Spo Penerimaan Dosen Rev [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEREKRUTAN TENAGA PENGAJAR STAF MEDIS FUNGSIONAL



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



No. Dokumen :



No. Revisi :



Halaman :



001/SPO/SDI/RSGM/I/2019



000



1/2



Disahkan oleh: Direktur,



Tanggal Terbit : 15 Januari 2019



drg. Liana Zulfa, Sp.Perio, MARS Pengertian



Proses kegiatan pengisian kebutuhan tenaga pengajar sesuai jumlah dan kriteria kompetensi bagi Kelompok Staf Medis Fungsional di Rumah Sakit Gigi dan Mulut YARSI



Tujuan



Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar yang diangkat dari Kelompok Staf Medis Fungsional sebagai pembimbing/supervisor klinik, pendidik, penilai, dengan memenuhi standar Program Pendidikan Klinik.



Kebijakan



1. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian jo.Undang- Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 8 Thun 1974 ; 2. Undang Undang Nomor 2 Tahun 1989 j.o Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ; 3. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ; 4. Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran ; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1990 j.o Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun



2005 tentang Pedoman



Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/MENKES/SK/VI/1993 tentang Berlakunya Standar Pelayanan Minimal di Rumah Sakit ; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 436/Menkes/ SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) ; 9. Keputusan Menteri



Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor



68/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaran Pelayanan Publik



PENERIMAAN STAF



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



No. Dokumen : 001/SPO/SDI/RSGM/I/2017 Tanggal Terbit : 23 Januari 2017



No. Revisi : 000



Halaman : 2/4



drg. Liana Zulfa, Sp.Perio, MARS



10. Surat Keputusan Bersama Direktur RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan dengan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Malang Nomor 445/2092/433.209/2017 Nomor ...../C.06/U.IX/2017 tentang Tata Cara Rekruitmen dan Kriteria Kompetensi Bagi Kelompok Staf Medis yang akan diangkat sebagai Tenaga Pengajar, Penilai, Pembimbing/Supervisor Klinik. Prosedur



1. Dokter gigi yang telah lolos proses rekrutmen, kredensial dan diterima bekerja di Rumah Sakit Gigi dan Mulut YARSI dengan penempatan pada SMF sesuai kompetensi. 2. Ketua masing-masing SMF mengajukan surat kepada Direktur Rumah Sakit Gigi dan Mulut YARSI untuk pembuatan surat penugasan sebagi Dosen Pendidik Klinik. 3. Direktur Rumah Sakit Gigi dan Mulut YARSI mengusulkan ke Dekan dan diterbitkan SK Dosen Pendidik Klinik / Dosen Khusus 4. Semua Dosen Pendidik Klinik diwajibkan mengikuti pelatihan pekerti 5. Apabila sudah menjadi Dokter Gigi Spesialis selama 3 bulan dan telah disetujui untuk menjadi Dosen Pendidik Klinik di Rumah Sakit Gigi dan Mulut YARSI oleh Fakultas Kedokteran Gigi YARSI maka boleh diangkat sebagai Dosen Pendidik di Rumah Sakit Gigi dan Mulut YARSI. Apabila telah menjadi Dosen Pendidik selama 3 bulan, maka Rumah Sakit Gigi dan Mulut YARSI mengusulkan kepada Dekan untuk diterbitkan SK sebagai penilai. 6. Apabila sudah menjadi Dokter Gigi Umum selama 3 bulan dan telah disetujui untuk menjadi Dosen Pembimbing di Rumah Sakit Gigi dan Mulut YARSI oleh Fakultas Kedokteran Gigi YARSI maka boleh diangkat sebagai Dosen Pembimbing di Rumah Sakit Gigi dan Mulut YARSI dan Rumah Sakit Gigi dan Mulut YARSI mengusulkan kepada Dekan untuk diterbitkan SK sebagai pembimbing.



PEREKRUTAN TENAGA PENGAJAR STAF MEDIS FUNGSIONAL



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



No. Dokumen :



No. Revisi :



Halaman :



001/SPO/SDI/RSGM/I/2019



000



1/2



Disahkan oleh: Direktur,



Tanggal Terbit : 15 Januari 2019



drg. Liana Zulfa, Sp.Perio, MARS 7. Supervisor Klinik/ koordinator Pendidikan diangkat oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan yang mempunyai tugas : a. Melaksanakan koordinasi dalam penyelengaraan kepaniteraan klinik dengan Bakordik (Badan Koordinasi Pendidikan) Rumah Sakit Gigi dan Mulut YARSI ; b. Mengkoordinir semua kegiatan yang berhubungan dengan cochap Dokter Muda di SMF masing-masing ; c. Melaksnakan koordinasi dalam pemantauan mutu kepaniteraan klinik 8. Pada hari pertama bergabung, SDI memastikan kelengkapan administrasi karyawan baru yang meliputi : 1. Penandatanganan Perjanjian Kerja 2. Pengisian Form Kepesertaan BPJS TK 3. Pengisian Form HRD lainnya 4. Foto untuk Name Tag Karyawan 9. Dokter spesialis yang telah diangkat sebagai Tenaga Pengajar (Pembimbing,



Penguji



dan



Supervisor



Klinik/Koordinator



Pendidikan) bertanggung jawab terhadap kelancaran pembelajaran dan peningkatan kemampuan pemahaman pemahaman anak didik dalam ilmu pengetahuan Unit Terkait



Seluruh unit di Rumah Sakit Gigi dan Mulut YARSI