23 0 219 KB
PERMOHONAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
RSUD KRATON KABUPATEN PEKALONGAN
No. Dokumen
No. Revisi :
Halaman
No. Dokumen Unit
0
1/1
Disiapkan oleh :
Disetujui oleh :
Nama
Enny Soesilawati, SS., MM
Agus Bambang S, SE., M.Si
Jabatan
Kepala Bagian Administrasi
Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan
Ditetapkan oleh: DIREKTUR RSUD KRATON KABUPATEN PEKALONGAN
dr. M. TEGUH IMANTO, Sp.B (K) Onk, M.Kes
Tanda Tangan
Pembina Utama Muda NIP. 19600314 198911 1 001
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit :
Unit Kerja : Sub Bagian Kepegawaian dan Diklat
Pengertian
Pengajuan berkas usulan pensiun atas hak pegawai yang mencapai batas maksimal pensiun
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah : 1. untuk memberikan jaminan hari tua bagi pegawai negeri/peserta TASPEN pada saat masa pensiun. 2. Sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri/peserta setelah yang bersangkutan melakukan pengabdiannya kepada negara
Kebijakan
1. UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian 2. Peraturan Direktur No. 445/351.a Tahun 2014 tentang Peraturan Pegawai di Lingkungan RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan
Prosedur
1. Staf kepegawaian memberitahukan kepada PNS yang akan pensiun untuk menyerahkan berkas persyaratan pensiun; 2. Staf kepegawaian menerima berkas PNS yang akan pensiun berupa : a. Gol I sampai IV/b rangkap 4; b. Gol IV/c sampai IV/e rangkap 6; berupa : - Fotocopi SK CPNS/ PNS - Fotocopi SK Pangkat terakhir - Fotocopi SK Gaji berkala - Fotocopi SK Fungsional (bagi PNS yang fungsional) - Fotocopi surat nikah legalisir - Fotocopi Akte Anak legalisir - Fotocopi KTP legalisir - Datar riwayat pekerjaan - Pas foto hitam putih ukuran 4x6 sebanyak 7 lembar - Data perorangan calon penerima pensiun 3. Staf kepegawaian membuat surat pernyataan tidak pernah dihukum berat/ sedang; 4. Staf kepegawaian membuat Surat pengantar ke BKD Kabupaten Pekalongan; 5. Staf kepagawaian membuat surat pernyataan barang-barang/ suratsurat milik pemerintah; 6. Staf kepegawaian mengirim persyaratan pensiun yang sudah lengkap ke BKD Kabupaten Pekalongan.
Unit Terkait
1. Seluruh PNS RSUD Kabupaten Kraton; 2. BKD Kabupaten Pekalongan.