Spo Radiologi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDAFTARAN PEMERIKSAAN RADIOLOGI No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 1/5



Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh : Direktris,



Standar Prosedur Operasional



………………….



dr. Marisa Skolastika



Pengertian



Pendaftaran Pemeriksaan Radiografi meliputi pendaftaran pasien rawat jalan dan



Tujuan



rawat inap. 1. Agar administrasi pemeriksaan radiografi dapat tertib dan lancar.



Kebijakan



2. Agar pasien memperoleh pelayanan yang tepat dan memuaskan. 1. Sistem administrasi pelayanan radiologi diagnostik meliputi administrasi pada : a.



Bagian penerimaan pasien



b. Ruang diagnostik c. Pembayaran d. Pembacaan e. Penyimpanan f. Pengambilan hasil 2. Semua pasien yang diperiksa di Instalasi Radiologi harus dicatat dalam log book. 3. (Peraturan Direktris RS.St.Elisabeth Lela Nomor : ………………… tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi).



PENDAFTARAN PEMERIKSAAN RADIOLOGI



1



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 2/5



Prosedur



Pendaftaran Pasien Rawat Jalan 1. Pasien datang ke bagian Radiologi dengan membawa surat pengantar atau surat konsul dari dokter yang memeriksa untuk dokter Radiologi ke bagian Administrasi Radiologi. 2. Petugas radiologi, memastikan bahwa pasien sudah terdaftar dan jika belum daftar, pasien diminta untuk mendaftarkan diri ke bagian pendaftaran. Kemudian pasien kembali ke



bagian Radiologi, untuk



dilakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan dari dokter pengirim. 3. Petugas Radiologi mendata identitas pasien: a. Nama Lengkap : b. Umur : c. Alamat : Petugas Radiologi menanyakan apakah pasien sudah pernah diperiksa di bagian Radiologi RS St.Elisabeth Lela sebelumnya. Bila pernah dan tidak lebih dari 5 tahun dapat menggunakan nomor lama yang sudah ada, dan bila belum pernah dapat diberi nomor baru. 4. Petugas Radiologi memberikan penjelasan cara prosedur persiapan kepada pasien yang akan menjalani pemeriksaan yang memerlukan persiapan.



PENDAFTARAN PEMERIKSAAN RADIOLOGI



2



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 3/5



Prosedur



5.



Permintaan pemeriksaan radiografi dengan kontras harus dilampiri lembaran persetujuan (Inform Consent) dari pasien atau keluarga pasien.



6.



Pasien dipersilahkan menunggu giliran di ruang tunggu.



7.



Petugas Radiologi mencatat ke dalam buku laporan harian kegiatan.



8.



Petugas Radiologi mendistribusikan formulir permintaan ke bagian pemeriksaan. Petugas Radiologi mencocokkan lagi formulir permintaan pemeriksaan dengan pasien yang bersangkutan. Kemudian pemeriksaan radiologi dilakukan sesuai dengan permintaan dan keterangan klinis.



9.



Setelah pemeriksaan selesai film diproses di kamar gelap. Jika foto sudah dinyatakan baik pasien boleh meninggalkan ruang pemeriksaan. Jika belum baik, pemotretan diulang.



10. Petugas Radiologi memasukkan film ke dalam amplop sesuai ukuran film dan mengirimkan hasil foto ke DPJP untuk membacanya. 11. Petugas Radiologi membuat bon pemeriksaan kemudian menyerahkan ke pasien atau keluarga pasien untuk dibayar di kasir.



PENDAFTARAN PEMERIKSAAN RADIOLOGI



3



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 4/5



Prosedur



Tanda lunas dari kasir digunakan mengambil hasil pemeriksaan. Pendaftaran Pasien Rawat Inap. 1. Petugas Radiologi menerima surat permintaan pemeriksaan radiografi yang ditulis oleh dokter yang mengirim. 2. Permintaan pemeriksaan radiografi dengan kontras harus dilampiri lembaran persetujuan (Inform Consent) dari pasien atau keluarga pasien. 3. Bila pasien sudah datang ke bagian Radiologi petugas Radiologi mendata identitas pasien: Nama Lengkap



:



Umur



:



Alamat



:



Petugas Radiologi menanyakan apakah pasien sudah pernah diperiksa di bagian Radiologi RS St.Elisabeth Lela sebelumnya. Bila pernah dan tidak lebih dari 5 tahun bisa dicari data yang lama. Bila belum pernah petugas membuatkan nomor registrasi baru. 4.



Pasien dipersilahkan menunggu giliran di ruang tunggu



5. Petugas Radiologi mencatat ke dalam buku laporan harian kegiatan



PENDAFTARAN PEMERIKSAAN RADIOLOGI



4



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 5/5



Prosedur



6. Petugas Radiologi mendistribusikan formulir permintaan ke bagian pemeriksaan.



Radiografer



mencocokkan



lagi



formulir



permintaan



pemeriksaan dengan pasien yang bersangkutan. Kemudian pemeriksaan radiologi dilakukan sesuai dengan permintaan dan keterangan klinis. Bila pasien tidak kooperatif perawat diminta menunggui dan membantu proses pemeriksaan sampai selesai. 7. Setelah pemeriksaan selesai film diproses di Kamar Gelap. Jika foto sudah dinyatakan baik pasien boleh meninggalkan ruang pemeriksaan. Jika belum baik pemeriksaan diulang. 8. Petugas Radiologi memasukkan film ke dalam amplop sesuai ukuran film dan mengirimkan hasil foto ke DPJP untuk membacakannya. 9. Petugas Radiologi membuat bon pemeriksaan kemudian menyerahkan ke perawat yang mengantar pasien. Unit Terkait



Instalasi Gawat Darurat Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rawat Inap



PEMBAYARAN PEMERIKSAAN RADIOGRAFI



5



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 1/2



Standar



Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh :



Prosedur



Direktur,



Operasional …………………. dr. Marisa Skolastika Pembayaran pemeriksaan radiografi merupakan penggantian biaya pemeriksaan Pengertian



yang meliputi biaya-biaya tindakan pemeriksaan, film, media kontras, alat medik, maupun sarana dan prasarana lainnya yang digunakan dalam setiap pemeriksaan radiografi dan pemeriksaan radiologi lainnya yang mencakup prosedur pembayaran pasien rawat jalan dan rawat inap. 1. Agar administrasi pemeriksaan radiografi dapat tertib dan lancar



Tujuan



2. Agar pasien memperoleh pelayanan yang benar dan memuaskan. Setiap pasien yang telah dilakukan pemotretan wajib membayar biaya



Kebijakan



pemeriksaan radiologi. (Peraturan Direktris RS.St.Elisabeth Lela Nomor : ……………….…. tentang



Prosedur



Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). Pembayaran Pasien Rawat Jalan 1.



Petugas Radiologi membuat bon pemeriksaan sesuai biaya pemeriksaan yang telah dilakukan.



2.



Petugas Radiologi memberikan bon tersebut kepada pasien atau keluarga pasien.



PEMBAYARAN PEMERIKSAAN RADIOGRAFI



6



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 2/2



Prosedur



3.



Pasien membayar ke kasir rawat jalan bila pemeriksaan dilakukan pada jam kerja (07.00-14.00) pada hari kerja, atau ke kasir Instalasi Farmasi bila pemeriksaan dilakukan pada hari libur atau siang hari (14.00-21.00), atau ke kasir Instalasi Perawatan/IGD bila pemeriksaan dilakukan malam hari (21.00-07.00).



Pembayaran Pasien Rawat Inap 1. Petugas administrasi Radiologi membuat bon pemeriksaan sesuai biaya pemeriksaan yang telah dilakukan. 2. Petugas administrasi Radiologi menyerahkan bon tersebut kepada perawat yang mengantar 3. Perawat menyerahkan bon pemeriksaan kepada petugas administrasi ruangan untuk dimasukkan ke tagihan pasien. Unit Terkait



4. Pasien atau keluarga pasien membayar ke bagian kasir Rawat Inap. Instalasi Gawat Darurat Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rawat Inap Kasir Rawat Jalan Kasir Rawat Inap Instalasi Farmasi



PEMBERIAN EKSPERTISE No. Dokumen No. Revisi



Halaman 1/2



7



Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh :



Standar



Direktris



Prosedur Operasional …………………. dr. Marisa Skolastika Pemberian ekspertise adalah pembacaan radiograf oleh dokter spesialis Pengertian



radiologi. 1. Agar pemberian hasil radiograf berjalan lancar.



Tujuan



2. Agar pasien memperolah pelayanan yang cepat dan memuaskan. 1. Pemberian hasil ekspertise dilakukan oleh dokter



Kebijakan



spesialis radiologi yang mempunyai izin praktek yang masih berlaku. 2.



Pemberian expertise pada kondisi tertentu jika diperlukan dapat dilakukan permintaan expertise dengan dokter spesialis radiologi lain.



(Peraturan Direktris RS.St.Elisabeth Lela Nomor :..............................tentang Prosedur



Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). 1. Radiograf yang dihasilkan dari pemeriksaan radiologi konvensional dimasukkan didalam amplop foto dan dikirimkan kepada Radiolog untuk membacakannya. 2. Hasil ekspertise dikirim kembali ke RS St.Elisabeth Lela. 3. Hasil ekspertise dibuat rangkap 2. Satu untuk disertakan pada radiograf dan 1 untuk arsip Instalasi Radiologi.



PEMBERIAN EKSPERTISE No. Dokumen No. Revisi



Halaman 2/2



8



4. Pembacaan Radiograf tidak boleh lebih dari 1 x 24 jam. Prosedur



Bila pemberian ekspertise dilakukan di rumah Radiolog maka data radiograf ditulis di buku ekspedisi dan dicentang pada kolom kirim. 5. Setelah foto kembali, petugas radiologi mengecek jumlah dan data radiograf yang kembali dan mencentang pada kolom kembali. 6. Lembaran ekspertise yang sudah dibaca Radiolog diberi cap Instalasi Radiologi.



Unit Terkait



Instalasi Gawat Darurat Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rawat Inap



PENGAMBILAN HASIL RADIOGRAFI No. Dokumen No. Revisi Halaman 1/3



Standar



Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh :



Prosedur



Direktris



Operasional 9



…………………. dr. Marisa Skolastika Pengambilan hasil radiografi merupakan hak pasien untuk mendapat informasi Pengertian



dari pemeriksaan yang telah dilakukan baik pasien rawat jalan maupun pasien rawat inap. 1. Agar pengambilan hasil pemeriksaan radiografi dapat berjalan lancar.



Tujuan



2. Agar pasien memperolah pelayanan yang cepat dan memuaskan Pasien diperbolehkan membawa pulang hasil pemeriksaan radiologi setelah



Kebijakan



menandatangani pernyataan bahwa pasien membawa pulang hasil pemeriksaan radiologi, dan petugas radiologi harus mencatatnya. (Peraturan Direktris RS.St.Elisabeth Lela Nomor :................................ tentang



Prosedur



Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). 1. Penyerahan hasil pemeriksaan dilaksanakan setelah ada ekspertise. 2. Pengambilan hasil dilaksanakan di bagian administrasi Instalasi Radiologi oleh petugas Radiologi.



PENGAMBILAN HASIL RADIOGRAFI No. Dokumen No. Revisi Halaman 2/3



10



Prosedur



3. Perawat, pasien atau keluarga pasien yang mengambil hasil menandatangani buku pengambilan hasil sebagai bukti pengambilan. 4. Pengambilan hasil pemeriksaan radiografi Pasien Rawat Jalan:  Pengambilan hasil radiografi dapat diambil oleh pasien, keluarga pasien atau perawat poliklinik setelah ada ekspertise dari dokter Radiolog dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran. 5. Perawat, pasien atau keluarga pasien yang mengambil hasil menandatangani buku pengambilan hasil sebagai bukti pengambilan. 6. Pengambilan hasil pemeriksaan radiografi Pasien Rawat Jalan:  Pengambilan hasil radiografi dapat diambil oleh pasien, keluarga pasien atau perawat poliklinik setelah ada ekspertise dari dokter Radiolog dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran. 7. Pengambilan hasil pemeriksaan radiografi Pasien Rawat Inap: a.



Hasil pemeriksaan radiografi dapat diambil oleh petugas administrasi atau perawat ruangan dengan menandatangani buku bukti pengambilan hasil pemeriksaan radiografi setelah ada ekspertise dari dokter Radiolog.



PENGAMBILAN HASIL RADIOGRAFI No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 3/3



11



Prosedur



b.



Hasil pemeriksaan radiografi dapat diambil oleh pasien atau keluarga pasien dengan menunjukkan rekening dan menandatangani buku bukti pengambilan hasil pemeriksaan radiografi setelah pasien dinyatakan boleh pulang, dan setelah ada ekspertise dari dokter Radiolog.



Instalasi Gawat Darurat Unit Terkait



Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rawat Inap



PINJAM BASAH RADIOGRAF No. Dokumen No. Revisi Halaman 1/2 Standar



Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh :



Prosedur



Direktur, 12



Operasional …………………. dr. Marisa Skolastika Pinjam basah radiograf adalah pembawaan radiograf sebelum atau tanpa diberi Pengertian



ekspertise. 1. Agar pengambilan hasil pemeriksaan radiografi dapat berjalan lancar.



Tujuan



2. Agar pasien memperolah pelayanan yang cepat dan memuaskan. Radiograf yang belum diberi hasil expertise oleh dokter Radiologi, dapat



Kebijakan



dipinjam (pinjam basah) oleh bagian/ unit dan setelah selesai dapat dikembalikan ke Bagian Radiologi untuk dimintakan hasil ke dokter Radiologi. (Peraturan Direktris RS.St.Elisabeth Lela Nomor :................................ tentang



Prosedur



Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). 1. Radiograf yang sudah selesai dikerjakan dimasukkan ke dalam amplop Radiologi yang sesuai. 2. Perawat yang mengantar pasien, keluarga pasien atau pasien yang diperiksa memberi tahu petugas Radiologi bahwa dokter pengirim menghendaki radiograf pinjam basah.



PINJAM BASAH RADIOGRAF No. Dokumen No. Revisi



Halaman 2/2



Prosedur



3. Petugas Radiologi mengeluarkan Formulir Permintaan Pemeriksaan Radiologi dari amplop. 4. Radiograf diserahkan kepada perawat yang mengantar pasien, keluarga pasien atau pasien yang diperiksa. 5.



Bila menghendaki pemberian ekspertise maka radiograf dikembalikan ke Instalasi Radiologi untuk diberi ekspertise.



Unit Terkait



Instalasi Gawat Darurat 13



Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rawat Inap



PENGARSIPAN INSTALASI RADIOLOGI No. Dokumen No. Revisi Halaman 1/4



Standar Prosedur Operasional



Pengertian



Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh : Direktris



…………………. dr. Marisa Skolastika Pengarsipan Instalasi Radiologi meliputi pengarsipan data pasien, pengarsipan hasil pemeriksaan radiologi (expertise) dan pengarsipan/ penyimpanan radiograf, laporan dosis radiasi, surat masuk, surat keluar, notulen rapat, dan dokumen paparan radiasi. 1. Untuk memudahkan mencari data pasien.



Tujuan



2. Untuk memudahkan dan mempercepat pencarian arsip bila sewaktu-waktu diperlukan. 1. Dokumen paparan radiasi harus disimpan dengan baik, minimal 30 tahun 14



Kebijakan



2. Setiap cuti di Instalasi Radiologi harus mengikuti mekanisme yang telah Ditetapkan oleh SDM 3. Arsip tanda lulus, ijasah dan sertifikat petugas radiologi didokumentasikan. 4. Penyimpanan data radiologi berkas rekam medik di Instalasi Radiologi disimpan selama 5 (lima) tahun, kecuali surat persetujuan tindakan medik disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung dari tanggal dibuatnya ringkasan



tersebut



sesuai



dengan



PERMENKES



Nomor



269/MENKES/III/2008 tentang rekam medis.



PENGARSIPAN INSTALASI RADIOLOGI No. Dokumen No. Revisi Halaman 2/4 Sebelum dimusnahkan ada berita acara yang berisi: Kebijakan



a) Tanggal, bulan dan tahun pembuatan b) Penanggungjawab/ otorisasi pemusnahan dokumen. 5. Semua surat keluar masuk di Instalasi Radiologi harus terpantau pendistribusiannya dan terarsip secara benar 6. Ekspertisi radiologi dibuat rangkap 2 yaitu 1 lembar untuk pasien dan 1 lembar untuk arsip radiologi. (Berdasarkan



Prosedur



Peraturan



Direktris



RS.St.Elisabeth



Lela



Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). Pengarsipan hasil pembacaan Radiograf 1. Pembacaan radiograf disusun berdasarkan nomor pemeriksaan setiap hari selama 1 bulan dan disimpan selama 5 tahun. Disendirikan antara hasil pembacaan Radiografi dan USG 2. Pengarsipan Radiograf Radiograf yang disimpan di Instalasi Radiologi adalah Radiograf yang belum diambil oleh pasien atau keluarga pasien. Pengarsipan radiograf dibedakan menjadi: a. Pengarsipan atau penyimpanan radiograf dari Rumah Sakit lain. b. Nama Pasien ditulis di buku sesuai dengan abjad dan diberi nomor urut 15



sesuai dengan nomor urut yang ditulis di radiograf dan tiap tahun berganti nomor urut baru.



PENGARSIPAN INSTALASI RADIOLOGI No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 3/4



Prosedur



c. Pengarsipan atau penyimpanan radiograf dari Rumah Sakit St.Elisabeth Lela. 3. Pengarsipan radiograf Rumah Sakit St.Elisabeth Lela dibedakan menjadi: a. Pengarsipan radiograf biarawan/biarawati b. Pengarsipan radiograf karyawan c. Pengarsipan radiograf pasien 4. Pengarsipan Dokumen paparan radiasi. a. Arsip dokumen paparan radiasi disimpan dalam file dokumen paparan radiasi b. Arsip dokumen paparan radiasi disusun berdasarkan tanggal pengukuran paparan radiasi. c. Arsip dokumen paparan radiasi disimpan selama 30 tahun 5. Pengarsipan surat masuk. a. Surat masuk dibedakan menjadi surat masuk dari RS dan surat masuk dari BAPETEN dan BPFK. b. Surat yang diterima Instalasi Radiologi ditulis di buku expedisi surat masuk dari RS dan buku expedisi surat masuk dari BAPETEN dan BPFK. c. Surat masuk kemudian disimpan dalam file surat masuk dari RS dan 16



surat masuk dari BAPETEN dan BPFK. d. Surat masuk disimpan selama 5 tahun.



PENGARSIPAN INSTALASI RADIOLOGI No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 4/4



Prosedur



6. Pengarsipan surat keluar a. Arsip surat keluar diurutkan berdasarkan nomor surat. b. Nomor, tanggal dan hal surat ditulis pada buku espedisi surat keluar dari Instalasi Radiologi. Arsip surat keluar disimpan dalam file surat keluar dari Instalasi Radiologi. 7. Pengarsipan Notulen Rapat a.



Arsip notulen rapat beserta daftar hadir rapat dan disusun berdasarkan tanggal rapat.



b.



Arsip notulen rapat disimpan dalam file notulen



rapat Instalasi Radiologi. Instalasi Gawat Darurat Unit Terkait



Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rekam Medis



17



PEMUSNAHAN ARSIP RADIOLOGI No. Dokumen No. Revisi Halaman 1/2



Standar



Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh : Direktur.



Prosedur Operasional



Pengertian



…………………. dr. Marisa Skolastika Pemusnahan arsip radiologi adalah penghapusan berkas milik pasien, dilakukan periode waktu tertentu. Pemusnahan arsip radiologi terdiri dari: 1. Penghapusan arsip hasil pemeriksaan



Tujuan



2. Penghilangan gambar pada radiograf Untuk memusnahkan arsip yang sudah tidak diperlukan lagi. Penyimpanan data radiologi berkas rekam medik di Instalasi Radiologi



Kebijakan



disimpan selama 5 (lima) tahun, kecuali surat persetujuan tindakan medik disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung dari tanggal dibuatnya ringkasan tersebut sesuai dengan PERMENKES Nomor 269/MENKES/III/2008 tentang rekam medis. Sebelum dimusnahkan ada berita acara yang berisi: 1. Tanggal, bulan dan tahun pembuatan 2. Penanggungjawab / otorisasi pemusnahan dokumen. (Peraturan Direktris RS.St.Elisabeth Lela Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi)



18



PEMUSNAHAN ARSIP RADIOLOGI No. Dokumen No. Revisi Halaman 2/2



Langkah-langkah pelaksanaan: Prosedur



1.



Menyeleksi arsip yang sudah tidak diperlukan.



2.



Membuat surat permohonan pemusnahan arsip ke Kabag Penunjang Medis



3.



Membuat berita acara pemusnahan arsip.



4.



Pemusnahan arsip dilakukan dengan cara:  Arsip hasil pemeriksaan dan radiograf direndam/dicuci dan didaur ulang.



Instalasi Gawat Darurat Unit Terkait



Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rekam Medis



19



HASIL PEMERIKSAAN RADIOLOGI No. Dokumen No. Revisi Halaman 1/3 Standar



Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh : Direktris



Prosedur Operasional



Pengertian



Tujuan



…………………. dr. Marisa Skolastika Hasil pemeriksaan radiologi merupakan penegakan diagnosa oleh Dokter Spesialis Radiologi setelah dilakukannya pemeriksaan radiologi. Hasil pemeriksaan berupa hasil radiograf dan interpretasi tertulis. 1. Agar penegakkan diagnosa bisa diberikan segera. 2. Agar tindakan terapi pasca diagnosa dapat segera tercapai. 3. Menekan angka mortalitas pasien. 4. Agar pasien memperoleh pelayanan yang cepat dan memuaskan. 1. Pemberian hasil ekspertise dilakukan oleh dokter 20



Kebijakan



spesialis radiologi yang mempunyai izin praktek yang masih berlaku. 2.



Pemberian



expertise



pada



kondisi



tertentu



jika



diperlukan dapat dilakukan permintaan expertise dengan dokter spesialis radiologi lain. 3.



Pemberian hasil ekspertise yang bersifat segera (CYTO), dapat dilakukan oleh dokter spesialis radiologi dengan parameter waktu 3 jam. (Peraturan



Direktris



RS.St.Elisabeth



Lela



Nomor



:................................tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi).



HASIL PEMERIKSAAN RADIOLOGI No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 2/3



Prosedur



A. Teknik Pelaksanaan 1. Dilakukan pada saat jam kerja pukul 07.00-21.00 WITA 2. Petugas Radiografer mencetak hasil radiograf, setelah hasil keluar kemudian petugas radiografer menyerahkan radiograf dan selanjutnya 3.



diberi identias pasien dan amplop Cek radiograf, permintaan pemeriksaan radiologi, lembar jawab dan amplop, pastikan tepat identitas, kemudian dikirimkan kepada Dokter



4. 5.



Radiolog Dokter Spesialis Radiologi menerima radiograf kemudian memberi hasil interpretasi sesuai dengan radiografnya Radiograf mendapat hasil dari Dokter Radiologi maksimal:  Pemeriksaan cyto 3 jam  Pemeriksaan konvensional 6 jam  Pemeriksaan Radiografi dengan kontras 6 jam 21



6. Setelah pemeriksaan radiologi mendapat hasil interpretasi kemudian dibawa kebagian administrasi lagi oleh petugas radiologi. Permintaan pemeriksaan dan lembar jawab dijadikan satu, untuk pasien mendapat 1 lembar,



radiologi



mendapat



satu



lembar



sebagai



arsip.



Hasil



pemeriksaan radiologi di arsipkan pada box file yang telah disiapkan.



HASIL PEMERIKSAAN RADIOLOGI No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 3/3



Prosedur



7.



Untuk pasien rawat inap petugas radiologi memberitahu kepada ruangan bahwa hasil intepretasi dan hasil radiograf sudah jadi dan bisa



8.



diambil Untuk pasien rawat jalan, hasil radiograf dan intepretasi di simpan di rak penyimpanan radiograf yang mudah terlihat dan terjangkau, untuk selanjunya akan diambil pasien sewaktu-waktu.



Unit Terkait



1. Instalasi Rawat Jalan 2. Instalasi Rawat Inap 3. Instalasi Rawat Darurat



22



PELAKSANAAN PEMERIKSAAN RADIOLOGI



No. Dokumen



Tanggal Terbit No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



1/4 FOTO CRANIUM : No. RevisiDitetapkan OlehHalaman



Standar



Direktur,



1/4



Prosedur Operasional Standar Prosedur Pengertian Operasional



Tujuan Pengertian Kebijakan Tujuan



Kebijakan



…………………. dr.Ditetapkan Marisa Skolastika Tanggal Terbit Oleh : Pemeriksaan Radiologi adalah pemeriksaan yang dilakukan di Instalasi Direktur, Radiologi baik menggunakan radiasi pengion, gelombang suara maupun rekaman gelombang otak. Meliputi Pemeriksaan Radiografi dan USG. 1. Agar pasien terlayani dan terjaga keselamatannya selama menjalani …………………. dr. Marisa Skolastika prosedur pemeriksaan Radiologi. Foto Cranium ( kepala ) adalah teknik penggambaran anatomis bentuk kepala 2. Agar pelayanan Radiologi berjalan lancar dan aman. secara keseluruhan. Proyeksidan dasar yang dilakukan untuk foto AP, 1. Pelayanan radiologi diagnostik dilaksanakan atas cranium indikasi,yaitu sesuai Lateral, PA 0o.SPO dan atas permintaan tertulis dari dokter. dengan 1. Mengetahui bentuk (kontur), letak dan ukuran cranium (kepala ) 2. Dokter pengirim harus mencantumkan indikasi/ diagnosa pada setiap 2. Mengetahui adanya fracture, fisure pada tulang kepala lembar permintaan pemeriksaan radiologi. 3. Mengetahui adanya hematoma (lebam) pada soft tissue (jaringan lunak) 3. Setiap tindakan yang dapat menimbulkan resiko (sesuai dengan ketentuan 4. Mengetahui adanya cairan pada rongga – rongga cranium (kepala) umum pelayanan medis) terhadap pasien disertai dengan surat persetujuan 5. Mengetahui adanya benda asing (Corpus Alignum) pada daerah cranium (informedradiologi concent).dan diagnostik dilaksanakan atas indikasi, sesuai dengan 1. Pelayanan (Peraturan Direktris RS.St.Elisabeth Lela Nomor :................................ SPO dan atas permintaan tertulis dari dokter. Instalasi Radiologi). 2.tentang DokterKebijakan pengirim Pelayanan harus mencantumkan indikasi/ diagnosa pada setiap lembar permintaan pemeriksaan radiologi. (Peraturan Direktris RS.St.Elisabeth Lela Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi).



PELAKSANAAN PEMERIKSAAN RADIOLOGI No. Dokumen No. Revisi Halaman



FOTO CRANIUM



2/4



23masuk ruang pemeriksaan berdasarkan nama yang 1. Pasien dipanggil untuk



Prosedur



tertulis pada lembar permintaan pemeriksaan Radiologi. Pasien dapat masuk sendiri atau diantar keluarga pasien, atau perawat bila merupakan



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 2/4



Prosedur



A. Persiapan Alat : 1. Pesawat X-Ray 2. Kaset Ukuran 24cm x 30cm 3. Marker R/L B. Prosedur Pemeriksaan 1. Terima formulir permintaan pemeriksaan dan kelengkapannya 2. Konfirmasi formulir permintaan pemeriksaan (tepat identitas, tepat 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



pemeriksaan dan klinis) Jelaskan prosedur pemeriksaan kepada pasien/wali Siapkan alat pendukung sesuai kebutuhan (fiksasi, dll) Masukkan data identitas dan jenis pemeriksaan ke Buku register pasien. Pasien dipersilakan masuk. Konfirmasi identitas pasien Cek pasien bebas dari benda-benda yang dapat menimbulkan artefak Untuk melihat tulang Occipital lakukan foto proyeksi Antero Posterior dengan posisi pasien duduk (pasien kooperatif) atau tidur telentang diatas



meja pemeriksaan (pasien non kooperatif ). 10. Posisi obyek, Mid Sagital Plane ( MSP ) tubuh



tepat pada garis tengah



meja pemeriksaan. Orbitomeataline ( OML ) tegak lurus pada kaset.



FOTO CRANIUM No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 3/4



24



Prosedur



11. Arah sinar horizontal atau tegak lurus. Titik bidik pada Mid Sagital Plane (MSP) 6cm diatas superciliary arch (Glabela). Focus Film Distance ( FFD ) 100 cm 12. Lakukan Foto Proyeksi Lateral dengan posisi pasien duduk ( pasien kooperatif ) atau tidur telungkup diatas meja pemeriksaan ( pasien non kooperatif ). 13. Posisi obyek, MSP tubuh sejajar meja pemeriksaan. Atur kepala dalam posisi true lateral, dengan tubuh oblique (miring) dengan bagian yang searah dengan menghadapnya kepala diangkat keatas posisi tangan swimmers. 14. Arah sinar tegak lurus kaset. Titik bidik 5cm diatas MAE. Focus Film Distance ( FFD ) 100 cm. 15. Untuk melihat tulang frontal lakukan foto proyeksi Posterior Anterior ( PA ) dengan posisi pasien duduk (pasien kooperatif ) atau tidur telungkup diatas meja pemeriksaan ( pasien non kooperatif ). Posisi obyek, Mid Sagital Plane ( MSP ) tubuh tepat pada garis tengah meja pemeriksaan. Kepala diatur agar tidak rotasi, posisi dahi dan ujung hidung menepel pada meja pemeriksaan sehingga OML tegak lurus pada kaset. untuk kenyamanan pasien kedua tangan disamping kepala. 16. Arah sinar tegak lurus pada pertengahan kaset. Titik bidik pada glabela. Focus Film Distance ( FFD ) 100 cm. FOTO CRANIUM No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 4/4



Prosedur



17. Radiograf diproses melalui Proses pencucian manual di kamar gelap 18. Jika menghendaki pinjam basah, maka serahkan radiograf ke perawat/ keluarga pasien beserta kuitansi. Jika menghendaki untuk dibacakan, maka serahkan kuitansi pada perawat/ keluarga pasien. 19. Setelah proses pemotretan selesai, pasien dapat meninggalkan ruang pemeriksaan. 25



20. Petugas radiologi membuat lembar bacaan agar mendapat interpretasi dari Radiolog. 21. Bersihkan peralatan dan kembalikan ke tempat semula



Unit Terkait



Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Darurat



1. 2. 3.



RADIOGRAFI SINUS PARANASAL No. Dokumen No. Revisi



Halaman 1/5



Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh :



Standar Prosedur



Direktur, ………………….



Operasional dr. Marisa Skolastika Radiografi Sinus Paranasal adalah pemeriksaan secara radiologis terhadap rongga Pengertian



(sinus) di kepala meliputi Sinus Maxilaris, Sinus Frontalis, Sinus Ethmoidalis dan Sinus Sphenoidalis. Foto ini dilakukan dengan indikasi sinusitis. Radiografi Sinus Paranasal yaitu jenis pemotretan yang dilakukan untuk



Tujuan Kebijakan



mengetahui ada tidaknya cairan pada sinus tersebut. 1. Pelayanan radiologi dan diagnostik dilaksanakan atas indikasi, sesuai dengan SPO dan atas permintaan tertulis dari dokter. 2. Dokter pengirim harus mencantumkan indikasi/ diagnosa pada setiap lembar permintaan pemeriksaan radiologi. (Berdasarkan



Peraturan 26



Direktris



RS.St.Elisabeth



Lela



Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). Prosedur A. Peralatan 1.



Pesawat X-Ray



2.



Kaset



3.



Film ukuran 24 X 30 cm



RADIOGRAFI SINUS PARANASAL No. Dokumen No. Revisi Halaman 2/5



Prosedur



B. Teknik Pemeriksaan 1. Terima formulir permintaan pemeriksaan dan kelengkapannya 2. Konfirmasi formulir permintaan pemeriksaan (tepat identitas, tepat 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



pemeriksaan dan klinis) Jelaskan prosedur pemeriksaan kepada pasien/wali Siapkan alat pendukung sesuai kebutuhan (fiksasi, dll) Masukkan data identitas dan jenis pemeriksaan ke Buku register pasien Pasien dipersilakan masuk. Konfirmasi identitas pasien Cek pasien bebas dari benda-benda yang dapat menimbulkan artefak Proyeksi yang dipakai: a. WATER’S Posisi Pasien : Prone ( tengkurap ) di atas meja pemeriksaan. Mid Sagital Plan (MSP) tepat di tengah garis meja pemeriksaan. Tangan ditekuk ke depan untuk menumpu. Posisi Obyek: Kepala diekstensikan (ditengadahkan) dagu menempel meja pemeriksaan/standing bucky sehingga Orbito Meatal Line (OML) membentuk sudut 37 derajat terhadap meja pemeriksaan/standing bucky



27



RADIOGRAFI SINUS PARANASAL No. Dokumen No. Revisi Halaman 3/5



Prosedur



atau ujung hidung dengan meja pemeriksaan berjarak 2 cm ( 2 jari ). Sinar Pusat: Vertikal atau horizontal tegak lurus dengan film. Titik Bidik: menembus os occipital keluar melalui acantion. Jarak Fokus (FFD) : 100 cm terhadap film Ukuran film : 24 x 30 cm dipasang membujur. b. FACE BONE LATERAL Posisi Pasien: Semiprone, sisi yang sakit lebih dekat dengan film. Posisi Obyek: Kepala dirotasikan sehingga Mid Sagital Plane (MSP) kepala parallel dengan film. Titik 1 inchi dibawa outercantus tepat tengah film. Sinar Pusat: vertikal atau horizontal tegak lurus dengan film. Titik Bidik: Zygomaticum (2 cm di bawah outercantus) Jarak Fokus : 100 cm Terhadap Film Ukuran film: 24 x 30 cm dipasang membujur



28



RADIOGRAFI SINUS PARANASAL No. Dokumen No. Revisi Halaman 4/5



Prosedur



c. CALDWELL : Posisi Pasien : Pasien prone di atas meja pemeriksaan Posisi Obyek : Posisikan pasien agar dahi dan hidung menempel pada meja pemeriksaan, dengan kedua tangan diletakkan di samping kiri dan kanan kepala, MSP tegak lurus kaset. Sinar Pusat : vertikal tegak lurus dengan film. Titik Bidik : Zygomaticum (2 cm di bawah outercantus) Jarak Fokus : 100 cm Terhadap Film Ukuran film: 24 x 30 cm dipasang membujur 10. Lakukan proses pencucian film yang sudah di ekspose di kamar gelap 11. Jika menghendaki pinjam basah, maka serahkan radiograf ke perawat/ keluarga pasien beserta kuitansi. Jika menghendaki untuk dibacakan, maka serahkan kuitansi pada perawat/ keluarga pasien. 12. Setelah proses pemotretan selesai, pasien dapat meninggalkan ruang pemeriksaan. 13. Petugas radiologi membuat lembar bacaan agar mendapat interpretasi dari Radiolog. 14. Bersihkan peralatan dan kembalikan ke tempat semula.



RADIOGRAFI SINUS PARANASAL



29



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 5/5



1. Instalasi Rawat Jalan Unit Terkait



2. Instalasi Rawat Inap 3. Instalasi Gawat Darurat



RADIOGRAFI TANPA MEDIA KONTRAS



30



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 1/5



Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh :



Standar



Direktris,



Prosedur







Operasional ………………. dr. Marisa Skolastika Radiografi tanpa media kontras merupakan jenis pemeriksaan radiologi Pengertian Tujuan Kebijakan



sederhana tanpa menggunakan media kontras. Terlaksananya pelayanan di Instalasi Radiologi yang cepat dan akurat. 1. Pelayanan radiologi dan diagnostik dilaksanakan atas indikasi, sesuai dengan SPO dan atas permintaan tertulis dari dokter. 2. Dokter pengirim harus mencantumkan indikasi/ diagnosa pada setiap lembar permintaan pemeriksaan radiologi. (Berdasarkan



Prosedur



Peraturan



Direktris



RS.St.Elisabeth



Lela



Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). A. Peralatan 1. Pesawat X-Ray 2. Kaset 3. Baju Pasien 4. Film ukuran 24 X 30 cm,30 X 40 cm dan 35 X 35 cm 5. Marker R/L



RADIOGRAFI TANPA MEDIA KONTRAS No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 2/5



31



Prosedur



B. Pemeriksaan 1. Terima formulir permintaan pemeriksaan dan kelengkapannya 2. Konfirmasi formulir permintaan pemeriksaan (tepat identitas, tepat pemeriksaan dan klinis) 3. Jelaskan prosedur pemeriksaan kepada pasien/wali 4. Siapkan alat pendukung sesuai kebutuhan (fiksasi, dll) 5. Masukkan data identitas dan jenis pemeriksaan ke Buku register 6. Pasien dipersilakan masuk. 7. Konfirmasi identitas pasien 8. Pasien dipersilahkan ganti dengan pakaian pemeriksaan Cek pasien bebas dari benda-benda yang dapat menimbulkan artefak 9. Proyeksi yang dipakai: a. Foto Cranium : 1) Posisi standar AP / Lateral. 2) Bila



perlu



dilakukan



radiografi



dengan



proyeksi



tangensial,oblik,aksial maupun proyeksi khusus. b. Foto Thorax 1) Posisi standar PA



:



1.1. Dewasa 1)



Bila pasien bisa berdiri / duduk dilakukan dengan jarak 2 m dari tabung sinar – X.



RADIOGRAFI TANPA MEDIA KONTRAS No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 3/5



Prosedur



2)



Bila pasien tidak bisa berdiri/duduk, foto



dilakukan



dengan posisi AP tiduran atau AP ½ duduk. 1.2



Anak – anak 1) Bila pasien bisa berdiri / duduk dilakukan dengan jarak 2 m dari tabung sinar – X. 2) Bila pasien tidak bisa 32



berdiri / duduk,



foto



dilakukan



dengan posisi AP tiduran atau AP ½ duduk. 3) Bila dalam proyeksi PA letak lesi belum jelas, ditambah dengan proyeksi lateral. 4) Untuk menilai ukuran jantung, dibuat juga proyeksi lateral. Proyeksi – proyeksi tambahan misal RLD dan LLD / proyeksi lateral decubitus, oblik, top lordotic, dll dapat dipergunakan untuk memperjelas kelainan. 2) Lateral 2.1 Pasien diposisikan miring, obyek ditengah kaset, 2.2 Kedua tangan keatas. 2.3 Pada saat eksposi pasien diberi aba-aba untuk tarik napas panjang dan tahan. 2.4 Informasikan pasien jika pemeriksaan sudah selesai.



RADIOGRAFI TANPA MEDIA KONTRAS No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 4/5



Prosedur



2) Foto Columna Vertebralis : 1) Cervical : 1.1. AP dan Lateral 1.2. AP, Lateral dan Oblik 2) Thoracal 2.1 AP dan Lateral 2.2 AP, Lateral dan Oblik 3) Lumbal : 3.1. AP dan Lateral 3.2. AP, Lateral dan Oblik 4) Sacrum / Cocygeus : AP dan Lateral c. Foto Polos Abdomen ( FPA ) : 1) Dengan persiapan 2)



: dilakukan dengan proyeksi AP



saja kecuali ada permintaan khusus. Tanpa persiapan : 2.1 Posisi standar AP tiduran Bila curiga abdomen akut dilakukan dengan: 33



 Foto BNO 2 posisi, yaitu AP tiduran dan LLD d. Extremitas atas dan bawah: 1) Posisi standar 2 proyeksi, yaitu AP dan Lateral Obyek tulang panjang diusahakan kedua sendi tampak. RADIOGRAFI TANPA MEDIA KONTRAS No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 5/5



Prosedur



10. Lakukan proses pencucian film yang sudah diekspose di kamar gelap. 11. Jika menghendaki pinjam basah, maka serahkan radiograf ke perawat/ keluarga pasien beserta kuitansi. 12. Jika menghendaki untuk dibacakan, maka serahkan kuitansi pada perawat/ keluarga pasien. 13. Setelah proses pemotretan selesai, pasien dapat meninggalkan ruang pemeriksaan. 14. Petugas radiologi membuat lembar bacaan agar mendapat interpretasi dari



Unit Terkait



Radiolog. 15. Bersihkan peralatan dan kembalikan ke tempat semula 1. Instalasi Rawat Jalan 2. Instalasi Rawat Inap 3. Instalasi Rawat Darurat



PEMERIKSAAN RADIOLOGI OS NASAL 34



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 1/4



Tanggal Terbit



Standar



Direktris



Prosedur Operasional



Ditetapkan Oleh :



…………………. dr. Marisa Skolastika Radiografi Os Nasal adalah jenis pemeriksaan radiologi pada tulang hidung.



Pengertian Pemeriksaan radiografi Os Nasal bertujuan untuk mengetahui kelainan-kelainan Tujuan Kebijakan



secara anatomis dari Os Nasal ada atau tidaknya fraktur os Nasal. 1. Pelayanan radiologi dan diagnostik dilaksanakan atas indikasi, sesuai dengan SPO dan atas permintaan tertulis dari dokter. 2. Dokter pengirim harus mencantumkan indikasi/ diagnosa pada setiap lembar permintaan pemeriksaan radiologi. (Peraturan Direktris RS.St.Elisabeth Lela Nomor :.................................. tentang



Prosedur



Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). A. Peralatan 1. Pesawat X-Ray 2.



Kaset



3.



Marker



4.



Film ukuran 18 X 24 cm



B. Teknik Pemeriksaan 1. Terima formulir permintaan pemeriksaan dan kelengkapannya



PEMERIKSAAN RADIOLOGI OS NASAL No. Dokumen No. Revisi Halaman 2/4



35



2. Konfirmasi Prosedur 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



formulir



permintaan



pemeriksaan



(tepat identitas, tepat



pemeriksaan dan klinis) Jelaskan prosedur pemeriksaan kepada pasien/wali Siapkan alat pendukung sesuai kebutuhan (fiksasi, dll) Masukkan data identitas dan jenis pemeriksaan ke buku register pasien Pasien dipersilakan masuk. Konfirmasi identitas pasien Cek pasien bebas dari benda-benda yang dapat menimbulkan artefak Proyeksi yang digunakan adalah AP dan Lateral.



Teknik Radiografi 1. ANTERO POSTERIOR (AP) Posisi Pasien



: Pasien supine diatas meja pemeriksaan atau



berdiri



membelakangi bucky table. MSP tubuh pasien tepat di tengah meja pemeriksaan. Posisi Objek



: Kepala di ditundukan sehingga Orbito Meatal Line (OML) tegak lurus kaset.



Posisi sinar



: Vertikal/horizontal tegak lurus kaset



Titik Bidik



: 1,25 cm inferior nasion.



FFD



: 100 cm



PEMERIKSAAN RADIOLOGI OS NASAL No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 3/4



Prosedur



2.



LATERAL Posisi Pasien : Pasien



prone



di atas meja pemeriksaan. MSP tubuh



pasien tepat ditengah meja pemeriksaan dengan tangan ditekuk di depan muka dan tangan yang lain lurus di samping tubuh Posisi Objek



: Meletakkan kepala ke salah satu sisi pada 36



posisi true



lateral, dimana interpupilary line (IPL) tegak lurus kaset. Posisi sinar



: Vertikal tegak lurus kaset.



Titik Bidik



: 1,25 cm inferior nasion.



FFD



: 100 cm



10. Lakukan proses pencucian film yang sudah diekspose di kamar gelap. 11. Jika menghendaki pinjam basah, maka serahkan radiograf ke perawat/ keluarga pasien beserta kuitansi. 12. Jika menghendaki untuk dibacakan, maka serahkan kuitansi pada perawat/ keluarga pasien. 13. Setelah proses pemotretan selesai, pasien dapat meninggalkan ruang pemeriksaan. 14. Petugas radiologi membuat lembar bacaan agar mendapat interpretasi dari Radiolog. 15. Bersihkan peralatan dan kembalikan ke tempat semula



PEMERIKSAAN RADIOLOGI OS NASAL No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 4/4



Unit Terkait



Instalasi Gawat Darurat Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan



37



PEMERIKSAAN RADIOLOGI MANDIBULA No. Dokumen No. Revisi Halaman



Standar



Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh : Direktur,



Prosedur Operasional



…………………. dr. Marisa Skolastika Radiografi mandibula adalah jenis pemeriksaan radiologi pada tulang rahang



Pengertian



bawah. Pemeriksaan radiografi mandibula bertujuan untuk mengetahui kelainan-kelainan



Tujuan



secara anatomis dari mandibula ada atau tidaknya fraktur mandibula. 1. Pelayanan radiologi dan diagnostik dilaksanakan atas indikasi, sesuai dengan



Kebijakan



SPO dan atas permintaan tertulis dari dokter. 2. Dokter pengirim harus mencantumkan indikasi/ diagnosa pada setiap lembar permintaan pemeriksaan radiologi. (Peraturan Direktris RS.St.Elisabeth Lela Nomor :................................ tentang



Prosedur



Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). A. Persiapan Peralatan 1. Pesawat X-Ray 2. Kaset 38



3. Marker R/L B. Teknik Pemeriksaan 1. Terima formulir permintaan pemeriksaan dan kelengkapannya 2. Konfirmasi formulir permintaan pemeriksaan (tepat identitas, tepat pemeriksaan dan klinis)



PEMERIKSAAN RADIOLOGI MANDIBULA No. Dokumen No. Revisi Halaman 2/4



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Prosedur



Jelaskan prosedur pemeriksaan kepada pasien/wali Siapkan alat pendukung sesuai kebutuhan (fiksasi, dll) Masukkan data identitas dan jenis pemeriksaan ke buku register pasien Pasien dipersilakan masuk. Konfirmasi identitas pasien Cek pasien bebas dari benda-benda yang dapat menimbulkan artefak Proyeksi yang digunakan adalah AP Axial (Towne’s) dan Eishler kanan



kiri. 10. Ukuran film 24 X 30cm untuk setiap posisi. 11. Teknik Radiografi 1.



AP AXIAL (TOWNE’S) Posisi Pasien : Pasien tidur telentang di atas meja pemeriksaan. MSP tubuh pasien tepat di tengah meja pemeriksaan dengan kedua tangan lurus di sampng tubuh. Posisi Objek : Kepala ditundukkan sehingga OML tegak lurus kaset. Posisi sinar



: Menyudut 35-40° caudad



Titik Bidik



: pada glabella.



FFD



: 100 cm



39



PEMERIKSAAN RADIOLOGI MANDIBULA No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 3/4



Prosedur



2. AXIOLATERAL (EISHLER METHODE) Posisi Pasien : Pasien tidur telungkup diatas meja pemeriksaan. MSP tubuh pasien tepat di tengah meja pemeriksaan dengan tangan ditekuk didepan muka dan tangan yang satu lurus disamping tubuh. Posisi Objek



: Atur kepala pada posisi true lateral, dimana interpupilary



line (IPL) tegak lurus kaset. Mandibula sejajar meja pemeriksaan dengan cara kepala menengadah.



12. 13.



Posisi sinar



: Menyudut 25° chepalad.



Titik Bidik



: Pertengahan mandibula.



FFD



: 100 cm



Lakukan proses pencucian film yang sudah diekspose di kamar gelap. Jika menghendaki pinjam basah, maka serahkan radiograf ke perawat/



keluarga pasien beserta kuitansi. 14. Jika menghendaki untuk dibacakan, maka serahkan kuitansi pada perawat/ keluarga pasien. 15. Setelah proses pemotretan selesai, pasien dapat meninggalkan ruang 16.



pemeriksaan. Petugas radiologi membuat lembar bacaan agar mendapat interpretasi dari



Radiolog. 17. Bersihkan peralatan dan kembalikan ke tempat semula



PEMERIKSAAN RADIOLOGI MANDIBULA



40



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 4/4



Unit Terkait



Instalasi Gawat Darurat Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan



PEMERIKSAAN RADIOLOGI MASTOID



41



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 1/3



Standar



Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh : Direktur,



Prosedur Operasional



…………………. dr. Marisa Skolastika Radiografi mastoid adalah jenis pemeriksaan radiologi pada os mastoid.



Pengertian Pemeriksaan radiografi mastoid bertujuan untuk mengetahui kelainan-kelainan Tujuan



secara anatomis maupun fisiologis dari mastoid ada atau tidaknya cairan di dalam mastoid air cell. 1. Pelayanan radiologi dan diagnostik dilaksanakan atas indikasi, sesuai dengan



Kebijakan



SPO dan atas permintaan tertulis dari dokter. 2. Dokter pengirim harus mencantumkan indikasi/ diagnosa pada setiap lembar permintaan pemeriksaan radiologi. (Peraturan Direktris RS St.Elisabeth Lela Nomor : ………………… tentang



Prosedur



Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). A. Persiapan Peralatan 1. Pesawat X-Ray 2. Kaset 3. Marker R/L B. Teknik Pemeriksaan 1. Terima formulir



permintaan



pemeriksaan



kelengkapannya



PEMERIKSAAN RADIOLOGI MASTOID No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 2/3



42



dan



2.



Konfirmasi formulir permintaan pemeriksaan (tepat



3. 4. 5.



identitas, tepat pemeriksaan dan klinis) Jelaskan prosedur pemeriksaan kepada pasien/wali Siapkan alat pendukung sesuai kebutuhan (fiksasi, dll) Masukkan data identitas dan jenis pemeriksaan ke buku



Prosedur



register pasien 6. 7. 8.



Pasien dipersilakan masuk. Konfirmasi identitas pasien Cek pasien bebas dari benda-benda yang dapat



menimbulkan artefak 9. Proyeksi yang digunakan adalah Schuller kiri dan kanan. 10. Ukuran film 18 X 24 cm untuk setiap posisi. 11. Teknik Radiografi AXIOLATERAL (SCHULLER) Posisi Pasien



: Pasien prone diatas meja pemeriksaan. MSP tubuh di tengah meja pemeriksaan dengan tangan ditekuk didepan muka dan tangan yang satu lurus disamping tubuh..



Posisi Objek



: Atur kepala pada posisi true lateral, dengan interpupilary line tegak lurus kaset. Lipat daun telinga ke depan.



PEMERIKSAAN RADIOLOGI MASTOID No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 3/3



43



Prosedur



Posisi sinar



: 25-30° caudad.



Titik Bidik



: 1,5 inchi (4 cm) superior dan posterior MAE



FFD



: 100 cm



12.



Lakukan proses pencucian film yang sudah diekspose di kamar gelap.



13.



Jika



menghendaki



pinjam



basah,



maka



serahkan



14.



radiograf ke perawat/ keluarga pasien beserta kuitansi. Jika menghendaki untuk dibacakan, maka serahkan



15.



kuitansi pada perawat/ keluarga pasien. Setelah proses pemotretan



meninggalkan ruang pemeriksaan. 16. Petugas radiologi



membuat



selesai, lembar



pasien bacaan



dapat agar



mendapat interpretasi dari Radiolog. 17. Bersihkan peralatan dan kembalikan ke tempat semula Instalasi Gawat Darurat Unit Terkait



Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan



PEMERIKSAAN RADIOLOGI BNO No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 1/3



Standar Prosedur Operasional



Pengertian



Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh : Direktur,



…………………. dr. Marisa Skolastika Radiografi BNO adalah jenis pemeriksaan radiologi saluran kencing tanpa penyuntikan media kontras. 44



Melihat kontur, letak dan besar ginjal, tulang-tulang col. Vertebra Lumbal dan Tujuan



Thoracal X sampai dengan os Symphisis, psoas, pre-peritoneal fat, adanya batu radioopak di saluran kencing. 1. Pelayanan radiologi dan diagnostik dilaksanakan atas indikasi, sesuai dengan



Kebijakan



SPO dan atas permintaan tertulis dari dokter. 2. Dokter pengirim harus mencantumkan indikasi/ diagnosa pada setiap lembar permintaan pemeriksaan radiologi. (Peraturan Direktris RS. St.Elisabeth Lela Nomor : …………………….. tentang



Prosedur



Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). A. Persiapan Peralatan 1. Pesawat X-Ray 2. Kaset 3. Marker R/L B. Teknik Pemeriksaan 1. Terima



formulir



permintaan



pemeriksaan



dan



kelengkapannya



PEMERIKSAAN RADIOLOGI BNO No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 2/3



2. Prosedur



Konfirmasi formulir permintaan pemeriksaan (tepat



identitas, tepat pemeriksaan dan klinis) 3. Jelaskan prosedur pemeriksaan kepada pasien/wali 4. Siapkan alat pendukung sesuai kebutuhan (fiksasi, dll) 5.



Masukkan data identitas dan jenis pemeriksaan ke



6. 7. 8.



buku register pasien Pasien dipersilakan masuk. Konfirmasi identitas pasien Cek pasien bebas dari benda-benda yang dapat



menimbulkan artefak 9. Proyeksi yang digunakan adalah AP Supine 10. Ukuran film 30 X 40 cm 11. Persiapan pasien : Seperti prosedur persiapan 45



pemeriksaan BNO 12.



Teknik Radiografi



ANTERO POSTERIOR Posisi Pasien : Pasien supine di atas meja pemeriksaan.



Kedua tangan



ditaruh di samping tubuh. Kedua kaki lurus. Posisi Obyek



: Atur MSP tegak lurus kaset. Pastikan tidak ada rotasi bahu atau pelvis. Jarak kedua SIAS dengan meja pemeriksaan sama.



PEMERIKSAAN RADIOLOGI BNO No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 3/3



Prosedur



Arah Sinar



: Vertikal tegak lurus kaset.



Titik Bidik



: Pada MSP tubuh setinggi pertengahan kaset



FFD



: 100 cm



13.



Lakukan proses pencucian film yang sudah diekspose di kamar gelap.



14.



Jika menghendaki pinjam basah, maka serahkan



15.



radiograf ke perawat/ keluarga pasien beserta kuitansi. Jika menghendaki untuk dibacakan, maka serahkan



16.



kuitansi pada perawat/ keluarga pasien. Setelah proses pemotretan selesai, pasien dapat



meninggalkan ruang pemeriksaan. 17. Petugas radiologi membuat lembar bacaan agar mendapat interpretasi dari Radiolog. 18. Bersihkan peralatan dan kembalikan ke tempat semula Instalasi Gawat Darurat 46



Unit Terkait



Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan



PEMERIKSAAN RADIOLOGI ABDOMEN AKUT No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 1/4



Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh :



Standar



Direktris



Prosedur



………………….



Operasional dr. Marisa Skolastika Radiografi Abdomen adalah jenis pemeriksaan radiologi pada rongga perut tanpa Pengertian Tujuan Kebijakan



pemasukan media kontras. Melihat kontur dan letak usus, tulang-tulang col. Vertebra Lumbal dan Thoracal X sampai dengan os Symphisis, psoas, pre-peritoneal fat, dan udara bebas. 1. Pelayanan radiologi dan diagnostik dilaksanakan atas indikasi, sesuai dengan SPO dan atas permintaan tertulis dari dokter. 2. Dokter pengirim harus mencantumkan indikasi/ diagnosa pada setiap lembar permintaan pemeriksaan radiologi. (Peraturan Direktris RS. St.Elisabeth Lela Nomor : …………………. tentang



Prosedur



Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). A. Persiapan Peralatan 1. Pesawat X-Ray 2. Kaset 3.



Marker R/L



B. Teknik Pemeriksaan 47



1. Terima formulir permintaan pemeriksaan dan kelengkapannya PEMERIKSAAN RADIOLOGI ABDOMEN AKUT No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 2/4



2. Konfirmasi formulir permintaan pemeriksaan (tepat identitas, tepat Prosedur



pemeriksaan dan klinis) 3. Jelaskan prosedur pemeriksaan kepada pasien/wali 4. Siapkan alat pendukung sesuai kebutuhan (fiksasi, dll) 5. Masukkan data identitas dan jenis pemeriksaan ke buku register pasien 6. Pasien dipersilakan masuk. 7. Konfirmasi identitas pasien 8. Cek pasien bebas dari benda-benda yang dapat menimbulkan artefak 9. Proyeksi yang digunakan adalah AP supine, AP LLD, dan AP tegak. 10. Ukuran film 30 X 40 cm untuk setiap posisi. Teknik Radiografi 1. ANTERO POSTERIOR (SUPINE) Posisi Pasien



: Supine di atas meja pemeriksaan. Kedua tangan di taruh di samping tubuh. Kedua kaki lurus.



Posisi Obyek



: Atur MSP tegak lurus kaset. Pastikan tidak ada rotasi bahu atau pelvis. Jarak kedua SIAS dengan meja pemeriksaan sama. Atur kaset supaya diafragma masuk ke dalam lapangan penyinaran.



PEMERIKSAAN RADIOLOGI ABDOMEN AKUT No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 3/4



48



Prosedur



Arah Sinar



: Vertikal tegak lurus kaset.



Titik Bidik



: Pada MSP tubuh setinggi pertengahan kaset



FFD



: 100 cm



2. ANTERO POSTERIOR TEGAK Posisi Pasien : Berdiri atau setengah duduk membelakangi kaset dengan grid atau bucky stand. Bila berdiri kedua kaki agak merenggang. Kedua tangan agak dijauhkan dari tubuh. Posisi Obyek : Atur MSP tegak lurus kaset. Pastikan tidak ada rotasi bahu atau pelvis. Jarak kedua SIAS dengan kaset atau bucky sama. Atur kaset supaya diafragma masuk ke dalam lapangan penyinaran. Arah Sinar



: Horisontal tegak lurus kaset.



Titik Bidik



: Pada MSP tubuh setinggi pertengahan kaset



FFD



: 100 cm



3. ANTERO POSTERIOR LEFT LATERAL DECUBITUS (LLD) Posisi Pasien : Tidur miring pada sisi kiri membelakangi kaset dengan grid atau bucky stand. Bila perlu ganjal sisi kiri untuk menghindari anatomy cut off. PEMERIKSAAN RADIOLOGI ABDOMEN AKUT No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 4/4



Prosedur



Tekuk genu untuk imobilisasi. Naikkan tangan ke arah kepala. Posisi Obyek



: Atur MSP tegak



lurus kaset. Pastikan tidak ada rotasi



bahu atau pelvis. Jarak kedua SIAS dengan kaset atau bucky sama. Atur kaset supaya diafragma masuk ke dalam lapangan penyinaran. Arah Sinar



: Horisontal tegak lurus kaset.



Titik Bidik



: Pada MSP tubuh setinggi pertengahan kaset 49



FFD



PEMERIKSAAN USG ABDOMEN : 100 cm



11. Lakukan proses pencucian film yang sudah diekspose di kamar gelap. Dokumen pinjam basah, No.maka RevisiserahkanHalaman 12. Jika No. menghendaki radiograf ke perawat/ keluarga pasien beserta kuitansi. 13. Jika menghendaki untuk dibacakan, maka serahkan kuitansi pada perawat/ 1/3



Standar Prosedur Operasional Unit Terkait Pengertian



keluarga pasien. 14. Setelah proses pemotretan selesai, pasien dapat meninggalkan ruang Tanggal Terbit Ditetapkan Oleh : pemeriksaan. Direktris 15. Petugas radiologi membuat lembar bacaan agar mendapat interpretasi dari …………………. Radiolog. Marisa Skolastika 16. Bersihkan peralatan dan kembalikan kedr. tempat semula Instalasi Gawat Darurat Pemeriksaan USG Abdomen adalah pemeriksaan organ-organ Instalasi Rawat Inap abdomen (hati, kandung empedu, pankreas, lien, ginjal, buli-buli, Instalasi Rawat Jalan prostat atau adneksa dan uterus, mesenterium, struktur vaskular para aortal, para iliaka, dan usus buntu) dengan menggunakan gelombang



Tujuan Kebijakan



suara berfrekuensi tinggi. Memperlihatkan struktur morfologi organ-organ abdomen. 1. Pelayanan radiologi dan diagnostik dilaksanakan atas indikasi, sesuai dengan SPO dan atas permintaan tertulis dari dokter. 2. Dokter pengirim harus mencantumkan indikasi/ diagnosa pada setiap lembar permintaan pemeriksaan radiologi. 3. Untuk pelaksanaan pemeriksaan ultrasonografi dilakukan oleh Dokter Spesialis Radiologi atau Sonografer (Peraturan Direktris RS. St.Elisabeth



Lela



Nomor



:



…………………… tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). Prosedur



Persiapan pasien : 1. Pada pasien dewasa diperlukan puasa 5-6 jam sebelum pemeriksaan. 2. Pada neonatus puasa 2 jam sebelum pemeriksaan. 3. Tahan kencing 2 jam sebelum pemeriksaan, dengan tujuan untuk



mengisi kandung kemih. PERSIAPAN PASIEN PEMERIKSAAN USG ABDOMEN BNO, BNO IVP DAN COLLON IN LOOP No. Dokumen No. Revisi Halaman 2/3 50



Persiapan alat: Prosedur



1. Pesawat USG yang sudah siap pakai. 2. Printer lengkap yang sudah siap pakai.



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 1/3



Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh :



Standar Prosedur



Direktris ………………….



Operasional



dr. Marisa Skolastika Persiapan pasien ini adalah prosedur pengosongan saluran



Pengertian



pencernaan yang harus di ikuti oleh pasien sebelum pelaksanaan pemeriksaan tertentu. Mengatur tata cara persiapan pasien yang akan menjalani



Tujuan



pemeriksaan tertentu agar diperoleh radiograf yang dihasilkan terhindar dari artefak faeces dan udara usus yang mengganggu. Permintaan Pemeriksaan Radiologi



Kebijakan



1. Pelayanan radiologi dan diagnostik dilaksanakan atas indikasi, sesuai dengan SPO dan atas permintaan tertulis dari dokter.



2. Dokter pengirim harus mencantumkan indikasi/ diagnosa pada setiap lembar permintaan pemeriksaan radiologi.



3. Setiap tindakan yang dapat menimbulkan resiko (sesuai dengan ketentuan umum pelayanan medis) terhadap pasien disertai dengan surat persetujuan (informed concent).



Prosedur



Pasien Rawat Jalan 1. Sehari sebelum pemeriksaan pasien hanya makan makanan yang mudah dicerna dan rendah serat (direkomendasikan bubur kecap).



PERSIAPAN PASIEN BNO, BNO IVP DAN COLLON IN LOOP No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 2/3



51



2. Minum tablet aeroson 3 x 1 untuk mengurangi udara dalam Prosedur



usus. 3. Pukul 10.00 WITA pasien minum urus-urus ( garam inggris 30 gr atau gastrol oil, atau obat pencahar lain sesuai resep dokter) 4. Pukul 16.00 WITA minum urus-urus. 5. Selama persiapan dianjurkan banyak minum air putih, bicara seperlunya dan tidak merokok. 6. Pukul 22. 00 WITA puasa sampai selesai pemeriksaan. 7. Datang ke Instalasi Radiologi RS St.Elisabeth Lela pada hari berikutnya pukul 08.00. 8. Bagi pasien yang akan menjalani pemeriksaan dengan pemasukan media kontras IV dilakukan pemeriksaan Ureum Creatinin. 9. Mengisi inform concent. Pasien Rawat Inap 1. Sehari sebelum pemeriksaan pasien hanya makan makanan yang mudah dicerna dan rendah serat (direkomendasikan bubusr kecap). 2. Minum tablet aeroson 3 x 1 untuk mengurangi udara dalam usus. 3. Pukul 10.00 WITA pasien minum urus-urus ( garam inggris 30 gr atau gastrol oil, atau obat pencahar lain sesuai resep dokter) PERSIAPAN PASIEN BNO, BNO IVP DAN COLLON IN LOOP No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 3/3



52



Prosedur



4. Pukul 16.00 WITA minum urus-urus. 5. Pukul 17.00 WITA dilakukan lavement. 6. Selama persiapan dianjurkan banyak minum air putih, bicara seperlunya dan tidak merokok. 7. Pukul 22. 00 WITA puasa sampai selesai pemeriksaan. 8. Pada hari pemeriksaan pukul 05.00 WITA dilakukan lavement (kecuali pemeriksaan dengan kontras oral Barium) 9. Datang ke Instalasi Radiologi RS St.Elisabeth Lela pada hari pemeriksaan pukul 08.00. 10. Bagi pasien yang akan menjalani pemeriksaan dengan pemasukan media kontras IV dilakukan pemeriksaan Ureum Creatinin.



Unit Terkait



11. Mengisi inform concent. 1. Instalasi Gawat Darurat 2. Instalasi Rawat Inap 3. Instalasi Rawat Jalan



PEMERIKSAAN RADIOLOGI CYSTOGRAFI No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 1/4



Standar Prosedur Operasional



Pengertian



Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh : Direktris



…………………. dr. Marisa Skolastika Pemeriksaan Radiologi cystografi adalah pemeriksaan kandung kencing dengan menggunakan media kontras positif yang 53



dimasukkan melalui uretral kateter. Mengetahui keadaan anatomi, fisiologi dan patologi pada kandung Tujuan



kemih dan uretra secara radiografi. Pemeriksaan ini dilakukan jika diketahui adanya indikasi sumbatan pada uretra, radang dll. 1. Pelayanan Radiologi Diagnostik terintegrasi, meliputi



Kebijakan



pelayanan radiodiagnostik konvensional dan Ultrasonografi 2. Pelayanan radiologi dan diagnostik dilaksanakan atas indikasi, sesuai dengan SPO dan atas permintaan dokter yang tertulis dalam blanko Permintaan Pemeriksaan Radiologi. 3. Dokter pengirim harus mencantumkan indikasi/ diagnosa pada setiap lembar permintaan pemeriksaan radiologi. 4. Setiap tindakan yang dapat menimbulkan resiko (sesuai dengan ketentuan umum pelayanan medis) terhadap pasien disertai dengan surat persetujuan (informed concent). 5. Kebijakan persetujuan tindak medik radiologi a. Tindakan medis radiologi (rontgen) yang menggunakan



media kontras harus disertai dengan surat persetujuan PEMERIKSAAN RADIOLOGI CYSTOGRAFI No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 2/4



pasien/keluarga pasien Kebijakan



b. Persetujuan



pasien/keluarga



pemeriksaan/tindakan



medis



dilakukan radiologi



sebelum



dilakukan,



agar



pasien/keluarga pasien mengetahui proses, tujuan dan resiko pemeriksaan tersebut. (Berdasarkan



Peraturan



Direktris



RS.St.Elisabeth



Lela



Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi).



54



Prosedur



Persiapan pasien : tidak diperlukan persiapan pasien secara khusus. Pasien



diminta



mengosongkan



kandung



kencing



sebelum



pemeriksaan. Persiapan alat : 1. Pesawat Sinar X Konvensional 2. Kaset 3. Uretral kateter 4. kateter tip 100c 5. Tang klem 6. Larutan kontras 50 cc 7. NACL 8. Com steril 9. Kaset ukuran 24cm x 30cm 10. Baju pasien



PEMERIKSAAN RADIOLOGI CYSTOGRAFI No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 3/4



Prosedur



Teknik Pemeriksaan A. Prosedur Pemeriksaan : 1. Terima formulir permintaan pemeriksaan dan kelengkapannya 2. Konfirmasi formulir permintaan pemeriksaan (tepat 3. 4. 5. 6.



identitas, tepat pemeriksaan dan klinis) Jelaskan prosedur pemeriksaan kepada pasien/wali Lengkapi informed consent Siapkan alat pendukung sesuai kebutuhan (fiksasi, dll) Siapkan low osmolaritas contrast media atau high



osmolaritas contrast media sebanyak 350 mg I/l 50 cc 7. Masukkan data identitas dan jenis pemeriksaan ke buku register pasien 8. Pasien dipersilakan masuk. 55



9. Konfirmasi identitas pasien 10. Pasien dipersilakan ganti dengan pakaian pemeriksaan dan diminta mengosongkan kandung kencing. 11. Cek pasien bebas dari benda-benda yang dapat menimbulkan artefak 12. Posisikan pasien berbaring telentang 13. Lakukan foto polos regio uretra untuk mengetahui keadaan sebelum terisi kontras.



PEMERIKSAAN RADIOLOGI CYSTOGRAFI No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 4/4



Prosedur



14. Bersihkan ujung penis dengan kapas savlon, pasang kateter sampai ujung berada dalam urethra anterior 15. Masukkan media kontras melalui kateter sampai vesika urinaria 16. Buat foto vesica urinaria proyeksi AP dengan arah sinar caudad 150 dan titik bidik di 5 cm dari tepi atas symphisis pubis. 17. Buat foto vesica urinaria dengan proyeksi Oblique AP. Dari posisi supine pasien dirotasikan 400-600. Genu ditekuk dan kaki yang jauh dari meja pemeriksaan diletakkan di



Unit Terkait



belakang kaki lainnya. 20. Lakukan proses pencucian film di kamar gelap 21. Bersihkan peralatan dan kembalikan ke tempat semula. 1. Instalasi Gawat Darurat 2. Instalasi Rawat Inap 3. Instalasi Rawat Jalan



PERMINTAAN MAKANAN DAN BAHAN MAKANAN 56



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 1/2



Standar Prosedur Operasional Pengertian



Tujuan Kebijakan



Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh : Direktris



…………………. Permintaan



dr. Marisa Skolastika makanan dan bahan makanan adalah tindakan



permintaan makanan dan bahan makanan ke bagian Instalasi Gizi. 1. Memperlancar kegiatan pelayanan di Instalasi Radiologi. 2. Memperlancar pemenuhan kebutuhan makan dan minum karyawan Radiologi. Bekerja dilingkungan radiasi bisa menimbulkan efek negatif bagi kesehatan, oleh karena itu setiap petugas radiologi yang bekerja langsung dengan sumber radiasi: a) Wajib memeriksaan kesehatannya



(pemeriksaan



fisik,



laboratorium (kimia, darah rutin dan urine) dan resume hasil pemeriksaan kesehatan) secara berkala (satu tahun sekali). b) Wajib mengkonsumsi ekstra fooding tinggi protein. c) Wajib menerima Tunjangan Bahaya Radiasi sesuai dengan tingkatannya. d) Wajib memakai alat proteksi radiasi saat bekerja, dan mengevaluasi dosis yang diterima tiap bulan melalui BPFK Surabaya. (Peraturan



Direktris



RS.St.Elisabeth



Lela



Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi).



PERMINTAAN MAKANAN DAN BAHAN MAKANAN No. Dokumen No. Revisi Halaman 2/2



57



A. Peralatan Prosedur



1.



Form permintaan makanan dan bahan



makanan 2.



Troli/ keranjang



B. Teknik Pelaksanaan 1. Isi form permintaan makanan dan bahan makanan.. 2. Serahkan Form ke bagian Instalasi Gizi. 3. Cek makanan dan bahan makanan sebelum dibawa ke Radiologi sesuai permintaan yang ditulis. Unit Terkait



4. Simpan makanan dan bahan makanan di tempatnya. Instalasi Gizi



MUTU HASIL RADIOGRAFI No. Dokumen No. Revisi



Halaman 1/3



Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh :



Standar Prosedur



Direktris ………………….



Operasional dr. Marisa Skolastika Mutu hasil radiografi merupakan program Instalasi Radiologi untuk Pengertian



turut berperan secara profesional dalam pembuatan radiografi yang menghasilkan informasi guna menunjang diagnosis yang tepat dan akurat. Radiograf dengan informasi yang tepat dan akurat adalah radiograf yang memenuhi standar kualitas yang mencakup aspek anatomi dan fotografi. 1. Aspek Anatomis Radiograf yang dihasilkan mencakup struktur anatomi organ 58



yang diperlukan, tidak ada gambaran anatomi yang hilang dari radiograf yang dihasilkan. 2. Aspek Fotografi Aspek fotografi yang dapat memenuhi syarat adalah sebagai berikut a. Mencakup kontras gambar yang optimum b. Densitas gambar yang optimum c. Tingkat ketajaman yang tinggi (dalam radiograf tidak ditemukan double shadow /kabur pada struktur organ yang sama)



MUTU HASIL RADIOGRAFI No. Dokumen No. Revisi



Halaman 2/3



Pengertian



d. Radiograf tidak ditemukan adanya artefak e. Gambaran organ simetris f. Gambar anatomi yang diperlukan semua tercakup dalam radiograf



Tujuan



Menjamin pembuatan radiograf yang memberikan informasi yang tepat dan akurat



Kebijakan



1. Sistem kontrol mutu yang baik adalah penting untuk dapat memberikan pelayanan radiodiagnostik. Prosedur kontrol mutu termasuk : a.



Pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing oleh staff radiologi yang kompeten.



b.



Langkah perbaikan cepat bila ditemukan kekurangan (deficiency) teridentifikasi.



c.



Pendokumentasi hasil dan langkah-langkah perbaikan.



2. Rumah sakit secara teratur menerima dan mereview hasil kontrol mutu 3. pemeriksaan radiologi diagnostik terintegrasi di luar rumah sakit. Seorang yang komptene mereview hasil kontrol mutu tersebut. Apabila kontrol mutu diagnostik di luar rumah sakit sulit didapat, pimpinan mengembangkan alternative lain untuk pengawasan 59



mutu. (Peraturan Nomor



Direktris



RS.St.Elisabeth



:...................................



tentang



Kebijakan



Lela Pelayanan



Instalasi Radiologi)



MUTU HASIL RADIOGRAFI No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 3/3



A. Peralatan Prosedur



1.



Hasil radiografi



2.



Berkas



B. Teknik Pelaksanaan 1. Seorang Radiografer di dalam membuat radiograf harus melalui prosedur yang benar. 2. Seorang Radiografer di dalam membuat radiograf harus dapat memenuhi syarat – syarat yang disebut di atas. 3. Apabila ada radiograf yang tidak layak baca / tidak informatif maka radiograf tersebut harus dilakukan pengulangan. 4. Radiograf



yang



belum



disertai



hasil



interpretasi



( ekspertisi) tidak boleh dibawa pulang meskipun penderita sudah melunasi biaya pemeriksaan. 5. Jika penderita memaksa minta radiograf tanpa hasil interpretasi, penderita harus tanda tangan di buku ekspedisi



Unit Terkait



1. 2.



pinjam basah. Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rawat Inap



60



PERAWATAN PERALATAN RADIOLOGI PADA SAAT PEMADAMAN LISTRIK PLN No. Dokumen No. Revisi Halaman 1/2 Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh :



Standar Prosedur



Direktris ………………….



Operasional dr. Marisa Skolastika Perawatan peralatan radiologi pada saat pemadaman listrik PLN Pengertian



adalah perawatan terhadap peralatan radiologi pada saat terjadi pemadaman listrik yang berasal dari PLN listrik tenaga maupun penerangan baik terencana maupun darurat. 1. Memberikan pelayanan kepada pasien semaksimal mungkin



Tujuan



2. Menjaga peralatan Radiologi / pesawat Radiologi dapat bekerja secara maksimal. 3. Menjaga peralatan Radiologi bertahan lama. Monitoring dan bertindak terhadap laporan peralatan bila ada



Kebijakan



peringatan bahaya, penarikan kembali, laporan insiden, masalah dan kegagalan. 61



(Peraturan



Direktris



RS.St.Elisabeth



Lela



Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Prosedur



Radiologi). A. Peralatan 1. Pesawat Radiologi 2. Komputer 3. Telephon



PERAWATAN PERALATAN RADIOLOGI PADA SAAT PEMADAMAN LISTRIK PLN No. Dokumen No. Revisi Halaman 2/2



Prosedur



B. Prosedur 1. Jika pemadaman listrik PLN dilakukan terencana (lebih dari 30 menit) maka dari Bagian Listrik akan ada pemberitahuan ke bagian Radiologi. 2. Hal-hal yang harus dilakukan : Pesawat Radiologi Konvensional 1) Pemadaman listrik terencana, matikan pesawat sinar –X dengan cara : a) Tekan tombol off pada X-Ray unit b) Tekan tombol merah pada panel listrik c) Pesawat sinar-X dihidupkan kembali menunggu pemberitahuan dari bagian listrik. 2)



Pemadaman listrik darurat/ tidak terencana, Pesawat sinar –X dalam posisi off, karena jika listrik padam secara



otomatis



menghidupkan



Unit Terkait



panel



pesawat



pesawat kembali,



1. 2.



pemberitahuan dari bagian listrik. Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rawat Inap



3.



Instalasi Rawat Darurat



62



off.



Untuk



kita



tunggu



PENGADAAN LOGISTIK No. Dokumen No. Revisi



Halaman 1/3



Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh :



Standar Prosedur



Direktris ………………….



Operasional dr. Marisa Skolastika Pengadaan Logistik di Instalasi Radiologi adalah tindakan Pengertian



pemenuhan kebutuhan logistik di Instalasi Radiologi ke bagian logistik Rumah Sakit. 1. Tersedianya alat tulis kantor, alat rumah tangga, alat listrik/



Tujuan



Kebijakan



pertukangan, dan alat kesehatan di Instalasi Radiologi. 2. Memperlancar kegiatan pelayanan di Instalasi Radiologi 1. Rumah sakit menetapkan film dan perbekalan lain yang diperlukan untuk pelayanan radiologi diagnostik kepada pasien secara teratur. 2. Proses pembelian, penyimpanan dan distribusi diatur sesuai prosedur yang ditetapkan. 3. Evaluasi periodik dari penggunaan film dan perbekalan lainnya. 4. Material radiologi adalah material yang layak pakai, siap digunakan



dan



tidak



kadaluarsa.



Metode



penyimpanan,



penggunaan dan pemberiaannya adalah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.



PENGADAAN LOGISTIK No. Dokumen No. Revisi



Halaman 2/3



63



Kebijakan



5. Untuk



penggunaan



film



dan



kontras



pemakaiannya



menggunakan kaidah FEFO (First Expire First Out) guna menjamin material film dan kontras tersebut tidak rusak akibat penyimpanan yang terlalu lama. (Peraturan



Direktris



RS.St.Elisabeth



Lela



Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi



Prosedur



Radiologi). A.Peralatan 1. Buku Permintaan Logistik 2. Lembar Permintaan Logistik 3. Alat tulis B.Teknik Pelaksanaan 1. 2.



Petugas Radiologi mengecek kebutuhan logistik yang diperlukan. Petugas Radiologi menulis permintaan dalam buku dan lembar permintaan logistik



3.



Mintakan tanda



tangan permintaan logistik ke Kepala Instalasi Radiologi. 4. Serahkan buku permintaan ke bagian logistik sesuai jadwal permintaan.



PENGADAAN LOGISTIK No. Dokumen No. Revisi



Halaman 3/3



64



Prosedur



Jadwal permintaan logistik: PERMINTAAN



PENGAMBILAN



KETERANGAN



Sabtu



Selasa



ATK, Alat RT, Alat Listrik/ Pertukangan



Selasa



Kamis



Alat Kesehatan



1. Permintaan harus sesuai jadwal, kecuali permintaan cito, adalah permintaan yang dibutuhkan segera. Permintaan ini bisa sewaktu-waktu dilayani pada jam kerja. 2. Pada waktu pengambilan cek ulang barang yang dipesan



Unit Terkait



dengan permintaan. 3. Simpan barang logistik dalam almari logistik. Bagian Logistik



PENGATURAN DINAS No. Dokumen No. Revisi



Halaman 1/2



Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh :



Standar Prosedur



Direktris ………………….



Operasional dr. Marisa Skolastika Jadwal dinas Instalasi Radiologi adalah jadwal yang telah disusun 65



Pengertian



oleh Kepala Instalasi Radiologi yang memuat nama-nama petugas Instalasi Radiologi yang bertugas dan bertanggung jawab melayani pasien yang membutuhkan pelayanan pemeriksaan radiologi sesuai hari dan waktu yang telah ditentukan. Agar pelayanan pemeriksaan radiologi dapat berjalan baik, lancar



Tujuan



dan dapat dipertanggung jawabkan 1. Pelayanan Instalasi Radiologi dilaksanakan dalam 24 jam.



Kebijakan



2. Pelayanan Radiologi Diagnostik terintegrasi di RS.St.Elisabeth Lela memiliki Visi dan Misi dan Struktur Organisasi. 3. Pemeriksaan radiologi dilakukan atas permintaan dokter, yang tertulis dalam blanko permintaan pemeriksaan radiologi. (Peraturan



Direktris



RS.St.Elisabeth



Lela



Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Prosedur



Radiologi). Dinas pagi



: pukul 07.00 - 14.00



Dinas sore



: pukul 14.00 - 21.00



On Call



: pukul 21.00 - 07.00



PENGATURAN DINAS No. Dokumen No. Revisi



Halaman 2/2



Prosedur



Dalam jangka waktu dinas tersebut diatas termasuk waktu istirahat selama 30 menit untuk tiap-tiap shift. 1. Jadwal dinas dibuat oleh petugas radiologi 1 (satu) minggu sebelum awal bulan berikutnya, diinformasikan kepada setiap petugas radiologi



dan ditempel pada papan yang



tersedia. 2. Bila petugas Radiologi berhalangan hadir pada saat yang telah



dijadwalkan



yang



bersangkutan



berkewajiban



menyampaikan kepada Waka. Instalasi Radiologi untuk diatur ulang jadwalnya. Jika belum ada penyelesaian maka Kepala Instalasi / Wakil yang diberi wewenang dapat 66



mengambil kebijakan sesuai keadaan pada saat itu. 3. Petugas radiologi terjadwal wajib hadir untuk melaksanakan tugasnya sesuai jadwal yang telah ditentukan, mengisi daftar hadir dan membuat laporan jaga secara tertulis pada buku laporan yang tersedia. 4. Petugas radiologi mencakup : Radiolog, Radiografer Petugas Kamar Gelap dan petugas administrasi.



Unit Terkait



1.



Kabag Penunjang Medis



2.



Bagian SDM



3.



Bagian Dapur Gizi



PEMAKAIAN FILM BADGE No. Dokumen No. Revisi



Halaman 1/3



Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh :



Standar Prosedur



Direktris ………………….



Operasional Pemakaian Pengertian



film



badge



dr. Marisa Skolastika merupakan prosedur yang harus



dilaksanakan bagi setiap pekerja radiasi sebelum melakukan pekerjaan di lingkungan radiasi. Film badge merupakan suatu alat monitoring radiasi perorangan yang sangat diperlukan dalam usaha



Tujuan



proteksi radiasi bagi pekerja radiasi. 1. Petugas radiasi dapat menggunakan film badge dengan benar. 2. Mengetahui informasi dosis radiasi yang diterima pada setiap pekerja radiasi secara tepat. 3. Menilai keefektifan program pengawasan radiasi serta menilai pelaksanaan



norma-norma



radiasi



selama



melaksanakan



pekerjaan. Wajib memakai alat proteksi radiasi saat bekerja, dan mengevaluasi Kebijakan



dosis yang diterima tiap bulan melalui BPFK Surabaya 67



(Peraturan



Direktris



RS.St.Elisabeth



Lela



Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi).



PEMAKAIAN FILM BADGE No. Dokumen No. Revisi



Halaman 2/3



Prosedur



A. Peralatan Film Badge B. Teknik Pemkaian Film Badge : 1. Film badge dipasang / diletakan di bagian permukaan tubuh dan tidak terhalang oleh bahan yang dapat menghalangi radiasi. 2. Peletakan film badge pada pakaian kerja berada di daerah yang paling banayak menerima dosis radiasi atau daerah yang dianggap dapat mewakili penerimaan dosis seluruh tubuh. 3. Film badge dikenakan / dipasang selama bekerja di lingkungan radiasi. 4. Film badge merupakan alat monitoring radiasi sekunder sehingga tidak diperkenankan disinari dengan radiasi premier dan tidak boleh dengan sengaja di radiasi 5. Mengingat fungsi film badge adalah sebagai alat monitoring radiasi maka setiap 3 bulan film badge harus selalu diganti dengan yang baru. 6. Data perorangan yang tercantum pada film badge tidak boleh digantikan / ditukar / tertukar dengan data orang lain. 7. Hasil rekapitulasi radiasi yang didapat bagi setiap petugas radiasi selalu dicatat dalam kartu dosis yang tersimpan hingga 30 tahun



PEMAKAIAN FILM BADGE 68



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 3/3



Prosedur



8. Film badge tidak diperbolehkan diletakan di ruangan radiasi. 9. Film badge digunakan dengan sisi yang bertuliskan ”Back” berada pada sisi dekat dengan tubuh.



Unit Terkait



1. 2.



Komite K3 Rumah Sakit BPFK Surabaya



KESELAMATAN RADIASI No. Dokumen No. Revisi



Halaman 1/6



Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh :



Standar Prosedur



Direktris ………………….



Operasional dr. Marisa Skolastika Keselamatan radiasi merupakan prosedur yang penting dalam Pengertian



pemanfaatan sumber radiasi dengan memperhatikan prosedur proteksi radiasi bagi pekerja radiasi, pasien dan masyarakat sekitar ruang pemeriksaan. Pemanfaatan radiasi di bidang kesehatan memerlukan pengelolaan yang seksama mengingat efek radiasi tidak hanya menguntungkan namun juga merugikan. Oleh karena itu, dalam pemanfaatan teknologi yang menggunakan radiasi ini harus dilakukan pengawasan dan panduan agar efek negatif yang ditimbulkan oleh radiasi dapat dihindari. 69



Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun1975 tentang Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi, maka terdapat tiga jenjang / kedudukan dalam perusahaan / Instansi yang memiliki tugas, kewajiban dan tanggung jawab terhadap peralatan radiasi yaitu : 1. Pengusaha Instalasi Radiasi Adalah



orang



perseorangan



atau



badan



hukum



yang



bertanggungjawab dalam pengoperasian Instalasi radiasi. 2. Petugas Proteksi Radiasi Adalah petugas yang ditunjuk oleh Pengusaha Instalasi Radiasi



KESELAMATAN RADIASI No. Dokumen No. Revisi



Halaman 2/6



Pengertian



dan yang dinyatakan mampu oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir



(BAPETEN)



untuk



melaksakan



pekerjaan



yang



berhubungan dengan persoalan proteksi radiasi. 3. Pekerja Radiasi Adalah setiap orang yang karena tugas dan jabatannya selalu berhubungan dengan medan radiasi dan oleh instansi yang berwenang senantiasa memperoleh pengamatan dosis radiasi yang diterimanya. Tugas pengawasan pemakaian radiasi dilaksanakan oleh Petugas Proteksi Radiasi yang ditunjuk oleh instansi dan diserahi tanggung jawab oleh Direktris Rumah Sakit. Selain itu, petugas tersebut mempunyai Surat Ijin Bekerja ( SIB ) sebagai Petugas Proteksi Radiasi yang diterbitkan oleh BAPETEN. Untuk menjamin terselenggaranya sistem keselamatan radiasi bagi Tujuan



pekerja, penderita, masyarakat dan lingkungan sekitar Instalasi Radiologi, agar terlindungi dari kemungkinan akibat negatif yang merugikan dari pemanfaatan radiasi 1. Instalasi Radiologi Diagnostik terintegrasi, memiliki suatru



Kebijakan



program dalam keamanan radiasi dan keselamatan kerja yang 70



meliputi semua komponen pelayanan radiologi dan diagnostik. 2. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), termasuk penggunaan APD (Alat Pelindung Diri).



KESELAMATAN RADIASI No. Dokumen No. Revisi



Halaman 3/6



Kebijakan



3. Program keamanan dan keselamatan radiologi mencerminkan antisipasi resiko dan bahaya yang dihadapi. Program mengatur praktek yang aman dan langkah pencegahan bahaya untuk staff radiologi dan diagnostik, karyawan lain dan pasien. Program ini dikoordinasi dengan program keselamatan seluruh rumah sakit. 4. Setiap



pekerja radiasi



yang melaksanakan



pemeriksaan



radiologi harus memperhatikan kaidah proteksi radiasi serta mencegah



terjadinya



pengulangan



paparan



dengan



memperhatikan Nilai Batas Dosis (NBD) pada pekerja, pasien dan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Nilai batas dosis bagi pekerja radiasi adalah 50 mSv/tahun. 6. Pemegang ijin agar memastikan agar nilai batas dosis tidak terlampau harus: a. Melakukan pemantauan dosis yang diterima personil dengan film badge b. Menyediakan perlengkapan proteksi 7. Bekerja dilingkungan radiasi bisa menimbulkan efek negatif bagi kesehatan, oleh karena itu setiap petugas radiologi yang bekerja langsung dengan sumber radiasi: a. Wajib memeriksaan kesehatannya



(pemeriksaan



fisik,



laboratorium (kimia, darah rutin dan urine) dan resume hasil pemeriksaan kesehatan) secara berkala (satu tahun sekali).



71



KESELAMATAN RADIASI No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 4/6



Kebijakan



b. Wajib mengkonsumsi ekstra fooding tinggi protein. c. Wajib mendapatkan Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR) sesuai dengan tingkatannya. d. Wajib memakai alat proteksi radiasi saat bekerja, dan mengevaluasi dosis yang diterima tiap 3 bulan melalui BPFK Surabaya (Peraturan



Direktris



RS.St.Elisabeth



Lela



Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). A. UMUM Prosedur



Setiap akan melaksanakan pemeriksaan dengan pesawat radiasi, harus dipersiapkan peralatan kerja untuk pekerja radiasi



:



1. Lead Apron / Celemek yang menggunakan bahan setara dengan minimal 2,5 mm Pb yang digunakan untuk radiasi sekunder dan barier radiasi. 2. Sarung tangan Pb. 3. Kaca mata Pb. 4. Film Badge 5. Peralatan lain yang dapat mengurangi kemungkinan kecelakaan radiasi.



KESELAMATAN RADIASI



72



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 5/6



Prosedur



B. KHUSUS 1. Prosedur Radiografi di Instalasi Radiologi a.



Sebelum pelaksanaan radiografi, semua pintu kamar pemeriksaan harus ditutup hingga lampu merah di atas pintu menyala.



b.



Berkas radiasi sinar – X tidak diarahkan ke pintu, jendela ruangan atau panel kontrol maupun dinding kamar gelap.



c.



Selama melakukan pemeriksaan radiografi, semua petugas harus berada di balik tabir Pb dan melihat pasien melalui jendela kaca Pb. Jika diperlukan petugas dekat dengan pasien, maka petugas harus menggunakan lead apron dan atau tanpa sarung tangan Pb. Waktu dan lapangan penyinaran harus dibuat sekecil mungkin sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.



d.



Pergunakan film dan bahan penguat gambar (Intisifying Screen ) yang memerlukan energi radiasi yang rendah tanpa mengurangi arti dan estetika hasil radiografi.



e.



Apabila pasien atau film memerlukan penopang, bantuan atau pegangan sedapat mungkin digunakan penopang secara mekanik.



f.



Pemeriksaan radiologi hanya dilakukan jika ada indikasi klinik yang jelas.



KESELAMATAN RADIASI



73



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 6/6



Prosedur



g.



Pemeriksaan radiologi pada kasus kehamilan tidak boleh dilakukan tanpa direncanakan dengan seksama dan harus sesuai dengan indikasi klinik.



Waktu dan lapangan penyinaran harus dibut sekecil mungkin sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.



Unit Terkait



1. Instalasi Rawat Jalan 2. Instalasi Rawat Inap 3. Instalasi Rawat Darurat



PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA No. Dokumen



PEKERJA RADIASI No. Revisi



Halaman 1/2



74



Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh :



Standar Prosedur



Direktris ………………….



Operasional Pemeriksaan Pengertian



dr. Marisa Skolastika Berkala Pekerja Radiasi adalah



Kesehatan



pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja radiasi yang harus diselenggarakan oleh rumah sakit. Untuk menjamin terselenggaranya sistem keselamatan radiasi bagi



Tujuan



pekerja



radiasi



Instalasi



Radiologi,



agar



terlindungi



dari



kemungkinan akibat negatif yang merugikan dari pemanfaatan radiasi. Bekerja dilingkungan radiasi bisa menimbulkan efek negatif bagi Kebijakan



kesehatan, oleh karena itu setiap petugas radiologi yang bekerja langsung



dengan



sumber



radiasi:



Wajib



memeriksaan



kesehatannya (pemeriksaan fisik, laboratorium (kimia, darah rutin dan urine) dan resume hasil pemeriksaan kesehatan) secara berkala (satu tahun sekali). (Peraturan



Direktris



…………………… Prosedur



RS.St.Elisabeth



tentang



Kebijakan



Lela



Nomor:



Pelayanan



Instalasi



Radiologi). 1. Pelaksanaan test kesehatan berkala dilakukan di ruang medical check Up minimal sekali dalam setahun



PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA PEKERJA RADIASI No. Dokumen No. Revisi



Halaman 2/2



75



Prosedur



2. Hasil pemeriksaan direkap oleh dokter pemeriksa. 3. Hasil rekapan diserahkan ke Instalasi Radiologi, kemudian direkap kembali yang akan dugunakan untuk ijin perpanjangan pesawat 4. Hasil pemeriksaan kesehatan disimpan dalam map hasil pemeriksaan kesehatan dan disimpan dalam almari.



Unit Terkait



1. Instalasi Rawat Jalan 2. Instalasi Rawat Inap 3. Instalasi Laboratorium



PENGIRIMAN FILM BADGE DAN PENYIMPANAN HASIL EVALUASI FILM BADGE No. Dokumen No. Revisi Halaman 1/2 Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh :



Standar Prosedur



Direktris ………………….



Operasional dr. Marisa Skolastika 76



Pengertian



Tujuan Kebijakan



1. Pengiriman film badge merupakan prosedur untuk mengirimkan film badge yang telah terpakai oleh masing– masing pekerja radiasi di lingkungan radiasi selama periode satu bulan. 2. Penyimpanan hasil evaluasi film badge merupakan prosedur untuk menyimpan hasil evaluasi film badge dari periode beberapa bulan yang telah lalu. Mengetahui jumlah dosis radiasi yang diterima oleh setiap pekerja radiasi dalam periode satu bulan. 1. Pemegang ijin agar memastikan agar nilai batas dosis tidak terlampau harus: a. Melakukan pemantauan dosis yang diterima personil dengan film badge b. Menyediakan perlengkapan proteksi 2. Wajib memakai alat proteksi radiasi saat bekerja, dan mengevaluasi dosis yang diterima tiap bulan melalui BPFK Surabaya (Peraturan Direktris RS.St.Elisabeth Lela Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi).



PENGIRIMAN FILM BADGE DAN PENYIMPANAN HASIL EVALUASI FILM BADGE No. Dokumen No. Revisi Halaman 2/2



Prosedur



A. Peralatan Film Badge B. Teknik Pengiriman dan Penyimpanan film Badge 1. Film badge yang baru, diterima dari BPFK Surabaya Kementrian Kesehatan Republik Indonesia pada minggu terakhir dalam bulan periode sebelumnya beserta hasil evaluasi film badge dari periode beberapa bulan yang telah lalu. 2. Film badge yang telah terpakai diganti dengan yang baru untuk setiap pekerja radiasi. 77



JADWAL DAN MATERI PENGEMBANGAN SDM 3. Film badge yang telah terpakai dan film kontrol RADIOGRAFER MAGANG dikumpulkan menjadi satu sesuai nomor urut pemakai dan No. Dokumen No. Revisi Halaman dimasukkan ke dalam kantong plastik. 1/3 4. Film badge yang telah terpakai dan film kontrol dikirim ke Standar Prosedur Operasional



BPFK Surabaya Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Tanggal Terbit Ditetapkan Oleh : setiap 3 bulannya disertai dengan surat pengantar. Direktris 5. Hasil evaluasi film badge beberapa bulan sebelumnya yang …………………. sudah diterima disimpan dalam map khusus sebagai bahan dr. Marisa Skolastika terhadap pekerja radiasi. Magang Jadwalacuan dan untuk Materipengawasan Pengembangan SDM Radiografer



Pengertian



6. Hasil pengaturan evaluasi film badge direkap dianalisa merupakan waktu dan tempatdan serta materi pada yangsetiap akan



Unit Terkait



kartu dosis SDM pekerjaRadiografer radiasi. yang menjalani masa magang diberikan kepada 1. BPFK Surabaya Kementrian Kesehatan Republik Indonesia di Instalasi Radiologi. 2. Bagian Keuangan 1. Pembina mengerti betul jadwal dan materi yang harus



Tujuan



diberikan kepada Radiografer yang sedang menjalani masa pemagangan. 2. Radiografer magang dapat belajar lebih terfokus pada materi 1



Kebijakan



yang akan dipelajarinya. Semua petugas wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



2



Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan stndar profesi , SPO yang berlaku, etika profesi dan menghormati hak pasien.



3



Untuk memepertahankan dan meningkatkan kompetensi, setiap



petugas



wajib



mengikuti



pelatihan



yang



diselenggarakan. (Peraturan Direktris RS.St.Elisabeth Lela Nomor :................................ tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi)



JADWAL DAN MATERI PENGEMBANGAN SDM RADIOGRAFER MAGANG No. Dokumen No. Revisi



Halaman 2/3



Prosedur



A. Peralatan : - Lembar Penilaian 78 - Alat tulis B. Teknik Pelaksanaan : - Radiografer magang dijalanakan selama 1 (satu) tahun



PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL No. Dokumen No. Revisi Halaman 1/3 Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh :



Standar Prosedur



Direktris ………………….



Operasional dr. Marisa Skolastika Tindakan pengawasan kinerja untuk individu dan mutu yang dihasilkan Pengertian



secara kelompok di Instalasi Radiologi oleh Kepala Instalasi dan staf di lingkungan tanggung jawabnya dalam rangka pembinaan agar diperoleh hasil kerja yang optimal sehingga fungsi manajemen dapat berjalan



Tujuan



Kebijakan



dengan lancar. Tindakan evaluasi dilakukan 1 (satu) tahun sekali. 1. Untuk memantau kinerja dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan jabatan. 2. Agar yang diberi tugas dan tanggung jawab dapat mengadakan perbaikan atau mendapatkan penghargaan atas mutu kerja yang dihasilkan. 3. Untuk meningkatkan kinerja dari kelompok kerja dibawah tanggung jawab yang dinilai. 1 Semua petugas wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2 Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan stndar profesi , SPO yang berlaku, etika profesi dan menghormati hak pasien. 3 Untuk memepertahankan dan meningkatkan kompetensi, setiap petugas wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan. (Peraturan Direktris RS.St.Elisabeth …................................ tentang Kebijakan Radiologi).



Lela Nomor : Pelayanan Instalasi



PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL



79



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 2/3



Prosedur



A. Peralatan : B. Teknik Pelaksanaan : 1.



Formulir Evaluasi



Tiga bulan sebelum masa jabatan dari pejabat struktural berakhir, Direktris Medis mengirimkan surat kepada bagian SDM perihal daftar nama pejabat struktural lama beserta calon pejabat penggantinya berikut daftar nama pejabat struktural yang diangkat dengan jabatan yang belum pernah ada sebelumnya.



2.



Bagian SDM mengirimkan formulir evaluasi pengangkatan pejabat struktural dan formulir bobot kinerja kepada Kepala Instalasi Radiologi untuk dilakukan evaluasi dan mengisi formulir bobot kinerja atas pejabat struktural di bawahnya, yang mana hasil tersebut wajib dikirim kembali kepada bagian SDM sebelum atau tepat pada waktu yang telah ditentukan.



3.



Bagian SDM memproses hasil evaluasi yang diterima dari Kepala



Instalasi



Radiologi



tersebut



untuk



selanjutnya



dimintakan rekomendasi kepada Direktorat Medis. 4.



Direktris Medis menerima permohonan rekomendasi dari bagian SDM dan kemudian memberikan balasan berupa rekomendasi dalam bentuk rekapan daftar nama pejabat struktural yang direkomendasikan pada waktu yang telah ditentukan.



PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL



80



No.RAPAT Dokumen No. Revisi RUTIN PIMPINAN DAN STAF Halaman No. Dokumen No. Revisi Halaman 3/3 1/3 Contoh kolom rekapan : Tanggal Terbit



Prosedur Standar Prosedur



NO.



Ditetapkan Oleh :



NAMA PEJABAT NAMA LAMA PEJABAT …………………. BARU



JABATAN Direktris



MASA JABATAN



Operasional dr. Marisa Skolastika Rapat Rutin Pimpinan dan Staf Instalasi Radiologi merupakan Pengertian



sarana komunikasi antara pimpinan dan staf Instalasi Radiologi 5. Bagian SDM memproses hasil rekomendasi dari direktris terkait dan dalam forum rapat yang dilaksanakan setiap akhir bulan 1. mengirimkan Melakukanpermohonan evaluasi terhadap yang sudah penerbitanprogram Surat Keputusan Pejabat



Tujuan



dilaksanakan dalam periodeRS.St.Elisabeth 1 ( satu ) bulan.Lela. Struktural kepada Direktris 2. Direktris Menentukan program Lela pelayanan Instalasi Radiologitersebut untuk dan 6. RS.St.Elisabeth menerima permohonan 1 (satu) bulanSurat berikutnya. menerbitkan Keputusan sesuai dengan permohonan dan 3. mengirimkan Mengungkapkan yangsesuai dihadapi oleh waktu setiap yang kepada permasalahan bagian Personalia dengan staf ditentukan. dalam melakukan pelayanan untuk diselesaikan secara telah 7. Bagian SDM akansehingga memproses pendistribusian Surat Keputusan bersama–sama tidak menjadi penghambat proses yang telah diterima dari Direktris RS.St.Elisabeth Lela untuk dikirimkan pelayanan di Instalasi Radiologi. 1. Staf Instalasi Radiologi wajib mengadakan pertemuan/rapat kepada Direktris Penunjang Medik agar diberikan secara langsung



Kebijakan



Unit Terkait



kerja secara terprogram dengan dan pelaporan yang kepada Pejabat Struktural yang pencatatan berhak menerima Surat Keputusan baik. tersebut. 2. Pertemuan dilakukan masalahsesuai 8. Pejabat Struktural yang untuk ditunjukmembahas menerima berbagai Surat Keputusan ataupun untuk yang koordinasi secara internal Radiologi maupun dengan jabatan diberikan dan masa jabatan yang ditentukan. 1. dengan unitDirektris Medis lain. 2. Staf Direksi



RAPAT RUTIN PIMPINAN DANRADIOLOGI STAF PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN No. Dokumen No. Revisi Halaman KRITIS No. Dokumen No. Revisi Halaman 2/3 1/2 Kebijakan Standar



3. Pertemuan/rapat rutin dilakukan minimal sebulan sekali Tanggal Terbit Ditetapkan Oleh : dengan waktu dan tempat yang telah disepakati bersama. 81 4. Pertemuan yang berkaitan dengan Unit kerja lain dilakukan secara insidensil sesuai kebutuhan. (Peraturan



Direktris



RS.St.Elisabeth



Lela



Nomor



:



Direktris Prosedur



………………….



Operasional Proses Pengertian



penyampaian



hasil



dr. Marisa Skolastika pemeriksaan yang memerlukan



penanganan segera dan dilaporkan kepada DPJP melalui perawat ruangan dalam waktu kurang dari 1 jam. Agar pasien segera mendapat penanganan dan mempercepat



Tujuan



proses kesembuhan pasien. 1. Sistem kontrol mutu yang baik adalah penting untuk dapat



Kebijakan



memberikan pelayanan radiodiagnostik. Prosedur kontrol mutu termasuk : a) Pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing oleh staff radiologi yang kompeten. b) Langkah perbaikan cepat bila ditemukan kekurangan (deficiency) teridentifikasi. c) Pendokumentasi hasil dan langkah-langkah perbaikan. 2.



Pemberian hasil ekspertise dilakukan oleh dokter spesialis radiologi yang mempunyai izin praktek yang masih berlaku.



(Peraturan



Direktris



RS.St.Elisabeth



Lela



Nomor:



………………………. tentang Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi). PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN RADIOLOGI KRITIS No. Revisi



No. Dokumen



Halaman 2/2



82



1. Pada saat petugas radiologi mengetahui dan menemukan Prosedur



adanya hasil kritis pada gambaran radiograf, maka petugas radiologi menghubungi Dokter Radiologi untuk dimintakan hasil CYTO 2. Petugas radiologi, menghubungi Driver untuk mengantar Radiograf ke tempat praktek Dokter Radiologi 3. Setelah mendapatkan interpretasi dari Dokter Radiologi, petugas radiologi menghubungi Perawat Ruangan untuk mengambil hasil Radiologi agar hasil kritis pemeriksaan radiologi segera di sampaikan kepada DPJP supaya mendapat penanganan segera. 4. Perawat ruangan, menandatangani buku pengambilan hasil radiologi sebagai bukti bahwa hasil radiologi telah diambil. 5. Petugas radiologi, menulis dalam buku mutu yang telah



Unit Terkait



disediakan sebagai bukti bahwa telah dilaporkan. 1. IGD 2. Instalasi Rawat Jalan 3. Instalasi Rawat Inap



83