Standar Pelayanan Administrasi Dan Manajemen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN



INSTALASI RADIOLOGI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILACAP



PEMERINTAH DAERAH CILACAP RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jalan Jend Gatot Subroto Nomor 28 Telepon (0282)533010 Faximile (0282)520755 Cilacap



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILACAP NOMOR : 188.47/145.2/1.3/35 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN INSTALASI RADIOLOGI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILACAP DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILACAP Menimbang :



1. Bahwa dalam rangka memberikan pelayan kesehatan kepada masyarakat yang bermutu dan berkualitas, diperlukan pedoman bagi seluruh pelaksana layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap. 2. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan radiologi di Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap harus ditunjang dengan Pedoman Pelayanan Instalsi Radiologi; 3. Bahwa untuk melaksanakan sebagaimana yang dimaksud di atas, perlu menetapkan Keputusan tentang Pedoman Pelayanan Instalasi Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap.



Mengingat :



1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara



Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079); 6. Peraturan Pmerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20142 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 357/Menkes/Per/V/2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 375/Menkes/Per/III/2007 tentang Standar Profesi Radiografer; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Ijin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;



15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 780/Menkes/Per/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan pasien Rumah Sakit; 17. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 18. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 410/MENKES/SK/III/2010 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Saranan Pelayanan Kesehatan; MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN INSTALASI RADILOGI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILACAP. KESATU



: Memberlakukan Pedoman Pelayan Instalasi Radilogi Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap.



KEDUA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan.



KETIGA



: Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Cilacap, 1 Maret 2016 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Cilacap



Dr. PRAMESTI GRIANA DEWI, M.Kes, M.Si Pembina Tingkat I NIP. 19641128 199103 2 003



KATA SAMBUTAN DIREKTUR Kami ucapkan selamat atas upaya Instalasi Radiologi yang telah berhasil menerbitkan Buku Standar Pelayanan Administrasi dan Manajemen Instalasi Radiologi RSUD Cilacap. Kami berharap Buku Standar Pelayanan ini dapat digunakan sebagai acuan dan petunjuk dalam melaksanakan tugas di RSUD Cilacap, khususnya yang berkaitan dengan tata laksana Instalasi Radiologi. Harapan kami Buku Standar Pelayanan ini dapat dipahami oleh



seluruh



pejabat



dan



staf



di



RSUD



Cilacap



sebelum



melaksanakan tugasnya, sehingga kegiatan Pelayanan Administrasi dan Manajemen Instalasi Radiologi di RSUD Cilacap dapat berjalan lancar, tertib dan benar. Tidak lupa kami sampaikan selamat dan penghargaan kepada Panitia Akreditasi Rumah Sakit yang telah berhasil menyusun Buku Standar Pelayanan Administrasi dan Manajemen Instalasi Radiologi. Ditetapkan di Cilacap, 1 Maret 2016 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Cilacap



Dr. PRAMESTI GRIANA DEWI, M.Kes, M.Si Pembina Tingkat I NIP. 19641128 199103 2 003



KATA PENGANTAR



Buku Pedoman Pelaksanaan Administrasi dan Manajemen Instalasi Radiologi RSUD Cilacap ini disusun dengan maksud untuk membakukan penata laksanaan kegiatan untuk kerja Instalasi Radiologi RSUD Cilacap sehingga tercapai mutu pelayanan radiologi yang sebaik-baiknya dan dapat digunakan sebagai pedoman kerja bagi dokter, perawat dan staf yang terkait. Buku ini terdiri atas tujuh standar sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan RI dan dilampiri dengan prosedur tetap tata laksana di unit Instalasi Radiologi. Materi buku ini bersifat dinamis dan fleksibel, maka Buku Standar Pelayanan Administrasi dan Manajemen Instalasi Radiologi ini sewaktu-waktu bisa menyesuaikan perubahan dan akan ditinjau ulang setiap tiga tahun sekali. Demikian



Buku



Standar



Pelayanan



Administrasi



dan



Manajemen Instalasi Radiologi dibuat saran dan kritik sangat kami harapkan. Penyusun Tim Akreditasi Instalasi Radiologi RSUD Cilacap



PENDAHULUAN Dalam menghadapi kemajuan jaman



yang terus berkembang dan



mengglobal, sehingga semua sektor saling berbenah diri, dengan meningkatkan



etos



kerja



yang



profesional



untuk



menghadapi



persaingan yang sehat dinamis. Rumah sakit yang bergerak dalam sektor pelayanan kesehatan merupakan sarana untuk melayani, membimbing serta mengembangkan IPTEK, untuk mewujudkan kesehatan individu yang optimal bisa tercapai. Dengan kata lain rumah sakit mempunyai peranan yang tidaklah sedikit untuk mewujudkan masyarakat yang sehat. Oleh karena itu Rumah Sakit Umum



Daerah



Cilacap



berusaha



seoptimal



mungkin



untuk



meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dengan mengadakan peningkatan sumber daya manusia, pembenahan, pengadaan dan perbaikan. Instalasi Radiologi merupakan salah satu unit kerja penunjang medis di rumah sakit yang berada dibawah Direktur dan dipimpin oleh seorang Kepala Instalasi. Kepala Instalasi dan dibantu oleh staf radiologi. Instalasi Radiologi menyediakan prasarana, sarana dan sumber daya manusia yang kompeten guna mendukung kebutuhan pelayanan penunjang medis bagi pasien Rawat Jalan, Rawat Inap, IGD, dan rujukan dari luar. Bidang radiodiagnostik bertujuan untuk membantu menegakkan diagnosa sehingga sedikit banyak membantu dalam proses terapi dan check up. Untuk



itulah



kami



menyusun



buku



Standar



Pelayanan



Administrasi dan Manajemen Instalasi Radiologi yang dijadikan sebagai bahan acuan dalam setiap langkah kerja.



BAB I FALSAFAH DAN TUJUAN



A. Falsafah dan Tujuan Instalasi Radiologi sebagai salah satu komponen penunjang di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang selalu berusaha menjalankan tugas seoptimal mungkin dalam memberikan pelayanan kepada



pasien.



Saat



ini



Instalasi



Radiologi



dapat



melayani



pemeriksaan radiologi konvensional non kontras misalnya : Thorax, Abdomen, Tulang belakang (Collumna Vertebra), Femur, Cruris, Pedis, Manus, Coxae, Genue, Cranium, Antebrachi, Clavicula, Scapula dan pemeriksaan dengan menggunakan kontras misalnya : esofagogram, OMD, follow thrue, colon in loop, appendicogram, HSG, BNO IVP, cystogram, urethrografi, fistulografi, Ultrasonografi serta melayani pemeriksaan radiologi canggih misalnya : Panoramic dan Cephalometri digital, Ultrasonografi empat dimensi dan pemeriksaan Multi Slice Computed Tomografi (MSCT) Scan kontras maupun non kontras : Brain, Orbita, Thorax, Abdomen, Sinus Paranasal, Mastoid, Ekxtremitas atas bawah dan Vertebra Perkembangan Instalasi Radiologi mencakup sumber daya manusia yang kompeten, fasilitas bangunan, fasilitas peralatan serta pelayanan



yang



diberikan



dengan



tujuan



untuk



memberikan



pelayanan yang optimal. Oleh karena itu dibuat rencana agar Instalasi Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap mampu memberikan pelayanan yang bermutu tinggi.



 Falsafah Instalasi Radiologi RSUD Cilacap Memberikan



Pelayanan



Radiodiagnostik



Yang Akurat



Untuk



Menegakkan Diagnosa  Tujuan Instalasi Radiologi RSUD Cilacap 



Terlaksananya Pemeriksaan Radiologi Yang Bermutu







Terwujudnya



Pemeriksaan



Radiologi



Yang



Mendukung



Diagnosa Pasien  Visi Instalasi Radiologi RSUD Cilacap 



Pemberdayaan Karyawan Melalui Pendidikan dan Latihan Secara Rutin







Kepuasan Pasien Sebagai Tujuan Pelayanan Radiologi







Terjaminnya Keselamatan Radiasi Bagi Pihak Terkait



 Misi Instalasi Radiologi RSUD Cilacap Menyelenggarakan Pelayanan Radiologi Yang Bermutu Tinggi dan Profesional Untuk Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat  Motto Instalasi Radiologi RSUD Cilacap Cepat, Tepat, Akurat dan Profesional



B. Standar Pelayanan Pelayanan radiologi harus dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan KemenKes dan Standar Profesi. Standar pelayanan radiologi yang dibuat harus mengacu kepada : 1. Standar Pelayanan Radiologi dari KemenKes 2. Standar Profesi PDSRI 3. Standar Profesi Fisika Medik 4. Standar Profesi PARI



C. Pelayanan Radiologi 24 Jam Instalasi Radiologi memberikan pelayanan reguler pada jam kerja pelayanan gawat darurat 24 jam untuk pasien dari IGD maupun pasien rawat inap yang membutuhkan pemeriksaan segera. Pelayanan



radiologi



24



jam



dilaksanakan



di



radiologi.



Radiolgrafer jaga onsite, sedang radiolog on call. Jadwal dinas dibuat oleh



kepala



ruang



/



koordinator



palayanan



radiologi



dan



ditandatangani Kepala Instalasi Radiologi. Dokumen pendukung : 1. Jadwal petugas radiografer 2. Jadwal dokter spesialis radiologi 3. Daftar nama dan nomer telpon petugas 4. Daftar hadir / absensi Kegiatan pelayanan yang dilakukan di Instalasi Radiologi meliputi : pemeriksaan radiologi tanpa kontras dan dengan kontras. 1 Pemeriksaan Radiologi konvensional (tanpa Kontras). 2 Pemeriksaan Radiologi dengan Kontras. 3 Pemriksaan Panoramic/Cephalometri. 4 Pemeriksaan MSCT Scan. 5 Pemeriksaan USG / Doppler.



BAB II ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN



Agar pelayanan radiologi dapat diselenggarakan dengan baik dan bermutu, maka pelayanan radiologi harus didukung dengan sistem administrasi dan organisasi yang baik dan benar. A. Administrasi 1. Ada bagan / alur pelayanan radiologi baik pasien rawat jalan, rawat inap dan IGD 2. Ada sistem pencatatan dan pelaporan mengenai pasien dan pemeriksaan dan keuangan 3. Hasil pemeriksaan radiologi harus dinyatakan secara tertulis, jelas dan bersifat rahasia ditujukan kepada dokter yang merujuk.



Hasil



imajing



diberikan



kepada



pasien



untuk



ditunjukkan kepada dokter dan apabila kontrol / periksa lagi, imajing tersebut harus dibawa. 4. Tembusan ( copian ) dari hasil pemeriksaan radiologi di arsip di Instalasi Radiologi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. 5. Seluruh tindakan yang bersifat infasif harus dilengkapi dengan informed consent (surat persetujuan tindakan)



B. Organisasi  Struktur Organisasi a. Struktur



organisasi



Instalasi



Direktur RSUD Cilacap.



Radiologi



yang



disahkan



b. Struktur



organisasi



menunjukkan



nama



jabatan



dan



hubungan kerja c. Struktur organisasi terpasang di ruang petugas dan ruang Kepala Instalasi d. Struktur organisasi dilakukan evaluasi minimal satu tahun satu kali  Alur Pelayanan Pasien 



Pasien Rawat Jalan 1. Pasien datang ke Instalasi radiologi membawa surat pengantar



dokter



untuk



dilakukan



pemeriksaan



radiologi. 2. Petugas administrasi radiologi mencatat di buku register pendaftaran dan membuat pengantar pembayaran. 3. Pasien menuju ke kasir untuk melakukan pembayaran dan kembali ke Instalasi radiologi untuk di lakukan pemeriksaan radiologi. 4. Hasil radiograf dianalisa. Kemudian di serahkan pasien untuk di serahkan kembali ke dokter pengirim. Pasien



Dokter Pengirim 



Pasien Rawat Inap



Administrasi Radiologi



Kasir



Ruang Periksa Radiologi



1. Pasien datang bersama petugas ruang perawatan ke Instalasi



Radiologi



untuk



menjalani



pemeriksaan



radiologi 2. Petugas administrasi radiologi mencatat dibuku register pendaftaran dan membuat pengantar pembayaran untuk diberikan kepada petugas atau yang mengantar pasien dan selanjutnya untuk di kumpulkan di status pasien (RM). 3. Pasien menjalani pemeriksaan radiologi. 4. Hasil radiograf di analisa dan pasien beserta petugas di izinkan kembali ke ruangan. 5. Hasil pemeriksaan di ambil oleh petugas ruangan.



Pasien



Loket Radiologi



Ruang Pemeriksaan Radiologi



Ruang Perawatan



 Alur Pencatatan Pasien berasal dari : 



Rawat jalan







Rawat Inap







IGD Sebelum pasien diperiksa data-data pasien dilengkapi



didalam buku register radiologi yang meliputi :



1. Nama 2. Umur 3. Alamat 4. Jenis Pemeriksaan 5. Asal riwayat periksa 6. Jenis kepesertaan pasien Pasien



Loket Radiologi / Registrasi



 Alur pelaporan Setiap tiga bulan sekali data-data pasien yang ada di Instalasi radiologi dilaporkan ke Medical Record (MR) Rumah Sakit. Yang meliputi : 1. Jumlah pemeriksaan rontgen 2. USG Administrasi Radiologi



Jumlah Pemeriksaan Rontgen dan USG



Setiap satu bulan sekali data-data pasien yang ada di Instalasi Radiologi di laporkan ke bidang pelayanan Rumah Sakit. Yang meliputi : Jumlah dan macam pemeriksaan.



Administrasi Radiologi



 Alur Keuangan Pembayaran : 



Rawat Jalan



Bidang Pelayanan Jumlah dan Macam Pemeriksaan







Pasien UMUM Pelayanan dilakukan di Kasir, sesuai dengan tindakan yang diminta oleh dokter pemeriksa dan bahan habis pakai yang digunakan.







Pasien BPJS dan Asuransi lainya Pasien tidak bayar, hanya membawa SJP ( Surat Jaminan Pelayanan ) yang dilengkapi dengan pengantar pembayaran dari petugas registrasi Instalasi Radiologi.







Rawat Inap Setelah dilakukan registrasi di Instalasi Radiologi Pasien Umum, Askes, Astek, Jamkesmas : Pengantar Pembayaran di tempelkan pada lembar CM Rawat Inap.



Susunan Struktur Organisasi Instalasi Radiologi Direktur Ka. Instalasi Radiologi



Wa. Ka Instalasi Administrasi



Fisika Medikt Radiografer



Penanggung Jawab Rontgen Konvensional



Penanggung Jawab USG



Penanggung Jawab Processing Film



Penanggung Jawab Logistik



Penanggung Jawab Rontgen Canggih



Masing-masing jabatan dalam struktur organisasi diuraikan dalam uraian tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing.



BAB III PETUGAS DAN STAF



Dalam menunjang pelayanan radiologi yang efisien, efektif dan manusiawi sesuai dengan kaidah-kaidah kedokteran dan peraturan yang



berlaku



berkompeten dilakukan



maka dan



oleh



didukung



professional. radiografer,



dengan



tenaga-tenaga



Pemeriksaan sedangkan



non



yang



kon



kontras



pemeriksaan



dengan



menggunakan obat kontras dilakukan oleh dokter spesialis dibantu radiografer dan expertise dilakukan oleh dokter spesialis radiologi. A. Pimpinan Instalasi Radiologi Pimpinan : Instalasi radiologi RSUD Cilacap dipimpin oleh seorang dokter spesialis radiologi dan dibantu koordinator pelayanan radiologi yaitu seorang radiografer dan penanggung jawab kegiatan antara lain : a. Petugas Proteksi Radiasi b. Penanggung Jawab Sekretariat c. Penanggung Jawab Kamar Gelap d. Penanggung Jawab Pelayanan USG dan Radiodiagnostik B. Staf Instalasi Radiologi 1. Kualifikasi dan jumlah staf : a. Kualifikasi : 



Staf Medis Radiologi



: Dokter Spesialis Radiologi







Fisikawan Medis



: S1







Radiografer Teknik







: D III / D IV



Radiologi



Administrasi



: SLTA



b. Jumlah 



Dokter Spesialis Radiologi



: 1 orang







Fisikawan Medis



: 1 orang.







Radiografer (D III / D IV)



: 7 orang







Administrasi (SLTA)



: 1 orang



2. Daftar Staf 



Setiap staf dibuatkan kurikulum vitae memuat nama, identitas



lainnya,



alamat,



riwayat



pendidikan/latihan,



riwayat pekerjaan/jabatan dan data lain dan dilampirkan ijazah, sertifikat pelatihan, seminar, dll. 



Daftar staf yang dibuat ringkas yang berisi nama, jabatan, alamat, no.telepon dan informasi lain yang relevan dipasang diruangan.



BAB IV FASILITAS DAN PERALATAN



 Fasilitas Instalasi Radiologi Fasilitas meliputi : 1. Satu ruang pemeriksaan MSCT Scan 2. Satu ruang pemeriksaan x-ray diagnostik. 3. Satu ruang pemeriksaan panoramic digital. 4. Satu ruang kontrol Computed Radiologi. 5. Satu ruang pemeriksaan USG dibagi dua: konvensional dan empat dimensi. 6. Satu ruang administrasi 7. Satu ruang kamar gelap



 Peralatan Instalasi Radiologi Peralatan meliputi : 1. Pesawat MSCT – Scan 16 Slice. 2. Pesawat Panoramic Digital. 3. Pesawat x-ray diagnostik Jumlah : Empat ( dua stasioner dan dua mobile ) 4. Pesawat USG Jumlah : dua ( satu konvensional dan satu empat dimensi ) 5. Printer Film Computed Radiologi. Jumlah : dua ( Satu merk Agfa dan satu Merk Fuji ) 6. Computed Radiologi ( CR ). 7. Autoprosesing film



8.



Baju Apron Jumlah : 6.



9.



Gonad shielh: 1



10.



Tabir Proteksi : Jumlah : 2



BAB V KEBIJAKAN DAN PROSEDUR



Pemeriksaan yang dilakukan di Instalasi radiologi meliputi pemeriksaan MSCT – Scan, Panoramic Digital, x-ray diagnostik, USG konvensional dan USG empat dimensi. Pemeriksaan x-ray diagnostik di bawah tanggung jawab dokter spesialis radiologi. Semua hasil pemeriksaan dan bacaan dilakukan oleh dokter spesialis radiologi. Pemeriksaan dengan kontras dilakukan oleh dokter spesialis radiologi dibantu radiografer dan pemeriksaan tanpa kontras dilakukan radiografer. Agar kegiatan pelayanan dapat terselenggara secara optimal, perlu ada kebijakan dan prosedur yang baku di bidang radiologi secara tertulis untuk dijadikan pedoman pelaksanaan bagi seluruh staf. A. Kebijakan Kebijakan baku meliputi : 1. Pelayanan dan tindakan radiodiagnostik dilakukan hanya berdasarkan



permintaan



dokter



secara



tertulis



dan



mencantumkan diagnosa klinis dan hasil pemeriksaan medis lain yang terkait. 2. Hasil



pemeriksaan



dan



tindakan



radiodiagnostik



dalam



tanggung jawab dokter spesialis radiologi. 3. Semua



foto



harus



dibaca/diexspertise



dengan



ditandatangani oleh dokter spesialis radiologi.



jelas



dan



4. Pemeriksaan radiodiagnostik non kontras dilakukan oleh radiografer dan pemeriksaan dengan kontras/intervensional dilakukan oleh spesialis radiologi dan dibantu oleh radiografer. B. Prosedur Semua kegiatan radiologi harus dibuatkan prosedur tetap sebagai pedoman kegiatan bagi seluruh staf. Prosedur harus mengacu kepada prosedur / standar Depkes, peraturan perundangundangan yang berlaku, organisasi profesi atau buku-buku referensi yang sesuai. Protap harus disosialisasikan ke seluruh staf dan satuan kerja terkait dan dilakukan evaluasi / ditinjau kembali minimal setahun sekali. Protap yang ada antara lain : 1. Protap Administrasi 2. Protap Teknik Pemeriksaan 3. Protap Teknik



BAB VI PENGEMBANGAN STAFF PROGRAM PENDIDIKAN



Instalasi Radiologi RSUD Cilacap harus mempunyai sistem pengembangan



staf



dan



pelayanan



sesuai



dengan



tuntutan



masyarakat, serta IPTEK kedokteran di dalam maupun di luar bidang radiologi. 1. Dalam



pengembangan,



staf



Instalasi



Radiologi



harus



senantiasa terlibat aktif dalam Komite Medis Rumah Sakit. 2. Aktif mengikuti kegiatan-kegiatan pendidikan dan latihan berjenjang serta seminar-seminar yang dilakukan didalam maupun di luar negeri. 3. Program pendidikan meliputi seluruh staf baik dokter maupun radiografer. 4. Instalasi radiologi harus mempunyai program pengembangan jangka pendek dan jangka panjang. Program jangka pendek dan jangka panjang harus mencakup pengembangan tenaga (kualitatif maupun kuantitatif), sarana prasarana, penelitian dan pengembangan jenis dan kapasitas pelayanan. 5. Rencana pengembangan harus didukung dengan data : a. Analisa kebutuhan tenaga dan pendidikan b. Analisa kebutuhan peralatan radiologi c. Analisa kebutuhan ruangan dan fasilitas lain 6. Terhadap program pengembangan baik jangka pendek dan jangka



panjang



pelaksanaannya.



harus



dilakukan



evaluasi



mengenai



 Pengembangan staf di Instalasi Radiologi Meliputi : 1. Pengembangan pendidikan dan latihan, antara lain Pelatihan Proteksi Radiasi (PPR). 2. Seminar.



 Untuk pengembangan ke depan Instalasi Radiologi memerlukan tenaga : 1. Dokter Spesialis Radiologi purna waktu Jumlah : satu orang 2. Radiografer Jumlah : tujuh orang 3. Tenaga Kamar Gelap Jumlah : satu orang 4. Tenaga Administrasi Jumlah : dua orang



 Peralatan : 1. Pesawat x-ray diagnostik 2. Automatic Prossecing Film ( APF ) 3. USG empat demensi (Dopler) 4. CR ( Computed Radiologi ) Dengan dipenuhi peralatan x-ray diagnostik yang memadai maka akan berpengaruh untuk penambahan jenis pemeriksaan yang lebih luas lagi terutama pemeriksaan dengan bahan kontras.



 Program Pengembangan Staf Meliputi : 1. Diklat PPR 2. Program Pendidikan Berkelanjutan di bidang Radiologi 3. Seminar / Simposium 4. dll



 Program Pengembangan Jangka Pendek 1. Mengikuti Diklat PPR 2. Mengikuti Seminar / Simposium 3. Hasil Expertise oleh Dokter Spesialis Radiologi . 4. Penyajian Pelayanan Radiologi Cepat Sesuai Dengan Standar Pelayanan Minimum 60 menit



 Program Pengembangan Jangka Panjang 1. Adanya Dokter Spesialis Radiologi Tetap Dengan Jumlah tiga Orang 2. Adanya Penambahan Sarana Dan Prasarana Di Instalasi Radiologi Antara Lain : 



Pesawat X-Ray CT Scan 16 slice







Pesawat X-Ray ceilling







Pesawar X-Ray Panoramik Dan Cepalometri







USG Dopler







Automatic Processing Film (APF)







CR (Computed Radiologi)



3. Petugas Administrasi 2 orang



BAB VII EVALUASI DAN PENGEMBANGAN MUTU



Untuk perkembangan pemeriksaan yang dilakukan di Instalasi Radiologi dan juga untuk mengambil langkah-langkah berikutnya dalam peningkatan pelayanan maka di perlukan analisa-analisa dan evaluasi system pemeriksaan dengan prosedur pelayanan dan peralatan yang ada di Instalasi Radiologi.  Sistem dan prosedur Pelayanan 



Mekamisme Sistem Evaluasi di Instalasi Radiologi dengan menggunakan angket dari pasien dan dokter yang meliputi : 1. Pelayanan Radiologi 2. Sikap Petugas Radiologi 3. Informasi yang diberikan kepada pasien 4. Kecepatan Pelayanan Radiologi 5. Biaya Pemeriksaan Radiologi







Program Kegiatan Peningkatan Mutu Pelayanan Radiologi meliputi : 1. Expertise 2. Jenis Pemeriksaan 3. Kualitas Radiograf 4. Kecepatan Pelayanan / Penyajian 5. Angket



 Pelayanan yang dilakukan di Instalasi berasal dari :



1. IRJA ( Instalasi Rawat Jalan ) Prosedur : 



Pasien Datang Di Instalasi Radiologi Dengan Membawa Surat Pengantar Pemeriksaan Dari Dokter.







Data



Pasien



Di



Registrasi



Oleh



Petugas



Administrasi



Radiologi. 



Pasien Di Beri Pengantar Pembayaran Untuk Membayar Ke Kasir.







Di Lakukan Pemeriksaan Oleh Petugas Radiology.







Pasien Menunggu Hasil Pemeriksaan



2. IRNA ( Instalasi Rawat Inap ) Prosedur : 



Pasien Di Siapkan Dan Dibawa Ke Instalasi Radiologi Oleh Petugas Ruangan.







Pasien Di Register Oleh Petugas Administrasi Radiologi.







Dilakukan Pemeriksaan Oleh Petugas Radiologi.







Hasil Pemeriksaan Di Ambil Oleh Petugas Ruangan.



3. Rujukan Prosedur : 



Pasien Mendaftar Ke Loket Pendaftaran Pasien RSU Kota Semarang.







Pasien Membawa Surat Rujukan / Pengantar Pemeriksaan Dari Dokter Pengirim.







Data Pasien Di Registrasikan Oleh Petugas Administrasi Radiologi.







Pasien Di Berikan Pengantar Pembayaran Untuk Membayar Ke Kasir.







Di Lakuka Pemeriksaan Oleh Petugas Radiologi







Pasien Menunggu Hasil Pemeriksaan.



 Fasilitas yang dimiliki Instalasi Radiologi 1. Pesawat x-ray diagnostik 200mA 2. Pesawat x-ray diagnostik 500mA 3. Pesawat x-ray diagnostik 6300mA 4. Pesawat x-ray diagnostik mobile DR 500mA 5. Pesawat x-ray diagnostik mobile 100mA 6. MSCT 16 Slice. 7. Panoramik & Cephalometri 8. Pesawat x-ray diagnostik mobile 500mA 9. USG ( Ultra Sono Grafi ) 10.



Alat Proteksi Radiasi



 Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi 24 jam  Hasil Penyelenggaraan Pelayanan Radiology 



Pemeriksaan



radiologu



dilakukan



oleh



tenaga



yang



berkompeten dan professional. 



Pemeriksaan non kontras oleh radiografer dan pemeriksaan kontras, expertise oleh dokter spesialis radiologi.



 Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana dilakukan oleh Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit / IPS RS secara periodik.