4 0 182 KB
PENGAMANAN DAN PENERTIBAN RUMAH SAKIT PERMATA HATI No.Dokumen: 011/HPK/2018
STANDAR
No. Revisi : 00
Halaman: 1/1
Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh
13 Juli 2018
Direktur
PROSEDUR OPERASIONAL dr. Fenny Dwiyanti Pengertian
Segala upaya dan usaha untuk mengamankan dan menertibkan semua fasilitas fisik dan aktifitas di Rumah Sakit Permata Hati dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dari dalam dan luar Rumah Sakit.
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah - langkah pengamanan dan penertiban Rumah Sakit Permata Hati.
Kebijakan
1. Keputusan Direktur Rumah Sakit Permata Hati Nomor 119/KPTS/LTD-6/2016 Tentang Kebijakan Hak Pasien dan Keluarga. 2. Keputusan Direktur Rumah Sakit Permata Hati Nomor 069/025.C/LTD-6/2016 tentang Pemberlakuan Panduan HPK terhadap Perlindungan Harta Milik
Prosedur
1. Kepala Satuan Pengamanan dan Penertiban Rumah Sakit Permata Hati bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di lingkungan rumah sakit. 2. Pelaksanan tugas harian dibagi tiga shif jaga, yaitu pagi, siang, dan malam hari, yang di koordinator oleh seorang Komandan Regu, yang bertanggung jawab kepada Kepala Satpam. 3. Pelaksana pengamanan dan penertiban langsung dilapangan oleh anggota sesuai shif jaga dan pos-pos yang ada. 4. Tugas Satpam adalah TURJAWALI (mengatur, menjaga, mengawal dan patroli di lingkungan rumah sakit). 5. Yang dimaksud aman adalah aman dari ancaman, gangguan (tindakan kriminal, pencurian, huru-hara), hambatan, tantangan dan sabotase dari dalam maupun luar rumah sakit. 6. Sasaran Pengamanan a. Sarana dan prasarana rumah sakit, fasilitas fisik, seperti gedung dan peralatan. b. Semuaa ktifitas pelayanan rumah sakit. c. Semua penghuni rumah sakit, seperti pasien, keluarga, tamu
1
PENGAMANAN DAN PENERTIBAN RUMAH SAKIT PERMATA HATI No.Dokumen: 011/HPK/2018
No. Revisi : 00
Halaman: 2/1
karyawan dan vendor d. Pengamanan Kerahasiaan informasi dan dokumen. e. Pengamanan dan pengaturan lalul intas di lingkungan rumah sakit. f. Pengamanan dan penertiban parkir di lingkungan rumah sakit. 7. Sasaran Penertiban: a. Penertiban penggunaan kartu identifikasi, seperti Id Card, Kartu Tunggu, Kartu Tamudan kartu identitas lainnya. b. Penertiban dan penegakan larangan merokok di lingkungan rumah sakit. c. Penertiban pedagang asongan dan penyedia jasa illegal yang masuk ke lingkungan rumah sakit d. Penertiban dan pemeriksaan barang atau alat yang masuk rumah sakit, harus menunjukkan surat tujuan dan isi barang yang jelas, saat di pintu masuk. e. Penertiban dan pemeriksaan barang inventaris yang keluar rumah sakit di pos jaga pintu keluar, harus menunjukkan surat keterangan yang jelas. f. Penertiban dan penegakan tata tertib penunggu dan pengunjung rumah sakit. g. Penertiban pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan di luar jam kerja. h. Penertiban pelayanan antrian di poliklinik dan apotik. 8. Sasaran Penertiban: a. Penertiban penggunaan kartu identifikasi, seperti Id Card, Kartu Tunggu, Kartu Tamudan kartu identitas lainnya. b. Penertiban dan penegakan larangan merokok di lingkungan rumah sakit. c. Penertiban pedagang asongan dan penyedia jasa illegal yang masuk
ke
lingkungan
rumah
sakit
Penertiban
dan
pemeriksaan barang atau alat yang masuk 9. Sasaran Penertiban: a) Penertiban penggunaan kartu identifikasi, seperti Id Card, Kartu Tunggu, Kartu Tamudan kartu identitas lainnya. b) Penertiban dan penegakan larangan merokok di lingkungan
2
PENGAMANAN DAN PENERTIBAN RUMAH SAKIT PERMATA HATI No.Dokumen: 011/HPK/2018
No. Revisi : 00
Halaman: 3/1
rumah sakit. c) Penertiban pedagang asongan dan penyedia jasa illegal yang masuk ke lingkungan rumah sakit d) Penertiban dan pemeriksaan barang atau alat yang masuk rumah sakit, harus menunjukkan surat tujuan dan isi barang yang jelas, saat di pintu masuk. e) Penertiban dan pemeriksaan barang inventaris yang keluar rumah sakit di pos jaga pintu keluar, harus menunjukkan surat keterangan yang jelas. f) Penertiban dan penegakan tata tertib penunggu dan pengunjung rumah sakit. g) Penertiban pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan di luar jam kerja. h) Penertiban pelayanan antrian di poliklinik dan apotik. 10. Pelayanan lain yang dilakukan : a. Pelayanan informasi dan menunjukkan lokasi. b. Pelayanan membantu pasien yang bingung, minta bantuan dan pengawasan pada kelompok yang berisiko, seperti bayi, anak-anak, lanjut usia, individu yang cacat, dan lainnya yang berisiko keamanan. c. Pelayanan penerimaan surat dan paket di luar jam kantor. d. Pelayanan pembuatan surat bukti lapor. e. Pelayanan kartu tamu f. Penyuluhan keamanan dan ketertiban kerja sama dengan bagian humas g. Menerima saran, kritik dari pelanggan yang ditujukan pada rumah sakit, yang selanjutnya diserahkan pada Unit Pengaduan Rumah Sakit Permata Hati. 11. Semua proses pengamanan dan penertiban, terencana, tercacat, terdokumentasi dan bekerjasama dengan satuan kerja lain yang berada di rumah sakit. Unit Terkait
Seluruh satuan kerja di lingkungan Rumah Sakit Permata Hati.
3
4