Standar Pelayanan Minimal (SPM) - Upt Puskesmas Kejaksan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Puskesmas sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Puskesmas dituntut untuk memberikan pelayanan yg bermutu sesuai dengan Standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka UPT Puskesmas Kejaksan Kota Cirebon akan diselenggarakan dengan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Oleh karena itu ,guna memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi untuk ditetapkan sebagai UPT yang menerapkan PPK-BLUD maka Puskesmas Kejaksan menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM ini disusun untuk menjamin ketersediaan,keterjangkauan, dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat. Dengan disusunnya SPM diharapkan memacu Puskesmas untuk selalu meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja Puskesmas serta memudahkan Puskesmas untuk menentukkan strategi dalam pelaksanaannya.



Cirebon, 28 Agustus 2019 Kepala UPT Puskesmas Kejaksan



dr. Hj. Junny Setyawati, MKM. NIP. 197106232002122004



STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN



Page 1



DAFTAR ISI COVER...............................................................................................................................i KATA PENGANTAR.......................................................................................................1 DAFTAR ISI.....................................................................................................................2 BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang......................................................................................................3 1.2. Tujuan...................................................................................................................4 1.3. Pengertian.............................................................................................................4 1.4. Landasan Hukum..................................................................................................4 1.5. Sistematika Penyajian...........................................................................................6 1.6. Metodologi Penyusunan.......................................................................................7 BAB II PROFIL PELAYANAN 2.1 Profil Umum Puskesmas.......................................................................................8 2.2 Profil UKM..........................................................................................................16 2.3 Profil UKP...........................................................................................................17 BAB III USULAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN KOTA CIREBON 3.1 SPM Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM)........................................................19 3.2 SPM Usaha Kesehatan Perorangan (UKP)..........................................................21 BAB IV SISTEM AKUNTABILITAS KERJA 4.1 Pengintegrasian Rencana Pencapaian SPM ke dalam Dokumen Perencanaan Puskesmas ( RSB dan RBA ).......................................26 4.2 Monitoring dan Pengawasan Pelaksanaan SPM..................................................26 4.3 Pengukuran Capaian Kinerja dan Evaluasi Kinerja.......................................27-28 BAB V PENUTUP..........................................................................................................29 LAMPIRAN



STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN



Page 2



BAB I PENDAHULUAN 1.1.



Latar Belakang Puskesmas Kejaksan adalah unit pelaksana teknis (UPT) dari Dinas Kesehatan



Kota Cirebon yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di Kecamatan



Kejaksan.



Puskesmas



merupaan



sarana



pelayanan



kesehatan



( perseorangan dan masyarakat ) strata pertama. Puskesmas berperan menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Disamping pelayanan yang berkualitas, pelayanan public juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang aman (safety), sehingga tidak terjadi sesuatu tindakan yang membahayakan maupun mencederai pelanggan, oleh karena itu perlu disusun system manajemen untuk menjegah terjadiya kejadian yang tidak diinginkan, yang meliputi: identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, monitoring yang berkesinambungan, dan komunikasi. Untuk melakukan monitoring yang berkesinambungan diperlukan adanya indicator (tolak ukur) dan target (threshold) yang harus dicapai atau dipenuhi. Upaya untuk meningkatkan kepuasan bahkan kesetiaan pelanggan dan menjamin keamanan pasien dapat dilakukan dengan standarisasi pelayan. Bagaimana penerapan standar pelayanan tersebut apakah telah dapat menjamin kepuasan pelanggan dan keamanan pasien harus dapat ditunjukan dengan fakta, oleh karena itu pengukuran ( infikator) dan target pencapaian untuk tiap indicator perlu disusun, disepakati, dan ditetapkan sebagai acuan. Untuk menjamin terlaksananya pelayanan kesehatan yang bermutu/ dapat menjamin kepuasan pelanggan dan keamanan pasien harus, maka Puskesmas Kejaksan perlu mengembangkan Standar Pelayanan Minimal yang merupakan salah satu syarat administrasi PPK BLUD dengan mengacu Permendagri No STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN



Page 3



79/2007 tentang Petunjuk Teknis dalam Menyusun Standar PElayanan Minimum dan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74/2012 tentang Perubahan PP nomor 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61/2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. 1.2.



Tujuan Adapun tujuan disusunnya Standar Pelayanan Minimum adalah sebagai berikut: 1. Sebagai pedoman bagi puskesmas dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat. 2. Terjaminnya hak masyarakat dalam menerima suatu layanan. 3. Dapat digunakan sebagai alat untuk menentukan alokasi anggaran yang dibutuhkan. 4. Alat Akuntanbilitas Puskesmas dalam penyelenggaraan layanannya. 5. Mendorong terwujudnya checks and balance. 6. Terciptanya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan puskesmas.



1.3.



Pengertian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Puskesmas meliputi standar Upaya Kesehatan Masyarakat(UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP). SPM UKM merupakan janji dari satuan kerja dalam menyediakan pelayanan wajib kepada masyarakat yang dilayani. Sedangkan SPM UKP merupakan tolak ukur layanan minimum yang seharusnya diberikan oleh Puskesmas yang menerapkan PPK BLUD kepada masyarakat.



1.4.



Landasan Hukum 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;



STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN



Page 4



3. Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005 Tentang pengelolan keuangan Badan Layanan Umum yang telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan pemerintah No 23 Tahun 2005 Tentang Pengolaaan Keuangan Badan Layanan Umum 4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah 5. Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2014, tentang Tenaga Kesehatan; 6. Peraturan pemerintah No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah 7. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 / 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 14. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 tahun 2016 tentang Rincian Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon; STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN



Page 5



15. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Cirebon; 16. Peraturan Walikota Cirebon Nomor 68 Tahun 2016 tentang pembentukan tugas dan fungsi Pelaksana Teknis Dinas (UPT) pada Dinas dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon; 17. Keputusan Walikota Nomor 440/Kep160 – Dinkes tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Keputusan tentang Penyusunan Dokumen akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat tahun 2018 Kepada Kepala Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Cirebon; 1.5.



Sistematika Penyajian Sistematika Penyajian Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) Puskesmas Kejaksan adalah sebagai berikut : Bab I



: Pendahuluan. Menyajikan tentang latar belakang, tujuan, pengertian, landasan hokum, sistematika penyajian dan metodologi



penyusunan



Dokumen



Standar



Pelayanan



Minimal (SPM) Puskesmas. Bab II



: Profil Pelayanan. Menyajikan tentang Profil Puskesmas secara umum, Profil Program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), dan Profil Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)



Bab III



: Standar Pelayanan Minimal. Memuat tentang Standar Pelayanan Minimal yang ditargetkan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan.



Bab IV



: Sistem Akuntanbilitas Kinerja. Memuat tentang rencana strtegis dan penganggaran SPM, monitoring dan pengawasan pelaksanaan SPM serta Pengukuran capaian dan evaluasi kinerja.



Bab V



: Penutup.



Lampiran – lampiran



STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN



Page 6



1.6.



Metodologi Penyusunan Dalam rangka penyusunan SPM dibentuk Kelompok Kerja (Tim Pokja)



berdasarkan SK Walikota No.



/



/ kpts /



/



tentang



tim



pendamping



penyusunan dokumen puskesmas dengan penerapan PPK BLUD pada Dinas Kesehatan Kota Cirebon Tahun Anggaran 2017 Terdiri dari seluruh komponen (yang mewakili)yang memiliki kompetensi dalam bidang pelayanan yang dimiliki Puskesmas. Selanjutnya dibentuk Tim Pokja Puskesmas oleh Kepala Puskesmas berdasarka Surat keputusan



No.



/



/



/



tentang tim pokja



penyusunan dokumen BLUD. Penyusunan SPM Puskesmas Kejaksan Kota Cirebon dilakukan dengan memanfaatkan dokumen-dokumen yang tersedia, pengamatan, wawancara dan menyebarkanformulir-formulir untuk pengumpulan data. Seluruh materi SPM telah ditelaah dan dibahs secara transparan dengan menggunakan kaidah-kaidah profesi medis yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Tim Pokja.



STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN



Page 7



BAB II PROFIL PELAYANAN 1.1.



Profil Umum Puskesmas 1.1.1. Kode Puskesmas : P3501031281 1.1.2. Aspek Legal Puskesmas Kejaksan Sebagai Unit Pelaksana Teknis didasari atas Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon Nomor : 503/kep.074 – Dinas Kesehatan tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan/ Ijin Operasional



Kepada



UPT



Puskesmas



Kejaksan



Untuk



Menyelenggarakan Pelayanan Medik Dasar Di Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon. 1.1.3. Lokasi Bisnis A. DATA WILAYAH / GEOGRAFI 1. Letak Puskesmas Kejaksan Puskesma Kejaksan terletak di jalan Siliwangi gg. Cempaka no 6. Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Cirebon. 2. Luas Wilayah Kerja Kejaksan : 12,5 Ha 3. Batas Wilayah : -



Sebelah Utara



: Sungai Kedung Pane



-



Sebelah Timur



: Laut Jawa



-



Sebelah Selatan



: Kelurahan Kesenden



-



Sebelah Barat



: Kelurahan Sukapura



4. Pembagian Wilayah Kerja Puskesmas Kejaksan adalah : Kelurahan Kesenden terdiri dari 11 RW 5. Keadaan Wilayah Wilayah kerja kejaksan seluruhnya merupakan dataran rendah sehingga semua RW dapat dicapai/ditempuh baik dengan kendaraan roda dua maupun roda empat. STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN



Page 8



B. DATA DEMOGRAFI 1. Jumlah Penduduk



: 14.022 Jiwa



2. Jumlah Kepala Keluarga



: 3645 KK



3. Jumlah Kelahiran Hidup



: 230 bayi



4. Kepadatan Penduduk



: 50.020 Jiwa/m²



5. Jumlah RT



: 48 RT



6. Jumlah Kunjungan 2018



: 49.637 Pengunjung Puskesmas



7. Rata-rata Kunjungan



: 4.137 Kunjungan/Bulan



8. Jumlah Peserta JKN 2018 : 4.841 Jiwa C. DATA SOSIO EKONOMI 1. Mata Pencaharian : No



SEKTOR JASA



Laki-Laki (orang)



Perempua n (orang)



Jumlah (Orang)



1



Pegawai Negeri Sipil



276



77



353



2



TNI



28



0



28



3



POLRI



97



6



103



4



Perawat swasta



5



4



9



5



Bidan swasta



0



5



5



6



Anggota Legislatif



1



0



1



7



Konsultan Manajemen dan Teknis



2



0



2



8



Dosen swasta



4



3



7



9



Guru swasta



27



66



93



10



Kontraktor



1



0



1



11



Ahli Pengobatan Alternatif



2



1



3



12



Notaris



1



1



2



13



Pembantu Rumah Tangga



1



19



20



14



Seniman/Artis



2



0



2



STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN



Page 9



15



Pemilik usaha jasa transportasi dan perhubungan



3



0



3



16



Petani



2



2



4



17



Nelayan



118



2



120



18



Pedagang barang kelontong



144



127



271



19



Tukang Rias



0



5



5



20



Tukang Batu



9



0



9



21



Ibu Rumah Tangga



0



3,264



3.264



22



Pelajar



1.484



1.548



3.032



23



Belum Bekerja



2.021



1.819



3.840



4.228



6.949



11.177



Jumlah



D. Data Sumber Daya 1. Tempat Ibadah



:



 Masjid



: 49 Masjid



 Mushola



: 60 Mushola



2. Tingkat Pendidikan : No



TINGKAT PENDIDIKAN



Laki-Laki (orang)



Perempua n (orang)



Jumlah (Orang)



1,131



1,133



2,264



34



35



69



1,219



1,135



2,354



1



Usia 3 - 6 tahun yang belum masuk TK



2



Usia 3 - 6 tahun yang sedang TK/play group



3



Usia 7 - 18 tahun yang sedang sekolah



4



Usia 18 - 56 tahun tidak pernah sekolah



58



131



189



5



Usia 18 - 56 tahun pernah SD tetapi tidak tamat



7



11



18



6



Tamat SD/sederajat



1.166



564



1.730



STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN



Page 10



7



Tamat SMP/sederajat



2.041



2.029



4.070



8



Tamat SMA/sederajat



2.054



2.879



4.933



9



Tamat D-1/sederajat



2.320



127



2.447



10 Tamat D-2/sederajat



94



83



177



11 Tamat D-3/sederajat



112



155



267



12 Tamat S-1/sederajat



63



59



122



13 Tamat S-2/sederajat



6



8



14



10.305



8.349



18.654



Jumlah



3. Fasilitas Pendidikan :  Paud/Taman Kanak-Kanak/RA



: 3/4/4.



 Sekolah Dasar



: 11.



 SMP sederajat



: 1.



 SMA sederajat



: 3.



 Perguruan Tinggi



:0



4. Jumlah Anak Sekolah :  Jumlah murid SD/MI



: 287 Siswa



 Jumlah murid SLTP/MTS



: 19 Siswa



 Jumlah murid SLTA sedeajat



: 96 Siswa



5. Sarana Kesehatan  Jumlah Posyandu



: 16 Posyandu



 Jumlah Kelurahan Siaga



: 1 Kelurahan



a. Puskesmas  Puskesmas Induk di RW 02  Puskesmas Pembantu di RW 10 b. Sarana Transportasi terdiri dari : STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN



Page 11



 1 unit Pusling  7 unit Sepeda Motor Transportasi antar RW semua dapat dilalui oleh semua kendaraan baik roda 2 ataupun roda 4. 1.1.4. Profil SDM Ketersediaan jumlah tenaga baik kesehatan maupun non kesehatan di Puskesmas Kejaksan dalam segi jumlah memang memadai hanya saja sampai dokumen ini disusun, tenaga yang ada masih banyak yang memiliki tugas rangkap. Ketersedeiaan tenaga di Puskesmas Kejaksan Kota Cirebon tahun 2018, sebagai berikut : NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 JUMLAH



URAIAN Dokter Spesialis Dokter Umum Dokter Gigi Perawat Perawat Gigi Bidan Asisten Bidan Apoteker Asisten Apoteker Gizi Sanitarian Analis Kesehatan Rekam Medik Kesmas Administratif Keuangan Lainnya



PNS 0 2 1 6 1 2 0 1 2 1 1 1 0 1 3 0 2 24



NON PNS 0 0 0 1 0 5 0 0 0 0 0 0 1 0 7 0 0 14



JUMLAH 0 2 1 7 1 7 0 1 2 1 1 1 1 1 10 0 2 38



Jumlah SDM berdasarkan jenjang pendidikan tahun 2018 sebagai berikut : NO 1 2 3



TINGKAT PENDIDIKAN S3 S2 S1/ Profesi



STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN



JUMLAH 0 2 9/2 Page 12



4 5 6 7 8



D III D IV SLTA SLTP SD JUMLAH



15 2 8 0 0 38



Jumlah SDM berdasarkan jenjang kepangkatan termasuk fungsional tahun 2018 sebagi berikut : NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



JABATAN Pembina Tk I Pembina Penata Tk I Penata Penata Muda Tk I Penata Muda Pengatur Tk I Pengatur Tenaga PTT Tenaga Honorer Lain-lain/ Honor JUMLAH



GOLONGAN IV b IV a III d III c III b III a II d II c -



JUMLAH 2 5 5 3 5 1 2 1 3 2 11 38



Dari daftar diatas yang memiliki jabatan fungsional sebanyak 19 orang. Jumlah SDM berdasarkan tugas dan fungsi tahun 2018 sebagai Berikut : NO 1 2 3 4



JENIS TUGAS /



JENIS



FUNGSI TENAGA Kepala Puskesmas Dokter/ S2 Unit Administrasi Kepala Tata SKM



PENDIDI



JUMLAH



KAN S2



1



S1



1 1 3



Usaha R/R, Evapor Perbendaharaan



Honorer



SLTA



BOK



Perawat



D- III



Retribusi



Penyuluh



S1



STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN



KETERANGAN



Tugas Rangkap Tugas Rangkap



Page 13



Kesehatan JKN



Bidan



D- IV



5 6



Pengurus Barang Tenaga



Admin Honorer



SLTA SLTA



1 3



Tugas Rangkap Tugas Rangkap



7



Kebersihan Penjaga



Honorer



SLTP



1



Tugas Rangkap



Puskesmas Unit Rawat Jalan Bagian Kartu Poli Admin Politeknik Umum Dokter



SLTA



1



SLTA S1



1 2



Tugas Rangkap Tugas Rangkap



Umum Perawat



S1



2



Tugas Rangkap



Dokter



D-III S1



5 1



Tugas Rangkap



Gigi Perawat



D-III



1



Tugas Rangkap



Gigi Bidan



D-IV



2



Tugas Rangkap



Nutrisionis



D-III S1



6 1



D-III



1



S1 D-III



1 2



D-III



1



Tugas Rangkap



D-IV D-III



1 1



Tugas Rangkap Tugas Rangkap



Gigi Nutrisionis



S1



1



Promkes Sanitarian Bidan Analis



S1 S1 D-III D-III



1 1 2 1



8 9



10



Politeknik Gigi



11



Politeknik



12



KIA/KB Kesehatan Gizi



13 14



15 16 17 18 19 20



Masyarakat Unit Penunjang Medis Laboratorium Analisis Apotek



Kesehatan Apoteker Asisten



Apoteker Imunisai Bidan Unit Kesehatan Masyarakat UKS Bidan UKGM Perawat Kesehatan Gizi Perorangan Promkes P2M



STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN



Tugas Rangkap Tugas Rangkap



Page 14



21 22 23 24 25 1.2.



Surveilance Peran Serta



Perawat Promkes



S1 S1



4 1



Tugas Rangkap Tugas Rangkap



Masyarakat Kesling Lansia Puskesmas



Sanitarian Bidan Bidan



S1 D-III D-IV



1 1 1



Tugas Rangkap Tugas Rangkap Tugas Rangkap



Pembantu Profil UKM Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegahdan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. Kegiatan UKM Puskesmas Kejaksan Kota Cirebon dengan Perincian sebagai berikut :



1) UKM essensial dan Keperawatan kesehatan masyarakat membawahi : a. Pelayanan kesehatan lingkungan b. Pelayanan, pencegahan dan pemberantasan penyakit c. Pelayanan Gizi Masyarakaat. d. Pelayanan KIA – KB bersifat UKM e. Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat f. Pelayanan promosi kesehatan termasuk UKS 2) UKM Pengembangan, membawahi upaya pengembangan yang dilakukan Puskesmas antara lain : a. Pelayanan kesehatan jiwa b. Pelayanan kesehatan lansia c. Pelayanan kesehatan indera d. Pelayanan kesehadan tradisional komplementer e. Pelayanan kesehatan olah raga f. Pelayanan kesehatan kerja g. Pelayanan kesehatan gigi masyarakat h. Pelayanan kesehatan pemberantasan penyakit tidak menular (PTM) 3) UKM INOVATIF a. RW KTR didalam rumah STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN



Page 15



b. Sedekah Sampah c. TOSKA d. KP ASI e. Warga peduli imunisasi f. RW siaga jiwa g. Warung berdaya h. KONTES (konseling teman sebaya) i. KRESEK (Kreatifitas Remaja Sehat Ekonomi) j. TAKSI (Tabungan Kesehatan Zat Besi) k. Saba RW l. Sanimas m. Posyandu remaja GREPEAN ( Generasi Remaja Penerus Anti Narkoba ) n. Posyandu remaja GEMA SAMBA ( Generasi Remaja Samadikun Anti Narkoba ) o. PROKESA ( Promotor Kesehatan Masyarakat) p. Klub hipertensi sehat mandiri dan sehat barokah q. Duta gigi r. Kader innovator asi s. Wisuda iunisasi dasar lengkap 1.3.



Profil UKP Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutna disingkat UKP adalah satu kegiatan da/atau seragkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditunjukan untuk



peningkatan,



penderita



akibat



pencegahan,



penyakit



dan



penyembuhan memulihkan



penyakit, kesehatan



pengurangan perseorangan.



Pelayanan UKP Puskesmas Kejaksan terdiri dari : 1. UKP, Kefarmasian dan laboratorium membawahi : a. Pelayanan pemeriksaan umum b. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut c. Pelayanan kesehatan KIA-KB (UKP) d. Pelayanan gula darah STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN



Page 16



e. Pelayanan Gizi f. MTBM g. MTBS h. Pelayanan kefarmasian i. Pelayanan laboratorium 2. Jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan yang membawahi : a. Puskesmas pembantu b. Jejaring fisilitas pelayanan kesehatan 3. Penunjang :  Loket  Rekam medic  Pusling  Pemeliharaan  Penanganan limbah  Administrasi dan Manajemen 4. UKP Inovasi a. Pesan pagi b. Pelayanan pelanggan c. Pasien prioritas d. Klinik Berhenti Merokok e. Pendampin Berhenti Merokok f. Whatsapp Grup pasien KLUB JUARA SEHAT g. Supervisor Layanan Klinis h. PRIBEN KIH.



STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN



Page 17



BAB III USULAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PUSKESMAS KEJAKSAN KOTA CIREBON Nama Puskesmas



: Puskesmas Kejaksan



Kode Puskesmas



: P3571031281



Alamat Puskesmas : Jalan Siliwangi gg. Cempaka no.6 Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon A. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 1. SPM UKM Wajib



No.



URAIAN



1 1



2



STAN DAR



TAHUN



TARGET CAPAIAN TAHUN TAHUN TAHUN



TAHUN



3 100%



2019 4 100%



2020 5 100%



2021 6 100%



2022 7 100%



2023 8 100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



3



persalinan sesuai standar Persentase pelayanan BBL



100%



100%



100%



100%



100%



100%



4



sesuai standar Persentase



Pelayanan



100%



100%



100%



100%



100%



100%



5



Balita sesuai standar Persentase Skrining



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



Persentase



ibu



mendapatkan 2



pelayanan



anternatal sesuai standar Persentase ibu bersalin mendapatkan



Kesehatan 6



pelayanan



Anak



Usia



Produktif sesuai standar Persentase Skrining kesehatan



7



hamil



warga



usia



produktif sesuiai standar Persentase skrining kesehatan



lansia



sesuai



STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN



Page 18



8



standar Persentase



pelayanan



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



penderita hipertensi sesuai 9



10



standar Persentase



pelayanan



penderita



Diabetes



Melitus sesuai standar Persentase pelayanan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat sesuai



11



standar Persentase penderita



12



pelayanan TB



standar Persentase



sesuai



pemeriksaan



HIV pada orang berisiko terinfeksi



HIV



sesuai



standar



2. SPM UKM Inovasi



No. 1



URAIAN



TAHUN



2



2018 3



TARGET PENCAPAIAN TIAP TAHUN TAHUN TAHUN TAHUN TAHUN 2019 4



2020 5



STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN



2021 6



2022 7



TAHUN 2023 8 Page 19



1 2 3 4 5 6 7 8



RW KTR didalam rumah Sedekah Sampah TOSKA KP ASI Warga peduli imunisasi RW siaga jiwa Warung berdaya KONTES (konseling



60% 60% 60% 60% 60% 60% 60% 60%



70% 70% 70% 70% 70% 70% 70% 70%



80% 80% 80% 80% 80% 80% 80% 80%



90% 90% 90% 90% 90% 90% 90% 90%



100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100%



100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100%



9



teman sebaya) KRESEK (Kreatifitas



60%



70%



80%



90%



100%



100%



10



Remaja Sehat Ekonomi) TAKSI (Tabungan



60%



70%



80%



90%



100%



100%



11 12 13



Kesehatan Zat Besi) Saba RW Sanimas Posyandu remaja



60% 60% 60%



70% 70% 70%



80% 80% 80%



90% 90% 90%



100% 100% 100%



100% 100% 100%



60%



70%



80%



90%



100%



100%



60%



70%



80%



90%



100%



100%



60%



70%



80%



90%



100%



100%



60% 60% 60%



70% 70% 70%



80% 80% 80%



90% 90% 90%



100% 100% 100%



100% 100% 100%



GREPEAN ( Generasi Remaja 14



Penerus



Anti



Narkoba ) Posyandu remaja GEMA SAMBA



(



Generasi



Remaja Samadikun Anti 15



Narkoba ) Posyandu remaja GEMA SAMBA



(



Generasi



Remaja Samadikun Anti 16



17 18 19



Narkoba ) Klub hipertensi



sehat



mandiri



sehat



dan



barokah Duta gigi Kader innovator asi Wisuda iunisasi dasar lengkap



B. UPAYA KESEHATAN PERORANGAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN



Page 20



NO 1 I 1 II 1.



Jenis Pelayanan dan Indikator Kinerja 2



Satuan



Standar



3



Target



Target Target Target Target



2018



2019



2020



2021



2022



4



5



6



7



8



9



≤5



≤5



≤5



≤5



≤5



≤5



Menit



menit



menit



menit



menit



menit



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



≤ 26



≤ 26



≤ 26



≤ 26



≤ 26



≤ 26



menit



menit



menit



menit



menit



menit



100%



100%



100%



100%



100%



100%



%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



Menit



≤ 15



≤ 15



≤ 15



≤ 15



≤ 15



≤ 15



Pelayanan Loket Waktu tunggu pelayanan pendaftaran Pengobatan Umum Dokter pemberi pelayanan di poli umum Jam buka pelayanan



Menit



% Dokter Umum



pengobatan umum sesuai ketentuan : 2



1. Senin-Jumat: jam



%



07.00 – 14.00 2. Sabtu: jam 07.00 – 13.00 Waktu tunggu 3 III 1



pelayanan pengobatan umum Pengobatan Gigi Dokter pemberi pengobatan gigi dan mulut Jam buka pelayanan



Menit



% dokter gigi



pengobatan gigi dan mulut sesuai ketentuan : 2



1. Senin-Jumat : jam 07.00 – 14.00 2. Sabtu : jam 07.00 –



3



13.00 Waktu tunggu



STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN



Page 21



pelayanan pengobatan IV



1



gigi dan mulut Pelayanan KIA / KB Pemberi Pelayanan Ibu dan Anak minimal



% D3



berpendidikan D3



Kebidanan



menit



menit



menit



menit



menit



menit



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



≤ 30



≤ 30



≤ 30



≤ 30



≤ 30



≤ 30



Menit



Menit



Menit



Menit



Menit



Menit



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



≤ 10



≤ 10



≤ 10



≤ 10



≤ 10



≤ 10



Menit %85



Menit %85



Menit %85



Menit %85



Menit %85



Menit %85



kebidanan Jam buka pelayanan KIA sesuai ketentuan : 2



1. Senin-Jumat : jam 07.00 – 14.00



%



2. Sabtu : jam 07.00 –



3



V



13.00 Waktu tunggu pelayanan KIA/ KB Pelayanan Imunisasi Pemberi pelayanan Imunisasi minimum tenaga keperawatan



1



Menit



(Perawat atau Bidan) berpendidikan D3 kebidanan dan



% D3 Keperawatan dan atau Kebidanan



bersertifikasi Imunisasi Jam buka pelayanan Imunisasi sesuai 2



ketentuan : 1. Senin-Jumat : jam



%



07.00 – 14.00



3 4



2. Sabtu : 07.00 – 14.00 Waktu tunggu pelayanan Imunisasi Kepuasan pelanggan



Menit %



STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN



Page 22



terhadap pelayanan VI



rawat jalan Kefarmasian ≤ 10



≤ 10



≤ 10



≤ 10



≤ 10



≤ 10



Menit ≤ 20



Menit ≤ 20



Menit ≤ 20



Menit ≤ 20



Menit ≤ 20



Menit ≤ 20



%



Menit ≥ 80%



Menit ≥ 80%



Menit ≥ 80%



Menit ≥ 80%



Menit ≥ 80%



Menit ≥ 80%



%



100%



100%



100%



100%



100%



100%



≤5



≤5



≤5



≤5



≤5



≤5



Menit



Menit



Menit



Menit



Menit



Menit



Jam pusling Pencegahan Pengendalian Infeksi Tersedia Alat



8 Jam



8 Jam



8 Jam



8 Jam



8 Jam



8 Jam



Pelindungan Diri



100%



100%



100%



100%



100%



100%



Waktu 1



pelaksanaan



Obat Jadi Obat



Menit



Pelayanan 2 VII



1



Racikan Kepuasan Pelanggan Aspek Rekam Medis Kelengkapan pengisian rekam medis 24 jam setelah selesai pelayanan Waktu penyediaan



2



dokumen rekam medis



Menit



pelayanan rawat jalan VII I 1 IX 1



Pusling Waktu pelayanan



%



(APD) di setiap Instansi V. UPAYA KESEHATAN PERORANGAN PENGEMBANGAN / INOVATIF



NO



Jenis Pelayanan dan



Target



Target



Target



Target



Target



Target



%



2018 60%



2018 70%



2019 80%



2020 90%



2021 100%



2022 100%



Satuan



1



Indikator Kinerja Pesan Pagi



2



Pelayanan Pelanggan



%



60%



70%



80%



90%



100%



100%



3



Pasien Prioritas Klinik Berhenti



%



60%



70%



80%



90%



100%



100%



60%



70%



80%



90%



100%



100%



4



Merokok



%



STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN



Page 23



5 6 7 8



Pendamping Berhenti Merokok Whatssapp Grup Pasien KLUB JUARA SEHAT Supervisor Layanan Klinis PRIBEN KIH



% % % %



60%



70%



80%



90%



100%



100%



60%



70%



80%



90%



100%



100%



60%



70%



80%



90%



100%



100%



60%



70%



80%



90%



100%



100%



BAB IV SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA Secara umum, akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu organisasi mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagal organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. Akuntabilitas keberhasilan dan atau kegagalan dihasilkan dari adanya system akuntabilitas kinerja yang meliputi penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, penetapan kinerja, pelaksanaan kinerja dan pengukuran kinerja serta pelaporan hasil kinerja yang merupakan pertanggung jawaban kinerja. Pihak-pihak terkait perlu melakukan monitoring terhadap pelaksanaan dan capaian kinerja yang telah ditetapkan. SPM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari system akuntabilitas suatu Puskesmas, yaitu sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan Puskesmas. Pelaksanaan penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pencapaian SPM. 4.1.



Pengintegrasian



rencana



pencapaian



SPM



kedalam



dokumen



perencanaan Puskesmas (RSB dan RBA). Rencana Strategis Bisnis (RSB) Puskesmas dibuat untuk jangka 5 (lima) tahunan dan diselaraskan dengan RPJMD Kota. Sedangkan RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan pengangaran tahunan yang merupakan penjabaran RSB berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran Puskesmas. SPM digunakan sebagai STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN



Page 24



acuan kerangka pembiayaan dalam RSB khususnya dalam rangka penyediaan sumber daya dalam rangka pencapaian indicator kinerja output maupun mutu yang telah ditetapkan selama kurun waktu 5 (lima) tahun. 4.2.



Monitoring dan pengawasan pelaksanaan SPM. Kepala Daerah/ Walikota melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan



pelayanan kesehatan sesuai SPM Puskesmas di daerah masing-masing, pemerintah daerah sangat berperan dalam pelaksanaan monitoring dan pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan Puskesmas sesuai SPM tersebut dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kota. Selain itu manajemen Puskesmas secara periodic (tahunan) membuat Laporan Pencapaian Kinerja Pelayanan Puskesmas sesuai SPM yang ditetapkan, dan disampaikan ke Walikota melalui Dinas Kesehatan, sebagai bahan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan Puskesmas, serta informasi/ bahan pencapaian kinerja urusan kesehatan yang dilaksanakan Puskesmas. Berdasarkan Laporan Pencapaian Kinerja Pelayanan (pelaksanaan SPM) Puskesmas, pemerintahan daerah dapat melakukan evaluasi kinerja Puskesmas dengan meminta bantuan instansi yang independen. Dari hasil evaluasi dapat diketahui keberhasilan



dan kegagalan Puskesmas dalam melaksanakan SPM yang telah



ditetapkan, berserta kendala yang dihadapi, dengan demikian, pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah-langkah pembinaan serta menyediakan fasilitas dan sumberdaya yang diperlukan. 4.3



Pengukuran capaian kinerja dan evaluasi kinerja. Pengukuran capaian kinerja dilakukan dengan membandingkan antara target



indicator yang ditetapkan dengan capaiannya (realisasi) dan atau dengan membandingkan dengan capaian tahun sebelumnya. Rumusan dalam rangka pengukuran kinerja dilakukan sesuai dengan rumus/ definisi operasional (DO) indicator kinerja pelaanan berdasarkan indicator standar pelayanan minimal.



STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN



Page 25



Dalam rangka pengukuran kinerja pelayanan berdasarkan indicator SPM, perlu dikembangkan system Informasi dan Prosedur yang dapat mendukung pengelolaan data kinerja yang memadai. Dinas kesehatan memfasilitasi upaya periodic dalam pengumpulan data melalui kegiatan pendataan, pembinaan, dan monitoring bulanan, semesteran, dan tahunan.



No



Uraian



Puskesmas



Dinas Kesehatan



Pemkot



Kinerja Bulanan 1



-



Volume Layanan



-



Laporan



Kegiatan



UKM & UKP Kinerja Semesteran 2



X



X



-



X



X



-



-



Volume Layanan



X



X



-



-



Laporan



X



X



-



X



X



X



X



X



X



kegiatan



UKM & UKP Kinerja Tahunan 3



Penilaian



Kinerja



Puskesmas (PKP) -



Laporan



Pencapaian



SPM Monitoring & Tindak Lanjut



4



-



Bulanan



X



-



-



-



Semesteran



X



X



-



-



Tahunan



X



X



X



-



Insidental



-



X



X



(Dinkes&Inspektorat) STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN



Page 26



BAB V PENUTUP Dalam rangka perbaikan kinerja, membutuhkan koordinasi dan sinergi berpihak yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas pelayanan Puskesmas dalam bentuk : 1. Partisipasi dari pengambilan kebijakan public yaitu DPRD dan Eksekutif untuk menilai secara transparan kinerja Puskesmas dan memberikan dukungan sepenuhnya untuk peningkatan kinerja sesuai tolak ukur SPM khususnya dalam penyediaan sumber daya pelayanan untuk mencapai mutu yang diharapkan. 2. Koordinasi dan singkronisasi program dan kegiatan dari masing-masing



unit pelayanan Puskesmas dengan menekankan pelaksanaan kegiatan yang berorientasi hasil berbasis standar mutu pelayanan. Standar Mutu Pelayanan dijadikan target tetap alokasi anggaran pada masing-masing unit pelayanan.



STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PUSKESMAS KEJAKSAN



Page 27