7 0 82 KB
PROSEDUR PEMINDAHAN PASIEN KE RUANG TRANSIT NO. DOKUMEN NO. REVISI HALAMAN 1/2 Ditetapkan oleh : Direktur Utama RS BMC
Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN
(dr. I Wayan Rinartha,M.M) Penempatan sementara pasien yang akan dirawat inap saat ruang rawat inap penuh, masih terdapat pasien yang belum pulang, menunggu tindakan operasi yang akan dilakukan.
TUJUAN
1. Sebagai tempat rawat inap sementara. 2. Sebagai tempat pemberian therapy/ pengobatan sementara.
KEBIJAKAN
Keputusan Direktur Rumah Sakit Bangli Medika Canti Nomor 177/SK-DIR/XII/2015 tentang Kebijakan Pelayanan di Rumah Sakit Bangli Medika Canti;
PROSEDUR
1. Perawat menjelaskan kepada pasien dan penanggung jawab pasien, bahwa pasien akan di pindahkan ke ruang rawat inap sementara/ ruang transit. 2. Perawat menghubungi petugas (perawat) ruang transit. 3. Perawat Ruang Transit mengklarifikasi kondisi dan kebutuhan pasien yang akan di tempatkan di ruang transit. 4. Perawat ruang transit mengkonfirmasi kesiapan ruang transit untuk menerima pasien yang akan di tempatkan di ruang transit. 5. Perawat
mengantar
pasien
dengan
menggunakan
brankar untuk dipindahkan ke ruang transit. 6. Perawat melakukan operan pasien kepada petugas ruang transit dengan menggunakan teknik komunikasi SBAR (kondisi,
kebutuhan,
pengobatan
dan
dokter
penanggung jawab) 7. Perawat ruang transit melakukan orientasi ruangan kepada pasien dan penanggung jawab pasien.
UNIT TERKAIT
UGD, VK, Unit Keperawatan
Kategori px ruang transit : 1. Pasien kondisi stabil rawat inap yang menunggu ruangan siap (chek in-out) / ruangan yang masih terdapat pasien tetapi belum selesai mengurus administrasi pulang. 2. Pasien kondisi stabil tindakan OK, jika tindakan OK masih lama dan kamar pasien tersebut masih terdapat pasien belum pulang (chek in-out). 3. Buatkan register pasien ruang transit ( No, Tgl, identitas px, diagnose, Status px (rawat inap/ tindakan), lama nya di ruang transit)