19 0 382 KB
PENDAFTARAN PEMERIKSAAN RADIOLOGI No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/5
Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh : Direktris,
Standar Prosedur Operasional
………………….
dr. Marisa Skolastika
Pengertian
Pendaftaran Pemeriksaan Radiografi meliputi pendaftaran pasien rawat jalan dan
Tujuan
rawat inap. 1. Agar administrasi pemeriksaan radiografi dapat tertib dan lancar.
Kebijakan
2. Agar pasien memperoleh pelayanan yang tepat dan memuaskan. 1. Sistem administrasi pelayanan radiologi diagnostik meliputi administrasi pada : a.
Bagian penerimaan pasien
b. Ruang diagnostik c. Pembayaran d. Pembacaan e. Penyimpanan f. Pengambilan hasil 2. Semua pasien yang diperiksa di Instalasi Radiologi harus dicatat dalam log book. 3. (Peraturan Direktris RS.St.Elisabeth Lela Nomor : ………………… tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi).
PENDAFTARAN PEMERIKSAAN RADIOLOGI
1
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 2/5
Prosedur
Pendaftaran Pasien Rawat Jalan 1. Pasien datang ke bagian Radiologi dengan membawa surat pengantar atau surat konsul dari dokter yang memeriksa untuk dokter Radiologi ke bagian Administrasi Radiologi. 2. Petugas radiologi, memastikan bahwa pasien sudah terdaftar dan jika belum daftar, pasien diminta untuk mendaftarkan diri ke bagian pendaftaran. Kemudian pasien kembali ke
bagian Radiologi, untuk
dilakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan dari dokter pengirim. 3. Petugas Radiologi mendata identitas pasien: a. Nama Lengkap : b. Umur : c. Alamat : Petugas Radiologi menanyakan apakah pasien sudah pernah diperiksa di bagian Radiologi RS St.Elisabeth Lela sebelumnya. Bila pernah dan tidak lebih dari 5 tahun dapat menggunakan nomor lama yang sudah ada, dan bila belum pernah dapat diberi nomor baru. 4. Petugas Radiologi memberikan penjelasan cara prosedur persiapan kepada pasien yang akan menjalani pemeriksaan yang memerlukan persiapan.
PENDAFTARAN PEMERIKSAAN RADIOLOGI
2
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 3/5
Prosedur
5.
Permintaan pemeriksaan radiografi dengan kontras harus dilampiri lembaran persetujuan (Inform Consent) dari pasien atau keluarga pasien.
6.
Pasien dipersilahkan menunggu giliran di ruang tunggu.
7.
Petugas Radiologi mencatat ke dalam buku laporan harian kegiatan.
8.
Petugas Radiologi mendistribusikan formulir permintaan ke bagian pemeriksaan. Petugas Radiologi mencocokkan lagi formulir permintaan pemeriksaan dengan pasien yang bersangkutan. Kemudian pemeriksaan radiologi dilakukan sesuai dengan permintaan dan keterangan klinis.
9.
Setelah pemeriksaan selesai film diproses di kamar gelap. Jika foto sudah dinyatakan baik pasien boleh meninggalkan ruang pemeriksaan. Jika belum baik, pemotretan diulang.
10. Petugas Radiologi memasukkan film ke dalam amplop sesuai ukuran film dan mengirimkan hasil foto ke DPJP untuk membacanya. 11. Petugas Radiologi membuat bon pemeriksaan kemudian menyerahkan ke pasien atau keluarga pasien untuk dibayar di kasir.
PENDAFTARAN PEMERIKSAAN RADIOLOGI
3
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 4/5
Prosedur
Tanda lunas dari kasir digunakan mengambil hasil pemeriksaan. Pendaftaran Pasien Rawat Inap. 1. Petugas Radiologi menerima surat permintaan pemeriksaan radiografi yang ditulis oleh dokter yang mengirim. 2. Permintaan pemeriksaan radiografi dengan kontras harus dilampiri lembaran persetujuan (Inform Consent) dari pasien atau keluarga pasien. 3. Bila pasien sudah datang ke bagian Radiologi petugas Radiologi mendata identitas pasien: Nama Lengkap
:
Umur
:
Alamat
:
Petugas Radiologi menanyakan apakah pasien sudah pernah diperiksa di bagian Radiologi RS St.Elisabeth Lela sebelumnya. Bila pernah dan tidak lebih dari 5 tahun bisa dicari data yang lama. Bila belum pernah petugas membuatkan nomor registrasi baru. 4.
Pasien dipersilahkan menunggu giliran di ruang tunggu
5. Petugas Radiologi mencatat ke dalam buku laporan harian kegiatan
PENDAFTARAN PEMERIKSAAN RADIOLOGI
4
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 5/5
Prosedur
6. Petugas Radiologi mendistribusikan formulir permintaan ke bagian pemeriksaan.
Radiografer
mencocokkan
lagi
formulir
permintaan
pemeriksaan dengan pasien yang bersangkutan. Kemudian pemeriksaan radiologi dilakukan sesuai dengan permintaan dan keterangan klinis. Bila pasien tidak kooperatif perawat diminta menunggui dan membantu proses pemeriksaan sampai selesai. 7. Setelah pemeriksaan selesai film diproses di Kamar Gelap. Jika foto sudah dinyatakan baik pasien boleh meninggalkan ruang pemeriksaan. Jika belum baik pemeriksaan diulang. 8. Petugas Radiologi memasukkan film ke dalam amplop sesuai ukuran film dan mengirimkan hasil foto ke DPJP untuk membacakannya. 9. Petugas Radiologi membuat bon pemeriksaan kemudian menyerahkan ke perawat yang mengantar pasien. Unit Terkait
Instalasi Gawat Darurat Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rawat Inap
PEMBAYARAN PEMERIKSAAN RADIOGRAFI
5
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/2
Standar
Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh :
Prosedur
Direktur,
Operasional …………………. dr. Marisa Skolastika Pembayaran pemeriksaan radiografi merupakan penggantian biaya pemeriksaan Pengertian
yang meliputi biaya-biaya tindakan pemeriksaan, film, media kontras, alat medik, maupun sarana dan prasarana lainnya yang digunakan dalam setiap pemeriksaan radiografi dan pemeriksaan radiologi lainnya yang mencakup prosedur pembayaran pasien rawat jalan dan rawat inap. 1. Agar administrasi pemeriksaan radiografi dapat tertib dan lancar
Tujuan
2. Agar pasien memperoleh pelayanan yang benar dan memuaskan. Setiap pasien yang telah dilakukan pemotretan wajib membayar biaya
Kebijakan
pemeriksaan radiologi. (Peraturan Direktris RS.St.Elisabeth Lela Nomor : ……………….…. tentang
Prosedur
Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). Pembayaran Pasien Rawat Jalan 1.
Petugas Radiologi membuat bon pemeriksaan sesuai biaya pemeriksaan yang telah dilakukan.
2.
Petugas Radiologi memberikan bon tersebut kepada pasien atau keluarga pasien.
PEMBAYARAN PEMERIKSAAN RADIOGRAFI
6
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 2/2
Prosedur
3.
Pasien membayar ke kasir rawat jalan bila pemeriksaan dilakukan pada jam kerja (07.00-14.00) pada hari kerja, atau ke kasir Instalasi Farmasi bila pemeriksaan dilakukan pada hari libur atau siang hari (14.00-21.00), atau ke kasir Instalasi Perawatan/IGD bila pemeriksaan dilakukan malam hari (21.00-07.00).
Pembayaran Pasien Rawat Inap 1. Petugas administrasi Radiologi membuat bon pemeriksaan sesuai biaya pemeriksaan yang telah dilakukan. 2. Petugas administrasi Radiologi menyerahkan bon tersebut kepada perawat yang mengantar 3. Perawat menyerahkan bon pemeriksaan kepada petugas administrasi ruangan untuk dimasukkan ke tagihan pasien. Unit Terkait
4. Pasien atau keluarga pasien membayar ke bagian kasir Rawat Inap. Instalasi Gawat Darurat Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rawat Inap Kasir Rawat Jalan Kasir Rawat Inap Instalasi Farmasi
PEMBERIAN EKSPERTISE No. Dokumen No. Revisi
Halaman 1/2
7
Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh :
Standar
Direktris
Prosedur Operasional …………………. dr. Marisa Skolastika Pemberian ekspertise adalah pembacaan radiograf oleh dokter spesialis Pengertian
radiologi. 1. Agar pemberian hasil radiograf berjalan lancar.
Tujuan
2. Agar pasien memperolah pelayanan yang cepat dan memuaskan. 1. Pemberian hasil ekspertise dilakukan oleh dokter
Kebijakan
spesialis radiologi yang mempunyai izin praktek yang masih berlaku. 2.
Pemberian expertise pada kondisi tertentu jika diperlukan dapat dilakukan permintaan expertise dengan dokter spesialis radiologi lain.
(Peraturan Direktris RS.St.Elisabeth Lela Nomor :..............................tentang Prosedur
Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). 1. Radiograf yang dihasilkan dari pemeriksaan radiologi konvensional dimasukkan didalam amplop foto dan dikirimkan kepada Radiolog untuk membacakannya. 2. Hasil ekspertise dikirim kembali ke RS St.Elisabeth Lela. 3. Hasil ekspertise dibuat rangkap 2. Satu untuk disertakan pada radiograf dan 1 untuk arsip Instalasi Radiologi.
PEMBERIAN EKSPERTISE No. Dokumen No. Revisi
Halaman 2/2
8
4. Pembacaan Radiograf tidak boleh lebih dari 1 x 24 jam. Prosedur
Bila pemberian ekspertise dilakukan di rumah Radiolog maka data radiograf ditulis di buku ekspedisi dan dicentang pada kolom kirim. 5. Setelah foto kembali, petugas radiologi mengecek jumlah dan data radiograf yang kembali dan mencentang pada kolom kembali. 6. Lembaran ekspertise yang sudah dibaca Radiolog diberi cap Instalasi Radiologi.
Unit Terkait
Instalasi Gawat Darurat Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rawat Inap
PENGAMBILAN HASIL RADIOGRAFI No. Dokumen No. Revisi Halaman 1/3
Standar
Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh :
Prosedur
Direktris
Operasional 9
…………………. dr. Marisa Skolastika Pengambilan hasil radiografi merupakan hak pasien untuk mendapat informasi Pengertian
dari pemeriksaan yang telah dilakukan baik pasien rawat jalan maupun pasien rawat inap. 1. Agar pengambilan hasil pemeriksaan radiografi dapat berjalan lancar.
Tujuan
2. Agar pasien memperolah pelayanan yang cepat dan memuaskan Pasien diperbolehkan membawa pulang hasil pemeriksaan radiologi setelah
Kebijakan
menandatangani pernyataan bahwa pasien membawa pulang hasil pemeriksaan radiologi, dan petugas radiologi harus mencatatnya. (Peraturan Direktris RS.St.Elisabeth Lela Nomor :................................ tentang
Prosedur
Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). 1. Penyerahan hasil pemeriksaan dilaksanakan setelah ada ekspertise. 2. Pengambilan hasil dilaksanakan di bagian administrasi Instalasi Radiologi oleh petugas Radiologi.
PENGAMBILAN HASIL RADIOGRAFI No. Dokumen No. Revisi Halaman 2/3
10
Prosedur
3. Perawat, pasien atau keluarga pasien yang mengambil hasil menandatangani buku pengambilan hasil sebagai bukti pengambilan. 4. Pengambilan hasil pemeriksaan radiografi Pasien Rawat Jalan: Pengambilan hasil radiografi dapat diambil oleh pasien, keluarga pasien atau perawat poliklinik setelah ada ekspertise dari dokter Radiolog dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran. 5. Perawat, pasien atau keluarga pasien yang mengambil hasil menandatangani buku pengambilan hasil sebagai bukti pengambilan. 6. Pengambilan hasil pemeriksaan radiografi Pasien Rawat Jalan: Pengambilan hasil radiografi dapat diambil oleh pasien, keluarga pasien atau perawat poliklinik setelah ada ekspertise dari dokter Radiolog dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran. 7. Pengambilan hasil pemeriksaan radiografi Pasien Rawat Inap: a.
Hasil pemeriksaan radiografi dapat diambil oleh petugas administrasi atau perawat ruangan dengan menandatangani buku bukti pengambilan hasil pemeriksaan radiografi setelah ada ekspertise dari dokter Radiolog.
PENGAMBILAN HASIL RADIOGRAFI No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 3/3
11
Prosedur
b.
Hasil pemeriksaan radiografi dapat diambil oleh pasien atau keluarga pasien dengan menunjukkan rekening dan menandatangani buku bukti pengambilan hasil pemeriksaan radiografi setelah pasien dinyatakan boleh pulang, dan setelah ada ekspertise dari dokter Radiolog.
Instalasi Gawat Darurat Unit Terkait
Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rawat Inap
PINJAM BASAH RADIOGRAF No. Dokumen No. Revisi Halaman 1/2 Standar
Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh :
Prosedur
Direktur, 12
Operasional …………………. dr. Marisa Skolastika Pinjam basah radiograf adalah pembawaan radiograf sebelum atau tanpa diberi Pengertian
ekspertise. 1. Agar pengambilan hasil pemeriksaan radiografi dapat berjalan lancar.
Tujuan
2. Agar pasien memperolah pelayanan yang cepat dan memuaskan. Radiograf yang belum diberi hasil expertise oleh dokter Radiologi, dapat
Kebijakan
dipinjam (pinjam basah) oleh bagian/ unit dan setelah selesai dapat dikembalikan ke Bagian Radiologi untuk dimintakan hasil ke dokter Radiologi. (Peraturan Direktris RS.St.Elisabeth Lela Nomor :................................ tentang
Prosedur
Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). 1. Radiograf yang sudah selesai dikerjakan dimasukkan ke dalam amplop Radiologi yang sesuai. 2. Perawat yang mengantar pasien, keluarga pasien atau pasien yang diperiksa memberi tahu petugas Radiologi bahwa dokter pengirim menghendaki radiograf pinjam basah.
PINJAM BASAH RADIOGRAF No. Dokumen No. Revisi
Halaman 2/2
Prosedur
3. Petugas Radiologi mengeluarkan Formulir Permintaan Pemeriksaan Radiologi dari amplop. 4. Radiograf diserahkan kepada perawat yang mengantar pasien, keluarga pasien atau pasien yang diperiksa. 5.
Bila menghendaki pemberian ekspertise maka radiograf dikembalikan ke Instalasi Radiologi untuk diberi ekspertise.
Unit Terkait
Instalasi Gawat Darurat 13
Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rawat Inap
PENGARSIPAN INSTALASI RADIOLOGI No. Dokumen No. Revisi Halaman 1/4
Standar Prosedur Operasional
Pengertian
Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh : Direktris
…………………. dr. Marisa Skolastika Pengarsipan Instalasi Radiologi meliputi pengarsipan data pasien, pengarsipan hasil pemeriksaan radiologi (expertise) dan pengarsipan/ penyimpanan radiograf, laporan dosis radiasi, surat masuk, surat keluar, notulen rapat, dan dokumen paparan radiasi. 1. Untuk memudahkan mencari data pasien.
Tujuan
2. Untuk memudahkan dan mempercepat pencarian arsip bila sewaktu-waktu diperlukan. 1. Dokumen paparan radiasi harus disimpan dengan baik, minimal 30 tahun 14
Kebijakan
2. Setiap cuti di Instalasi Radiologi harus mengikuti mekanisme yang telah Ditetapkan oleh SDM 3. Arsip tanda lulus, ijasah dan sertifikat petugas radiologi didokumentasikan. 4. Penyimpanan data radiologi berkas rekam medik di Instalasi Radiologi disimpan selama 5 (lima) tahun, kecuali surat persetujuan tindakan medik disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung dari tanggal dibuatnya ringkasan
tersebut
sesuai
dengan
PERMENKES
Nomor
269/MENKES/III/2008 tentang rekam medis.
PENGARSIPAN INSTALASI RADIOLOGI No. Dokumen No. Revisi Halaman 2/4 Sebelum dimusnahkan ada berita acara yang berisi: Kebijakan
a) Tanggal, bulan dan tahun pembuatan b) Penanggungjawab/ otorisasi pemusnahan dokumen. 5. Semua surat keluar masuk di Instalasi Radiologi harus terpantau pendistribusiannya dan terarsip secara benar 6. Ekspertisi radiologi dibuat rangkap 2 yaitu 1 lembar untuk pasien dan 1 lembar untuk arsip radiologi. (Berdasarkan
Prosedur
Peraturan
Direktris
RS.St.Elisabeth
Lela
Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). Pengarsipan hasil pembacaan Radiograf 1. Pembacaan radiograf disusun berdasarkan nomor pemeriksaan setiap hari selama 1 bulan dan disimpan selama 5 tahun. Disendirikan antara hasil pembacaan Radiografi dan USG 2. Pengarsipan Radiograf Radiograf yang disimpan di Instalasi Radiologi adalah Radiograf yang belum diambil oleh pasien atau keluarga pasien. Pengarsipan radiograf dibedakan menjadi: a. Pengarsipan atau penyimpanan radiograf dari Rumah Sakit lain. b. Nama Pasien ditulis di buku sesuai dengan abjad dan diberi nomor urut 15
sesuai dengan nomor urut yang ditulis di radiograf dan tiap tahun berganti nomor urut baru.
PENGARSIPAN INSTALASI RADIOLOGI No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 3/4
Prosedur
c. Pengarsipan atau penyimpanan radiograf dari Rumah Sakit St.Elisabeth Lela. 3. Pengarsipan radiograf Rumah Sakit St.Elisabeth Lela dibedakan menjadi: a. Pengarsipan radiograf biarawan/biarawati b. Pengarsipan radiograf karyawan c. Pengarsipan radiograf pasien 4. Pengarsipan Dokumen paparan radiasi. a. Arsip dokumen paparan radiasi disimpan dalam file dokumen paparan radiasi b. Arsip dokumen paparan radiasi disusun berdasarkan tanggal pengukuran paparan radiasi. c. Arsip dokumen paparan radiasi disimpan selama 30 tahun 5. Pengarsipan surat masuk. a. Surat masuk dibedakan menjadi surat masuk dari RS dan surat masuk dari BAPETEN dan BPFK. b. Surat yang diterima Instalasi Radiologi ditulis di buku expedisi surat masuk dari RS dan buku expedisi surat masuk dari BAPETEN dan BPFK. c. Surat masuk kemudian disimpan dalam file surat masuk dari RS dan 16
surat masuk dari BAPETEN dan BPFK. d. Surat masuk disimpan selama 5 tahun.
PENGARSIPAN INSTALASI RADIOLOGI No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 4/4
Prosedur
6. Pengarsipan surat keluar a. Arsip surat keluar diurutkan berdasarkan nomor surat. b. Nomor, tanggal dan hal surat ditulis pada buku espedisi surat keluar dari Instalasi Radiologi. Arsip surat keluar disimpan dalam file surat keluar dari Instalasi Radiologi. 7. Pengarsipan Notulen Rapat a.
Arsip notulen rapat beserta daftar hadir rapat dan disusun berdasarkan tanggal rapat.
b.
Arsip notulen rapat disimpan dalam file notulen
rapat Instalasi Radiologi. Instalasi Gawat Darurat Unit Terkait
Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rekam Medis
17
PEMUSNAHAN ARSIP RADIOLOGI No. Dokumen No. Revisi Halaman 1/2
Standar
Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh : Direktur.
Prosedur Operasional
Pengertian
…………………. dr. Marisa Skolastika Pemusnahan arsip radiologi adalah penghapusan berkas milik pasien, dilakukan periode waktu tertentu. Pemusnahan arsip radiologi terdiri dari: 1. Penghapusan arsip hasil pemeriksaan
Tujuan
2. Penghilangan gambar pada radiograf Untuk memusnahkan arsip yang sudah tidak diperlukan lagi. Penyimpanan data radiologi berkas rekam medik di Instalasi Radiologi
Kebijakan
disimpan selama 5 (lima) tahun, kecuali surat persetujuan tindakan medik disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung dari tanggal dibuatnya ringkasan tersebut sesuai dengan PERMENKES Nomor 269/MENKES/III/2008 tentang rekam medis. Sebelum dimusnahkan ada berita acara yang berisi: 1. Tanggal, bulan dan tahun pembuatan 2. Penanggungjawab / otorisasi pemusnahan dokumen. (Peraturan Direktris RS.St.Elisabeth Lela Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi)
18
PEMUSNAHAN ARSIP RADIOLOGI No. Dokumen No. Revisi Halaman 2/2
Langkah-langkah pelaksanaan: Prosedur
1.
Menyeleksi arsip yang sudah tidak diperlukan.
2.
Membuat surat permohonan pemusnahan arsip ke Kabag Penunjang Medis
3.
Membuat berita acara pemusnahan arsip.
4.
Pemusnahan arsip dilakukan dengan cara: Arsip hasil pemeriksaan dan radiograf direndam/dicuci dan didaur ulang.
Instalasi Gawat Darurat Unit Terkait
Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rekam Medis
19
HASIL PEMERIKSAAN RADIOLOGI No. Dokumen No. Revisi Halaman 1/3 Standar
Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh : Direktris
Prosedur Operasional
Pengertian
Tujuan
…………………. dr. Marisa Skolastika Hasil pemeriksaan radiologi merupakan penegakan diagnosa oleh Dokter Spesialis Radiologi setelah dilakukannya pemeriksaan radiologi. Hasil pemeriksaan berupa hasil radiograf dan interpretasi tertulis. 1. Agar penegakkan diagnosa bisa diberikan segera. 2. Agar tindakan terapi pasca diagnosa dapat segera tercapai. 3. Menekan angka mortalitas pasien. 4. Agar pasien memperoleh pelayanan yang cepat dan memuaskan. 1. Pemberian hasil ekspertise dilakukan oleh dokter 20
Kebijakan
spesialis radiologi yang mempunyai izin praktek yang masih berlaku. 2.
Pemberian
expertise
pada
kondisi
tertentu
jika
diperlukan dapat dilakukan permintaan expertise dengan dokter spesialis radiologi lain. 3.
Pemberian hasil ekspertise yang bersifat segera (CYTO), dapat dilakukan oleh dokter spesialis radiologi dengan parameter waktu 3 jam. (Peraturan
Direktris
RS.St.Elisabeth
Lela
Nomor
:................................tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi).
HASIL PEMERIKSAAN RADIOLOGI No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 2/3
Prosedur
A. Teknik Pelaksanaan 1. Dilakukan pada saat jam kerja pukul 07.00-21.00 WITA 2. Petugas Radiografer mencetak hasil radiograf, setelah hasil keluar kemudian petugas radiografer menyerahkan radiograf dan selanjutnya 3.
diberi identias pasien dan amplop Cek radiograf, permintaan pemeriksaan radiologi, lembar jawab dan amplop, pastikan tepat identitas, kemudian dikirimkan kepada Dokter
4. 5.
Radiolog Dokter Spesialis Radiologi menerima radiograf kemudian memberi hasil interpretasi sesuai dengan radiografnya Radiograf mendapat hasil dari Dokter Radiologi maksimal: Pemeriksaan cyto 3 jam Pemeriksaan konvensional 6 jam Pemeriksaan Radiografi dengan kontras 6 jam 21
6. Setelah pemeriksaan radiologi mendapat hasil interpretasi kemudian dibawa kebagian administrasi lagi oleh petugas radiologi. Permintaan pemeriksaan dan lembar jawab dijadikan satu, untuk pasien mendapat 1 lembar,
radiologi
mendapat
satu
lembar
sebagai
arsip.
Hasil
pemeriksaan radiologi di arsipkan pada box file yang telah disiapkan.
HASIL PEMERIKSAAN RADIOLOGI No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 3/3
Prosedur
7.
Untuk pasien rawat inap petugas radiologi memberitahu kepada ruangan bahwa hasil intepretasi dan hasil radiograf sudah jadi dan bisa
8.
diambil Untuk pasien rawat jalan, hasil radiograf dan intepretasi di simpan di rak penyimpanan radiograf yang mudah terlihat dan terjangkau, untuk selanjunya akan diambil pasien sewaktu-waktu.
Unit Terkait
1. Instalasi Rawat Jalan 2. Instalasi Rawat Inap 3. Instalasi Rawat Darurat
22
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN RADIOLOGI
No. Dokumen
Tanggal Terbit No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
1/4 FOTO CRANIUM : No. RevisiDitetapkan OlehHalaman
Standar
Direktur,
1/4
Prosedur Operasional Standar Prosedur Pengertian Operasional
Tujuan Pengertian Kebijakan Tujuan
Kebijakan
…………………. dr.Ditetapkan Marisa Skolastika Tanggal Terbit Oleh : Pemeriksaan Radiologi adalah pemeriksaan yang dilakukan di Instalasi Direktur, Radiologi baik menggunakan radiasi pengion, gelombang suara maupun rekaman gelombang otak. Meliputi Pemeriksaan Radiografi dan USG. 1. Agar pasien terlayani dan terjaga keselamatannya selama menjalani …………………. dr. Marisa Skolastika prosedur pemeriksaan Radiologi. Foto Cranium ( kepala ) adalah teknik penggambaran anatomis bentuk kepala 2. Agar pelayanan Radiologi berjalan lancar dan aman. secara keseluruhan. Proyeksidan dasar yang dilakukan untuk foto AP, 1. Pelayanan radiologi diagnostik dilaksanakan atas cranium indikasi,yaitu sesuai Lateral, PA 0o.SPO dan atas permintaan tertulis dari dokter. dengan 1. Mengetahui bentuk (kontur), letak dan ukuran cranium (kepala ) 2. Dokter pengirim harus mencantumkan indikasi/ diagnosa pada setiap 2. Mengetahui adanya fracture, fisure pada tulang kepala lembar permintaan pemeriksaan radiologi. 3. Mengetahui adanya hematoma (lebam) pada soft tissue (jaringan lunak) 3. Setiap tindakan yang dapat menimbulkan resiko (sesuai dengan ketentuan 4. Mengetahui adanya cairan pada rongga – rongga cranium (kepala) umum pelayanan medis) terhadap pasien disertai dengan surat persetujuan 5. Mengetahui adanya benda asing (Corpus Alignum) pada daerah cranium (informedradiologi concent).dan diagnostik dilaksanakan atas indikasi, sesuai dengan 1. Pelayanan (Peraturan Direktris RS.St.Elisabeth Lela Nomor :................................ SPO dan atas permintaan tertulis dari dokter. Instalasi Radiologi). 2.tentang DokterKebijakan pengirim Pelayanan harus mencantumkan indikasi/ diagnosa pada setiap lembar permintaan pemeriksaan radiologi. (Peraturan Direktris RS.St.Elisabeth Lela Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi).
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN RADIOLOGI No. Dokumen No. Revisi Halaman
FOTO CRANIUM
2/4
23masuk ruang pemeriksaan berdasarkan nama yang 1. Pasien dipanggil untuk
Prosedur
tertulis pada lembar permintaan pemeriksaan Radiologi. Pasien dapat masuk sendiri atau diantar keluarga pasien, atau perawat bila merupakan
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 2/4
Prosedur
A. Persiapan Alat : 1. Pesawat X-Ray 2. Kaset Ukuran 24cm x 30cm 3. Marker R/L B. Prosedur Pemeriksaan 1. Terima formulir permintaan pemeriksaan dan kelengkapannya 2. Konfirmasi formulir permintaan pemeriksaan (tepat identitas, tepat 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
pemeriksaan dan klinis) Jelaskan prosedur pemeriksaan kepada pasien/wali Siapkan alat pendukung sesuai kebutuhan (fiksasi, dll) Masukkan data identitas dan jenis pemeriksaan ke Buku register pasien. Pasien dipersilakan masuk. Konfirmasi identitas pasien Cek pasien bebas dari benda-benda yang dapat menimbulkan artefak Untuk melihat tulang Occipital lakukan foto proyeksi Antero Posterior dengan posisi pasien duduk (pasien kooperatif) atau tidur telentang diatas
meja pemeriksaan (pasien non kooperatif ). 10. Posisi obyek, Mid Sagital Plane ( MSP ) tubuh
tepat pada garis tengah
meja pemeriksaan. Orbitomeataline ( OML ) tegak lurus pada kaset.
FOTO CRANIUM No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 3/4
24
Prosedur
11. Arah sinar horizontal atau tegak lurus. Titik bidik pada Mid Sagital Plane (MSP) 6cm diatas superciliary arch (Glabela). Focus Film Distance ( FFD ) 100 cm 12. Lakukan Foto Proyeksi Lateral dengan posisi pasien duduk ( pasien kooperatif ) atau tidur telungkup diatas meja pemeriksaan ( pasien non kooperatif ). 13. Posisi obyek, MSP tubuh sejajar meja pemeriksaan. Atur kepala dalam posisi true lateral, dengan tubuh oblique (miring) dengan bagian yang searah dengan menghadapnya kepala diangkat keatas posisi tangan swimmers. 14. Arah sinar tegak lurus kaset. Titik bidik 5cm diatas MAE. Focus Film Distance ( FFD ) 100 cm. 15. Untuk melihat tulang frontal lakukan foto proyeksi Posterior Anterior ( PA ) dengan posisi pasien duduk (pasien kooperatif ) atau tidur telungkup diatas meja pemeriksaan ( pasien non kooperatif ). Posisi obyek, Mid Sagital Plane ( MSP ) tubuh tepat pada garis tengah meja pemeriksaan. Kepala diatur agar tidak rotasi, posisi dahi dan ujung hidung menepel pada meja pemeriksaan sehingga OML tegak lurus pada kaset. untuk kenyamanan pasien kedua tangan disamping kepala. 16. Arah sinar tegak lurus pada pertengahan kaset. Titik bidik pada glabela. Focus Film Distance ( FFD ) 100 cm. FOTO CRANIUM No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 4/4
Prosedur
17. Radiograf diproses melalui Proses pencucian manual di kamar gelap 18. Jika menghendaki pinjam basah, maka serahkan radiograf ke perawat/ keluarga pasien beserta kuitansi. Jika menghendaki untuk dibacakan, maka serahkan kuitansi pada perawat/ keluarga pasien. 19. Setelah proses pemotretan selesai, pasien dapat meninggalkan ruang pemeriksaan. 25
20. Petugas radiologi membuat lembar bacaan agar mendapat interpretasi dari Radiolog. 21. Bersihkan peralatan dan kembalikan ke tempat semula
Unit Terkait
Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Darurat
1. 2. 3.
RADIOGRAFI SINUS PARANASAL No. Dokumen No. Revisi
Halaman 1/5
Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh :
Standar Prosedur
Direktur, ………………….
Operasional dr. Marisa Skolastika Radiografi Sinus Paranasal adalah pemeriksaan secara radiologis terhadap rongga Pengertian
(sinus) di kepala meliputi Sinus Maxilaris, Sinus Frontalis, Sinus Ethmoidalis dan Sinus Sphenoidalis. Foto ini dilakukan dengan indikasi sinusitis. Radiografi Sinus Paranasal yaitu jenis pemotretan yang dilakukan untuk
Tujuan Kebijakan
mengetahui ada tidaknya cairan pada sinus tersebut. 1. Pelayanan radiologi dan diagnostik dilaksanakan atas indikasi, sesuai dengan SPO dan atas permintaan tertulis dari dokter. 2. Dokter pengirim harus mencantumkan indikasi/ diagnosa pada setiap lembar permintaan pemeriksaan radiologi. (Berdasarkan
Peraturan 26
Direktris
RS.St.Elisabeth
Lela
Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). Prosedur A. Peralatan 1.
Pesawat X-Ray
2.
Kaset
3.
Film ukuran 24 X 30 cm
RADIOGRAFI SINUS PARANASAL No. Dokumen No. Revisi Halaman 2/5
Prosedur
B. Teknik Pemeriksaan 1. Terima formulir permintaan pemeriksaan dan kelengkapannya 2. Konfirmasi formulir permintaan pemeriksaan (tepat identitas, tepat 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
pemeriksaan dan klinis) Jelaskan prosedur pemeriksaan kepada pasien/wali Siapkan alat pendukung sesuai kebutuhan (fiksasi, dll) Masukkan data identitas dan jenis pemeriksaan ke Buku register pasien Pasien dipersilakan masuk. Konfirmasi identitas pasien Cek pasien bebas dari benda-benda yang dapat menimbulkan artefak Proyeksi yang dipakai: a. WATER’S Posisi Pasien : Prone ( tengkurap ) di atas meja pemeriksaan. Mid Sagital Plan (MSP) tepat di tengah garis meja pemeriksaan. Tangan ditekuk ke depan untuk menumpu. Posisi Obyek: Kepala diekstensikan (ditengadahkan) dagu menempel meja pemeriksaan/standing bucky sehingga Orbito Meatal Line (OML) membentuk sudut 37 derajat terhadap meja pemeriksaan/standing bucky
27
RADIOGRAFI SINUS PARANASAL No. Dokumen No. Revisi Halaman 3/5
Prosedur
atau ujung hidung dengan meja pemeriksaan berjarak 2 cm ( 2 jari ). Sinar Pusat: Vertikal atau horizontal tegak lurus dengan film. Titik Bidik: menembus os occipital keluar melalui acantion. Jarak Fokus (FFD) : 100 cm terhadap film Ukuran film : 24 x 30 cm dipasang membujur. b. FACE BONE LATERAL Posisi Pasien: Semiprone, sisi yang sakit lebih dekat dengan film. Posisi Obyek: Kepala dirotasikan sehingga Mid Sagital Plane (MSP) kepala parallel dengan film. Titik 1 inchi dibawa outercantus tepat tengah film. Sinar Pusat: vertikal atau horizontal tegak lurus dengan film. Titik Bidik: Zygomaticum (2 cm di bawah outercantus) Jarak Fokus : 100 cm Terhadap Film Ukuran film: 24 x 30 cm dipasang membujur
28
RADIOGRAFI SINUS PARANASAL No. Dokumen No. Revisi Halaman 4/5
Prosedur
c. CALDWELL : Posisi Pasien : Pasien prone di atas meja pemeriksaan Posisi Obyek : Posisikan pasien agar dahi dan hidung menempel pada meja pemeriksaan, dengan kedua tangan diletakkan di samping kiri dan kanan kepala, MSP tegak lurus kaset. Sinar Pusat : vertikal tegak lurus dengan film. Titik Bidik : Zygomaticum (2 cm di bawah outercantus) Jarak Fokus : 100 cm Terhadap Film Ukuran film: 24 x 30 cm dipasang membujur 10. Lakukan proses pencucian film yang sudah di ekspose di kamar gelap 11. Jika menghendaki pinjam basah, maka serahkan radiograf ke perawat/ keluarga pasien beserta kuitansi. Jika menghendaki untuk dibacakan, maka serahkan kuitansi pada perawat/ keluarga pasien. 12. Setelah proses pemotretan selesai, pasien dapat meninggalkan ruang pemeriksaan. 13. Petugas radiologi membuat lembar bacaan agar mendapat interpretasi dari Radiolog. 14. Bersihkan peralatan dan kembalikan ke tempat semula.
RADIOGRAFI SINUS PARANASAL
29
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 5/5
1. Instalasi Rawat Jalan Unit Terkait
2. Instalasi Rawat Inap 3. Instalasi Gawat Darurat
RADIOGRAFI TANPA MEDIA KONTRAS
30
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/5
Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh :
Standar
Direktris,
Prosedur
…
Operasional ………………. dr. Marisa Skolastika Radiografi tanpa media kontras merupakan jenis pemeriksaan radiologi Pengertian Tujuan Kebijakan
sederhana tanpa menggunakan media kontras. Terlaksananya pelayanan di Instalasi Radiologi yang cepat dan akurat. 1. Pelayanan radiologi dan diagnostik dilaksanakan atas indikasi, sesuai dengan SPO dan atas permintaan tertulis dari dokter. 2. Dokter pengirim harus mencantumkan indikasi/ diagnosa pada setiap lembar permintaan pemeriksaan radiologi. (Berdasarkan
Prosedur
Peraturan
Direktris
RS.St.Elisabeth
Lela
Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). A. Peralatan 1. Pesawat X-Ray 2. Kaset 3. Baju Pasien 4. Film ukuran 24 X 30 cm,30 X 40 cm dan 35 X 35 cm 5. Marker R/L
RADIOGRAFI TANPA MEDIA KONTRAS No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 2/5
31
Prosedur
B. Pemeriksaan 1. Terima formulir permintaan pemeriksaan dan kelengkapannya 2. Konfirmasi formulir permintaan pemeriksaan (tepat identitas, tepat pemeriksaan dan klinis) 3. Jelaskan prosedur pemeriksaan kepada pasien/wali 4. Siapkan alat pendukung sesuai kebutuhan (fiksasi, dll) 5. Masukkan data identitas dan jenis pemeriksaan ke Buku register 6. Pasien dipersilakan masuk. 7. Konfirmasi identitas pasien 8. Pasien dipersilahkan ganti dengan pakaian pemeriksaan Cek pasien bebas dari benda-benda yang dapat menimbulkan artefak 9. Proyeksi yang dipakai: a. Foto Cranium : 1) Posisi standar AP / Lateral. 2) Bila
perlu
dilakukan
radiografi
dengan
proyeksi
tangensial,oblik,aksial maupun proyeksi khusus. b. Foto Thorax 1) Posisi standar PA
:
1.1. Dewasa 1)
Bila pasien bisa berdiri / duduk dilakukan dengan jarak 2 m dari tabung sinar – X.
RADIOGRAFI TANPA MEDIA KONTRAS No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 3/5
Prosedur
2)
Bila pasien tidak bisa berdiri/duduk, foto
dilakukan
dengan posisi AP tiduran atau AP ½ duduk. 1.2
Anak – anak 1) Bila pasien bisa berdiri / duduk dilakukan dengan jarak 2 m dari tabung sinar – X. 2) Bila pasien tidak bisa 32
berdiri / duduk,
foto
dilakukan
dengan posisi AP tiduran atau AP ½ duduk. 3) Bila dalam proyeksi PA letak lesi belum jelas, ditambah dengan proyeksi lateral. 4) Untuk menilai ukuran jantung, dibuat juga proyeksi lateral. Proyeksi – proyeksi tambahan misal RLD dan LLD / proyeksi lateral decubitus, oblik, top lordotic, dll dapat dipergunakan untuk memperjelas kelainan. 2) Lateral 2.1 Pasien diposisikan miring, obyek ditengah kaset, 2.2 Kedua tangan keatas. 2.3 Pada saat eksposi pasien diberi aba-aba untuk tarik napas panjang dan tahan. 2.4 Informasikan pasien jika pemeriksaan sudah selesai.
RADIOGRAFI TANPA MEDIA KONTRAS No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 4/5
Prosedur
2) Foto Columna Vertebralis : 1) Cervical : 1.1. AP dan Lateral 1.2. AP, Lateral dan Oblik 2) Thoracal 2.1 AP dan Lateral 2.2 AP, Lateral dan Oblik 3) Lumbal : 3.1. AP dan Lateral 3.2. AP, Lateral dan Oblik 4) Sacrum / Cocygeus : AP dan Lateral c. Foto Polos Abdomen ( FPA ) : 1) Dengan persiapan 2)
: dilakukan dengan proyeksi AP
saja kecuali ada permintaan khusus. Tanpa persiapan : 2.1 Posisi standar AP tiduran Bila curiga abdomen akut dilakukan dengan: 33
Foto BNO 2 posisi, yaitu AP tiduran dan LLD d. Extremitas atas dan bawah: 1) Posisi standar 2 proyeksi, yaitu AP dan Lateral Obyek tulang panjang diusahakan kedua sendi tampak. RADIOGRAFI TANPA MEDIA KONTRAS No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 5/5
Prosedur
10. Lakukan proses pencucian film yang sudah diekspose di kamar gelap. 11. Jika menghendaki pinjam basah, maka serahkan radiograf ke perawat/ keluarga pasien beserta kuitansi. 12. Jika menghendaki untuk dibacakan, maka serahkan kuitansi pada perawat/ keluarga pasien. 13. Setelah proses pemotretan selesai, pasien dapat meninggalkan ruang pemeriksaan. 14. Petugas radiologi membuat lembar bacaan agar mendapat interpretasi dari
Unit Terkait
Radiolog. 15. Bersihkan peralatan dan kembalikan ke tempat semula 1. Instalasi Rawat Jalan 2. Instalasi Rawat Inap 3. Instalasi Rawat Darurat
PEMERIKSAAN RADIOLOGI OS NASAL 34
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/4
Tanggal Terbit
Standar
Direktris
Prosedur Operasional
Ditetapkan Oleh :
…………………. dr. Marisa Skolastika Radiografi Os Nasal adalah jenis pemeriksaan radiologi pada tulang hidung.
Pengertian Pemeriksaan radiografi Os Nasal bertujuan untuk mengetahui kelainan-kelainan Tujuan Kebijakan
secara anatomis dari Os Nasal ada atau tidaknya fraktur os Nasal. 1. Pelayanan radiologi dan diagnostik dilaksanakan atas indikasi, sesuai dengan SPO dan atas permintaan tertulis dari dokter. 2. Dokter pengirim harus mencantumkan indikasi/ diagnosa pada setiap lembar permintaan pemeriksaan radiologi. (Peraturan Direktris RS.St.Elisabeth Lela Nomor :.................................. tentang
Prosedur
Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). A. Peralatan 1. Pesawat X-Ray 2.
Kaset
3.
Marker
4.
Film ukuran 18 X 24 cm
B. Teknik Pemeriksaan 1. Terima formulir permintaan pemeriksaan dan kelengkapannya
PEMERIKSAAN RADIOLOGI OS NASAL No. Dokumen No. Revisi Halaman 2/4
35
2. Konfirmasi Prosedur 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
formulir
permintaan
pemeriksaan
(tepat identitas, tepat
pemeriksaan dan klinis) Jelaskan prosedur pemeriksaan kepada pasien/wali Siapkan alat pendukung sesuai kebutuhan (fiksasi, dll) Masukkan data identitas dan jenis pemeriksaan ke buku register pasien Pasien dipersilakan masuk. Konfirmasi identitas pasien Cek pasien bebas dari benda-benda yang dapat menimbulkan artefak Proyeksi yang digunakan adalah AP dan Lateral.
Teknik Radiografi 1. ANTERO POSTERIOR (AP) Posisi Pasien
: Pasien supine diatas meja pemeriksaan atau
berdiri
membelakangi bucky table. MSP tubuh pasien tepat di tengah meja pemeriksaan. Posisi Objek
: Kepala di ditundukan sehingga Orbito Meatal Line (OML) tegak lurus kaset.
Posisi sinar
: Vertikal/horizontal tegak lurus kaset
Titik Bidik
: 1,25 cm inferior nasion.
FFD
: 100 cm
PEMERIKSAAN RADIOLOGI OS NASAL No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 3/4
Prosedur
2.
LATERAL Posisi Pasien : Pasien
prone
di atas meja pemeriksaan. MSP tubuh
pasien tepat ditengah meja pemeriksaan dengan tangan ditekuk di depan muka dan tangan yang lain lurus di samping tubuh Posisi Objek
: Meletakkan kepala ke salah satu sisi pada 36
posisi true
lateral, dimana interpupilary line (IPL) tegak lurus kaset. Posisi sinar
: Vertikal tegak lurus kaset.
Titik Bidik
: 1,25 cm inferior nasion.
FFD
: 100 cm
10. Lakukan proses pencucian film yang sudah diekspose di kamar gelap. 11. Jika menghendaki pinjam basah, maka serahkan radiograf ke perawat/ keluarga pasien beserta kuitansi. 12. Jika menghendaki untuk dibacakan, maka serahkan kuitansi pada perawat/ keluarga pasien. 13. Setelah proses pemotretan selesai, pasien dapat meninggalkan ruang pemeriksaan. 14. Petugas radiologi membuat lembar bacaan agar mendapat interpretasi dari Radiolog. 15. Bersihkan peralatan dan kembalikan ke tempat semula
PEMERIKSAAN RADIOLOGI OS NASAL No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 4/4
Unit Terkait
Instalasi Gawat Darurat Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan
37
PEMERIKSAAN RADIOLOGI MANDIBULA No. Dokumen No. Revisi Halaman
Standar
Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh : Direktur,
Prosedur Operasional
…………………. dr. Marisa Skolastika Radiografi mandibula adalah jenis pemeriksaan radiologi pada tulang rahang
Pengertian
bawah. Pemeriksaan radiografi mandibula bertujuan untuk mengetahui kelainan-kelainan
Tujuan
secara anatomis dari mandibula ada atau tidaknya fraktur mandibula. 1. Pelayanan radiologi dan diagnostik dilaksanakan atas indikasi, sesuai dengan
Kebijakan
SPO dan atas permintaan tertulis dari dokter. 2. Dokter pengirim harus mencantumkan indikasi/ diagnosa pada setiap lembar permintaan pemeriksaan radiologi. (Peraturan Direktris RS.St.Elisabeth Lela Nomor :................................ tentang
Prosedur
Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). A. Persiapan Peralatan 1. Pesawat X-Ray 2. Kaset 38
3. Marker R/L B. Teknik Pemeriksaan 1. Terima formulir permintaan pemeriksaan dan kelengkapannya 2. Konfirmasi formulir permintaan pemeriksaan (tepat identitas, tepat pemeriksaan dan klinis)
PEMERIKSAAN RADIOLOGI MANDIBULA No. Dokumen No. Revisi Halaman 2/4
3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
Prosedur
Jelaskan prosedur pemeriksaan kepada pasien/wali Siapkan alat pendukung sesuai kebutuhan (fiksasi, dll) Masukkan data identitas dan jenis pemeriksaan ke buku register pasien Pasien dipersilakan masuk. Konfirmasi identitas pasien Cek pasien bebas dari benda-benda yang dapat menimbulkan artefak Proyeksi yang digunakan adalah AP Axial (Towne’s) dan Eishler kanan
kiri. 10. Ukuran film 24 X 30cm untuk setiap posisi. 11. Teknik Radiografi 1.
AP AXIAL (TOWNE’S) Posisi Pasien : Pasien tidur telentang di atas meja pemeriksaan. MSP tubuh pasien tepat di tengah meja pemeriksaan dengan kedua tangan lurus di sampng tubuh. Posisi Objek : Kepala ditundukkan sehingga OML tegak lurus kaset. Posisi sinar
: Menyudut 35-40° caudad
Titik Bidik
: pada glabella.
FFD
: 100 cm
39
PEMERIKSAAN RADIOLOGI MANDIBULA No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 3/4
Prosedur
2. AXIOLATERAL (EISHLER METHODE) Posisi Pasien : Pasien tidur telungkup diatas meja pemeriksaan. MSP tubuh pasien tepat di tengah meja pemeriksaan dengan tangan ditekuk didepan muka dan tangan yang satu lurus disamping tubuh. Posisi Objek
: Atur kepala pada posisi true lateral, dimana interpupilary
line (IPL) tegak lurus kaset. Mandibula sejajar meja pemeriksaan dengan cara kepala menengadah.
12. 13.
Posisi sinar
: Menyudut 25° chepalad.
Titik Bidik
: Pertengahan mandibula.
FFD
: 100 cm
Lakukan proses pencucian film yang sudah diekspose di kamar gelap. Jika menghendaki pinjam basah, maka serahkan radiograf ke perawat/
keluarga pasien beserta kuitansi. 14. Jika menghendaki untuk dibacakan, maka serahkan kuitansi pada perawat/ keluarga pasien. 15. Setelah proses pemotretan selesai, pasien dapat meninggalkan ruang 16.
pemeriksaan. Petugas radiologi membuat lembar bacaan agar mendapat interpretasi dari
Radiolog. 17. Bersihkan peralatan dan kembalikan ke tempat semula
PEMERIKSAAN RADIOLOGI MANDIBULA
40
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 4/4
Unit Terkait
Instalasi Gawat Darurat Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan
PEMERIKSAAN RADIOLOGI MASTOID
41
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/3
Standar
Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh : Direktur,
Prosedur Operasional
…………………. dr. Marisa Skolastika Radiografi mastoid adalah jenis pemeriksaan radiologi pada os mastoid.
Pengertian Pemeriksaan radiografi mastoid bertujuan untuk mengetahui kelainan-kelainan Tujuan
secara anatomis maupun fisiologis dari mastoid ada atau tidaknya cairan di dalam mastoid air cell. 1. Pelayanan radiologi dan diagnostik dilaksanakan atas indikasi, sesuai dengan
Kebijakan
SPO dan atas permintaan tertulis dari dokter. 2. Dokter pengirim harus mencantumkan indikasi/ diagnosa pada setiap lembar permintaan pemeriksaan radiologi. (Peraturan Direktris RS St.Elisabeth Lela Nomor : ………………… tentang
Prosedur
Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). A. Persiapan Peralatan 1. Pesawat X-Ray 2. Kaset 3. Marker R/L B. Teknik Pemeriksaan 1. Terima formulir
permintaan
pemeriksaan
kelengkapannya
PEMERIKSAAN RADIOLOGI MASTOID No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 2/3
42
dan
2.
Konfirmasi formulir permintaan pemeriksaan (tepat
3. 4. 5.
identitas, tepat pemeriksaan dan klinis) Jelaskan prosedur pemeriksaan kepada pasien/wali Siapkan alat pendukung sesuai kebutuhan (fiksasi, dll) Masukkan data identitas dan jenis pemeriksaan ke buku
Prosedur
register pasien 6. 7. 8.
Pasien dipersilakan masuk. Konfirmasi identitas pasien Cek pasien bebas dari benda-benda yang dapat
menimbulkan artefak 9. Proyeksi yang digunakan adalah Schuller kiri dan kanan. 10. Ukuran film 18 X 24 cm untuk setiap posisi. 11. Teknik Radiografi AXIOLATERAL (SCHULLER) Posisi Pasien
: Pasien prone diatas meja pemeriksaan. MSP tubuh di tengah meja pemeriksaan dengan tangan ditekuk didepan muka dan tangan yang satu lurus disamping tubuh..
Posisi Objek
: Atur kepala pada posisi true lateral, dengan interpupilary line tegak lurus kaset. Lipat daun telinga ke depan.
PEMERIKSAAN RADIOLOGI MASTOID No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 3/3
43
Prosedur
Posisi sinar
: 25-30° caudad.
Titik Bidik
: 1,5 inchi (4 cm) superior dan posterior MAE
FFD
: 100 cm
12.
Lakukan proses pencucian film yang sudah diekspose di kamar gelap.
13.
Jika
menghendaki
pinjam
basah,
maka
serahkan
14.
radiograf ke perawat/ keluarga pasien beserta kuitansi. Jika menghendaki untuk dibacakan, maka serahkan
15.
kuitansi pada perawat/ keluarga pasien. Setelah proses pemotretan
meninggalkan ruang pemeriksaan. 16. Petugas radiologi
membuat
selesai, lembar
pasien bacaan
dapat agar
mendapat interpretasi dari Radiolog. 17. Bersihkan peralatan dan kembalikan ke tempat semula Instalasi Gawat Darurat Unit Terkait
Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan
PEMERIKSAAN RADIOLOGI BNO No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/3
Standar Prosedur Operasional
Pengertian
Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh : Direktur,
…………………. dr. Marisa Skolastika Radiografi BNO adalah jenis pemeriksaan radiologi saluran kencing tanpa penyuntikan media kontras. 44
Melihat kontur, letak dan besar ginjal, tulang-tulang col. Vertebra Lumbal dan Tujuan
Thoracal X sampai dengan os Symphisis, psoas, pre-peritoneal fat, adanya batu radioopak di saluran kencing. 1. Pelayanan radiologi dan diagnostik dilaksanakan atas indikasi, sesuai dengan
Kebijakan
SPO dan atas permintaan tertulis dari dokter. 2. Dokter pengirim harus mencantumkan indikasi/ diagnosa pada setiap lembar permintaan pemeriksaan radiologi. (Peraturan Direktris RS. St.Elisabeth Lela Nomor : …………………….. tentang
Prosedur
Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). A. Persiapan Peralatan 1. Pesawat X-Ray 2. Kaset 3. Marker R/L B. Teknik Pemeriksaan 1. Terima
formulir
permintaan
pemeriksaan
dan
kelengkapannya
PEMERIKSAAN RADIOLOGI BNO No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 2/3
2. Prosedur
Konfirmasi formulir permintaan pemeriksaan (tepat
identitas, tepat pemeriksaan dan klinis) 3. Jelaskan prosedur pemeriksaan kepada pasien/wali 4. Siapkan alat pendukung sesuai kebutuhan (fiksasi, dll) 5.
Masukkan data identitas dan jenis pemeriksaan ke
6. 7. 8.
buku register pasien Pasien dipersilakan masuk. Konfirmasi identitas pasien Cek pasien bebas dari benda-benda yang dapat
menimbulkan artefak 9. Proyeksi yang digunakan adalah AP Supine 10. Ukuran film 30 X 40 cm 11. Persiapan pasien : Seperti prosedur persiapan 45
pemeriksaan BNO 12.
Teknik Radiografi
ANTERO POSTERIOR Posisi Pasien : Pasien supine di atas meja pemeriksaan.
Kedua tangan
ditaruh di samping tubuh. Kedua kaki lurus. Posisi Obyek
: Atur MSP tegak lurus kaset. Pastikan tidak ada rotasi bahu atau pelvis. Jarak kedua SIAS dengan meja pemeriksaan sama.
PEMERIKSAAN RADIOLOGI BNO No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 3/3
Prosedur
Arah Sinar
: Vertikal tegak lurus kaset.
Titik Bidik
: Pada MSP tubuh setinggi pertengahan kaset
FFD
: 100 cm
13.
Lakukan proses pencucian film yang sudah diekspose di kamar gelap.
14.
Jika menghendaki pinjam basah, maka serahkan
15.
radiograf ke perawat/ keluarga pasien beserta kuitansi. Jika menghendaki untuk dibacakan, maka serahkan
16.
kuitansi pada perawat/ keluarga pasien. Setelah proses pemotretan selesai, pasien dapat
meninggalkan ruang pemeriksaan. 17. Petugas radiologi membuat lembar bacaan agar mendapat interpretasi dari Radiolog. 18. Bersihkan peralatan dan kembalikan ke tempat semula Instalasi Gawat Darurat 46
Unit Terkait
Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan
PEMERIKSAAN RADIOLOGI ABDOMEN AKUT No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/4
Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh :
Standar
Direktris
Prosedur
………………….
Operasional dr. Marisa Skolastika Radiografi Abdomen adalah jenis pemeriksaan radiologi pada rongga perut tanpa Pengertian Tujuan Kebijakan
pemasukan media kontras. Melihat kontur dan letak usus, tulang-tulang col. Vertebra Lumbal dan Thoracal X sampai dengan os Symphisis, psoas, pre-peritoneal fat, dan udara bebas. 1. Pelayanan radiologi dan diagnostik dilaksanakan atas indikasi, sesuai dengan SPO dan atas permintaan tertulis dari dokter. 2. Dokter pengirim harus mencantumkan indikasi/ diagnosa pada setiap lembar permintaan pemeriksaan radiologi. (Peraturan Direktris RS. St.Elisabeth Lela Nomor : …………………. tentang
Prosedur
Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). A. Persiapan Peralatan 1. Pesawat X-Ray 2. Kaset 3.
Marker R/L
B. Teknik Pemeriksaan 47
1. Terima formulir permintaan pemeriksaan dan kelengkapannya PEMERIKSAAN RADIOLOGI ABDOMEN AKUT No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 2/4
2. Konfirmasi formulir permintaan pemeriksaan (tepat identitas, tepat Prosedur
pemeriksaan dan klinis) 3. Jelaskan prosedur pemeriksaan kepada pasien/wali 4. Siapkan alat pendukung sesuai kebutuhan (fiksasi, dll) 5. Masukkan data identitas dan jenis pemeriksaan ke buku register pasien 6. Pasien dipersilakan masuk. 7. Konfirmasi identitas pasien 8. Cek pasien bebas dari benda-benda yang dapat menimbulkan artefak 9. Proyeksi yang digunakan adalah AP supine, AP LLD, dan AP tegak. 10. Ukuran film 30 X 40 cm untuk setiap posisi. Teknik Radiografi 1. ANTERO POSTERIOR (SUPINE) Posisi Pasien
: Supine di atas meja pemeriksaan. Kedua tangan di taruh di samping tubuh. Kedua kaki lurus.
Posisi Obyek
: Atur MSP tegak lurus kaset. Pastikan tidak ada rotasi bahu atau pelvis. Jarak kedua SIAS dengan meja pemeriksaan sama. Atur kaset supaya diafragma masuk ke dalam lapangan penyinaran.
PEMERIKSAAN RADIOLOGI ABDOMEN AKUT No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 3/4
48
Prosedur
Arah Sinar
: Vertikal tegak lurus kaset.
Titik Bidik
: Pada MSP tubuh setinggi pertengahan kaset
FFD
: 100 cm
2. ANTERO POSTERIOR TEGAK Posisi Pasien : Berdiri atau setengah duduk membelakangi kaset dengan grid atau bucky stand. Bila berdiri kedua kaki agak merenggang. Kedua tangan agak dijauhkan dari tubuh. Posisi Obyek : Atur MSP tegak lurus kaset. Pastikan tidak ada rotasi bahu atau pelvis. Jarak kedua SIAS dengan kaset atau bucky sama. Atur kaset supaya diafragma masuk ke dalam lapangan penyinaran. Arah Sinar
: Horisontal tegak lurus kaset.
Titik Bidik
: Pada MSP tubuh setinggi pertengahan kaset
FFD
: 100 cm
3. ANTERO POSTERIOR LEFT LATERAL DECUBITUS (LLD) Posisi Pasien : Tidur miring pada sisi kiri membelakangi kaset dengan grid atau bucky stand. Bila perlu ganjal sisi kiri untuk menghindari anatomy cut off. PEMERIKSAAN RADIOLOGI ABDOMEN AKUT No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 4/4
Prosedur
Tekuk genu untuk imobilisasi. Naikkan tangan ke arah kepala. Posisi Obyek
: Atur MSP tegak
lurus kaset. Pastikan tidak ada rotasi
bahu atau pelvis. Jarak kedua SIAS dengan kaset atau bucky sama. Atur kaset supaya diafragma masuk ke dalam lapangan penyinaran. Arah Sinar
: Horisontal tegak lurus kaset.
Titik Bidik
: Pada MSP tubuh setinggi pertengahan kaset 49
FFD
PEMERIKSAAN USG ABDOMEN : 100 cm
11. Lakukan proses pencucian film yang sudah diekspose di kamar gelap. Dokumen pinjam basah, No.maka RevisiserahkanHalaman 12. Jika No. menghendaki radiograf ke perawat/ keluarga pasien beserta kuitansi. 13. Jika menghendaki untuk dibacakan, maka serahkan kuitansi pada perawat/ 1/3
Standar Prosedur Operasional Unit Terkait Pengertian
keluarga pasien. 14. Setelah proses pemotretan selesai, pasien dapat meninggalkan ruang Tanggal Terbit Ditetapkan Oleh : pemeriksaan. Direktris 15. Petugas radiologi membuat lembar bacaan agar mendapat interpretasi dari …………………. Radiolog. Marisa Skolastika 16. Bersihkan peralatan dan kembalikan kedr. tempat semula Instalasi Gawat Darurat Pemeriksaan USG Abdomen adalah pemeriksaan organ-organ Instalasi Rawat Inap abdomen (hati, kandung empedu, pankreas, lien, ginjal, buli-buli, Instalasi Rawat Jalan prostat atau adneksa dan uterus, mesenterium, struktur vaskular para aortal, para iliaka, dan usus buntu) dengan menggunakan gelombang
Tujuan Kebijakan
suara berfrekuensi tinggi. Memperlihatkan struktur morfologi organ-organ abdomen. 1. Pelayanan radiologi dan diagnostik dilaksanakan atas indikasi, sesuai dengan SPO dan atas permintaan tertulis dari dokter. 2. Dokter pengirim harus mencantumkan indikasi/ diagnosa pada setiap lembar permintaan pemeriksaan radiologi. 3. Untuk pelaksanaan pemeriksaan ultrasonografi dilakukan oleh Dokter Spesialis Radiologi atau Sonografer (Peraturan Direktris RS. St.Elisabeth
Lela
Nomor
:
…………………… tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). Prosedur
Persiapan pasien : 1. Pada pasien dewasa diperlukan puasa 5-6 jam sebelum pemeriksaan. 2. Pada neonatus puasa 2 jam sebelum pemeriksaan. 3. Tahan kencing 2 jam sebelum pemeriksaan, dengan tujuan untuk
mengisi kandung kemih. PERSIAPAN PASIEN PEMERIKSAAN USG ABDOMEN BNO, BNO IVP DAN COLLON IN LOOP No. Dokumen No. Revisi Halaman 2/3 50
Persiapan alat: Prosedur
1. Pesawat USG yang sudah siap pakai. 2. Printer lengkap yang sudah siap pakai.
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/3
Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh :
Standar Prosedur
Direktris ………………….
Operasional
dr. Marisa Skolastika Persiapan pasien ini adalah prosedur pengosongan saluran
Pengertian
pencernaan yang harus di ikuti oleh pasien sebelum pelaksanaan pemeriksaan tertentu. Mengatur tata cara persiapan pasien yang akan menjalani
Tujuan
pemeriksaan tertentu agar diperoleh radiograf yang dihasilkan terhindar dari artefak faeces dan udara usus yang mengganggu. Permintaan Pemeriksaan Radiologi
Kebijakan
1. Pelayanan radiologi dan diagnostik dilaksanakan atas indikasi, sesuai dengan SPO dan atas permintaan tertulis dari dokter.
2. Dokter pengirim harus mencantumkan indikasi/ diagnosa pada setiap lembar permintaan pemeriksaan radiologi.
3. Setiap tindakan yang dapat menimbulkan resiko (sesuai dengan ketentuan umum pelayanan medis) terhadap pasien disertai dengan surat persetujuan (informed concent).
Prosedur
Pasien Rawat Jalan 1. Sehari sebelum pemeriksaan pasien hanya makan makanan yang mudah dicerna dan rendah serat (direkomendasikan bubur kecap).
PERSIAPAN PASIEN BNO, BNO IVP DAN COLLON IN LOOP No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 2/3
51
2. Minum tablet aeroson 3 x 1 untuk mengurangi udara dalam Prosedur
usus. 3. Pukul 10.00 WITA pasien minum urus-urus ( garam inggris 30 gr atau gastrol oil, atau obat pencahar lain sesuai resep dokter) 4. Pukul 16.00 WITA minum urus-urus. 5. Selama persiapan dianjurkan banyak minum air putih, bicara seperlunya dan tidak merokok. 6. Pukul 22. 00 WITA puasa sampai selesai pemeriksaan. 7. Datang ke Instalasi Radiologi RS St.Elisabeth Lela pada hari berikutnya pukul 08.00. 8. Bagi pasien yang akan menjalani pemeriksaan dengan pemasukan media kontras IV dilakukan pemeriksaan Ureum Creatinin. 9. Mengisi inform concent. Pasien Rawat Inap 1. Sehari sebelum pemeriksaan pasien hanya makan makanan yang mudah dicerna dan rendah serat (direkomendasikan bubusr kecap). 2. Minum tablet aeroson 3 x 1 untuk mengurangi udara dalam usus. 3. Pukul 10.00 WITA pasien minum urus-urus ( garam inggris 30 gr atau gastrol oil, atau obat pencahar lain sesuai resep dokter) PERSIAPAN PASIEN BNO, BNO IVP DAN COLLON IN LOOP No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 3/3
52
Prosedur
4. Pukul 16.00 WITA minum urus-urus. 5. Pukul 17.00 WITA dilakukan lavement. 6. Selama persiapan dianjurkan banyak minum air putih, bicara seperlunya dan tidak merokok. 7. Pukul 22. 00 WITA puasa sampai selesai pemeriksaan. 8. Pada hari pemeriksaan pukul 05.00 WITA dilakukan lavement (kecuali pemeriksaan dengan kontras oral Barium) 9. Datang ke Instalasi Radiologi RS St.Elisabeth Lela pada hari pemeriksaan pukul 08.00. 10. Bagi pasien yang akan menjalani pemeriksaan dengan pemasukan media kontras IV dilakukan pemeriksaan Ureum Creatinin.
Unit Terkait
11. Mengisi inform concent. 1. Instalasi Gawat Darurat 2. Instalasi Rawat Inap 3. Instalasi Rawat Jalan
PEMERIKSAAN RADIOLOGI CYSTOGRAFI No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/4
Standar Prosedur Operasional
Pengertian
Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh : Direktris
…………………. dr. Marisa Skolastika Pemeriksaan Radiologi cystografi adalah pemeriksaan kandung kencing dengan menggunakan media kontras positif yang 53
dimasukkan melalui uretral kateter. Mengetahui keadaan anatomi, fisiologi dan patologi pada kandung Tujuan
kemih dan uretra secara radiografi. Pemeriksaan ini dilakukan jika diketahui adanya indikasi sumbatan pada uretra, radang dll. 1. Pelayanan Radiologi Diagnostik terintegrasi, meliputi
Kebijakan
pelayanan radiodiagnostik konvensional dan Ultrasonografi 2. Pelayanan radiologi dan diagnostik dilaksanakan atas indikasi, sesuai dengan SPO dan atas permintaan dokter yang tertulis dalam blanko Permintaan Pemeriksaan Radiologi. 3. Dokter pengirim harus mencantumkan indikasi/ diagnosa pada setiap lembar permintaan pemeriksaan radiologi. 4. Setiap tindakan yang dapat menimbulkan resiko (sesuai dengan ketentuan umum pelayanan medis) terhadap pasien disertai dengan surat persetujuan (informed concent). 5. Kebijakan persetujuan tindak medik radiologi a. Tindakan medis radiologi (rontgen) yang menggunakan
media kontras harus disertai dengan surat persetujuan PEMERIKSAAN RADIOLOGI CYSTOGRAFI No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 2/4
pasien/keluarga pasien Kebijakan
b. Persetujuan
pasien/keluarga
pemeriksaan/tindakan
medis
dilakukan radiologi
sebelum
dilakukan,
agar
pasien/keluarga pasien mengetahui proses, tujuan dan resiko pemeriksaan tersebut. (Berdasarkan
Peraturan
Direktris
RS.St.Elisabeth
Lela
Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi).
54
Prosedur
Persiapan pasien : tidak diperlukan persiapan pasien secara khusus. Pasien
diminta
mengosongkan
kandung
kencing
sebelum
pemeriksaan. Persiapan alat : 1. Pesawat Sinar X Konvensional 2. Kaset 3. Uretral kateter 4. kateter tip 100c 5. Tang klem 6. Larutan kontras 50 cc 7. NACL 8. Com steril 9. Kaset ukuran 24cm x 30cm 10. Baju pasien
PEMERIKSAAN RADIOLOGI CYSTOGRAFI No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 3/4
Prosedur
Teknik Pemeriksaan A. Prosedur Pemeriksaan : 1. Terima formulir permintaan pemeriksaan dan kelengkapannya 2. Konfirmasi formulir permintaan pemeriksaan (tepat 3. 4. 5. 6.
identitas, tepat pemeriksaan dan klinis) Jelaskan prosedur pemeriksaan kepada pasien/wali Lengkapi informed consent Siapkan alat pendukung sesuai kebutuhan (fiksasi, dll) Siapkan low osmolaritas contrast media atau high
osmolaritas contrast media sebanyak 350 mg I/l 50 cc 7. Masukkan data identitas dan jenis pemeriksaan ke buku register pasien 8. Pasien dipersilakan masuk. 55
9. Konfirmasi identitas pasien 10. Pasien dipersilakan ganti dengan pakaian pemeriksaan dan diminta mengosongkan kandung kencing. 11. Cek pasien bebas dari benda-benda yang dapat menimbulkan artefak 12. Posisikan pasien berbaring telentang 13. Lakukan foto polos regio uretra untuk mengetahui keadaan sebelum terisi kontras.
PEMERIKSAAN RADIOLOGI CYSTOGRAFI No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 4/4
Prosedur
14. Bersihkan ujung penis dengan kapas savlon, pasang kateter sampai ujung berada dalam urethra anterior 15. Masukkan media kontras melalui kateter sampai vesika urinaria 16. Buat foto vesica urinaria proyeksi AP dengan arah sinar caudad 150 dan titik bidik di 5 cm dari tepi atas symphisis pubis. 17. Buat foto vesica urinaria dengan proyeksi Oblique AP. Dari posisi supine pasien dirotasikan 400-600. Genu ditekuk dan kaki yang jauh dari meja pemeriksaan diletakkan di
Unit Terkait
belakang kaki lainnya. 20. Lakukan proses pencucian film di kamar gelap 21. Bersihkan peralatan dan kembalikan ke tempat semula. 1. Instalasi Gawat Darurat 2. Instalasi Rawat Inap 3. Instalasi Rawat Jalan
PERMINTAAN MAKANAN DAN BAHAN MAKANAN 56
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/2
Standar Prosedur Operasional Pengertian
Tujuan Kebijakan
Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh : Direktris
…………………. Permintaan
dr. Marisa Skolastika makanan dan bahan makanan adalah tindakan
permintaan makanan dan bahan makanan ke bagian Instalasi Gizi. 1. Memperlancar kegiatan pelayanan di Instalasi Radiologi. 2. Memperlancar pemenuhan kebutuhan makan dan minum karyawan Radiologi. Bekerja dilingkungan radiasi bisa menimbulkan efek negatif bagi kesehatan, oleh karena itu setiap petugas radiologi yang bekerja langsung dengan sumber radiasi: a) Wajib memeriksaan kesehatannya
(pemeriksaan
fisik,
laboratorium (kimia, darah rutin dan urine) dan resume hasil pemeriksaan kesehatan) secara berkala (satu tahun sekali). b) Wajib mengkonsumsi ekstra fooding tinggi protein. c) Wajib menerima Tunjangan Bahaya Radiasi sesuai dengan tingkatannya. d) Wajib memakai alat proteksi radiasi saat bekerja, dan mengevaluasi dosis yang diterima tiap bulan melalui BPFK Surabaya. (Peraturan
Direktris
RS.St.Elisabeth
Lela
Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi).
PERMINTAAN MAKANAN DAN BAHAN MAKANAN No. Dokumen No. Revisi Halaman 2/2
57
A. Peralatan Prosedur
1.
Form permintaan makanan dan bahan
makanan 2.
Troli/ keranjang
B. Teknik Pelaksanaan 1. Isi form permintaan makanan dan bahan makanan.. 2. Serahkan Form ke bagian Instalasi Gizi. 3. Cek makanan dan bahan makanan sebelum dibawa ke Radiologi sesuai permintaan yang ditulis. Unit Terkait
4. Simpan makanan dan bahan makanan di tempatnya. Instalasi Gizi
MUTU HASIL RADIOGRAFI No. Dokumen No. Revisi
Halaman 1/3
Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh :
Standar Prosedur
Direktris ………………….
Operasional dr. Marisa Skolastika Mutu hasil radiografi merupakan program Instalasi Radiologi untuk Pengertian
turut berperan secara profesional dalam pembuatan radiografi yang menghasilkan informasi guna menunjang diagnosis yang tepat dan akurat. Radiograf dengan informasi yang tepat dan akurat adalah radiograf yang memenuhi standar kualitas yang mencakup aspek anatomi dan fotografi. 1. Aspek Anatomis Radiograf yang dihasilkan mencakup struktur anatomi organ 58
yang diperlukan, tidak ada gambaran anatomi yang hilang dari radiograf yang dihasilkan. 2. Aspek Fotografi Aspek fotografi yang dapat memenuhi syarat adalah sebagai berikut a. Mencakup kontras gambar yang optimum b. Densitas gambar yang optimum c. Tingkat ketajaman yang tinggi (dalam radiograf tidak ditemukan double shadow /kabur pada struktur organ yang sama)
MUTU HASIL RADIOGRAFI No. Dokumen No. Revisi
Halaman 2/3
Pengertian
d. Radiograf tidak ditemukan adanya artefak e. Gambaran organ simetris f. Gambar anatomi yang diperlukan semua tercakup dalam radiograf
Tujuan
Menjamin pembuatan radiograf yang memberikan informasi yang tepat dan akurat
Kebijakan
1. Sistem kontrol mutu yang baik adalah penting untuk dapat memberikan pelayanan radiodiagnostik. Prosedur kontrol mutu termasuk : a.
Pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing oleh staff radiologi yang kompeten.
b.
Langkah perbaikan cepat bila ditemukan kekurangan (deficiency) teridentifikasi.
c.
Pendokumentasi hasil dan langkah-langkah perbaikan.
2. Rumah sakit secara teratur menerima dan mereview hasil kontrol mutu 3. pemeriksaan radiologi diagnostik terintegrasi di luar rumah sakit. Seorang yang komptene mereview hasil kontrol mutu tersebut. Apabila kontrol mutu diagnostik di luar rumah sakit sulit didapat, pimpinan mengembangkan alternative lain untuk pengawasan 59
mutu. (Peraturan Nomor
Direktris
RS.St.Elisabeth
:...................................
tentang
Kebijakan
Lela Pelayanan
Instalasi Radiologi)
MUTU HASIL RADIOGRAFI No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 3/3
A. Peralatan Prosedur
1.
Hasil radiografi
2.
Berkas
B. Teknik Pelaksanaan 1. Seorang Radiografer di dalam membuat radiograf harus melalui prosedur yang benar. 2. Seorang Radiografer di dalam membuat radiograf harus dapat memenuhi syarat – syarat yang disebut di atas. 3. Apabila ada radiograf yang tidak layak baca / tidak informatif maka radiograf tersebut harus dilakukan pengulangan. 4. Radiograf
yang
belum
disertai
hasil
interpretasi
( ekspertisi) tidak boleh dibawa pulang meskipun penderita sudah melunasi biaya pemeriksaan. 5. Jika penderita memaksa minta radiograf tanpa hasil interpretasi, penderita harus tanda tangan di buku ekspedisi
Unit Terkait
1. 2.
pinjam basah. Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rawat Inap
60
PERAWATAN PERALATAN RADIOLOGI PADA SAAT PEMADAMAN LISTRIK PLN No. Dokumen No. Revisi Halaman 1/2 Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh :
Standar Prosedur
Direktris ………………….
Operasional dr. Marisa Skolastika Perawatan peralatan radiologi pada saat pemadaman listrik PLN Pengertian
adalah perawatan terhadap peralatan radiologi pada saat terjadi pemadaman listrik yang berasal dari PLN listrik tenaga maupun penerangan baik terencana maupun darurat. 1. Memberikan pelayanan kepada pasien semaksimal mungkin
Tujuan
2. Menjaga peralatan Radiologi / pesawat Radiologi dapat bekerja secara maksimal. 3. Menjaga peralatan Radiologi bertahan lama. Monitoring dan bertindak terhadap laporan peralatan bila ada
Kebijakan
peringatan bahaya, penarikan kembali, laporan insiden, masalah dan kegagalan. 61
(Peraturan
Direktris
RS.St.Elisabeth
Lela
Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Prosedur
Radiologi). A. Peralatan 1. Pesawat Radiologi 2. Komputer 3. Telephon
PERAWATAN PERALATAN RADIOLOGI PADA SAAT PEMADAMAN LISTRIK PLN No. Dokumen No. Revisi Halaman 2/2
Prosedur
B. Prosedur 1. Jika pemadaman listrik PLN dilakukan terencana (lebih dari 30 menit) maka dari Bagian Listrik akan ada pemberitahuan ke bagian Radiologi. 2. Hal-hal yang harus dilakukan : Pesawat Radiologi Konvensional 1) Pemadaman listrik terencana, matikan pesawat sinar –X dengan cara : a) Tekan tombol off pada X-Ray unit b) Tekan tombol merah pada panel listrik c) Pesawat sinar-X dihidupkan kembali menunggu pemberitahuan dari bagian listrik. 2)
Pemadaman listrik darurat/ tidak terencana, Pesawat sinar –X dalam posisi off, karena jika listrik padam secara
otomatis
menghidupkan
Unit Terkait
panel
pesawat
pesawat kembali,
1. 2.
pemberitahuan dari bagian listrik. Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rawat Inap
3.
Instalasi Rawat Darurat
62
off.
Untuk
kita
tunggu
PENGADAAN LOGISTIK No. Dokumen No. Revisi
Halaman 1/3
Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh :
Standar Prosedur
Direktris ………………….
Operasional dr. Marisa Skolastika Pengadaan Logistik di Instalasi Radiologi adalah tindakan Pengertian
pemenuhan kebutuhan logistik di Instalasi Radiologi ke bagian logistik Rumah Sakit. 1. Tersedianya alat tulis kantor, alat rumah tangga, alat listrik/
Tujuan
Kebijakan
pertukangan, dan alat kesehatan di Instalasi Radiologi. 2. Memperlancar kegiatan pelayanan di Instalasi Radiologi 1. Rumah sakit menetapkan film dan perbekalan lain yang diperlukan untuk pelayanan radiologi diagnostik kepada pasien secara teratur. 2. Proses pembelian, penyimpanan dan distribusi diatur sesuai prosedur yang ditetapkan. 3. Evaluasi periodik dari penggunaan film dan perbekalan lainnya. 4. Material radiologi adalah material yang layak pakai, siap digunakan
dan
tidak
kadaluarsa.
Metode
penyimpanan,
penggunaan dan pemberiaannya adalah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
PENGADAAN LOGISTIK No. Dokumen No. Revisi
Halaman 2/3
63
Kebijakan
5. Untuk
penggunaan
film
dan
kontras
pemakaiannya
menggunakan kaidah FEFO (First Expire First Out) guna menjamin material film dan kontras tersebut tidak rusak akibat penyimpanan yang terlalu lama. (Peraturan
Direktris
RS.St.Elisabeth
Lela
Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi
Prosedur
Radiologi). A.Peralatan 1. Buku Permintaan Logistik 2. Lembar Permintaan Logistik 3. Alat tulis B.Teknik Pelaksanaan 1. 2.
Petugas Radiologi mengecek kebutuhan logistik yang diperlukan. Petugas Radiologi menulis permintaan dalam buku dan lembar permintaan logistik
3.
Mintakan tanda
tangan permintaan logistik ke Kepala Instalasi Radiologi. 4. Serahkan buku permintaan ke bagian logistik sesuai jadwal permintaan.
PENGADAAN LOGISTIK No. Dokumen No. Revisi
Halaman 3/3
64
Prosedur
Jadwal permintaan logistik: PERMINTAAN
PENGAMBILAN
KETERANGAN
Sabtu
Selasa
ATK, Alat RT, Alat Listrik/ Pertukangan
Selasa
Kamis
Alat Kesehatan
1. Permintaan harus sesuai jadwal, kecuali permintaan cito, adalah permintaan yang dibutuhkan segera. Permintaan ini bisa sewaktu-waktu dilayani pada jam kerja. 2. Pada waktu pengambilan cek ulang barang yang dipesan
Unit Terkait
dengan permintaan. 3. Simpan barang logistik dalam almari logistik. Bagian Logistik
PENGATURAN DINAS No. Dokumen No. Revisi
Halaman 1/2
Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh :
Standar Prosedur
Direktris ………………….
Operasional dr. Marisa Skolastika Jadwal dinas Instalasi Radiologi adalah jadwal yang telah disusun 65
Pengertian
oleh Kepala Instalasi Radiologi yang memuat nama-nama petugas Instalasi Radiologi yang bertugas dan bertanggung jawab melayani pasien yang membutuhkan pelayanan pemeriksaan radiologi sesuai hari dan waktu yang telah ditentukan. Agar pelayanan pemeriksaan radiologi dapat berjalan baik, lancar
Tujuan
dan dapat dipertanggung jawabkan 1. Pelayanan Instalasi Radiologi dilaksanakan dalam 24 jam.
Kebijakan
2. Pelayanan Radiologi Diagnostik terintegrasi di RS.St.Elisabeth Lela memiliki Visi dan Misi dan Struktur Organisasi. 3. Pemeriksaan radiologi dilakukan atas permintaan dokter, yang tertulis dalam blanko permintaan pemeriksaan radiologi. (Peraturan
Direktris
RS.St.Elisabeth
Lela
Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Prosedur
Radiologi). Dinas pagi
: pukul 07.00 - 14.00
Dinas sore
: pukul 14.00 - 21.00
On Call
: pukul 21.00 - 07.00
PENGATURAN DINAS No. Dokumen No. Revisi
Halaman 2/2
Prosedur
Dalam jangka waktu dinas tersebut diatas termasuk waktu istirahat selama 30 menit untuk tiap-tiap shift. 1. Jadwal dinas dibuat oleh petugas radiologi 1 (satu) minggu sebelum awal bulan berikutnya, diinformasikan kepada setiap petugas radiologi
dan ditempel pada papan yang
tersedia. 2. Bila petugas Radiologi berhalangan hadir pada saat yang telah
dijadwalkan
yang
bersangkutan
berkewajiban
menyampaikan kepada Waka. Instalasi Radiologi untuk diatur ulang jadwalnya. Jika belum ada penyelesaian maka Kepala Instalasi / Wakil yang diberi wewenang dapat 66
mengambil kebijakan sesuai keadaan pada saat itu. 3. Petugas radiologi terjadwal wajib hadir untuk melaksanakan tugasnya sesuai jadwal yang telah ditentukan, mengisi daftar hadir dan membuat laporan jaga secara tertulis pada buku laporan yang tersedia. 4. Petugas radiologi mencakup : Radiolog, Radiografer Petugas Kamar Gelap dan petugas administrasi.
Unit Terkait
1.
Kabag Penunjang Medis
2.
Bagian SDM
3.
Bagian Dapur Gizi
PEMAKAIAN FILM BADGE No. Dokumen No. Revisi
Halaman 1/3
Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh :
Standar Prosedur
Direktris ………………….
Operasional Pemakaian Pengertian
film
badge
dr. Marisa Skolastika merupakan prosedur yang harus
dilaksanakan bagi setiap pekerja radiasi sebelum melakukan pekerjaan di lingkungan radiasi. Film badge merupakan suatu alat monitoring radiasi perorangan yang sangat diperlukan dalam usaha
Tujuan
proteksi radiasi bagi pekerja radiasi. 1. Petugas radiasi dapat menggunakan film badge dengan benar. 2. Mengetahui informasi dosis radiasi yang diterima pada setiap pekerja radiasi secara tepat. 3. Menilai keefektifan program pengawasan radiasi serta menilai pelaksanaan
norma-norma
radiasi
selama
melaksanakan
pekerjaan. Wajib memakai alat proteksi radiasi saat bekerja, dan mengevaluasi Kebijakan
dosis yang diterima tiap bulan melalui BPFK Surabaya 67
(Peraturan
Direktris
RS.St.Elisabeth
Lela
Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi).
PEMAKAIAN FILM BADGE No. Dokumen No. Revisi
Halaman 2/3
Prosedur
A. Peralatan Film Badge B. Teknik Pemkaian Film Badge : 1. Film badge dipasang / diletakan di bagian permukaan tubuh dan tidak terhalang oleh bahan yang dapat menghalangi radiasi. 2. Peletakan film badge pada pakaian kerja berada di daerah yang paling banayak menerima dosis radiasi atau daerah yang dianggap dapat mewakili penerimaan dosis seluruh tubuh. 3. Film badge dikenakan / dipasang selama bekerja di lingkungan radiasi. 4. Film badge merupakan alat monitoring radiasi sekunder sehingga tidak diperkenankan disinari dengan radiasi premier dan tidak boleh dengan sengaja di radiasi 5. Mengingat fungsi film badge adalah sebagai alat monitoring radiasi maka setiap 3 bulan film badge harus selalu diganti dengan yang baru. 6. Data perorangan yang tercantum pada film badge tidak boleh digantikan / ditukar / tertukar dengan data orang lain. 7. Hasil rekapitulasi radiasi yang didapat bagi setiap petugas radiasi selalu dicatat dalam kartu dosis yang tersimpan hingga 30 tahun
PEMAKAIAN FILM BADGE 68
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 3/3
Prosedur
8. Film badge tidak diperbolehkan diletakan di ruangan radiasi. 9. Film badge digunakan dengan sisi yang bertuliskan ”Back” berada pada sisi dekat dengan tubuh.
Unit Terkait
1. 2.
Komite K3 Rumah Sakit BPFK Surabaya
KESELAMATAN RADIASI No. Dokumen No. Revisi
Halaman 1/6
Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh :
Standar Prosedur
Direktris ………………….
Operasional dr. Marisa Skolastika Keselamatan radiasi merupakan prosedur yang penting dalam Pengertian
pemanfaatan sumber radiasi dengan memperhatikan prosedur proteksi radiasi bagi pekerja radiasi, pasien dan masyarakat sekitar ruang pemeriksaan. Pemanfaatan radiasi di bidang kesehatan memerlukan pengelolaan yang seksama mengingat efek radiasi tidak hanya menguntungkan namun juga merugikan. Oleh karena itu, dalam pemanfaatan teknologi yang menggunakan radiasi ini harus dilakukan pengawasan dan panduan agar efek negatif yang ditimbulkan oleh radiasi dapat dihindari. 69
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun1975 tentang Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi, maka terdapat tiga jenjang / kedudukan dalam perusahaan / Instansi yang memiliki tugas, kewajiban dan tanggung jawab terhadap peralatan radiasi yaitu : 1. Pengusaha Instalasi Radiasi Adalah
orang
perseorangan
atau
badan
hukum
yang
bertanggungjawab dalam pengoperasian Instalasi radiasi. 2. Petugas Proteksi Radiasi Adalah petugas yang ditunjuk oleh Pengusaha Instalasi Radiasi
KESELAMATAN RADIASI No. Dokumen No. Revisi
Halaman 2/6
Pengertian
dan yang dinyatakan mampu oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir
(BAPETEN)
untuk
melaksakan
pekerjaan
yang
berhubungan dengan persoalan proteksi radiasi. 3. Pekerja Radiasi Adalah setiap orang yang karena tugas dan jabatannya selalu berhubungan dengan medan radiasi dan oleh instansi yang berwenang senantiasa memperoleh pengamatan dosis radiasi yang diterimanya. Tugas pengawasan pemakaian radiasi dilaksanakan oleh Petugas Proteksi Radiasi yang ditunjuk oleh instansi dan diserahi tanggung jawab oleh Direktris Rumah Sakit. Selain itu, petugas tersebut mempunyai Surat Ijin Bekerja ( SIB ) sebagai Petugas Proteksi Radiasi yang diterbitkan oleh BAPETEN. Untuk menjamin terselenggaranya sistem keselamatan radiasi bagi Tujuan
pekerja, penderita, masyarakat dan lingkungan sekitar Instalasi Radiologi, agar terlindungi dari kemungkinan akibat negatif yang merugikan dari pemanfaatan radiasi 1. Instalasi Radiologi Diagnostik terintegrasi, memiliki suatru
Kebijakan
program dalam keamanan radiasi dan keselamatan kerja yang 70
meliputi semua komponen pelayanan radiologi dan diagnostik. 2. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), termasuk penggunaan APD (Alat Pelindung Diri).
KESELAMATAN RADIASI No. Dokumen No. Revisi
Halaman 3/6
Kebijakan
3. Program keamanan dan keselamatan radiologi mencerminkan antisipasi resiko dan bahaya yang dihadapi. Program mengatur praktek yang aman dan langkah pencegahan bahaya untuk staff radiologi dan diagnostik, karyawan lain dan pasien. Program ini dikoordinasi dengan program keselamatan seluruh rumah sakit. 4. Setiap
pekerja radiasi
yang melaksanakan
pemeriksaan
radiologi harus memperhatikan kaidah proteksi radiasi serta mencegah
terjadinya
pengulangan
paparan
dengan
memperhatikan Nilai Batas Dosis (NBD) pada pekerja, pasien dan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Nilai batas dosis bagi pekerja radiasi adalah 50 mSv/tahun. 6. Pemegang ijin agar memastikan agar nilai batas dosis tidak terlampau harus: a. Melakukan pemantauan dosis yang diterima personil dengan film badge b. Menyediakan perlengkapan proteksi 7. Bekerja dilingkungan radiasi bisa menimbulkan efek negatif bagi kesehatan, oleh karena itu setiap petugas radiologi yang bekerja langsung dengan sumber radiasi: a. Wajib memeriksaan kesehatannya
(pemeriksaan
fisik,
laboratorium (kimia, darah rutin dan urine) dan resume hasil pemeriksaan kesehatan) secara berkala (satu tahun sekali).
71
KESELAMATAN RADIASI No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 4/6
Kebijakan
b. Wajib mengkonsumsi ekstra fooding tinggi protein. c. Wajib mendapatkan Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR) sesuai dengan tingkatannya. d. Wajib memakai alat proteksi radiasi saat bekerja, dan mengevaluasi dosis yang diterima tiap 3 bulan melalui BPFK Surabaya (Peraturan
Direktris
RS.St.Elisabeth
Lela
Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). A. UMUM Prosedur
Setiap akan melaksanakan pemeriksaan dengan pesawat radiasi, harus dipersiapkan peralatan kerja untuk pekerja radiasi
:
1. Lead Apron / Celemek yang menggunakan bahan setara dengan minimal 2,5 mm Pb yang digunakan untuk radiasi sekunder dan barier radiasi. 2. Sarung tangan Pb. 3. Kaca mata Pb. 4. Film Badge 5. Peralatan lain yang dapat mengurangi kemungkinan kecelakaan radiasi.
KESELAMATAN RADIASI
72
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 5/6
Prosedur
B. KHUSUS 1. Prosedur Radiografi di Instalasi Radiologi a.
Sebelum pelaksanaan radiografi, semua pintu kamar pemeriksaan harus ditutup hingga lampu merah di atas pintu menyala.
b.
Berkas radiasi sinar – X tidak diarahkan ke pintu, jendela ruangan atau panel kontrol maupun dinding kamar gelap.
c.
Selama melakukan pemeriksaan radiografi, semua petugas harus berada di balik tabir Pb dan melihat pasien melalui jendela kaca Pb. Jika diperlukan petugas dekat dengan pasien, maka petugas harus menggunakan lead apron dan atau tanpa sarung tangan Pb. Waktu dan lapangan penyinaran harus dibuat sekecil mungkin sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.
d.
Pergunakan film dan bahan penguat gambar (Intisifying Screen ) yang memerlukan energi radiasi yang rendah tanpa mengurangi arti dan estetika hasil radiografi.
e.
Apabila pasien atau film memerlukan penopang, bantuan atau pegangan sedapat mungkin digunakan penopang secara mekanik.
f.
Pemeriksaan radiologi hanya dilakukan jika ada indikasi klinik yang jelas.
KESELAMATAN RADIASI
73
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 6/6
Prosedur
g.
Pemeriksaan radiologi pada kasus kehamilan tidak boleh dilakukan tanpa direncanakan dengan seksama dan harus sesuai dengan indikasi klinik.
Waktu dan lapangan penyinaran harus dibut sekecil mungkin sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.
Unit Terkait
1. Instalasi Rawat Jalan 2. Instalasi Rawat Inap 3. Instalasi Rawat Darurat
PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA No. Dokumen
PEKERJA RADIASI No. Revisi
Halaman 1/2
74
Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh :
Standar Prosedur
Direktris ………………….
Operasional Pemeriksaan Pengertian
dr. Marisa Skolastika Berkala Pekerja Radiasi adalah
Kesehatan
pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja radiasi yang harus diselenggarakan oleh rumah sakit. Untuk menjamin terselenggaranya sistem keselamatan radiasi bagi
Tujuan
pekerja
radiasi
Instalasi
Radiologi,
agar
terlindungi
dari
kemungkinan akibat negatif yang merugikan dari pemanfaatan radiasi. Bekerja dilingkungan radiasi bisa menimbulkan efek negatif bagi Kebijakan
kesehatan, oleh karena itu setiap petugas radiologi yang bekerja langsung
dengan
sumber
radiasi:
Wajib
memeriksaan
kesehatannya (pemeriksaan fisik, laboratorium (kimia, darah rutin dan urine) dan resume hasil pemeriksaan kesehatan) secara berkala (satu tahun sekali). (Peraturan
Direktris
…………………… Prosedur
RS.St.Elisabeth
tentang
Kebijakan
Lela
Nomor:
Pelayanan
Instalasi
Radiologi). 1. Pelaksanaan test kesehatan berkala dilakukan di ruang medical check Up minimal sekali dalam setahun
PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA PEKERJA RADIASI No. Dokumen No. Revisi
Halaman 2/2
75
Prosedur
2. Hasil pemeriksaan direkap oleh dokter pemeriksa. 3. Hasil rekapan diserahkan ke Instalasi Radiologi, kemudian direkap kembali yang akan dugunakan untuk ijin perpanjangan pesawat 4. Hasil pemeriksaan kesehatan disimpan dalam map hasil pemeriksaan kesehatan dan disimpan dalam almari.
Unit Terkait
1. Instalasi Rawat Jalan 2. Instalasi Rawat Inap 3. Instalasi Laboratorium
PENGIRIMAN FILM BADGE DAN PENYIMPANAN HASIL EVALUASI FILM BADGE No. Dokumen No. Revisi Halaman 1/2 Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh :
Standar Prosedur
Direktris ………………….
Operasional dr. Marisa Skolastika 76
Pengertian
Tujuan Kebijakan
1. Pengiriman film badge merupakan prosedur untuk mengirimkan film badge yang telah terpakai oleh masing– masing pekerja radiasi di lingkungan radiasi selama periode satu bulan. 2. Penyimpanan hasil evaluasi film badge merupakan prosedur untuk menyimpan hasil evaluasi film badge dari periode beberapa bulan yang telah lalu. Mengetahui jumlah dosis radiasi yang diterima oleh setiap pekerja radiasi dalam periode satu bulan. 1. Pemegang ijin agar memastikan agar nilai batas dosis tidak terlampau harus: a. Melakukan pemantauan dosis yang diterima personil dengan film badge b. Menyediakan perlengkapan proteksi 2. Wajib memakai alat proteksi radiasi saat bekerja, dan mengevaluasi dosis yang diterima tiap bulan melalui BPFK Surabaya (Peraturan Direktris RS.St.Elisabeth Lela Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi).
PENGIRIMAN FILM BADGE DAN PENYIMPANAN HASIL EVALUASI FILM BADGE No. Dokumen No. Revisi Halaman 2/2
Prosedur
A. Peralatan Film Badge B. Teknik Pengiriman dan Penyimpanan film Badge 1. Film badge yang baru, diterima dari BPFK Surabaya Kementrian Kesehatan Republik Indonesia pada minggu terakhir dalam bulan periode sebelumnya beserta hasil evaluasi film badge dari periode beberapa bulan yang telah lalu. 2. Film badge yang telah terpakai diganti dengan yang baru untuk setiap pekerja radiasi. 77
JADWAL DAN MATERI PENGEMBANGAN SDM 3. Film badge yang telah terpakai dan film kontrol RADIOGRAFER MAGANG dikumpulkan menjadi satu sesuai nomor urut pemakai dan No. Dokumen No. Revisi Halaman dimasukkan ke dalam kantong plastik. 1/3 4. Film badge yang telah terpakai dan film kontrol dikirim ke Standar Prosedur Operasional
BPFK Surabaya Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Tanggal Terbit Ditetapkan Oleh : setiap 3 bulannya disertai dengan surat pengantar. Direktris 5. Hasil evaluasi film badge beberapa bulan sebelumnya yang …………………. sudah diterima disimpan dalam map khusus sebagai bahan dr. Marisa Skolastika terhadap pekerja radiasi. Magang Jadwalacuan dan untuk Materipengawasan Pengembangan SDM Radiografer
Pengertian
6. Hasil pengaturan evaluasi film badge direkap dianalisa merupakan waktu dan tempatdan serta materi pada yangsetiap akan
Unit Terkait
kartu dosis SDM pekerjaRadiografer radiasi. yang menjalani masa magang diberikan kepada 1. BPFK Surabaya Kementrian Kesehatan Republik Indonesia di Instalasi Radiologi. 2. Bagian Keuangan 1. Pembina mengerti betul jadwal dan materi yang harus
Tujuan
diberikan kepada Radiografer yang sedang menjalani masa pemagangan. 2. Radiografer magang dapat belajar lebih terfokus pada materi 1
Kebijakan
yang akan dipelajarinya. Semua petugas wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2
Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan stndar profesi , SPO yang berlaku, etika profesi dan menghormati hak pasien.
3
Untuk memepertahankan dan meningkatkan kompetensi, setiap
petugas
wajib
mengikuti
pelatihan
yang
diselenggarakan. (Peraturan Direktris RS.St.Elisabeth Lela Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi)
JADWAL DAN MATERI PENGEMBANGAN SDM RADIOGRAFER MAGANG No. Dokumen No. Revisi
Halaman 2/3
Prosedur
A. Peralatan : - Lembar Penilaian 78 - Alat tulis B. Teknik Pelaksanaan : - Radiografer magang dijalanakan selama 1 (satu) tahun
PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL No. Dokumen No. Revisi Halaman 1/3 Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh :
Standar Prosedur
Direktris ………………….
Operasional dr. Marisa Skolastika Tindakan pengawasan kinerja untuk individu dan mutu yang dihasilkan Pengertian
secara kelompok di Instalasi Radiologi oleh Kepala Instalasi dan staf di lingkungan tanggung jawabnya dalam rangka pembinaan agar diperoleh hasil kerja yang optimal sehingga fungsi manajemen dapat berjalan
Tujuan
Kebijakan
dengan lancar. Tindakan evaluasi dilakukan 1 (satu) tahun sekali. 1. Untuk memantau kinerja dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan jabatan. 2. Agar yang diberi tugas dan tanggung jawab dapat mengadakan perbaikan atau mendapatkan penghargaan atas mutu kerja yang dihasilkan. 3. Untuk meningkatkan kinerja dari kelompok kerja dibawah tanggung jawab yang dinilai. 1 Semua petugas wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2 Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan stndar profesi , SPO yang berlaku, etika profesi dan menghormati hak pasien. 3 Untuk memepertahankan dan meningkatkan kompetensi, setiap petugas wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan. (Peraturan Direktris RS.St.Elisabeth …................................ tentang Kebijakan Radiologi).
Lela Nomor : Pelayanan Instalasi
PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL
79
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 2/3
Prosedur
A. Peralatan : B. Teknik Pelaksanaan : 1.
Formulir Evaluasi
Tiga bulan sebelum masa jabatan dari pejabat struktural berakhir, Direktris Medis mengirimkan surat kepada bagian SDM perihal daftar nama pejabat struktural lama beserta calon pejabat penggantinya berikut daftar nama pejabat struktural yang diangkat dengan jabatan yang belum pernah ada sebelumnya.
2.
Bagian SDM mengirimkan formulir evaluasi pengangkatan pejabat struktural dan formulir bobot kinerja kepada Kepala Instalasi Radiologi untuk dilakukan evaluasi dan mengisi formulir bobot kinerja atas pejabat struktural di bawahnya, yang mana hasil tersebut wajib dikirim kembali kepada bagian SDM sebelum atau tepat pada waktu yang telah ditentukan.
3.
Bagian SDM memproses hasil evaluasi yang diterima dari Kepala
Instalasi
Radiologi
tersebut
untuk
selanjutnya
dimintakan rekomendasi kepada Direktorat Medis. 4.
Direktris Medis menerima permohonan rekomendasi dari bagian SDM dan kemudian memberikan balasan berupa rekomendasi dalam bentuk rekapan daftar nama pejabat struktural yang direkomendasikan pada waktu yang telah ditentukan.
PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL
80
No.RAPAT Dokumen No. Revisi RUTIN PIMPINAN DAN STAF Halaman No. Dokumen No. Revisi Halaman 3/3 1/3 Contoh kolom rekapan : Tanggal Terbit
Prosedur Standar Prosedur
NO.
Ditetapkan Oleh :
NAMA PEJABAT NAMA LAMA PEJABAT …………………. BARU
JABATAN Direktris
MASA JABATAN
Operasional dr. Marisa Skolastika Rapat Rutin Pimpinan dan Staf Instalasi Radiologi merupakan Pengertian
sarana komunikasi antara pimpinan dan staf Instalasi Radiologi 5. Bagian SDM memproses hasil rekomendasi dari direktris terkait dan dalam forum rapat yang dilaksanakan setiap akhir bulan 1. mengirimkan Melakukanpermohonan evaluasi terhadap yang sudah penerbitanprogram Surat Keputusan Pejabat
Tujuan
dilaksanakan dalam periodeRS.St.Elisabeth 1 ( satu ) bulan.Lela. Struktural kepada Direktris 2. Direktris Menentukan program Lela pelayanan Instalasi Radiologitersebut untuk dan 6. RS.St.Elisabeth menerima permohonan 1 (satu) bulanSurat berikutnya. menerbitkan Keputusan sesuai dengan permohonan dan 3. mengirimkan Mengungkapkan yangsesuai dihadapi oleh waktu setiap yang kepada permasalahan bagian Personalia dengan staf ditentukan. dalam melakukan pelayanan untuk diselesaikan secara telah 7. Bagian SDM akansehingga memproses pendistribusian Surat Keputusan bersama–sama tidak menjadi penghambat proses yang telah diterima dari Direktris RS.St.Elisabeth Lela untuk dikirimkan pelayanan di Instalasi Radiologi. 1. Staf Instalasi Radiologi wajib mengadakan pertemuan/rapat kepada Direktris Penunjang Medik agar diberikan secara langsung
Kebijakan
Unit Terkait
kerja secara terprogram dengan dan pelaporan yang kepada Pejabat Struktural yang pencatatan berhak menerima Surat Keputusan baik. tersebut. 2. Pertemuan dilakukan masalahsesuai 8. Pejabat Struktural yang untuk ditunjukmembahas menerima berbagai Surat Keputusan ataupun untuk yang koordinasi secara internal Radiologi maupun dengan jabatan diberikan dan masa jabatan yang ditentukan. 1. dengan unitDirektris Medis lain. 2. Staf Direksi
RAPAT RUTIN PIMPINAN DANRADIOLOGI STAF PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN No. Dokumen No. Revisi Halaman KRITIS No. Dokumen No. Revisi Halaman 2/3 1/2 Kebijakan Standar
3. Pertemuan/rapat rutin dilakukan minimal sebulan sekali Tanggal Terbit Ditetapkan Oleh : dengan waktu dan tempat yang telah disepakati bersama. 81 4. Pertemuan yang berkaitan dengan Unit kerja lain dilakukan secara insidensil sesuai kebutuhan. (Peraturan
Direktris
RS.St.Elisabeth
Lela
Nomor
:
Direktris Prosedur
………………….
Operasional Proses Pengertian
penyampaian
hasil
dr. Marisa Skolastika pemeriksaan yang memerlukan
penanganan segera dan dilaporkan kepada DPJP melalui perawat ruangan dalam waktu kurang dari 1 jam. Agar pasien segera mendapat penanganan dan mempercepat
Tujuan
proses kesembuhan pasien. 1. Sistem kontrol mutu yang baik adalah penting untuk dapat
Kebijakan
memberikan pelayanan radiodiagnostik. Prosedur kontrol mutu termasuk : a) Pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing oleh staff radiologi yang kompeten. b) Langkah perbaikan cepat bila ditemukan kekurangan (deficiency) teridentifikasi. c) Pendokumentasi hasil dan langkah-langkah perbaikan. 2.
Pemberian hasil ekspertise dilakukan oleh dokter spesialis radiologi yang mempunyai izin praktek yang masih berlaku.
(Peraturan
Direktris
RS.St.Elisabeth
Lela
Nomor:
………………………. tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN RADIOLOGI KRITIS No. Revisi
No. Dokumen
Halaman 2/2
82
1. Pada saat petugas radiologi mengetahui dan menemukan Prosedur
adanya hasil kritis pada gambaran radiograf, maka petugas radiologi menghubungi Dokter Radiologi untuk dimintakan hasil CYTO 2. Petugas radiologi, menghubungi Driver untuk mengantar Radiograf ke tempat praktek Dokter Radiologi 3. Setelah mendapatkan interpretasi dari Dokter Radiologi, petugas radiologi menghubungi Perawat Ruangan untuk mengambil hasil Radiologi agar hasil kritis pemeriksaan radiologi segera di sampaikan kepada DPJP supaya mendapat penanganan segera. 4. Perawat ruangan, menandatangani buku pengambilan hasil radiologi sebagai bukti bahwa hasil radiologi telah diambil. 5. Petugas radiologi, menulis dalam buku mutu yang telah
Unit Terkait
disediakan sebagai bukti bahwa telah dilaporkan. 1. IGD 2. Instalasi Rawat Jalan 3. Instalasi Rawat Inap
83