13 0 128 KB
PENANGANAN STAF YANG TERPAPAR PENYAKIT INFEKSIUS
RSUD KABUPATEN ACEH BESAR
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
………………
………………
1/2
TanggalTerbit
Ditetapkan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Besar
PROSEDUR TETAP
01 September 2016
PENGERTIAN
Dr. Bunaiya Putra Penata Tk. I, III/d NIP. 19800928 200904 1 003
Prosedur yang dilakukan bila terdapat staf rs yang terpapar penyakit infeksius
TUJUAN
KEBIJAKAN
1. Memelihara kesehatan petugas kesehatan 2. Mengurangi risiko terjadinya infeksi silang antar petugas kesehatan dengan pasien 3. Mencegah terjadinya KLB Surat Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Aceh Besar Nomor : ..................................................... tanggal ............................................. tentang .....................................................................................................
PROSEDUR
Bila staf yang terpapar adalah staf pelayanan medis : 1. Siapa pun yang mengetahui staf pelayanan medis yang sedang terpapar penyakit infeksius (TB paru, Hepatitis B, Hepatitis C, HIV, Konjungtivitis viral, Influenza, Morbili dan penyakit lainya yang infeksius) maka wajib melaporkan staf tersebut kepada pihak Manajemen RS. 2. Staf yang terpapar penyakit infeksius tidak diperbolehkan melakukan pelayanan medis selama masa infeksius penyakitnya masih ada. 3. Staf tersebut dipindah tugaskan ke bagian administrasi ataupun bagian lain yang tidak menangani pelayananan medis untuk sementara. 4. Bila masa penularan penyakit telah terlewati ataupun penyakit tersebut sudah sembuh maka staf tersebut diperbolehkan kembali melakukan pelayanan medis. Bila staf yang terpapar bukan merupakan staf pelayanan medis: 1. Staf yang terpapar penyakit infeksius harus melakukan kewaspadaan universal dan isolasi termasuk etika batuk, cuci tangan dan penggunaan alat pelindung diri. 2. Staf diperbolehkan tetap melakukan pekerjannya.
PENANGANAN LINEN
RSUD KABUPATEN
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
………………
………………
2/2
ACEH BESAR UNIT TERKAIT
1. 2.
Manajemen RS Komite PPI