SPPBE Dan Agen LPG Pertamina [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Aspek Perpajakan SPPBE dan Agen LPG Pertamina A.



Definisi 1. SPPBE adalah Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji. SPBE terbagi menjadi : a. SPPBE Swasta PPBE Swasta Merupakan filling plant milik pihak ketiga (swasta), yang bertugas untuk mengangkut, mengisikan dan menyerahkan LPG baik dalam bentuk tabung ataupun curah kepada Agen yang ditunjuk oleh PERTAMINA. LPG diambil dari LPG FP PERTAMINA, Kilang, dan Lapangan Gas. Stok LPG di SPPBE merupakan milik PERTAMINA (sistem konsinyasi). Setiap bulan di SPPBE dilakukan stok opname. Besar losses yang diizinkan di setiap SPPBE adalah 0% dari truput bulanan (zero losses). SPPBE swasta yang telah Beroperasi sebelum program konversi sebanyak 49 unit dan akan dibangun di tahun 2009 - 2012 sebanyak 163 unit (sudah ada ijin). b. SPPBE Coco SPPBE COCO adalah SPPBE yang kepemilikan dan kepengurusannya dilakukan oleh PT. Pertamina. Sebelum program konversi, PT. Pertamina hanya mengandalkan SPPBE dari swasta saja. Pada tahun 2008 telah dibangun 17 unit SPPBE COCO. Selanjutnya hingga tahun 2010 nantinya akan dibangun sebanyak 90 unit SPPBE COCO. 2. SPPBE gasway adalah SPPBE yang memiliki kondisi lolos sertifikasi Pertamina Way LPG.



B.



Proses Bisnis LPG



C.



Filling Fee



D.



Harga Jual LPG 3 KG



E.



Skema Harga LPG 3 KG



F.



Aspek Perpajakan SPPBE 1. Pajak Penghasilan (PPh) PPh Pasal 23 atas jasa transport fee ( DPP sebelum PPN x tarif 2%). PPh Pasal 23 yang telah dipotong berlaku sebagai kredit pajak saat penghitungan SPT Tahunan 1771. 2. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Pajak Keluaran = Sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan berupa filling fee dan transport fee Pajak Masukan = PPN yang dipungut atas biaya pembelian barang / jasa yang bisa dikreditkan



G.



Aspek Perpajakan Agen LPG 1. Pajak Penghasilan a. PPh Pasal 22 atas penebusan LPG ( DPP sebelum PPN x tarif 0,3%) dan berlaku sebagai pajak final atas pendapatan dari penjualan LPG; b. PPh Pasal 23 atas jasa transport fee (DPP sblm PPN x tarif 2%) – Berlaku sebagai kredit pajak saat penghitungan PPh kecuali ada SKB Pemotongan PPh 2. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Pajak Keluaran = a. PPN dari penghasilan penjualan LPG b. PPN dari penghasilan Transport Fee Pajak Masukan = PPN dari biaya pembelian barang / jasa yang bisa dikreditkan



3. Contoh Penghitungan PPN atas Agen LPG 3 KG



Pangkalan / Sub Penyalur Agen LPG 3 KG Harga Jual = Rp 12.750 Harga Jual = Rp 14.500 Harga Jual = Rp 16.000 (Incl. PPN) (Incl. PPN) (Incl. PPN) Sehingga : Sehingga : Sehingga : DPP = 100/110 x Rp 12.750 DPP = 100/110 x Rp 14.500 DPP = 100/110 x Rp 16.000 = 11.591 = 13.181,2 = 14.545 PPN = 10/110 x Rp 12.750 PPN = 10/110 x Rp 14.500 PPN = 10/110 x Rp 16.000 = 1.159 = 1.318,2 = 1.455 PPN terhutang Agen LPG 3 Kg PPN = Pajak Keluaran - Pajak Masukan 1.318,2 - 1.159 159,2 PPN Terhutang Pangkalan / Sub Penyalur PPN = Pajak Keluaran - Pajak Masukan 1.455 - 1.318,2 136,2