4 0 271 KB
PENCATATAN DAN PELAPORAN INDIKATOR MUTU
No. Dokumen :
No. Revisi :
Halaman : 1/2
RSUD KELAS B KABUPATEN SUBANG
Tanggal Terbit :
Ditetapkan : Direktur RSUD Kelas B Kabupaten Subang
SPO
PENGERTIAN
Dr. H. NUNUNG SYUHAERI, MARS Pembina Utama Muda NIP. 19630212 198903 1 012 Pelaporan IKP (Insiden Keselamatan Pasien) adalah suatu kegiatan yang dialaksanakan secara bersama-sama untuk meningkatkan budaya pelaporan khususnya tentang laporan insiden dengan tujuan untuk menurunkan angka kejadian di RSUD Kelas B Kabupaten Subang sehingga diharapkan adanya tindaklanjut dan penrunan angka kejadian.
TUJUAN
1. Meningkatkan budaya kepatuhan pelaporan petugas di unit kerja. 2. Mempermudah
pasien
rawat
jalan
dan
rawat
inap
dalam
mengeluarkan aspirasi demi meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit. KEBIJAKAN
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kabupaten Subang Nomor: 445/101/PMKP/VII/2014 tentang Kebijakan Upaya Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kabupaten Subang.
PROSEDUR
Cara melakukan pelaporan IKP (Insiden Keselamatan Pasien), sebagai berikut : 1. Terdapat buku penghubung disemua unit kerja a) Diisi setiap ada kejadian disetiap unit kerja b) Penulisan koronologis kejadian harus mencakup 5W + 1H (What, When, Where, Who, Why, How) c) Menuliskan kategori setiap kejadian (KPC, KNC, KTD, sentinel) d) Melakukan
dan
menuliskan
Risk
Grading
matrik
untuk
menentukan bentuk investigasi (grade biru/hijau/kuning/merah) e) Melakukan tindaklanjut segera setiap kejadian untuk mengurangi dampak atau akibat yang tidak diharapkan di unit kerja masingmasing. f) Unit kerja membuat laporan insiden dengan mengisi formulir laporan insiden.
PENCATATAN DAN PELAPORAN INDIKATOR MUTU
No. Dokumen :
No. Revisi :
RSUD KELAS B KABUPATEN SUBANG
Halaman : 2/2
g) Setelah ditindaklanjuti oleh unit kerja langsung dilaporkan ke komote PMKP (KTD dan Sentinel langsung dilaporkan paling lambat 2x24 jam). h) Untuk kejadian KPC dan KNC dilaporkan ke Komite PMKP setiap minggu, hari Jum’at (buku penghubung dan formulir insiden) i) Komite PMKP menerima laporan dan melakukan investigasi sederhana atau investigasi komprehensif/RCA j) Komite PMKP melkukan analisa, tindaklanjut, rekomendasi untuk dilaporkan kepada Direktur RSUD. k) Rekomendasi perbaikan dan pembelajaran diberikan umpan balik kepada unit kerja l) Komite PMKP melakukan monitoring pelaporan dan perbaikan di semua unit kerja. m) Setiap unit kerja akan memperoleh poin dari semua pelaporan dan perbaikan, semakin banyak dan tepat waktu dalam pelaporan dan perbaikan, maka poin yang didapat akan semakin banyak. UNIT TERKAIT
Rawat Jalan, Rawat Inap, Staf dan Manajemen