cocokan darah pasien dengan darah donor pada uji cocok serasi
Tujuan
Sebagai pedoman dalam menangani hasil yang incompatible pada pemeriksaan uji cocok serasi
Kebijakan
1. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pelayanan darah di Rumah Sakit Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah dilakukan sesuai prosedur dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan darah pasien yang berkualitas 2. Setiap kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan bank darah harus ada prosedur tetapnya
Prosedur
A. Incompatible : Mayor (+) , Minor (-) dan AC/DCT (-) 1. Periksa sekali lagi golongan darah pasien dengan donor 2. Lakukan crossmatch (uji cocok serasi) lagi dengan golongan darah yang sama antara pasien dan donor, jika golongan darah pasien dan donor berbeda 3. Lakukan uji cocok serasi lagi dengan donor yang lain, jika hasil crossmatch/uji cocok serasi yang sebelumya masih
incompatible
(
hal
ini
kemungkinan
antibody irregular pada pasien ). 4. Lakukan crossmatch sampai mendapatkan
ada hasil
compatible mayor dan minor. Lakukan identifikasi antibody pada serum pasien dan kirim sampel pasien ke UTD Pembina terdekat atau kirim ke UTD Pusat bagian referral, jika tidak mendapatkan hasil yang compatible B. Incompatible : Mayor (-) , Minor (+) dan AC/DCT (-) 1. Periksa sekali lagi golongan darah pasien dengan donor 2. Lakukan crossmatch/ uji cocok serasi lagi dengan donor lain, Ini artinya ada antibody irregular pada serum/ plasma donor C. Incompatible : Mayor (-) , Minor (+) dan AC/DCT (+)
1. Lakukan pemeriksaan Direct Coombs Test
pada
darah pasien, jika hasil positif pada crossmatch/ uji cocok serasi minor dan AC berasal dari autoantibody
PENANGANAN HASIL INCOMPATIBEL PADA CROSSMATCH / UJI COCOK SERASI No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
RSUD Hj ANNA LASMANAH BANJARNEGARA Rekomendasi : Jika derajat positif pada minor sama atau lebih kecil
dibandingkan
dengan
derajat
pada
AC/DCT,maksimal Positif 2, maka darah boleh dikeluarkan, Dengan rekomendasi PRC Jika derajat positif pada minor lebih
besar
dibandingkan derajat positif AC/ DCT darah tidak boleh
dikeluarkan. Ganti donor dan
crossmatch
/
uji
cocok
serasi
lakukan
lagi
sampai
ditemukan positif pada minor sama atau lebih kecil di bandingkan AC/ DCT. (jika
memungkinkan/
stok darah ada) D. Incompatible : Mayor (+) , Minor (+) dan AC/DCT (+) a. Periksa lagi golongan darah pasien maupun donor baik dengan sel grouping maupun back typing, pastikan golongan darah sudah benar b. Lakukan proses crossmatch dengan kantong darah yang
lain,
jika
hasilnya
sama
dengan
hasil
sebelumnya, buat laporan hasil dengan rekomendasi darah tidak bisa dikeluarkan c. Melakukan pemeriksaan DCT pada pasien , apabila hasil positif
dibandingkan derajat positif DCT
dengan Minor. Jika derajat positif Minor sama atau lebih rendah dari DCT maka positif pada minor dapat
diabaikan
artinya
positif
tersebut
berasal
dari
autoantibody d. Sedangkan positif pada Mayor disebabkan adanya antibody
irregular
pada
serum
pasien
maka
mengganti darah donor yang baru sampai didapat hasil Mayor negatif Unit Terkait
Instalasi Laboratorium