8 0 436 KB
Rujukan Pemeriksaan Radilogi ke Rumah Sakit Lain
Jl. Raya Parung Bogor KM 42 Kabupaten Bogor
NO. DOKUMEN
NO. REVISI
Ditetapkan : RS Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa a.n. Direksi Direktur Utama
Tanggal Terbit
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Dr. Yahmin Setiawan, MARS
Oktober 2015
PENGERTIAN
HALAMAN
Pemeriksaan radilogi yang tidak dapat dilakukan di radiologi Rumah Sakit Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa (yang tidak terdapat di form permintaan radiologi Rumah Sakit Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa). Pasien yang dirujuk untuk pemeriksaan Radiologi ke Rumah Sakit lain yaitu pemeriksaan CT Scan, MRI, USG Dopler adalah pasien rawat inap yang memiliki No. Member peserta LKC dan masih berlaku.
TUJUAN
Sebagai
acuan
radiographer
dalam
memilih
dan
menentukan tempat pemeriksaan CT Scan, MRI, USG Dopler di Rumah sakit lain. KEBIJAKAN
PROSEDUR
A. Pasien Rawat Jalan 1. Mendapatkan permintaan pemeriksaan radilogi yang tidak dapat dilakukan di radiologi Rumah Sakit Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa dari dokter . 2. Pasien
yang
tidak
memiliki
member
dapat
melakukan pemeriksaan dengan mandiri(biaya sendiri) dan langsung ke rumah sakit yang memiliki fasilitas pemeriksaan tersebut 3. Pasien yang memiliki member dapat meminta
Rujukan Pemeriksaan Radiologi ke Rumah Sakit Lain
Jl. Raya Parung Bogor KM 42 Kabupaten Bogor
NO. DOKUMEN
NO. REVISI
HALAMAN
informasi lebih lanjut ke bagian perawat rujukan
B. Pasien Rawat Inap 1. Perawat mendapatkan instruksi dari dokter untuk melakukan pemeriksaan radiologi yang tidak dapat dilakukan di radiologi Rumah Sakit Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa 2. Pasien
yang
tidak
memiliki
member
dapat
melakukan pemeriksaan dengan mandiri(biaya sendiri) dan langsung di persiapkan oleh perawat ruangan 3. Pasien yang memiliki member dibuatkan form rujukan
dan
perawat
menginformasikan
ke
radiologi Rumah Sakit Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa 4. Radiografer mengecek permintaan pemeriksaan rujukan 5. Bila pemeriksaan memerlukan hasil tes darah sebelumnya
radiographer
mengecek
apakah
sudah tercantum atau belum dan bila ada persiapan
sebelum
pemeriksaan
radiogrefer
menginformasikan ke perawat ruangan hal yang harus dilakukan sebelum berangkat ke Rumah Sakit yang dituju. 6. Radiografer menghubungi Rumah Sakit yang dituju untuk menanyakan perihal pemeriksaan 7. Radiogrefer menghubungi perawat ruangan yang meminta pemeriksaan dan menginformasikan pasien
dapat
dilakukan
dan
meminta
menghubungi rumah sakit yang dituju guna
Rujukan Pemeriksaan Radiologi ke Rumah Sakit Lain
Jl. Raya Parung Bogor KM 42 Kabupaten Bogor
NO. DOKUMEN
NO. REVISI
HALAMAN
membuat perjanjian periksaan 8. Radiografer
membuat
PPD
(Permintaan
Permohonan Dana) yang ditujukan ke bagian keuangan untuk mendapatkan biaya pemeriksaan 9. Perawat mengambil biaya untuk pemeriksaan ke radiologi sebelum berangkat ke Rumah Sakit yang dituju 10. Setelah
pemeriksaan
kwitansi asli
perawat
memberikan
ke bagian radilogi sebagai bukti
pemeriksaan telah dilakukan 11. Radiografer membuat LPD (Laporan Pertanggung Jawaban Dana) dengan menyertakan Kwitansi asli dan uang yang masih tersisa ke bagian keuangan. 12. Selesai. UNIT TERKAIT
1. Rawat Inap – VK – Perina 2. Rawat Jalan – IGD 3. OK – ICU 4. Radiologi
DIBUAT OLEH
Instalasi Penunjang Medis