12 0 227 KB
STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN
INSTALASI RADIOLOGI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILACAP
PEMERINTAH DAERAH CILACAP RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jalan Jend Gatot Subroto Nomor 28 Telepon (0282)533010 Faximile (0282)520755 Cilacap
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILACAP NOMOR : 188.47/145.2/1.3/35 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN INSTALASI RADIOLOGI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILACAP DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILACAP Menimbang :
1. Bahwa dalam rangka memberikan pelayan kesehatan kepada masyarakat yang bermutu dan berkualitas, diperlukan pedoman bagi seluruh pelaksana layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap. 2. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan radiologi di Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap harus ditunjang dengan Pedoman Pelayanan Instalsi Radiologi; 3. Bahwa untuk melaksanakan sebagaimana yang dimaksud di atas, perlu menetapkan Keputusan tentang Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079); 6. Peraturan Pmerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20142 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 357/Menkes/Per/V/2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 375/Menkes/Per/III/2007 tentang Standar Profesi Radiografer; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Ijin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 780/Menkes/Per/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan pasien Rumah Sakit; 17. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 18. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 410/MENKES/SK/III/2010 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Saranan Pelayanan Kesehatan; MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN INSTALASI RADILOGI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILACAP. KESATU
: Memberlakukan Pedoman Pelayan Instalasi Radilogi Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap.
KEDUA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan.
KETIGA
: Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Cilacap, 1 Maret 2016 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Cilacap
Dr. PRAMESTI GRIANA DEWI, M.Kes, M.Si Pembina Tingkat I NIP. 19641128 199103 2 003
KATA SAMBUTAN DIREKTUR Kami ucapkan selamat atas upaya Instalasi Radiologi yang telah berhasil menerbitkan Buku Standar Pelayanan Administrasi dan Manajemen Instalasi Radiologi RSUD Cilacap. Kami berharap Buku Standar Pelayanan ini dapat digunakan sebagai acuan dan petunjuk dalam melaksanakan tugas di RSUD Cilacap, khususnya yang berkaitan dengan tata laksana Instalasi Radiologi. Harapan kami Buku Standar Pelayanan ini dapat dipahami oleh
seluruh
pejabat
dan
staf
di
RSUD
Cilacap
sebelum
melaksanakan tugasnya, sehingga kegiatan Pelayanan Administrasi dan Manajemen Instalasi Radiologi di RSUD Cilacap dapat berjalan lancar, tertib dan benar. Tidak lupa kami sampaikan selamat dan penghargaan kepada Panitia Akreditasi Rumah Sakit yang telah berhasil menyusun Buku Standar Pelayanan Administrasi dan Manajemen Instalasi Radiologi. Ditetapkan di Cilacap, 1 Maret 2016 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Cilacap
Dr. PRAMESTI GRIANA DEWI, M.Kes, M.Si Pembina Tingkat I NIP. 19641128 199103 2 003
KATA PENGANTAR
Buku Pedoman Pelaksanaan Administrasi dan Manajemen Instalasi Radiologi RSUD Cilacap ini disusun dengan maksud untuk membakukan penata laksanaan kegiatan untuk kerja Instalasi Radiologi RSUD Cilacap sehingga tercapai mutu pelayanan radiologi yang sebaik-baiknya dan dapat digunakan sebagai pedoman kerja bagi dokter, perawat dan staf yang terkait. Buku ini terdiri atas tujuh standar sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan RI dan dilampiri dengan prosedur tetap tata laksana di unit Instalasi Radiologi. Materi buku ini bersifat dinamis dan fleksibel, maka Buku Standar Pelayanan Administrasi dan Manajemen Instalasi Radiologi ini sewaktu-waktu bisa menyesuaikan perubahan dan akan ditinjau ulang setiap tiga tahun sekali. Demikian
Buku
Standar
Pelayanan
Administrasi
dan
Manajemen Instalasi Radiologi dibuat saran dan kritik sangat kami harapkan. Penyusun Tim Akreditasi Instalasi Radiologi RSUD Cilacap
PENDAHULUAN Dalam menghadapi kemajuan jaman
yang terus berkembang dan
mengglobal, sehingga semua sektor saling berbenah diri, dengan meningkatkan
etos
kerja
yang
profesional
untuk
menghadapi
persaingan yang sehat dinamis. Rumah sakit yang bergerak dalam sektor pelayanan kesehatan merupakan sarana untuk melayani, membimbing serta mengembangkan IPTEK, untuk mewujudkan kesehatan individu yang optimal bisa tercapai. Dengan kata lain rumah sakit mempunyai peranan yang tidaklah sedikit untuk mewujudkan masyarakat yang sehat. Oleh karena itu Rumah Sakit Umum
Daerah
Cilacap
berusaha
seoptimal
mungkin
untuk
meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dengan mengadakan peningkatan sumber daya manusia, pembenahan, pengadaan dan perbaikan. Instalasi Radiologi merupakan salah satu unit kerja penunjang medis di rumah sakit yang berada dibawah Direktur dan dipimpin oleh seorang Kepala Instalasi. Kepala Instalasi dan dibantu oleh staf radiologi. Instalasi Radiologi menyediakan prasarana, sarana dan sumber daya manusia yang kompeten guna mendukung kebutuhan pelayanan penunjang medis bagi pasien Rawat Jalan, Rawat Inap, IGD, dan rujukan dari luar. Bidang radiodiagnostik bertujuan untuk membantu menegakkan diagnosa sehingga sedikit banyak membantu dalam proses terapi dan check up. Untuk
itulah
kami
menyusun
buku
Standar
Pelayanan
Administrasi dan Manajemen Instalasi Radiologi yang dijadikan sebagai bahan acuan dalam setiap langkah kerja.
BAB I FALSAFAH DAN TUJUAN
A. Falsafah dan Tujuan Instalasi Radiologi sebagai salah satu komponen penunjang di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang selalu berusaha menjalankan tugas seoptimal mungkin dalam memberikan pelayanan kepada
pasien.
Saat
ini
Instalasi
Radiologi
dapat
melayani
pemeriksaan radiologi konvensional non kontras misalnya : Thorax, Abdomen, Tulang belakang (Collumna Vertebra), Femur, Cruris, Pedis, Manus, Coxae, Genue, Cranium, Antebrachi, Clavicula, Scapula dan pemeriksaan dengan menggunakan kontras misalnya : esofagogram, OMD, follow thrue, colon in loop, appendicogram, HSG, BNO IVP, cystogram, urethrografi, fistulografi, Ultrasonografi serta melayani pemeriksaan radiologi canggih misalnya : Panoramic dan Cephalometri digital, Ultrasonografi empat dimensi dan pemeriksaan Multi Slice Computed Tomografi (MSCT) Scan kontras maupun non kontras : Brain, Orbita, Thorax, Abdomen, Sinus Paranasal, Mastoid, Ekxtremitas atas bawah dan Vertebra Perkembangan Instalasi Radiologi mencakup sumber daya manusia yang kompeten, fasilitas bangunan, fasilitas peralatan serta pelayanan
yang
diberikan
dengan
tujuan
untuk
memberikan
pelayanan yang optimal. Oleh karena itu dibuat rencana agar Instalasi Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap mampu memberikan pelayanan yang bermutu tinggi.
Falsafah Instalasi Radiologi RSUD Cilacap Memberikan
Pelayanan
Radiodiagnostik
Yang Akurat
Untuk
Menegakkan Diagnosa Tujuan Instalasi Radiologi RSUD Cilacap
Terlaksananya Pemeriksaan Radiologi Yang Bermutu
Terwujudnya
Pemeriksaan
Radiologi
Yang
Mendukung
Diagnosa Pasien Visi Instalasi Radiologi RSUD Cilacap
Pemberdayaan Karyawan Melalui Pendidikan dan Latihan Secara Rutin
Kepuasan Pasien Sebagai Tujuan Pelayanan Radiologi
Terjaminnya Keselamatan Radiasi Bagi Pihak Terkait
Misi Instalasi Radiologi RSUD Cilacap Menyelenggarakan Pelayanan Radiologi Yang Bermutu Tinggi dan Profesional Untuk Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Motto Instalasi Radiologi RSUD Cilacap Cepat, Tepat, Akurat dan Profesional
B. Standar Pelayanan Pelayanan radiologi harus dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan KemenKes dan Standar Profesi. Standar pelayanan radiologi yang dibuat harus mengacu kepada : 1. Standar Pelayanan Radiologi dari KemenKes 2. Standar Profesi PDSRI 3. Standar Profesi Fisika Medik 4. Standar Profesi PARI
C. Pelayanan Radiologi 24 Jam Instalasi Radiologi memberikan pelayanan reguler pada jam kerja pelayanan gawat darurat 24 jam untuk pasien dari IGD maupun pasien rawat inap yang membutuhkan pemeriksaan segera. Pelayanan
radiologi
24
jam
dilaksanakan
di
radiologi.
Radiolgrafer jaga onsite, sedang radiolog on call. Jadwal dinas dibuat oleh
kepala
ruang
/
koordinator
palayanan
radiologi
dan
ditandatangani Kepala Instalasi Radiologi. Dokumen pendukung : 1. Jadwal petugas radiografer 2. Jadwal dokter spesialis radiologi 3. Daftar nama dan nomer telpon petugas 4. Daftar hadir / absensi Kegiatan pelayanan yang dilakukan di Instalasi Radiologi meliputi : pemeriksaan radiologi tanpa kontras dan dengan kontras. 1 Pemeriksaan Radiologi konvensional (tanpa Kontras). 2 Pemeriksaan Radiologi dengan Kontras. 3 Pemriksaan Panoramic/Cephalometri. 4 Pemeriksaan MSCT Scan. 5 Pemeriksaan USG / Doppler.
BAB II ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN
Agar pelayanan radiologi dapat diselenggarakan dengan baik dan bermutu, maka pelayanan radiologi harus didukung dengan sistem administrasi dan organisasi yang baik dan benar. A. Administrasi 1. Ada bagan / alur pelayanan radiologi baik pasien rawat jalan, rawat inap dan IGD 2. Ada sistem pencatatan dan pelaporan mengenai pasien dan pemeriksaan dan keuangan 3. Hasil pemeriksaan radiologi harus dinyatakan secara tertulis, jelas dan bersifat rahasia ditujukan kepada dokter yang merujuk.
Hasil
imajing
diberikan
kepada
pasien
untuk
ditunjukkan kepada dokter dan apabila kontrol / periksa lagi, imajing tersebut harus dibawa. 4. Tembusan ( copian ) dari hasil pemeriksaan radiologi di arsip di Instalasi Radiologi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. 5. Seluruh tindakan yang bersifat infasif harus dilengkapi dengan informed consent (surat persetujuan tindakan)
B. Organisasi Struktur Organisasi a. Struktur
organisasi
Instalasi
Direktur RSUD Cilacap.
Radiologi
yang
disahkan
b. Struktur
organisasi
menunjukkan
nama
jabatan
dan
hubungan kerja c. Struktur organisasi terpasang di ruang petugas dan ruang Kepala Instalasi d. Struktur organisasi dilakukan evaluasi minimal satu tahun satu kali Alur Pelayanan Pasien
Pasien Rawat Jalan 1. Pasien datang ke Instalasi radiologi membawa surat pengantar
dokter
untuk
dilakukan
pemeriksaan
radiologi. 2. Petugas administrasi radiologi mencatat di buku register pendaftaran dan membuat pengantar pembayaran. 3. Pasien menuju ke kasir untuk melakukan pembayaran dan kembali ke Instalasi radiologi untuk di lakukan pemeriksaan radiologi. 4. Hasil radiograf dianalisa. Kemudian di serahkan pasien untuk di serahkan kembali ke dokter pengirim. Pasien
Dokter Pengirim
Pasien Rawat Inap
Administrasi Radiologi
Kasir
Ruang Periksa Radiologi
1. Pasien datang bersama petugas ruang perawatan ke Instalasi
Radiologi
untuk
menjalani
pemeriksaan
radiologi 2. Petugas administrasi radiologi mencatat dibuku register pendaftaran dan membuat pengantar pembayaran untuk diberikan kepada petugas atau yang mengantar pasien dan selanjutnya untuk di kumpulkan di status pasien (RM). 3. Pasien menjalani pemeriksaan radiologi. 4. Hasil radiograf di analisa dan pasien beserta petugas di izinkan kembali ke ruangan. 5. Hasil pemeriksaan di ambil oleh petugas ruangan.
Pasien
Loket Radiologi
Ruang Pemeriksaan Radiologi
Ruang Perawatan
Alur Pencatatan Pasien berasal dari :
Rawat jalan
Rawat Inap
IGD Sebelum pasien diperiksa data-data pasien dilengkapi
didalam buku register radiologi yang meliputi :
1. Nama 2. Umur 3. Alamat 4. Jenis Pemeriksaan 5. Asal riwayat periksa 6. Jenis kepesertaan pasien Pasien
Loket Radiologi / Registrasi
Alur pelaporan Setiap tiga bulan sekali data-data pasien yang ada di Instalasi radiologi dilaporkan ke Medical Record (MR) Rumah Sakit. Yang meliputi : 1. Jumlah pemeriksaan rontgen 2. USG Administrasi Radiologi
Jumlah Pemeriksaan Rontgen dan USG
Setiap satu bulan sekali data-data pasien yang ada di Instalasi Radiologi di laporkan ke bidang pelayanan Rumah Sakit. Yang meliputi : Jumlah dan macam pemeriksaan.
Administrasi Radiologi
Alur Keuangan Pembayaran :
Rawat Jalan
Bidang Pelayanan Jumlah dan Macam Pemeriksaan
Pasien UMUM Pelayanan dilakukan di Kasir, sesuai dengan tindakan yang diminta oleh dokter pemeriksa dan bahan habis pakai yang digunakan.
Pasien BPJS dan Asuransi lainya Pasien tidak bayar, hanya membawa SJP ( Surat Jaminan Pelayanan ) yang dilengkapi dengan pengantar pembayaran dari petugas registrasi Instalasi Radiologi.
Rawat Inap Setelah dilakukan registrasi di Instalasi Radiologi Pasien Umum, Askes, Astek, Jamkesmas : Pengantar Pembayaran di tempelkan pada lembar CM Rawat Inap.
Susunan Struktur Organisasi Instalasi Radiologi Direktur Ka. Instalasi Radiologi
Wa. Ka Instalasi Administrasi
Fisika Medikt Radiografer
Penanggung Jawab Rontgen Konvensional
Penanggung Jawab USG
Penanggung Jawab Processing Film
Penanggung Jawab Logistik
Penanggung Jawab Rontgen Canggih
Masing-masing jabatan dalam struktur organisasi diuraikan dalam uraian tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
BAB III PETUGAS DAN STAF
Dalam menunjang pelayanan radiologi yang efisien, efektif dan manusiawi sesuai dengan kaidah-kaidah kedokteran dan peraturan yang
berlaku
berkompeten dilakukan
maka dan
oleh
didukung
professional. radiografer,
dengan
tenaga-tenaga
Pemeriksaan sedangkan
non
yang
kon
kontras
pemeriksaan
dengan
menggunakan obat kontras dilakukan oleh dokter spesialis dibantu radiografer dan expertise dilakukan oleh dokter spesialis radiologi. A. Pimpinan Instalasi Radiologi Pimpinan : Instalasi radiologi RSUD Cilacap dipimpin oleh seorang dokter spesialis radiologi dan dibantu koordinator pelayanan radiologi yaitu seorang radiografer dan penanggung jawab kegiatan antara lain : a. Petugas Proteksi Radiasi b. Penanggung Jawab Sekretariat c. Penanggung Jawab Kamar Gelap d. Penanggung Jawab Pelayanan USG dan Radiodiagnostik B. Staf Instalasi Radiologi 1. Kualifikasi dan jumlah staf : a. Kualifikasi :
Staf Medis Radiologi
: Dokter Spesialis Radiologi
Fisikawan Medis
: S1
Radiografer Teknik
: D III / D IV
Radiologi
Administrasi
: SLTA
b. Jumlah
Dokter Spesialis Radiologi
: 1 orang
Fisikawan Medis
: 1 orang.
Radiografer (D III / D IV)
: 7 orang
Administrasi (SLTA)
: 1 orang
2. Daftar Staf
Setiap staf dibuatkan kurikulum vitae memuat nama, identitas
lainnya,
alamat,
riwayat
pendidikan/latihan,
riwayat pekerjaan/jabatan dan data lain dan dilampirkan ijazah, sertifikat pelatihan, seminar, dll.
Daftar staf yang dibuat ringkas yang berisi nama, jabatan, alamat, no.telepon dan informasi lain yang relevan dipasang diruangan.
BAB IV FASILITAS DAN PERALATAN
Fasilitas Instalasi Radiologi Fasilitas meliputi : 1. Satu ruang pemeriksaan MSCT Scan 2. Satu ruang pemeriksaan x-ray diagnostik. 3. Satu ruang pemeriksaan panoramic digital. 4. Satu ruang kontrol Computed Radiologi. 5. Satu ruang pemeriksaan USG dibagi dua: konvensional dan empat dimensi. 6. Satu ruang administrasi 7. Satu ruang kamar gelap
Peralatan Instalasi Radiologi Peralatan meliputi : 1. Pesawat MSCT – Scan 16 Slice. 2. Pesawat Panoramic Digital. 3. Pesawat x-ray diagnostik Jumlah : Empat ( dua stasioner dan dua mobile ) 4. Pesawat USG Jumlah : dua ( satu konvensional dan satu empat dimensi ) 5. Printer Film Computed Radiologi. Jumlah : dua ( Satu merk Agfa dan satu Merk Fuji ) 6. Computed Radiologi ( CR ). 7. Autoprosesing film
8.
Baju Apron Jumlah : 6.
9.
Gonad shielh: 1
10.
Tabir Proteksi : Jumlah : 2
BAB V KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Pemeriksaan yang dilakukan di Instalasi radiologi meliputi pemeriksaan MSCT – Scan, Panoramic Digital, x-ray diagnostik, USG konvensional dan USG empat dimensi. Pemeriksaan x-ray diagnostik di bawah tanggung jawab dokter spesialis radiologi. Semua hasil pemeriksaan dan bacaan dilakukan oleh dokter spesialis radiologi. Pemeriksaan dengan kontras dilakukan oleh dokter spesialis radiologi dibantu radiografer dan pemeriksaan tanpa kontras dilakukan radiografer. Agar kegiatan pelayanan dapat terselenggara secara optimal, perlu ada kebijakan dan prosedur yang baku di bidang radiologi secara tertulis untuk dijadikan pedoman pelaksanaan bagi seluruh staf. A. Kebijakan Kebijakan baku meliputi : 1. Pelayanan dan tindakan radiodiagnostik dilakukan hanya berdasarkan
permintaan
dokter
secara
tertulis
dan
mencantumkan diagnosa klinis dan hasil pemeriksaan medis lain yang terkait. 2. Hasil
pemeriksaan
dan
tindakan
radiodiagnostik
dalam
tanggung jawab dokter spesialis radiologi. 3. Semua
foto
harus
dibaca/diexspertise
dengan
ditandatangani oleh dokter spesialis radiologi.
jelas
dan
4. Pemeriksaan radiodiagnostik non kontras dilakukan oleh radiografer dan pemeriksaan dengan kontras/intervensional dilakukan oleh spesialis radiologi dan dibantu oleh radiografer. B. Prosedur Semua kegiatan radiologi harus dibuatkan prosedur tetap sebagai pedoman kegiatan bagi seluruh staf. Prosedur harus mengacu kepada prosedur / standar Depkes, peraturan perundangundangan yang berlaku, organisasi profesi atau buku-buku referensi yang sesuai. Protap harus disosialisasikan ke seluruh staf dan satuan kerja terkait dan dilakukan evaluasi / ditinjau kembali minimal setahun sekali. Protap yang ada antara lain : 1. Protap Administrasi 2. Protap Teknik Pemeriksaan 3. Protap Teknik
BAB VI PENGEMBANGAN STAFF PROGRAM PENDIDIKAN
Instalasi Radiologi RSUD Cilacap harus mempunyai sistem pengembangan
staf
dan
pelayanan
sesuai
dengan
tuntutan
masyarakat, serta IPTEK kedokteran di dalam maupun di luar bidang radiologi. 1. Dalam
pengembangan,
staf
Instalasi
Radiologi
harus
senantiasa terlibat aktif dalam Komite Medis Rumah Sakit. 2. Aktif mengikuti kegiatan-kegiatan pendidikan dan latihan berjenjang serta seminar-seminar yang dilakukan didalam maupun di luar negeri. 3. Program pendidikan meliputi seluruh staf baik dokter maupun radiografer. 4. Instalasi radiologi harus mempunyai program pengembangan jangka pendek dan jangka panjang. Program jangka pendek dan jangka panjang harus mencakup pengembangan tenaga (kualitatif maupun kuantitatif), sarana prasarana, penelitian dan pengembangan jenis dan kapasitas pelayanan. 5. Rencana pengembangan harus didukung dengan data : a. Analisa kebutuhan tenaga dan pendidikan b. Analisa kebutuhan peralatan radiologi c. Analisa kebutuhan ruangan dan fasilitas lain 6. Terhadap program pengembangan baik jangka pendek dan jangka
panjang
pelaksanaannya.
harus
dilakukan
evaluasi
mengenai
Pengembangan staf di Instalasi Radiologi Meliputi : 1. Pengembangan pendidikan dan latihan, antara lain Pelatihan Proteksi Radiasi (PPR). 2. Seminar.
Untuk pengembangan ke depan Instalasi Radiologi memerlukan tenaga : 1. Dokter Spesialis Radiologi purna waktu Jumlah : satu orang 2. Radiografer Jumlah : tujuh orang 3. Tenaga Kamar Gelap Jumlah : satu orang 4. Tenaga Administrasi Jumlah : dua orang
Peralatan : 1. Pesawat x-ray diagnostik 2. Automatic Prossecing Film ( APF ) 3. USG empat demensi (Dopler) 4. CR ( Computed Radiologi ) Dengan dipenuhi peralatan x-ray diagnostik yang memadai maka akan berpengaruh untuk penambahan jenis pemeriksaan yang lebih luas lagi terutama pemeriksaan dengan bahan kontras.
Program Pengembangan Staf Meliputi : 1. Diklat PPR 2. Program Pendidikan Berkelanjutan di bidang Radiologi 3. Seminar / Simposium 4. dll
Program Pengembangan Jangka Pendek 1. Mengikuti Diklat PPR 2. Mengikuti Seminar / Simposium 3. Hasil Expertise oleh Dokter Spesialis Radiologi . 4. Penyajian Pelayanan Radiologi Cepat Sesuai Dengan Standar Pelayanan Minimum 60 menit
Program Pengembangan Jangka Panjang 1. Adanya Dokter Spesialis Radiologi Tetap Dengan Jumlah tiga Orang 2. Adanya Penambahan Sarana Dan Prasarana Di Instalasi Radiologi Antara Lain :
Pesawat X-Ray CT Scan 16 slice
Pesawat X-Ray ceilling
Pesawar X-Ray Panoramik Dan Cepalometri
USG Dopler
Automatic Processing Film (APF)
CR (Computed Radiologi)
3. Petugas Administrasi 2 orang
BAB VII EVALUASI DAN PENGEMBANGAN MUTU
Untuk perkembangan pemeriksaan yang dilakukan di Instalasi Radiologi dan juga untuk mengambil langkah-langkah berikutnya dalam peningkatan pelayanan maka di perlukan analisa-analisa dan evaluasi system pemeriksaan dengan prosedur pelayanan dan peralatan yang ada di Instalasi Radiologi. Sistem dan prosedur Pelayanan
Mekamisme Sistem Evaluasi di Instalasi Radiologi dengan menggunakan angket dari pasien dan dokter yang meliputi : 1. Pelayanan Radiologi 2. Sikap Petugas Radiologi 3. Informasi yang diberikan kepada pasien 4. Kecepatan Pelayanan Radiologi 5. Biaya Pemeriksaan Radiologi
Program Kegiatan Peningkatan Mutu Pelayanan Radiologi meliputi : 1. Expertise 2. Jenis Pemeriksaan 3. Kualitas Radiograf 4. Kecepatan Pelayanan / Penyajian 5. Angket
Pelayanan yang dilakukan di Instalasi berasal dari :
1. IRJA ( Instalasi Rawat Jalan ) Prosedur :
Pasien Datang Di Instalasi Radiologi Dengan Membawa Surat Pengantar Pemeriksaan Dari Dokter.
Data
Pasien
Di
Registrasi
Oleh
Petugas
Administrasi
Radiologi.
Pasien Di Beri Pengantar Pembayaran Untuk Membayar Ke Kasir.
Di Lakukan Pemeriksaan Oleh Petugas Radiology.
Pasien Menunggu Hasil Pemeriksaan
2. IRNA ( Instalasi Rawat Inap ) Prosedur :
Pasien Di Siapkan Dan Dibawa Ke Instalasi Radiologi Oleh Petugas Ruangan.
Pasien Di Register Oleh Petugas Administrasi Radiologi.
Dilakukan Pemeriksaan Oleh Petugas Radiologi.
Hasil Pemeriksaan Di Ambil Oleh Petugas Ruangan.
3. Rujukan Prosedur :
Pasien Mendaftar Ke Loket Pendaftaran Pasien RSU Kota Semarang.
Pasien Membawa Surat Rujukan / Pengantar Pemeriksaan Dari Dokter Pengirim.
Data Pasien Di Registrasikan Oleh Petugas Administrasi Radiologi.
Pasien Di Berikan Pengantar Pembayaran Untuk Membayar Ke Kasir.
Di Lakuka Pemeriksaan Oleh Petugas Radiologi
Pasien Menunggu Hasil Pemeriksaan.
Fasilitas yang dimiliki Instalasi Radiologi 1. Pesawat x-ray diagnostik 200mA 2. Pesawat x-ray diagnostik 500mA 3. Pesawat x-ray diagnostik 6300mA 4. Pesawat x-ray diagnostik mobile DR 500mA 5. Pesawat x-ray diagnostik mobile 100mA 6. MSCT 16 Slice. 7. Panoramik & Cephalometri 8. Pesawat x-ray diagnostik mobile 500mA 9. USG ( Ultra Sono Grafi ) 10.
Alat Proteksi Radiasi
Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi 24 jam Hasil Penyelenggaraan Pelayanan Radiology
Pemeriksaan
radiologu
dilakukan
oleh
tenaga
yang
berkompeten dan professional.
Pemeriksaan non kontras oleh radiografer dan pemeriksaan kontras, expertise oleh dokter spesialis radiologi.
Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana dilakukan oleh Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit / IPS RS secara periodik.