5 0 333 KB
PROSEDUR TRANSIT JENAZAH No. Dokumen SPO/PPI/16
No. Revisi 0
Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
Halaman 1/1
Ditetapkan, Direktur RSKB Islam Cawas
20 mei 2015 dr. Syaiful Huda Pelayanan tempat penempatan jenazah pasien setelah dari ruang perawatan dan sebelum dibawa pulang oleh keluarga Pelayanan pengambilan jenazah 1 pintu Kebijakan PPI : KBJ/PPI/01/V/2015 1. Jenazah yang sudah dilakukan perawatan di ruangan rawat inap , IGD di pindahkan ke tempat transit jenazah 2. Jenazah diserah terimakan dari petugas ruangan kepada petugas transit jenazah (kerohanian ) 3. Batas waktu transit jenazah 2 jam . setelah itu baru jenazah bisa diambil oleh keluarga pasien
Rawat inap , IGD