5 0 265 KB
VERIFIKASI PEMBERIAN EDUKASI
RSU KOTA TARAKAN
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
…………
00
1 dari 2
Tanggal terbit
Ditetapkan oleh Direktur,
19 April 2019
dr. Joko Haryanto NIP 19761111 200502 1 002
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
1. PENGERTIAN
Suatu tindakan yang dilakukan untuk membuktikan kebenaran yang dilakukan
oleh
Profesional
Pemberi
Asuhan
(PPA)
kepada
pasien/keluarga tentang hal-hal yang sudah dididik/diedukasi dan diinformasikan. 2. TUJUAN
2.1. Sebagai acuan untuk melakukan dan memastikan bahwa pasien/keluarga
sudah memahami pendidikan/edukasi
dan
informasi kesehatan yang diberikan oleh PPA 3. KEBIJAKAN
3.1. Surat Keputusan Direktur RSU Kota Tarakan No: 445 / 27 / RSUKT / 2019 Kesehatan
tentang Kebijakan Penyelenggaraan Promosi
Rumah
Sakit
Di
Rumah
Sakit
Umum
Kota
Tarakan 3.2. Profesional Pemberi Asuhan (PPA) memverifikasi bahwa Pasien dan Keluarga Pasien menerima dan memahami pendidikan yang diberikan. 4. PROSEDUR
4.1. Petugas melakukan verifikasi pembelian edukasi dan informasi kepada pasien dan keluarga setelah diberikan edukasi 4.2. Petugas menanyakan kepada pasien dan keluarga apakah pasien sudah memahami tentang edukasi yang diberikan 4.3. Petugas menyarankan pasien dan keluarga untuk menyebutkan atau mendemontrasikan kembali tentang edukasi yang telah diberikan yaitu : tentang hak dan kewajiban pasien, manajemen nyeri sebelum dan sesudah
operasi,
pengetahuan tentang
VERIFIKASI PEMBERIAN EDUKASI
RSU KOTA TARAKAN
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
…………
00
2 dari 2
Tanggal terbit
Ditetapkan oleh Direktur,
19 April 2019
dr. Joko Haryanto NIP 19761111 200502 1 002
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
diagnose pasti, pengobatan, rehabilitasi, nutrisi, proses penyakit dan mencuci tangan. 4.4. Petuqas harus
mendorong
pasien
dan
keluarganya untuk
bertanya dan memberi pendapat sebagai peserta aktif. 4.5. Metode edukasi yang disampaikan petugas mempertimbangkan nilai-nilai dan pilihan pasien dan keluarga. 4.6. Petugas memperkenankan interaksi yang memadai
antara
pasien-keluarga dan staf klinis agar edukasi efektif dilaksanakan 4.7. Petugas
harus
menyediakan
waktu
yang
adekuat
dalam
memberikan edukasi. 4.8. Petugas menuliskan evaluasi pasien/keluarga tentang edukasi yang sudah diberikan pada kolom keterangan dan evaluasi di Form Catatan lnformasi dan Edukasi Terintegrasi 4.9. Petugas memberikan materi edukasi (leafleat/brosur) kepada pasien/keluarga sesuai dengan kebutuhan dan
metode
yang
disukai oleh pasien/keluarga. 4.10. Petugas dan pasien/keluarga menuliskan nama dan paraf pada Form Catatan lnformasi dan Edukasi Terintegrasi
5. UNIT TERKAIT
5.1. Komite Mutu dan Keselamatan Pasien 5.2. IRJA 5.3. IRNA