SPO Radiologi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • wahyu
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rujukan Pemeriksaan Radilogi ke Rumah Sakit Lain



Jl. Raya Parung Bogor KM 42 Kabupaten Bogor



NO. DOKUMEN



NO. REVISI



Ditetapkan : RS Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa a.n. Direksi Direktur Utama



Tanggal Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Dr. Yahmin Setiawan, MARS



Oktober 2015



PENGERTIAN



HALAMAN



Pemeriksaan radilogi yang tidak dapat dilakukan di radiologi Rumah Sakit Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa (yang tidak terdapat di form permintaan radiologi Rumah Sakit Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa). Pasien yang dirujuk untuk pemeriksaan Radiologi ke Rumah Sakit lain yaitu pemeriksaan CT Scan, MRI, USG Dopler adalah pasien rawat inap yang memiliki No. Member peserta LKC dan masih berlaku.



TUJUAN



Sebagai



acuan



radiographer



dalam



memilih



dan



menentukan tempat pemeriksaan CT Scan, MRI, USG Dopler di Rumah sakit lain. KEBIJAKAN



PROSEDUR



A. Pasien Rawat Jalan 1. Mendapatkan permintaan pemeriksaan radilogi yang tidak dapat dilakukan di radiologi Rumah Sakit Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa dari dokter . 2. Pasien



yang



tidak



memiliki



member



dapat



melakukan pemeriksaan dengan mandiri(biaya sendiri) dan langsung ke rumah sakit yang memiliki fasilitas pemeriksaan tersebut 3. Pasien yang memiliki member dapat meminta



Rujukan Pemeriksaan Radiologi ke Rumah Sakit Lain



Jl. Raya Parung Bogor KM 42 Kabupaten Bogor



NO. DOKUMEN



NO. REVISI



HALAMAN



informasi lebih lanjut ke bagian perawat rujukan



B. Pasien Rawat Inap 1. Perawat mendapatkan instruksi dari dokter untuk melakukan pemeriksaan radiologi yang tidak dapat dilakukan di radiologi Rumah Sakit Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa 2. Pasien



yang



tidak



memiliki



member



dapat



melakukan pemeriksaan dengan mandiri(biaya sendiri) dan langsung di persiapkan oleh perawat ruangan 3. Pasien yang memiliki member dibuatkan form rujukan



dan



perawat



menginformasikan



ke



radiologi Rumah Sakit Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa 4. Radiografer mengecek permintaan pemeriksaan rujukan 5. Bila pemeriksaan memerlukan hasil tes darah sebelumnya



radiographer



mengecek



apakah



sudah tercantum atau belum dan bila ada persiapan



sebelum



pemeriksaan



radiogrefer



menginformasikan ke perawat ruangan hal yang harus dilakukan sebelum berangkat ke Rumah Sakit yang dituju. 6. Radiografer menghubungi Rumah Sakit yang dituju untuk menanyakan perihal pemeriksaan 7. Radiogrefer menghubungi perawat ruangan yang meminta pemeriksaan dan menginformasikan pasien



dapat



dilakukan



dan



meminta



menghubungi rumah sakit yang dituju guna



Rujukan Pemeriksaan Radiologi ke Rumah Sakit Lain



Jl. Raya Parung Bogor KM 42 Kabupaten Bogor



NO. DOKUMEN



NO. REVISI



HALAMAN



membuat perjanjian periksaan 8. Radiografer



membuat



PPD



(Permintaan



Permohonan Dana) yang ditujukan ke bagian keuangan untuk mendapatkan biaya pemeriksaan 9. Perawat mengambil biaya untuk pemeriksaan ke radiologi sebelum berangkat ke Rumah Sakit yang dituju 10. Setelah



pemeriksaan



kwitansi asli



perawat



memberikan



ke bagian radilogi sebagai bukti



pemeriksaan telah dilakukan 11. Radiografer membuat LPD (Laporan Pertanggung Jawaban Dana) dengan menyertakan Kwitansi asli dan uang yang masih tersisa ke bagian keuangan. 12. Selesai. UNIT TERKAIT



1. Rawat Inap – VK – Perina 2. Rawat Jalan – IGD 3. OK – ICU 4. Radiologi



DIBUAT OLEH



Instalasi Penunjang Medis