11 0 58 KB
PENANGANAN STAF YANG TERPAPAR PENYAKIT INFEKSIUS
RUMAH SAKIT AZ-ZAHRA
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
0
1/2 Ditetapkan
Standar Prosedur
Tanggal Terbit
Direktur,
Operasional dr. Ukhron Novansyah, Sp.OG Pengertian
Prosedur yang dilakukan bila terdapat staf rumah sakit yang terpapar penyakit infeksius.
Tujuan
1. Memelihara kesehatan petugas kesehatan 2. Mengurangi resiko terjadinya infeksi silang antar petugas kesehatan dengan pasien 3. Mencegah terjadinya KLB
Kebijakan Prosedur
Bila staf yang terpapar adalah staf pelayanan medis: 1. Siapapun yang mengetahui staf pelayanan medis yang sedang terpapar penyakit infeksius (TB Paru, Hepatitis B, Hepatitis C, HIV, Konjungtivitis viral, Influenza, Morbili dan
penyakit
lainnya
yang
infeksius)
maka
wajib
melaporkan staf tersebut kepada pihak manajemen RS. 2. Staf yang terpapar penyakit infeksius tidak diperbolehkan melakukan
pelayanan
medis
selama
masa
infeksius
penyakitnya masih ada. 3. Staf tersebut dipindah tugaskan kebagian administrasi ataupun bagian lain yang tidak menangani pelayanan medis untuk sementara. 4. Bila masa penularan penyakit telah terlewati ataupun penyakit
tersebut
sudah
sembuh
maka
staf
diperbolehkan kembali melakukan pelayanan medis.
PENERIMAAN STAF KLINIS
tersebut
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
0
2/2
RUMAH SAKIT AZ-ZAHRA Tanggal Terbit Standar Prosedur
Ditetapkan Direktur,
Operasional dr. Ukhron Novansyah, Sp.OG Bila staf yang terpapar bukan merupakan staf pelayanan medis: 1. Staf yang terpapar penyakit infeksius harus melakukan kewaspadaan universal dan isolasi termasuk etika batuk, cuci tangan, dan penggunaan alat pelindung diri. Unit Terkait
-
Manajen Rumah Sakit