Spo Rehab Medik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MENJAWAB KONSULTASI RAWAT JALAN DI SMF/INSTALASI REHABILITASI MEDIK DARI DALAM / LUAR RS No. Dokumen : No. Revisi : Halaman : 1-3 Tanggal Terbit : April 2020 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Pengertian



Tujuan



Kebijakan



Prosedur



1. Konsultasi adalah meminta pendapat dan penanganan bidang profesi spesialis lainnya pada suatu kasus. 2. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) adalah seorang dokter Spesialis yang bertanggung jawab atas pengelolaan asuhan medis seorang pasien Sebagai bahan acuan menjawab konsultasi rawat jalan di SMF/Instalasi Rehabilitasi Medik dari dalam/luar Rumah Sakit demi tercapainya pelayanan yang profesional. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



UU RI no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen UU RI no 29/2004 tentang praktik kedokteran UU RI no. 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik UU RI no. 36/2009 tentang kesehatan UU RI no. 44/2009 tentang RS UU RI no. 25/2009 tentang pelayanan publik. Kepmenkes RI No. 631/Menkes/SK/IV/2005 Tentang Pedoman peraturan internal staf medis (medical staff bylaws) di rumah sakit 8. KepMenKes RI no. 378/2008 tentang Pedoman Pelayanan Rehabilitasi Medik di Rumah Sakit 1. Lakukan 5S (senyum, sapa, salam, sopan, santun) sesuai dengan etika menghadapi pasien 2. Terima rekam medik konsul 3. Pastikan identitas pasien (nama yang terdiri dari dua kata, tanggal lahir) 4. Jelaskan kepada pasien prosedur dan tujuan pemeriksaan yang akan dilakukan. 5. Lakukan anamnesis dan tulis pada rekam medis 6. Lakukan pemeriksaan fisik dan tulis pada rekam medis 7. Buat usulan permintan pemeriksaan penunjang bila diperlukan 8. Buat diagnosis rehabilitasi sesuai acuan Rumah Sakit 9. Berikan program rehabilitasi medik 10. Tulis jawaban konsultasi pada lembar konsultasi/rekam



Instalasi terkait Dokumen terkait



medik pasien dengan tulisan yang cukup jelas 11. Bubuhkan tanda tangan dan nama jelas pada lembar jawaban konsul 12. Serahkan jawaban konsultasi kepada petugas yang membawa surat konsultasi 13. Ucapkan salam 1. SMF/instalasi yang mengirim 2. Seksi rekam medik 1. Catatan rekam medik 2. Buku Register



MENJAWAB KONSULTASI RAWAT JALAN DI SMF/INSTALASI REHABILITASI MEDIK DARI DALAM/LUAR RS No. Dokumen : No. Revisi : Halaman : 13.01.009 3-3 Tanggal Terbit : april 2020



BaganAlur Prosedur ALUR MENJAWAB KONSULTASI KONSULTASI DARI DALAM/LUAR Rumah Sakit DISAMPAIKAN OLEH PERAWAT/PETUGAS KE BAGIAN REGISTRASI UNTUK DICATAT MEMBERITAHUKAN KEPADA DOKTER YANG BERTUGAS (DPJP) PEMERIKSAAN OLEH DOKTER SpKFR UNTUK DIAGNOSA, PROGRAM DAN TARGET REHABILITASI APAKAH PERLU PROGRAM REHABILITASI YA



TIDAK



MENDAPAT PROGRAMKEMBALI KE (FT/ST/OT/OP/Psi/SW)



BAGIAN LAIN/SUBDIV TERKAIT



TARGET REHABILITASI TERCAPAI ? TIDAK



YA



EVALUASI DOKTER /IKFRKEMBALI KE BAGIAN LAIN/SUBDIV TERKAIT



MENJAWAB KONSULTASI RAWAT INAP OLEH SMF/INSTALASI REHABILITASI MEDIK No. Dokumen : No. Revisi : Halaman : 1-2 Tanggal Terbit : April 2020 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Pengertian



Tujuan Kebijakan



Prosedur



1. Konsultasi adalah meminta pendapat dan penanganan bidang profesi spesialis lainnya pada suatu kasus. 2. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) adalah seorang dokter Spesialis yang bertanggung jawab atas pengelolaan asuhan medis seorang pasien Sebagai bahan acuan menjawab konsultasi rawat inap oleh SMF/Instalasi Rehabilitasi Medik di Rumah Sakit demi tercapainya pelayanan yang profesional. 1. UU RI no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen 2. UU RI no 29/2004 tentang praktik kedokteran 3. UU RI no. 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik 4. UU RI no. 36/2009 tentang kesehatan 5. UU RI no. 44/2009 tentang RS 6. UU RI no. 25/2009 tentang pelayanan publik. 7. Kepmenkes RI No. 631/Menkes/SK/IV/2005 Tentang Pedoman peraturan internal staf medis (medical staff bylaws) di rumah sakit 8. KepMenKes RI no. 378/2008 tentang Pedoman Pelayanan Rehabilitasi Medik di Rumah Sakit 1. Lakukan 5S (senyum, sapa, salam, sopan, santun) sesuai dengan etika menghadapi pasien 2. Terima rekam medik konsultasi dari rawat inap 3. Catat identitas pasien pada buku register 4. Dokter SpKFR mendatangi tempat rawat inap 5. Pastikan identitas pasien (nama yang terdiri dari dua kata, tanggal lahir ) serta nomor registrasi rawat inap 6. Jelaskan kepada pasien prosedur dan tujuan pemeriksaan yang akan dilakukan. 7. Lakukan anamnesis dan tulis pada rekam medik 8. Lakukan pemeriksaan fisik dan tulis pada rekam medik



Instalasi terkait Dokumen terkait



9. Buat usulan permintan pemeriksaan penunjang bila diperlukan 10. Buat diagnosis rehabilitasi sesuai acuan Rumah Sakit 11. Berikan program rehabilitasi medik 12. Ucapkan salam 13. Tulis jawaban konsultasi dilembar konsultasi/rekam medik pasien dengan tulisan yang cukup jelas 14. Jawab dalam waktu secepat mungkin, maksimal 1x24 jam 15. Bubuhkan tanda tangan dan nama jelas pada lembar jawaban konsul. 1. Instalasi Rawat Inap 2. Seksi rekam medik Catatan rekam medic



KONSULTASI PASIEN KE SMF/INST LAIN OLEH SMF/INSTALASI REHABILITASI MEDIK No. Dokumen :



No. Revisi : -



Halaman : 1-2



Tanggal Terbit : April 2020



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Pengertian



1. Konsultasi adalah meminta pendapat dan penanganan bidang profesi spesialis lainnya pada suatu kasus. 2. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) adalah seorang dokter Spesialis yang bertanggung jawab atas pengelolaan asuhan medis seorang pasien



Tujuan



Sebagai bahan acuan konsultasi dari SMF/Instalasi Rehabilitasi Medik ke SMF/instalasi lain di Rumah Sakit agar tercapainya pelayanan yang profesional.



Kebijakan



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Prosedur



Instalasi Terkait Dokumen Terkait



UU RI no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen UU RI no 29/2004 tentang praktik kedokteran UU RI no. 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik UU RI no. 36/2009 tentang kesehatan UU RI no. 44/2009 tentang RS UU RI no. 25/2009 tentang pelayanan publik. Kepmenkes RI No. 631/Menkes/SK/IV/2005 Tentang Pedoman peraturan internal staf medis (medical staff bylaws) di rumah sakit 8. KepMenKes RI no. 378/2008 tentang Pedoman Pelayanan Rehabilitasi Medik di Rumah Sakit 1. Tulis surat konsultasi di lembar konsultasi/rekam medik pasien dan dibubuhi tandatangan dan nama jelas DPJP 2. Petugas mengantarkan surat konsul dan pasien ke SMF/INST lain yang dituju. 1. SMF/instalasi yang dituju 2. Seksi rekam medik 1. Catatan Rekam Medik



KONSULTASI PASIEN KE SMF/INST LAIN OLEH SMF/INSTALASI REHABILITASI MEDIK No. Dokumen : No. Revisi : Halaman : 2-2 Tanggal Terbit : April 2020



Bagan Alur Prosedur Alur Membuat KONSULTASI PASIEN KE SMF/INST LAIN OLEH SMF/INSTALASI REHABILITASI MEDIK Dokter SpKFR memeriksa untuk menetapkan diagnosa dan permasalahan pasien



Perlu Konsultasi



KE SUBDIV LAIN



KE BAGIAN LAIN



MENERIMA JAWABAN KONSUL



DOKTER SpKFR EVALUASI KEMBALI DAN DIBUATKAN PROGRAM



PELAYANAN FISIOTERAPI RAWAT JALAN No. Dokumen :



No. Revisi : -



Halaman : 1-2



Tanggal Terbit : April 2020 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Pengertian



Tujuan Kebijakan



Prosedur



1. Pelayanan fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak & fungsi tubuh sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroteurapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi, komunikasi. 2. Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan formal fisioterapi dan kepadanya diberikan kewenangan tertulis untuk melakukan tindakan fisioterapi atas dasar keilmuan dan kompetensi yang dimilikinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Sebagai acuan penerapan langkah-langkah pelayanan fisioterapi di Rumah Sakit agar tercapainya pelayanan yang profesional. 1. UURI 25/2009tentang Pelayanan publik 2. UU RI no 36/2009 tentang Kesehatan 3. UU RI no. 44/2009 tentang RS 4. KepMenKes RI 376/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Fisioterapi 5. KepMenKes RI no. 378/2008 tentang Pedoman Pelayanan Rehabilitasi Medik di Rumah Sakit 1. Terima rekam medik pasien yang berisi anamnesis, pemeriksaan medis dan program rehabilitasi medik dari dokter Rehabilitasi Medik 2. Memanggil pasien untuk terapi sesuai dengan no urut 3. Lakukan 5S (senyum, sapa, salam, sopan, santun) sesuai dengan etika menghadapi pasien 4. Pastikan identitas pasien (nama yang terdiri dari dua kata, tanggal lahir ) 5. Jelaskan kepada pasien prosedur dan tujuan terapi yang akan dilakukan.



6. Catat identitas pasien dibuku register pasien fisioterapi 7. Lakukan assessmen &tindakan fisioterapi 8. Setelah terapi, Fisioterapis melakukan pemeriksaan pada area yang diterapi dan menanyakan ada tidaknya keluhan. 9. Catat tindakan fisioterapi yang dilakukan pada rekam medik dengan jelas. 10. Bubuhkan tanda tangan dan nama jelas di rekam medik pasien. 11. Ucapkan salam 12. Serahkan rekam medik pasien yang telah mendapatkan pelayanan kepada petugas loket pendaftaran 13. Apabila terdapat perbedaan pendapat atau masalah, fisioterapis berkonsultasi dengan dokter rehabilitasi medik yang memberikan program. Instalasi Terkait Dokumen terkait



1. Unit-unit dalam Instalasi rehabilitasi Medik 2. Instalasi Rawat Jalan 1. Catatan rekam medik



PELAYANAN FISIOTERAPI RAWAT INAP No. Dokumen :



No. Revisi : -



Halaman : 1-2



Tanggal Terbit : April 2020 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Pengertian



Tujuan Kebijakan



Prosedur



1. Pelayanan fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak & fungsi tubuh sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroteurapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi, kemunikasi. 2. Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan formal fisioterapi dan kepadanya diberikan kewenangan tertulis untuk melakukan tindakan fisioterapi atas dasar keilmuan dan kompetensi yang dimilikinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Sebagai acuan penerapan langkah-langkah pelayanan fisioterapi di Rumah Sakit agar tercapainya pelayanan yang profesional. 1. UU RI 25/2009 tentang Pelayanan publik 2. UU RI no 36/2009 tentang Kesehatan 3. UU RI no. 44/2009 tentang RS 4. KepMenKes RI 376/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Fisioterapi 5. KepMenKes RI no. 378/2008 tentang Pedoman Pelayanan Rehabilitasi Medik di Rumah Sakit 1. Fisioterapis melihat daftar pasien rawat inap dalam buku register 2. Lapor kepada kepala ruangan atau perawat penanggungjawab pasien yang akan diterapi 3. Fisioterapis melihatrekam medik pasien yang berisi anamnesis, pemeriksaan medis dan program rehabilitasi medik



4. Lakukan 5S (senyum, sapa, salam, sopan, santun) sesuai dengan etika menghadapi pasien 5. Pastikan identitas pasien (nama yang terdiri dari dua kata, tanggal lahir) 6. Jelaskan kepada pasien prosedur dan tujuan terapi yang akan dilakukan 7. Fisioterapis melakukan penilaian dan tindakan fisioterapi 8. Setelah terapi, Fisioterapis melakukan pemeriksaan pada area yang diterapi dan menanyakan ada tidaknya keluhan 9. Ucapkan salam 10.Fisioterapis mencatat tindakan fisioterapi yang dilakukan pada rekam medik dengan jelas 11.Fisioterapis membubuhkan tanda tangan dan nama jelas di rekam medik pasien 12.Fisioterapis menyerahkan rekam medik pasien yang telah mendapatkan pelayanan kepada petugas loket pendaftaran / penata jasa ruangan 13.Apabila terdapat perbedaan pendapat atau masalah, fisioterapis berkonsultasi dengan dokter rehabilitasi medik yang memberikan program. Instalasi Terkait



1. Unit-unit dalam Instalasi rehabilitasi Medik 2. Instalasi Rawat Inap



Dokumen Terkait



1. Catatan Rekam medic