SPPD - KOsong [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN KECAMATAN BAYAT DESA KRIKILAN Sekretariat: Jl. Raya Bayat – Trucuk Km. 01, Desa Krikilan Kec. Bayat Kab. Klaten, Kode Pos 57462



SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS (SPPD) Nomor: 045.2/ SPPD / / I /2019 1



Pejabat berwenang yang memberi perintah



2



Nama Pegawai yang diperintahkan



3 4 5 6



Jabatan/ Instansi Maksud perjalanan dinas Alat angkutan yang dipergunakan a. Tempat berangkat b. Tempat Tujuan



KEPALA DESA KRIKILAN



Darat a. Ds. Krikilan, Kec. Bayat, Kab. Klaten b.



7



a. Lamanya perjalanan b. Tanggal berangkat c. Tanggal harus kembali



a. 1 hari b. c.



8 9



Pengikut Pembebanan anggaran : a. Instansi b. Fungsi/ Subfungsi/Program/Kegiatan MAK Keterangan lain-lain



Surat Perintah ini supaya dilaksanakan



10



dengan rasa penuh tanggung jawab Dikeluarkan di Pada tanggal



: Krikilan :



Kepala Desa Krikilan



EKA SRI PURWANTA, SE



Berangkat dari



: Ds. Krikilan, Kec. Bayat



Tujuan



:



Pada Tanggal



: Kepala Desa Krikilan



EKA SRI PURWANTA, SE I. Tiba di : Pada tanggal : Mengetahui Pihak Lembaga (Instansi) :



……………………………. NIP. ……………………… II. Tiba di : Pada tanggal :



Berangkat dari : Pada tanggal : Mengetahui Pihak Lembaga (Instansi) :



……………………………. NIP. ……………………… Telah diperiksa dengan keterangan bahwa perjalanan tersebut diatas benar dilakukan atas perintahnya dan semata-mata untuk kepentingan jabatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.



Kepala Desa Krikilan



Pejabat Pembuat Komitmen,



EKA SRI PURWANTA, SE



EKA SRI PURWANTA, SE



III. Perhatian : Pejabat yang berwenang menerbitkan SPPD, pagawai yang melakukan perjalanan dinas pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/ tiba serta bendaharawan bertanggung jawab berdasarkan peraturan-peraturan keuangan negara apabila negara rugi akibat kesalahan, kelalaian dan kealpaan. B.296/MK/1/4/1974)



(angka 8 lampiran Surat Menteri Keuangan tanggal 30 April 1974 Nomor :