Spo Pensiun - Rev [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERMOHONAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL



RSUD KRATON KABUPATEN PEKALONGAN



No. Dokumen



No. Revisi :



Halaman



No. Dokumen Unit



0



1/1



Disiapkan oleh :



Disetujui oleh :



Nama



Enny Soesilawati, SS., MM



Agus Bambang S, SE., M.Si



Jabatan



Kepala Bagian Administrasi



Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan



Ditetapkan oleh: DIREKTUR RSUD KRATON KABUPATEN PEKALONGAN



dr. M. TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk, M.Kes



Tanda Tangan



Pembina Utama Muda NIP. 19600314 198911 1 001



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal Terbit :



Unit Kerja : Sub Bagian Kepegawaian dan Diklat



Pengertian



Pengajuan berkas usulan pensiun atas hak pegawai yang mencapai batas maksimal pensiun



Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah : 1. untuk memberikan jaminan hari tua bagi pegawai negeri/peserta TASPEN pada saat masa pensiun. 2. Sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri/peserta setelah yang bersangkutan melakukan pengabdiannya kepada negara



Kebijakan



1. UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian 2. Peraturan Direktur No. 445/351.a Tahun 2014 tentang Peraturan Pegawai di Lingkungan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan



Prosedur



1. Staf kepegawaian memberitahukan kepada PNS yang akan pensiun untuk menyerahkan berkas persyaratan pensiun; 2. Staf kepegawaian menerima berkas PNS yang akan pensiun berupa : a. Gol I sampai IV/b rangkap 4; b. Gol IV/c sampai IV/e rangkap 6; berupa : - Fotocopi SK CPNS/ PNS - Fotocopi SK Pangkat terakhir - Fotocopi SK Gaji berkala - Fotocopi SK Fungsional (bagi PNS yang fungsional) - Fotocopi surat nikah legalisir - Fotocopi Akte Anak legalisir - Fotocopi KTP legalisir - Datar riwayat pekerjaan - Pas foto hitam putih ukuran 4x6 sebanyak 7 lembar - Data perorangan calon penerima pensiun 3. Staf kepegawaian membuat surat pernyataan tidak pernah dihukum berat/ sedang; 4. Staf kepegawaian membuat Surat pengantar ke BKD Kabupaten Pekalongan; 5. Staf kepagawaian membuat surat pernyataan barang-barang/ suratsurat milik pemerintah; 6. Staf kepegawaian mengirim persyaratan pensiun yang sudah lengkap ke BKD Kabupaten Pekalongan.



Unit Terkait



1. Seluruh PNS RSUD Kabupaten Kraton; 2. BKD Kabupaten Pekalongan.