8 0 207 KB
URAIAN TUGAS RADIOGRAFER
No. Dokumen DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 01.04.01 RUMAH SAKIT TK IV 01.07.02 BINJAI
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
SPO/AP/
/VI/2018
Tanggal Terbit
No. Revisi
Halaman
0
1 dari 1
Ditetapkan oleh : Kepala Rumah Sakit Tk. IV 01.07.02,
12 Juni 2018 dr. I Gede Wardhana Tohjiwa, Sp.PK Mayor Ckm NRP 11030000120570
PENGERTIAN
TUJUAN
Tugas-tugas yang harus dikerjakan oleh Radiografer.
sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam melaksanakan tugas yang yang telah ditetapkan.
KEBIJAKAN
Surat Keputusan Kepala Rumah Sakit Tk. IV 01.07.02 Binjai tentang Pedoman Pelayanan Radiologi Rumah Sakit Tk. IV 01.07.02 Binjai.
PROSEDUR
1.Melaksanakan pemotretan. 2.Melaksanakan Administrasi / membantu petugas administrasi. 3.Membantu dokter Radiologi dalam melaksanakan pemeriksaan dengan kontras / pemeriksaan khusus. 4.Menyiapkan alat - alat pemeriksaan di Radiologi agar siap pakai 5.Memproses film hasil pemotretan. 6.Membersihkan peralatan Radiografi bila sudah dipakai.
UNIT TERKAIT
Ka Unit Jangdiag.