4 0 65 KB
PENYIMPANAN INSTRUMEN STERIL DI KAMAR OPERASI No. Dokumen 003/SPO/CSSD/SPH/02.2021
No. Revisi 01
Halaman 1/2
Ditetapkan STANDAR
Tanggal Terbit
PROSEDUR OPERASIONAL dr. Selfi Farisha
04 Februari 2021
Pengertian
Direktur Penyimpanan alat-alat atau instrumen di kamar operasi yang telah dilakukan CSSD (Central Sterile Supply Departement) mulai dari proses dekontaminasi / pencucian, pengemasan dan sterilisasi terhadap semua alat dan bahan yang dibutuhkan dalam kondisi steril
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan untuk penyimpanan instrumen steril di kamar operasi
Kebijakan
1. Keputusan
Direktur
Utama
No. 355/SK/DIR/SPH/12.2020
Semen
Padang
Hospital
tentang Kebijakan Pelayanan
pencegahan dan pengendalian infeksi di Semen Padang Hospital.
2. Keputusan
Direktur
Utama
No. 345/SK/DIR/SPH/12.2020
Semen
Padang
Hospital
tentang Kebijakan sterilisasi di
Semen Padang Hospital Prosedur
1.
Pengaturan tempat penyimpanan dengan membuat kapling – kapling sesuai dengan alat dan jenis penggunaannya
2.
Alat atau instrumen dari CSSD dicatat dalam buku amprah
3.
Masing-masing set diletakkan dengan label yang menghadap keluar, sehingga jelas terlihat
4.
Setiap hari dilakukan inventarisasi alat / set yang ada didalam ruang penyimpanan, dipantau keberadaan alat, tanggal batas kestrerilan alat
5.
Arus masuk dan keluar alat harus aman, dicatat dalam buku ekspedisi
6.
Untuk alat-alat yang sterilisasinya secara kimia penyimpanannya di ruang instrumen steril beserta proses pensterilannya.
RD/02.2021
PENYIMPANAN INSTRUMEN STERIL DI KAMAR OPERASI No. Dokumen 003/SPO/CSSD/SPH/02.2021
7.
No. Revisi 01
Halaman 2/2
Ruang steril harus bersih, kering, bebas debu dan bebas dari serangga.
8.
Temperatur ruangan dan jarak penyimpanan harus sesuai dengan standard yang berlaku
9.
Kelembaban lingkungan relatif nilai prosentase diantara 35% - 75%.
10. Posisi rak penyimpanan alat-alat sebaiknya berjarak 20-50 cm dari lantai, 45-50 cm dari plafon/langit-langit dan 15-20 cm dari dinding Unit Terkait
RD/02.2021
CSSD