4 0 146 KB
PERLINDUNGAN PASIEN TAHANAN Nomor Dokumen : 813.4/SPO/RSI-SA/IV/2019 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit
Nomor Revisi : 2
Halaman : 1
Ditetapkan Oleh : Direktur
31 Mei 2019 Dr. H. Masyhudi AM, M.Kes
Pengertian
Tujuan
Kebijakan
Prosedur
Rumah sakit memberikan perlindungan terhadap pasien dengan status tahanan atau narapidana yang telah mendapatkan rekomendasi dan izindari instansi yang menahandan kepala RUTAN/ Cabang RUTAN atau LAPAS/ Cabang LAPAS Sebagai acuan langkah – langkah dalam memberikan perlindungan dan kenyaman terhadap pasien dengan status tahanan dari kekerasan fisik selama proses perawatan serta membantu pihak kepolisian dalam pengamanan pasien dengan status tahanan selama perawatan di luar RUTAN/ LAPAS 1. Kebijakan Pelayanan dan Manajemen RS Islam Sultan Agung No.1136.1/PER/RSI-SA/III/2019 2. Panduan Keamanan RSI Sultan Agung Semarang No: 631.3/PER/RSISA/V/2019 1. Perawat dan Security berbagi informasi tentang keberadaan pasien status tahanan. 2. Security memastikan adanya petugas pengawal pasien. 3. Security mendampingi petugas pengawal untuk melakukan pengamanan selama perawatan. 4. Security berkoordinasi dengan petugas pengawal untuk kemungkinan dilakukan pemborgolan bagi pasien dalam kondisi tertentu. 5. Security wajib melakukan interogasi terhadap setiap pengunjung pasien status tahanan dan meminta izin kepada petugas pengawal sebelum memberikan izin kunjungan. 6. Security wajib melakukan pemeriksaan terhadap barang - barang bawaan dan memastikan pengunjung tidak membawa barang –barang larangan seperti (miras, narkoba, senjata tajam, senjata api) 7. Security memastikan pengunjung tidak membawa HP, Kamera, alat perekam atau alat komunikasi elektronik lain nya. 8. Security memberikan kartu visitor dengan melakukan pendataan
Unit Terkait
kunjungan dan meminta meninggalkan identitas (KTP/SIM) 9. Security melakukan penjagaan pasien status tahanan dari berbagai media 1. Security 2. Keperawatan