6 0 118 KB
TIME OUT
RSUD WAIBAKUL
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Dokumen : RSUD.W/../…/ 53.17/../../
Tanggal Terbit
No. Revisi : 01
Halaman : 1/1
Ditetapkan Oleh : Plt. Direktur RSUD Waibakul Kabupaten Sumba Tengah
dr. Oktavianus Deky NIP. 19781012 200604 1 001 Pengertian
Tujuan Kebijakan
Prosedur
Unit Terkait
Verifikasi dilakukan pada saat pasien di atas meja operasi, sudah dalam keadaan terbius, tim anestesi sudah dalam keadaan siaga, tim operasi dalam keadaan steril. Sebagai pedoman untuk mengatur pelayanan bedah di Kamar Operasi 1. Peraturam Menteri Kesehatan nomer 1691 tahun 2011 tentang keselamatan pasien Rumah Sakit 2. Surat Keputusan Direktur Nomor 800/2049a/2015 tentang Kebijakan Pelayanan Anestesi dan Bedah 1. Dilakukan oleh sirculating nurse 2. Menuliskan jam pelaksanaan time out pada kolom time out 3. Menyebutkan nama tim serta peran dari masing-masing anggota tim 4. Mengkonfirmasi pasien meliputi : a. Nama pasien b. Prosedur c. Lokasi incisi 5. Menanyakan antibiotic sudah diberikan 60 menit sebelumnya. 6. Mengkonfirmasi pencegahan KTD : a. Bidang bedah - Kemungkinan timbul kesulitan serta alternative penanganan - Antisipasi kehilangan darah - Estiminasi waktu yang dibutuhkan b. Anestesi - ASA berapa c. Bidang keperawatan - Sudahkah cek alat steril - Adakah alat khusus, sebutkan bila ada 7. Pasang Rontgen atau gambar bantuan bila ada Kamar Operasi