Standar Pelayanan Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS SELAAWI Jl. Raya Selaawi no 49 kecamatan Selaawi Kabupaten Garut-44187 Email : [email protected]



STANDAR PELAYANAN REKAM MEDIS A.



Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) meliputi:



NO . 1.



KOMPONE URAIAN N Persyaratan Pasien membawa berkas sesuai dengan prosedur Pelayanan pelayanan di puskesmas; a. Pasien Jaminan: kartu KIS,PBI,NPBI, ASKES, surat rujukan dari puskesmas/ klinik/dokter pribadi/antar rumah sakit setempat, KTP/KK b. Pasien Umum: dapat langsung mendaftar dengan menunjukan KTP / KK



2.



Sistem, mekanisme, dan prosedur



Nomor Antrian



Tempat Pendaftaran



Kasir (pasien umum)



Rawat Inap Poliklinik yang di tuju



Dirujuk kerumah sakit atas



Apotik



Pemeriksaan penunjang kesehatan lain nya



Pulang



1. Pasien mengambil nomor antrian. 2. Pasien Ke tempat Pendaftaran menurut nomor antrian yang dipanggil. 3. a. Pasien menuju ke poliklinik yang dituju. 4. Pasien menunggu pemeriksaan dokter sesuai nomor urut di poliklinik yang dituju. 5. Setelah mendapat pelayanan, pasien menuju kasir pembayaran.



6. Setelah itu dapat langsung ke Apotik untuk mengambil obat. 7. Bila diperlukan pemeriksaan penunjang, petugas menulis jenis – jenis pemeriksaan penunjang yang diinginkan. 8. Apabila pasien memerlukan perawatan lebih lanjut, maka pasien di kirim ke ruang rawatan. 9. Apabila pasien memerlukan pemeriksaan lain yang tidak terdapat di UPT Puskesmas Selaawi, maka pasien dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang setingkat lebih tinggi. 10. Setelah mendapat pelayanan di Apotik, pasien pulang.



Jangka waktu pelayanan



1. Dalam melayani 1 pasien membutuhkan waktu 2



3.



4.



Biaya/tarif



1. Pasien yang menggunakan Jaminan tidak dipungut biaya 2. Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai tarif rumah sakit.



5.



Produk pelayanan



6.



Penangana n pengaduan, saran, dan masukan



menit untuk melakukan registrasi. 2. Berkas Pasien diantar ke poliklinik yang dituju membutuhkan waktu 3 menit



Berkas pasien lengkap 1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Unit Pengaduan untuk diproses lebih lanjut. 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon :



B. Komponen Standar Pelayanan Yang Terkait Dengan Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (manufacturing) NO. 1.



KOMPONEN Dasar Hukum



2.



Sarana, prasarana,



URAIAN 1. Pasal 7 ayat (3), Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 749a/Menkes/ PER/ XII/1989 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rekam Medis/ Medical Record di Rumah Sakit 1. Ruang Pendaftaran Pasien 2. Ruang Penyimpanan Status Rekam Medis 3. Komputer dengan akses internet



dan/atau fasilitas



3.



4. 5. 6. 7.



8.



Kompetensi Pelaksana



Pengawasan internal Jumlah pelaksana Jaminan pelayanan Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Evaluasi kinerja Pelaksana



4. 5. 6. 7. 8. 9.



Printer Formulir Rekam Medis Rak Arsip Meja pendaftaran Kursi Kartu Kunjungan



1. SDM yang memiliki pengetahuan di Rekam Medis 2. SDM yang memiliki keterampilan komunikasi



dan dapat menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun kepada pasien, dan semua staf mampu mengoperasikan komputerisasi. 1. Supervisi atasan langsung 2 orang dengan latar belakang pendidikan rekam medis 1,dan 1 orang kelulusan SMK. Data dan berkas rekam medis pasien diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data dan berkas rekam medis yang diberikan dijamin keabsahan dan kerahasiaannya.



Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.



Ditetapkan di : Selaawi Pada Tanggal : KEPALA UPT PUSKESMAS SELAAWI,



Aceng M Turmudi,S.Sos,S.Kep NIP.197208281993031007