5 0 65 KB
STANDARD PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENYUSUNAN URAIAN TUGAS RUMAH SAKIT TK.II dr.SOEPRAOEN RUMAH SAKIT TK.II dr.SOEPRAOEN
SPO (STANDARD PROSEDUR OPERASIONAL)
NO DUKUMEN
Tanggal Terbit
NO. REVISI
Halaman 1 dari 2
Ditetapkan Kepala Rumah Sakit Tk.II dr.Soepraoen
dr. PaskahSaragih Kolonel Ckm NRP 1910000330460 PENGERTIAN TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
Yaitu kegiatan penyusunan uraian tugas masing masing personel yang bertugas di Rumah Sakit Tk.II dr.Soepraoen Agar didapatkan tenaga dengan standar attitude (sikap), pengetahuan dan ketrampilan yang sesuai dengan standar kompetensinya untuk bekerja di Rumah Sakit Tk.II dr.Soepraoen Kaur Pers bertanggung jawab terhadap kegiatan penyusunan uraian tugas pada masing masing personel . 1. Kaur Pers berkoordinasi dengan masing masing kepala bagian yang ada dirumah sakit untuk menyusun uraian tugas untuk masing masing SDM yang bekerja di rumah sakit dengan format sebagai berikut : a. Nama b. Pangkat c. NRP/NIP d. Jabatan e. Unit Kerja / Bagian f. Uraian tugas 2. Uraian tugas ditanda tangani oleh personel yang bersangkutan dan kepala bagian dimana ybs bertugas. 3. Untuk personel yang memiliki tugas rangkap baik tugas rangkap dibidang klinis maupun non klinis harus memiliki uraian tugas masing masing sesuai dengan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. 4. Uraian tugas diperbaharui setiap 3 tahun sekali atau sesuai dengan tuntutan tugas dan peraturan perundangan yang berlaku.
Komite medik, Ketua SPI,Kadep / Ka Instalasi terkait, Pengamanan dan Kaur Pers