14 0 1 MB
PEDOMANPELAYANANREKAM MEDIS BABI PENDAHULUAN A.LatarBelak ang B.RuangLingk up C.BatasanOpe rasional D.LandasanHu kum
BABI STANDARKETENAGAAN A.Kualifikasisumberday amanusia B.Distribusiketenaga n
BABIISTANDARFASILITAS A.Denahrua ng B.Standarf asilitas
BABIV TATALAKSANAPELAYANAN A.Pelayananpendaftar anrawatjalan B.Pelayananpendaftar anrawatinap C.Sistem identifikasidanpenomor an D.Klasifikasipenyakit E.Pengolahandananali Pedoman Pelayanan Instalasi Rekam Medis 1
Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam
sadata F.Simboldantandakhusus G.Penyelesaiandanpengembalianrek am medis H.Penyimpananrekam medis I. Pelepasaninformasi J.Peminjamanrekam medis K.Pemisahanrekam medisin-aktif L.Penghapusanrekam medis
BABV LOGISTIK BABVIKESELAMATA NKERJA BABVIPENGENDALI ANMUTU
Pedoman Pelayanan Instalasi Rekam Medis 2
Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam
BABVIIPENUTUP
BABI PENDAHULU AN A. LatarBelakangRekam Medis
Padazaman Batu (Paleolithic)±25.0 0 SM diSpanyolrekam medistelah ada berupa pahatan pada dindinggua.Begitu juga, padazamanmesirkuno(EgyptianPeriod ),dewaThothmengarang 36-42 buku, diantaranya enam
buku
mengenai
masalah kedokteran (tubuh manusia,penyakit,obat-obatan penyakitmata dankebidanan). Imhotep adalah dokter yang pertama menjalankan rekam medis. Hidup dizaman Piramid 3.0 0-2.50
SM. Ia
adalah pegawainegeritingi,KepalaArsitekN egrisertapenasehatMedis Fira’un,kemudian iadihormatisebagaimedicaldemig od seperti Aesculapius :Ia membuat Papyrus (dokumen ilmu kedokteran kunoyangberisi43kasuspembedahan). Pada 460 SM dikenalHip ocrates yang
hinga kinidisebut sebagai Ilmu Kedokteran.
Bapak
Ia yang
mulai mengenyampingkan ramalan dan pengobatan secara mistik dengan praktek kedokteran secara ilmu pengetahuan modern. Hasilpemeriksa n pasiennya(rekam medis)diajarkanpadaPutra Hipocrates Thesalius,Racon,dan Dex ip us yang hinga kini masih dapatdibaca oleh para dokter. Kecermatan cara kerja Hipocrates dalam
pengelola n
rekam
medisnya sangat menguntungkanparadoktersekarang.
Rumah
Sakit
merupakan
institusikesehatan
yang
untukdapatmemberikan
dituntut pelayanan
yangbermutu,bukan daripelayanan
hanya medistetapijuga
dariinformasikesehatan,yang berguna dasar
sebagai
dalam
peningkatan
alat
dapat
informasi
upaya perencana n mutu
kesehatan
dan
pelayanan di
rumahsakituntukperencana nmasadepan. RumahSakitSTBartholomeusdiLondon merintishal-halyang harusdikerjakan olehsuatu medicalrecordmanagement. Rumah sakit ini yang memulai membuat catatan (record) dari para penderita yang dirawatdirumah sakitnya. Pada tahun 16 7 rumahsakitinimempeloporipendirian perpustaka nkedokteran.
Pada abad
XX rekam medis baru menjadipusatperhatian secara khususpadabeberapa rumah sakit,perkumpulan ikatan dokter/rumah sakit di negara-negara
barat. Indonesia sudah melakukan pencatatan sejak masaprakemerdeka n,hanyasaja penatalaksana nnya masih belum maksimal dan sistem yang digunakanbelum benar. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1960, kepada semua petugas kesehatan diwajibkan unatuk menyimpan rahasia kedokteran,termasuk berkas rekam medis.
Kemudian pada tahun 1972
dengan SuratKeputusan Menteri Kesehatan RINo.034/Birhup/1972,ada kejelasan bagirumah sakit menyangkut kewajiban untuk menyelengarakan medical record. Bab I ps 3 menyatakan bahwa guna menunjang terselengaranya rencana induk (masterplan)yang baik,maka setiaprumahsakit: a.
Mempunyaidanmerawatstatistikyangu ptodate.
b. Membuat
medicalrecord
berdasarkan
yang
ketentuan
ketentuanyangtelahditetapkan. Maksud
dan
peraturan
tujuan
dariperaturan-
tersebutadalah
diinstitusipelayanan termasuk rumah sakit,
agar
kesehatan penyelengara
n rekam
medisdapatberjalan dengan
baik.
Pada
penyelengara
tahun n
rekam
1972-1989 medis
belum
berjalan sebagaimanayangdiharapkan. Maka
dengan
diberlakukannya
Permenkes
No.749a
menkes/per/XV/tahun rekam
medis
kemudian
/
1989
medical
dicabut dan
tentang
record yang
digantidengan
Permenkes
Nomor
269/MENKES/PER/II/20
8
tentang
Rekam
Medis,
merupakanlandasanhukum
semua
tenagamedisdanparamedis dirumahsakityangterlibatdalam penyelengara nrekam medis. Dalam
Pasal2
Permenkes No.749a
tahun 1989 dijelaskan bahwa tehnis
yang
belum
hal-hal
diatur
dan
petunjuk
pelaksana
nperaturaniniakanditetapkanolehDi rekturJenderal sesuaidenganbidangtugasmasingmasing.SejalandenganPasal 2
tersebut maka Direktorat Jenderal
Pelayanan Medik telah menyusun Petunjuk Pelaksana n Penyelengara n
Rekam
Medis/MedicalRecord diRumah Sakitdengan SuratKeputusan DirekturJenderalPelayanan Medik No.78 Tahun 19 1 tentang Petunjuk TeknisPenyelengara n Rekam MedisdiRumah Sakit.
Dengan
adanya perkembangan kebutuhan
dengan mengantisipasi
perkembangan maupun
akan
pelayanan
IPTEK dilakukan
penyempurna n petunjuk tentang pengelola n rekam medisrumahsakit.
B. RuangLingkup RuanglingkupInstalasiRekam MedisRSUD EmbungFatimah meliputimanagemenrekam medisdanadmision& registrasi. 1.
FalsafahRekam Medis Rekam medismerupakanbuktitertulistent angproses
pelayanan
diberikan
oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya
kepada
merupakan lebih
pasien, hal ini
cerminan
darisatu
kesehatan
kerjasama
orang
untuk
tenaga
menyembuhkan
pasien. Bukti tertulis pelayanan yang
dilakukan
pemeriksa n
setelah
tindakan, pengobatan
sehingadapatdipertangungjawabk an. Proses pelayanan diawalidengan identifikasipasien baik jatidiri,maupun perjalanan penyakit,pemeriksa n, pengobatandantindakanmedislainn yayangakandijadikan dasar didalam menentukan tindakan lebih lanjutdalam upaya pelayanan
maupun tindakan medis lainnya yang diberikan kepada seorang pasien yang datang ke rumah sakit. Jadifalsafah Rekam Medis mencantumkan nilai Administrasi, Legal, Finansial, Riset, Edukasi, Dokumen,
Akurat, Informatif dan
dapat dipertangungjawabkan (ALFRED AIR). 2.
PengertianRekam Medis Membahaspengertian rekam medisdijelaskan dalam Pasal angka
1
1
Permenkes
Nomor 269/MENKES/PER/II/20 8 tentang Rekam Medis yakni
Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang
identitas
pasien,
pemeriksa n,
pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada Pasien.Kalau diartikan secara dangkal,
rekam
medis seakan-akan hanya merupakan catatan dan dokumen tentangkeada n pasien,namun kalau dikajilebih dalam rekam medismempunyaimaknayanglebih luasdari padahanyasekedarcatatan biasa,karenadidalam catatan tersebut sudah tercermin segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar di dalam menentukan tindakan lebih lanjutdalam upaya pelayanan maupun tindakan medis lainnya yang diberikan kepada seorangpasienyangdatangkerumahs akitdalam halinike datangkerumahsakit.
Rekam medismempunyaipengertianyangsan gatluas tidak hanya sekedar kegiatan pencatatan, akan tetapi mempunyaipengertian sebagaisatu sistem penyelengara n rekam medis. Sedangkan kegiatan pencatatannya sendiri hanya merupakan salah satu kegiatan
daripada
penyelengara n rekam medis. Penyelengara n rekam medisadalahmerupakanproseskegia tanyangdimulaipada sa tditerimanyapasiendirumahsakit, diteruskankegiatan pencatatan data
medik
pasien
pasien selama
itu mendapatkan
pelayanan medik di rumah sakit dan dilanjutkan dengan penanganan berkas rekam medis yang meliputipenyelengara n penyimpanan serta pengeluaran
berkas
dari tempat
penyimpanan
untuk
melayani perminta n/peminjaman oleh pasien atau untuk keperluan lainnya. 3.
TujuanRekam Medis Tujuan rekam
medis
adalah untuk menunjang tercapainya
tertib
administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan
di RSUD
Embung Fatimah. Tanpa didukungsuatu sistem pengelola n rekam medisyangbaik dan benar,mustahiltertib administrasidi RSUD Embung Fatimah akan berhasilsebagaimana yang diharapkan. Sedangkan tertib administrasi merupakan salah satu faktor yang menentukan di dalam
upaya
pelayanankesehatandirumahsakit.
4.
Keguna nRekam Medis Keguna n rekam medis dapatdilihatdaribeberapa aspek,antaralain: - AspekAdministrasi Suatuberkasrekam medismempunyainilaiadministra si,
karena menyangkut
isinya tindakan
berdasarkan wewenangdan tangungjawabsebagaitenagamedi sdan paramedisdalam mencapaitujuanpelayanankeseha tan. - AspekMedis Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai medik,
karena
catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar
untuk merencanakan pengobatan/perawatan yangharus diberikankepadaseorangpasien. - AspekHukum Suatu
berkas
rekam
medis
mempunyai nilai hukum, isinya adanya atas rangka
karena
menyangkut
masalah
jaminan kepastian hukum dasar
keadilan,
usahamenegak
sertapenyedia
dalam anhukum
nbahantanda
buktiuntukmenegak ankeadilan. - AspekKeuangan Suatu
berkas
rekam
medis
mempunyainilaikeuangan isinya
dapat dijadikan
karena sebagai
bahan
untuk
menetapkanbiayapembayaranpela yanandirumahsakit. adanya
Tanpa
bukticatatan
tindakan/pelayanan,maka pembayaran sakit
pelayanan tidak
di rumah dapat
dipertangungjawabkan. - AspekPenelitian Suatu
berkas
rekam
medik
mempunyainilaipenelitian,
karena
isinya
mengandung
data/informasiyang
dapat
dipergunakan
aspek
sebagai
penelitian
dan
pengembanganilmupengetahuandi bidangkesehatan. - AspekPendidikan Suatu
berkasrekam
medismempunyainilaipendidikan ,
karena
isinya
menyangkut
data/informasi
tentang
perkembangan kronologisdarikegiatan pelayanan
medik
yangdiberikan
kepadapasien. Informasitersebutdapat digunakan sebagaibahan/referensidibidan g profesisi pemakai.
- AspekDokumentasi. Suatuberkasrekam medismempunyainilaidokumentas i,
karena isinya menjadi sumber
ingatan
yang
didokumentasikan
harus
dan
sebagai
dipakai bahan
pertangungjawabandanlaporanru mahsakit. Dengan melihatdaribeberapaaspektersebu tdiatas,
rekam
medismempunyaikeguna nyangsangatluas,karena hanya
menyangkut antara
tidak pasien
dengan pemberi pelayanansaja.
Keguna nrekam medissecaraumum adalah: a.
Sebagaialatkomunikasiantara dokter
dengan
tenaga
ahlilainnyayangikutambilbagia ndidalam
memberikan
pelayanan,pengobatan,perawata nkepadapasien. b.
Sebagai merencanakan
dasar
untuk pengobatan/
perawatanyangharusdiberikanke
padaseorangpasien. c.
Sebagaibuktitertulis segala
tindakan
perkembangan
atas
pelayanan,
penyakit,
pengobatan
dan
selama
pasienberkunjung/dirawatdiRS. d.
Sebagaibahan yang berguna untuk analisa,penelitian, danevaluasiterhadapkualitaspe layananyangdiberikan kepadapasien.
e.
Melindungikepentinganhukum bagipasien,rumahsakit maupundokterdantenagakesehata nlainnya.
f.
Menyediakan data-data khusus yang sangat berguna untukkeperluanpenelitiandanpe ndidikan.
g.
Sebagaidasardidalam perhitungan biaya pembayaran pelayananmedikpasien.
h.
Menjadisumberingatan yang harus didokumentasikan sertasebagaibahanpertangungj awabandanlaporan.
C. BatasanOperasional 1.
ManagemenRekam Medis Merupakan kegiatan penyelengara n
Rekam
Medis
di
RSUD
EmbungFatimah yangterdiridaricoding,indeksin g, asembling,filing,analitingdanre porting. 2.
Rekam Medis Merupakan keterangan baik yangtertulismaupun terekam tentangidentitas,anamnesis,pen entuanfisiklaboratorium, diagnosis segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikankepadapasien,danpengo batanbaikyangdirawat
inap,rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawatdarurat. 3.
Admission Merupakan tempatpenerima n/pendaftaran pasien rawat inap.
4.
Registrasi Merupakan tempatpenerima n/pendaftaran pasien rawat jalandanpendaftaranpasienGawat Darurat.
5.
Tracer Merupakan pembatas rekam medis atau pengantidari rekam medisyangsedangdipinjam.
6.
ICD X Merupakan
kepanjangan
dariInternationalClasification of
Disease
Ten
digunakan
Revision.ICD
untuk
diagnosa
X
mengkode
penyakitpasien
rawatjalan,IGD,maupun
rawat
inap. 7.
Kartuberobat Merupakan kartu yangdiberikan kepadapasien dimanaisi kartu tersebutadalah nomorrekam medis,nama,tangal lahir,dan alamatpasien.Kartu tersebutdigunakan untuk mempermudahpencariankembalirek am medispasienyang akanberobat.
D. LandasanHukum InstalasiRekam Embung
Fatimah
MedisdiRSUD adalah
merupakanunityangmenyelengarakan kegiatanRekam
Medis
sesuaidenganketentuandalam : 1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 1963Nomor79);
2.
PeraturanPemerintahNomor10Tahu n196 tentangwajib SimpanRahasiaKedokteran;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 19 6 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19 6 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor3637);
4.
Peraturan MenteriKesehatan Nomor 269/MENKES/PER /II/20 8 tentang Rekam Medis, merupakan landasan hukum yang harusdipedomanibagisemua tenaga medis danparamedissertatenagakesehat anlainnyayangterlibat didalam penyelengara nrekam medis.
5.
SK Dir Jen Yan Medik tahun 19 1, Nomor : 78/Yan.Med/RS.Um.Dik/YMU/I/91 tentang Petunjuk Pelaksana n Penyelengara n Rekam Medis di Rumah Sakit. Instalasi Rekam
Medis RSUD
Embung Fatimah memilikiKebijakan dalam Penyelengara n Rekam Medisdi RumahSakit,yangmeliputi: 1.
Setiap pasien RSUD Embung Fatimah memiliki satu nomorrekam medis.
2.
Penyimpanan rekam medispasien rawatjalan dan rawat inapdisimpandalam satutempat.
3.
Setiap pasien yang pulang rawat inap dibuatkan RingkasanPerawatanPasien(Res ume).
4.
Kegiatan pelayanan medis dilaksanakan dengan membuatsensusharian.
5.
Seluruh pelayanan dokumen rekam medisdilaksanakan olehpetugasrekam medis.
6.
Setiap pasien yang masuk ke RSUD Embung Fatimah dientrymelaluiRegistrasidanA dmision.
7.
Perminta n rekam medis hanya bisa diberikan untuk
kepentingan pengobatan pasien dan untuk kepentingan lainharussesuaiaturan danpeminjamanmengunakan bukupeminjaman. 8.
Kepala Ruangan Rawat Inap bertangung jawab atas kembalinyaberkasrekam medispasien rawatinap yang keluarperawatan dalam waktu tidak lebih dari2 x 24 jam.
9.
Semua profesi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien diwajibkan menulis seluruh pelayananyangdiberikanpadalem barrekam medisyang sudahditentukan,dilengkapiden gantandatangan/paraf daninisialnama.
10. Penangung jawab Berkas Medis bertangung jawab pengembalian pendistribusian berkas medis.
Rekam atas dan rekam
1 .Berkasrekam medisyangtelahdikembalikankeI nstalasi Rekam Medisyangbelum lengkap,wajibdilengkapioleh profesitenagakesehatanyangber sangkutan. 12. InstalasiRekam Medisbertangung jawab ataslaporan berkala yang telah ditetapkan,baik untuk kepentingan eksternalmaupuninternal. 13. Seluruh hasilpemeriksa n pelayanan penunjang wajib ditempelkan pada lembar rekam medis yang telah ditetapkan. 14. Instalasi Rekam Medis bertangung jawab atas tersedianya informasikegiatan pelayanan dan indikator rumahsakityangtelahditetapkan . 15. Seluruh pelayanan rekam mediswajibberorientasipada kepuasanpelangan. 16. InstalasiRekam MedisRSUD EmbungFatimahmenerima kegiatanmagangmahasiswaterkai t. 17. Bagipasien yangmemerlukan datarekam medis,dapat diberikanresumeatauringkasanp erawatanpasien,hasil
pemeriksa ndanriwayatpelayananyangtelah diberikan. AspekPersyaratanHukum
1.
Rekam medisharusmemenuhiobyekpersyara tanyaitu:
1.Rekam
medistidakditulisdenganpensil. 2.
Tidakadapenghapusan.
3.
Coretan,ralatan sesuaidengan prosedur,tangaldan tandatangan.
4.
Tulisanjelas,terbaca.
5.Adatandatangandannamape tugas. 6.Adatangaldanwaktupemeri ksa ntindakan. 7.Adalembarpersetujuantindakan.
Selanjutnya,sebagaimana dinyatakan
dalam
Pasal6
Permenkes
Nomor
269/MENKES/PER/II/20 8 Rekam
Medis
Dokter,
tentang
menjelaskan
dokter
gigi
bahwa
dan/atau
tenagakesehatan
tertentu
bertangungjawab
atas
catatandan/ataudokumenyangdibua tpadarekam medis. 2.
PemilikanRekam Medis Penentuanpemilikan
Rekam
Medisseringdiperdebatkan dilingkungan dokter
rumah
sakit.Para
sering
berkasrekam
membawa
mediskarena merasa
berwenangpenuh
atas
pasiennya,
sementara itu petugas rekam medis berkeras rekam
mempertahankan medis
kerjanya. Dilain sering
berkas
di lingkungan pihak
memaksa
pasien untuk
membacaberkasyangmemuatriwayat sakitnya.
Akibatnya
timbulpertanya ntentangpemilikansahrekam
medis. Secara hukum tidak ada bantahan bahwa pemilikan rekam medispasienolehrumahsakit. Rumahsakitsebagai pemilik segala catatan yangada dirumah sakit,termasuk rekam medis. Halinimengingatkarena catatancatatan yang terdapat dalam berkas rekam
medis
merupakan rangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanankesehatankepadapasien. Jadibuktidokumentasi tersebutadalah sebagaitanda buktirumah sakitterhadap segala usahanya dalam menyembuhkan pasien.Isirekam medis menunjuk an pula baik buruknya upaya penyembuhan yangdilakukan instansipelayanan kesehatan tersebut. Beberapahalyangperlu mendapatperhatian bagi
para petugas pelayanan kesehatan yang terlibat pada pelayanankesehatankepadapasien : 1.
2.
3.
Tidak diperkenankan untuk membawa berkas rekam mediskeluardariinstansipelaya nan kesehatan,kecuali atas izin pimpinan dan dengan sepengetahuan kepala InstalasiRekam Medis,yang peraturannya digariskan olehDirekturRSUD EmbungFatimah. Petugas Rekam Medis antara lain bertangung jawab penuh terhadap kelengkapan dan penyedia n berkas yangsewaktuwaktudapatdibutuhkanolehpasie n. Petugas ini harus betul-betul menjaga agar berkas tersebut tersimpan dan tertata dengan baik dan terlindung dari kemungkinan pencurian berkas atau pembocoranisiberkasrekam medis. Itulah sebabnya maka Petugas
Rekam Medis harus menghayati berbagai
peraturan
mengenai
prosedur
penyelesaian pengisian berkas bagipara aparatpelayanan kesehatan maupun tata cara
pengolahan berkas secara terperinci,yang kesemuanya dilakukan demimenjaga agar berkasrekam medisdapatmemberikanperlindunga nhukum bagirumah sakit,petugas pelayanan kesehatan maupun pasien. Dalam kaitaninibolehataupuntidaknyapa sienmengerti
akan
rekam
isidaripada
medis
adalah
sangattergantung kesangupan mendengar
pada
pasien
untuk
informasi
mengenai
penyakitnya yang dijelaskan oleh dokter yang merawatnya. Halinitidakberartibahwapasien diperkenankan berkasnya
untuk
pulang. Resume
membawa pasien
yang dikeluarkanolehdokterrumahsaki tsertaditeruskankepada
dokter
rujukan
memadai.Apabila
sudah
diangap
dokter
rujukan
menghendakiinformasimengenaipen yakitpasien yanglebihterperincimakapihakrum ahsakitdiperkenankan
untuk
memfotocopy melegalisirhalaman-halaman
dan yang
difotocopytersebutsertamenerusk ankepadadokterrujukan tersebut.HarusdiingatbahwaRumah Sakitwajibmemegang berkasasli,kecualiuntukresepoba tpasien. Dengan adanyaminatpihak ketigasepertibadan-badan asuransi,polisi,pengadilan dan lain sebagainya terhadap rekam medis seorang pasien maka tampak bahwa rekam medistelah menjadimilikumum.Namun pengertian umum disinibukanlahdalam artibebasdibacamasyarakat,karen a walaupun bagaimanarekam medishanyadapatdikeluarkan bagi berbagai maksud/kepentingan
berdasarkan otoritas pemerintah/badan yang berwenang yang secara hukum dapatdipertangungjawabkan.Bilam ana peraturan secara khususbelum adamakaperihalpenyiaran atau penerusan informasikepada pasien,dokter,orang lain yang ditunjuk adalah bersifat administratif, pihak Rumah Sakit akan memperhatikan berbagai faktor yang terlibat sebelum menjawab permohonan pasien atau pihak lainnya untuk melihatberkas rekam medis. Dalam haliniRumah Sakit bertangung jawab secara moral dan hukum
sehinga
karenanya berupaya untuk menjaga agar jangan sampai terjadi orang yang tidak berwenang dapat memperoleh informasi yang terdapat dalam pasien.
rekam
medis
Pengamanan harus dimulaisejak pasien masuk, selama pasiendirawatdansesudahpasienpulang . 3.
Kerahasia nRekam Medis Secara umum telah disadari bahwa informasi yang didapat darirekam medis sifatnya rahasia. Informasidi dalam rekam
medis bersifat
rahasia karena hal ini menjelaskan hubungan yang khusus antara pasien dan dokteryangwajibdilindungidaripe mbocoransesuaidengan kode etik kedokteran dan peraturan perundangan yang berlaku. Pada dasarnya informasiyang bersumber darirekam medisada duakategori: 1.
Informasiyangmengandungnilaikerah asia n.
2.
Informasiyangtidakmengandungnilai kerahasia n.
Informasiyangmengandungnilaikerahas ia n: Yaitu laporan atau catatan yangterdapatdalam berkas rekam
medis sebagai hasil pemeriksa n, pengobatan, observasiatauwawancaradenganpas ien.Informasiinitidak boleh disebarluaskan
kepada
pihak-pihak yang tidak berwenang,karenamenyangkutindiv idu langsungsipasien. Walaupunbegituperludiketahuipul abahwapemberitahuan keada n sakitsipasien kepadapasien maupun keluarganya oleh orang rumah sakitselain dokteryang merawatsama sekali tidak diperkenankan. Pemberitahuan kepenyakitan kepadapasien/keluargamenjaditan gungjawabdokterdan pasien,pihaklaintidakmemilikiha ksamasekali. Informasiyangtidakmengandungnilaike rahasia n:
Jenis informasi yang dimaksud disini adalah perihal identitas (nama,alamat,dan lainlain)serta infomasilain yang tidak mengandung nilaimedis. Informasijenis ini terdapatdalam lembaran palingdepan berkasrekam medis rawatjalanmaupunrawatnginap(Rin gkasanRiwayatKlinik ataupun Ringkasan Masukdan Keluar). Namun sekalilagi perlu karena
diingat bahwa
diagnosa
akhir
pasien mengandungnilaimedismakalembara ntersebuttetaptidak boleh disiarkan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Walaupun begitu
petugastenagabantuan,perawat,pe tugas perekam medismaupunpetugasRumahSakitlai nnyaharus berhatihatibahwaadakalanyaidentitaspas ienpundiangap perlu disembunyikan daripemberita n, misalnya apabila pasien tersebut adalah orang terpandang di
masyarakat ataupun apabila pasien adalah seorang tangungan polisi (buronan). Hal ini semata-mata dilakukakan demi ketenangan sipasien dan demitertibnya keamanan Rumah Sakit pihak
yang
dari pihak-
mungkin bermaksud
mengangu.Olehkaenaitudimanapunp etugasituberdinas tetapharusmemilikikewaspada nyangtingiagarterhindar darikemungkinantuntutankepengad ilan. Sumber hukum yang bisa dijadikan acuan didalam masalah
kerahasia
n
suatu
sumber informasi yang menyangkut rekam
medis pasien dapat dilihat
pada Peraturan Pemerintah Nomor10 Tahun
196
Rahasia adanya
tentangWajib
Simpan
Kedokteran.
Dengan
Peraturan
Pemerintahitu
makasiapapunyangbekerjadirumahs akit,
khususnya bagimereka yang berhubungan dengan data rekam mediswajibmematuhiketentuanters ebut. Pasal1: Yang dimaksud dengan rahasia kedokteran ialah segala sesuatu yang diketahuioleh orang-orang tersebut dalam Pasal3 pada waktu atau selama melakukan pekerja nnya dalam lapangankedokteran. Pasal3: Yangdiwajibkan menyimpan rahasia yangdimaksud dalam Pasal1ialah: a.
Tenaga kesehatan menurut Pasal 2 Undang-Undang TenagaKesehatan(LembaranNegar aTh.1963No.78)
b.
Mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksa n, pengobatan dan
/
atau
perawatan & orang lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 4.
PersetujuanTindakanMedis(InformedC onsent)
Sesuaidengan PERMENKES No:575/MEN.KES/PER/IX/ 1989tentangPersetujuanTindakanM edis. PersetujuanTindakanMedik/InformedCo nsentadalah: Persetujuanyangdiberikanoleh pasienataukeluarganya atasdasarpenjelasan mengenaitindakan dilakukan
medisyangakan terhadappasien
tersebut.Tindakan suatu
tindakan
terhadap
medikadalah
yang
pasien
dilakukan berupa
diagnostikatauterapeutik.Semua tindakanmedisyangakan
dilakukan
terhadap
pasien
mendapat
harus
persetujuan.
Persetujuandapatdiberikansecara tertulismaupunlisan. Setiap
pasien
yangmendapatpelayanan sakit
mempunyai
memperoleh
dirumah
hak
untuk
atau
menolak
pengobatan.Bilapasiendalam perwalianmakawalilahyang mengatasnamakankeputusanhakters ebutpadapasien. Di RSUD Embung Fatimah hal mengenai keputusan pasien (atau wali)dapatdikemukakan dengan 2 cara,yang lazim dikenaldenganpersetujuanmeliput i:
a.Persetujuan
langsung,
berarti pasien/wali segera menyetujuiusulan yang
pengobatan
ditawarkan
pihak
rumahsakit. Persetujuandapatdalam bentuklisanatau tulisan. b.Persetujuansecarataklangsung. Tindakan
pengobatan
dilakukan
dalam
keada
n
darurat
ketidakmampuan
atau
mengingat
ancaman terhadap nyawapasien. Selain kedua jenis persetujuan diatas terdapat pula suatujenispersetujuankhususdala m halmanapasien/wali wajib mencantumkan pernyata n bahwa kepadanya telah dijelaskan suatu informasi terhadap apa yang akan dilakukan oleh tim medis,resiko dan akibat yang akan terjadibilamana suatu tindakan diambil.Persetujuan ini dikenaldengan istilah informed consent,hanya diperlukan bilamana pasien akan dioperasi atau akan menjalani prosedurpembedahantertentu.Pemb erianpersetujuanatau
penolakan terhadap perlakuan yang akan diambiltersebut menjadibuktiyangsahbagirumahsakit,p asiendandokter. Demi menjaga kemungkinankemungkinan yang akan timbultimbulmakapihakRumahSakitmelak ukanduakali pengambilan persetujuan (apabila ternyata kemudian ada tindakankhusus)yaitu: a.
Disa tpasienakandirawat:Penandatan ganandilakukan setelah pasien mendapat penjelasan dari petugas penerima pasien tempat
di
pendaftaran.
Penandatanganan
persetujuan
disini adalah pemberi persetujuan pelaksana n
untuk dalam
prosedur
diagnostik,pelayananrutinruma hsakitdanpengobatan medisumum. b.
Persetujuan khusus (Informed Consent) : sebelum dilakukannya suatu tindakan
medisdiluarprosedurdi atasmisalnyapembedahan. InisesuaiPERMENKES No:575/Men.Kes/Per/IX/1989 Pasal
3
bahwa
setiap
pada
tindakan
medik
yang
mengandungresikotingiharusdeng an
persetujuantertulis
ditandatangani oleh
yang
yang berhak
memberikan persetujuan. DanpadaPasal4disebutkaninfor masitentangtindakan medikharusdiberikankepadapasie n,baikdimintamaupun tidakdiminta. Dokteryang harusmenjelaskan akan
menanganipasien hal-
dilakukannya
jelas.Dalam
halyang secara halini,
dokterjangansekalikalimemberigaransikesembuhanpad a
pasien,tetapididiskusikan dijelaskan
dan
keuntungan
diharapkan
yang
sehingapasien
dapatberpikirdan
menetapkan
keputusannya.Dokter dapatmeminta
persetujuan
kepada
suami/isteripasien,apabila pasien
karena
mempengaruhi
fungsiseksualatau reproduksipasien
atau
tindakan
yang dapat mengakibatkan kematian janin
dalam
Keputusan
ini
upaya
kandungan. diambil
hubungan
sebagai
kemanusia
ndantidakmutlakuntukmengobatipa sien. Dalam
masalah persetujuan ini
rumah
sakit
sering
menghadapipermasalahan sepertiuntuk
kasusotopsidan
adopsi. Padadasarnyaotorisasiuntukotops i,adopsiadalah sama sepertiuntuk operasi/pembedahan. halini betul
rumah
sakit harus
terjamin
melaluibukti-
Dalam betul-
keselamatannya
buktitandatangandariorang-orang yang berhak. Berkas daripasien yang akan diotopsiharus memiliki lembaranperintahotopsi. Perintah pelaksana n otopsi dapat ditinjau dalam dua kejadian: a.
Otopsiatasperminta nkeluargapasien,dimana didalamnyaterdapattandatangan keluargapasien
b.
Otopsi
atas
perminta n
polisi
untuk pembuktian Adanyaperminta n akan jenasah pasien,bagian tubuh tertentu,kremasiataupun pernyata diambil
n
bahwajenasah
keluarga
sebagainya dikuatkan
dan
harus oleh
tidak lain
senantiasa
tanda
tangan
dariberbagaipihak termasuk
didalamnyasaksiI,I sesuaidengan proseduryangberlaku.
Dalam
kaitaniniselaininstansikamarjen asahmakadalam berkasrekam medispun jugaharusmemilikidasarpenguat dalam bentuk formulir persetujuan yang telah di tanda tanganiolehpihakpihakyangbersan gkutantersebut.Dalam hal kasus adopsi pihak-pihak yang bersangkutan harus benar-benar bertangung untuk
jawab
segera
menandatanganiformulary atau keterangan adopsi. Pihak rumah sakitharusmelibatkan unsursaksisebagaipenguat disamping adanya pernyata n resmi secara tertulis dari pihakyangmenerima. Dalam halmanaseoranganaktidak diambiloleh keluarganya maka pihak rumah sakitdapat meneruskannya kepada yayasan atau badan resmi yang berwenang dan diangap sah oleh negara.
Segala korespondensiyang terjadidalam haladopsiharus amat dijagakerahasia nnya. Pihak InstalasiRekam Medisharus dapatmenjamin bahwaberkasnyatelah lengkap. Bilamana dirasakan perlu untuk menyendirikan laporan adopsidari berkas pencatatan pasien maka Kepala Instalasi Rekam Medisdapatmengambilkebijaksana ntersebutdanmemberi kode tertentu dalam berkas rekam medis pasien tersebut.
Selanjutnya
suratadopsitersebutdisimpan dalam tempat khususyangterkuncidanaman.
5.
Pemberian
Informasi
Kepada Orang/Badan Yang MendapatKuasa Berbicaratentangpemberian informasi,kadang-kadang membingungkan bagiseorangpetugasrekam medis,karena harusmempertimbangkan setiapsituasibagipengungkapan suatu informasidarirekam Perminta
n
medis.
terhadap
informasiinibanyak daripihak
ketiga
membayar asuransi,
datang yang
biaya,
akan
seperti
perusaha
n
:
yang
pegawainya mendapatkan perawatan dirumah
sakit,dan
lain-lain.
Disampingitupasiendankeluargan ya,dokterdan stafmedis,dokterdan rumahsakitlainyangturutmerawat seorang
pasien,lembaga
pemerintahan
dan
lain
sering
meminta
informasi
tersebut.
Meskipun
kerahasia
n
juga
badan-badan
menjadifaktor
terpenting
dalam
pengelola
rekam
n
medis,akan
tetapiharusdiingatbahwahalterse but
bukanlah
satunya
faktor
yang
kebijaksana
n
menjadi dalam
informasi.
satudasar
pemberian Halyangsama
pentingnya
adalah
dapat
selalu
menjaga/memelihara hubungan baik dengan masyarakat. Oleh karena itu perlu adanya ketentuan-ketentuan yang wajar dan senantiasa dijaga bahwahaltersebuttidak merangsangpihak informasiuntuk tuntutan
lebih
peminta mengajukan jauh
kepada
rumahsakit. Seorang pasien dapatmemberikan persetujuan untuk memeriksaisirekam medisnyadenganmemberisuratkuasa. Orang-orang yang membawa surat kuasa ini harus menunjuk an tanda pengenal(identitas)yang syah kepada
pimpinanrumahsakit,sebelum merekadiijinkanmenelitiisi rekam medis yang diminta. Badanbadan pemerintah seringkalimemintainformasirahas iatentangseorangpasien.
Apabila
tidak ada undang-undang yang menetapkan hak satu badan pemerintah untuk menerima informasitentang pasien, mereka hanya dapat memperoleh informasi atas persetujuan daripasien yang bersangkutan sebagaimana yangberlaku bagibadan-badan swasta. Jadipatokan yang perludanharussenantiasadiingato lehpetugasrekam medis adalah :“Suratpersetujuan untuk memberikan informasi yang ditandatanganioleh seorang pasien atau pihak yang bertangungjawab, selalu diperlukan, untuk
setiap
pemberian informasi dari rekam medis, terutama dalam keada n belum adanya peraturan perundangan
yang
mengaturhaktersebut.”Padasa tinimakinbanyakusaha- usaha yang bergerak dibidang asuransi,diantaranya ada asuransisakit,kecelaka n,pengobatanasuransitenagakerja dan lain-lain.Untuk dapatmembayarklaim asuransidari pemegang polisnya perusaha n asuransi terlebih dahulu memperoleh informasitertentu yang terdapatdalam rekam medis seorang pasien
selama
mendapat
pertolongan perawatan di rumah sakit.
Informasi ini hanya
dapat diberikan apabilaadasuratkuasa/persetujua ntertulisyang ditandatangani oleh pasien yang bersangkutan. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakatuntuk mengunakan jasa asuransi sehinga makin banyak jumlah pemegang polis,rumah sakitharusmampu mengadakan satu formulir
standardyangmemberikanperlindun ganmaksimum
kepada
mempercepatwaktu oleh
petugas
pasien
dan
pengisiannya
rumah
sakit.Untuk
melengkapipersyaratan
bahwa
surat
harus
kuasa/persetujuan
ditandatangani
oleh
yang
bersangkutan,
Rumah
Sakit
menyediakan
formulir
surat
kuasa,dengan tandatangan
demikian dapatdiperoleh
pada
sa tpasientersebutmasukdirawat. Pimpinan rumah sakitdengan InstalasiRekam Medis danKomiteRekam Medis,menetapkansuatuperaturan yang mengatur pemberian informasi yang berasal dari rekam medis itu.Peraturan-peraturan tersebutdisebarluaskan ke dalam lingkungan kerja rumah sakitmaupun perorangan atau organisasiorganisasiyangseringberhubunga n dengan nstalasi Rekam Medis untuk meminta informasi yang berkaitandenganrekam medis.
Ketentuan-ketentuan secara
umum
pedoman
dapat
kecuali
ketentuan-ketentuan ditetapkan
oleh
berikut dijadikan
jika
ada
khusus yang peraturan
perundangan yang berlaku. Ketentuanketentuanyangdimaksudialah: 1.
Setiap informasi yang bersifat medis yang dimiliki Rumah Sakit tidak boleh disebarkan oleh pegawai Rumah Sakit, kecuali bila pimpinan Rumah Sakit mengijinkan.
2.
Rumah Sakit tidak boleh dengan sekehendaknya mengunakan rekam medis dengan cara yang dapat membahayakan kepentingan pasien,kecualijikarumah sakitsendiriakan mengunakan rekam medistersebut bilaperluuntukmelindungidirin yaataumewakilinya.
3.
Para asisten dan dokteryang bertangungjawab boleh dengan bebas berkonsultasi dengan Instalasi Rekam Medis dengan catatan yang ada hubungan dengan pekerja nnya.Andaikataadakeraguraguandipihakstaf rekam medis,makapersetujuanmasukke tempatrekam medis itu boleh ditolak dan persoalannya hendaknya diserahkan kepada keputusan pimpinan rumah sakit. Bagaimanapun salinan rekam medistidakboleh dibuat tanpa persetujuan khususdarikepala InstalasiRekam Medis, yang akan bermusyawarah dengan pimpinan rumah sakitjikaadakeraguraguan.Tidak seorangpun boleh memberikan informasilisan atau tertulis dari pihak pimpinan rumah sakit (pengecualian : mengadakan diskusi mengenai kemajuan dari pada kasus dengan keluarga atau wali pasien yang mempunyaikepentinganyangsyah ).
4.
Dokter tidak boleh memberikan persetujuan kepada perusaha n asuransi atau badan lain untuk memperolehrekam medis.
5.
Badanbadansosialbolehmengetahuisi datasosialdari rekam medis apabila mempunyaialasanalasan yang syah untuk memperoleh informasi,namun
untuk data medisnyatetapdiperlukansurat persetujuandaripasien yangbersangkutan. 6.
Permohonan pasien untuk memperoleh informasi mengenai catatan dirinya diserahkan kepada dokter yangbertugasmerawatnya.
7.
Permohonan secara lisan, perminta n informasi sebaiknya ditolak, karena cara perminta n harus tertulis.
8.
Informasirekam medishanyadikeluarkandengans urat kuasa yang ditandatangani dan diberi tangal oleh pasien(walinyajikapasienterse butsecaramentaltidak kompeten) atau keluarga terdekat kecuali jika ada ketentuanlaindalam peraturan.Suratkuasahendakla h jugaditandatanganidan diberitangaloleh orangyang mengeluarkan rekam medis dan disimpan di dalam berkasrekam medistersebut.
9.
Informasididalam rekam medis boleh diperlihatkan kepada perwalian rumah sakit yang sah untuk melindungikepentinganrumahsa kitdalam hal-halyang bersangkutandengan pertangungjawaban.
10.
Informasiboleh diberikan kepada rumah sakit,tanpa surat kuasa yang ditandatangani oleh pasien berdasarkan perminta n dari rumah sakit yang menerangkan bahwa si pasien sekarang dalam perawatanmereka.
1 .Dokter-dokter dari luar rumah sakit yang mencari keterangan mengenai pasien di rumah sakit, harus memilikisuratkuasadaripasien tersebut.Tidak boleh seorang berangapan bahwa karena pemohon seorang dokteria seolah-olah lebih berhak untuk memperoleh informasidaripemohon yang bukan dokter. Rumah sakitdalam haliniakan berusaha memberikan segala pelayanan yangpantaskepadadokterluar,t etapiselalu berusahalebih memperhatikan kepentingan pasien dan rumahsakit. 12.
Ketentuan initidak saja berlaku bagiInstalasiRekam Medis, tetapi juga berlaku bagi semua orang yang menanganirekam
medisdiBagian Perawatan,bangsalbangsaldanlain-lain. 13.
Rekam medisyangaslitidakbolehdibaw akeluarrumah sakit, kecuali bila atas perintah pengadilan, dengan suratkuasakhusustertulisdari pimpinanrumahsakit.
14.
Rekam medis tidak boleh diambil dari tempat penyimpanan untuk dibawa kebagian lain darirumah sakit,kecualijika diperlukan untuk transaksidalam kegiatanrumahsakit.Apabilamun gkinrekam medisini hendaknya diperiksa dibagian setiap waktu dapat dikeluarkanbagimerekayangmem erlukan.
15.
Denganpersetujuanpimpinan RumahSakit,pemakaian rekam medis untuk keperluan riset diperbolehkan. Merekayangbukandaristafmedis rumahsakit,apabila ingin melakukan risetharus memperoleh persetujuan tertulisdaripimpinanrumahsaki t.
16.
Bila suatu rekam medis diminta untuk dibawa ke pengadilan segala ikhtiarhendaklah dilakukan supaya pengadilanmenerimasalinanfoto copyrekam medisyang dimaksud.Apabilahakim mintayangasli,tandaterima harus diminta dan disimpan difolder sampairekam medisyangaslitersebutkembali .
17.
Fakta bahwa seorang majikan telah membayar atau telah menyetujuiuntuk membayarongkosrumah sakit bagiseorang pegawainya,tidak dapatdijadikan alasan bagirumah sakituntuk memberikan informasimedis pegawai tersebut kepada majikan tadi tanpa surat kuasa/ persetujuan tertulis daripasien atau walinya yangsah. Pengesahan untuk memberikan
informasi hendaklah berisiindikasimengenaiperiodeperiodeperawatantertentu. Suratkuasa/persetujuanitu hanyaberlaku untukinformasi medis yang termasuk dalam jangka waktu/tangalyang ditulisdidalamnya. 6.
Rekam MedisDiPengadilan
Penyuguhan
informasiyang
diambildarirekam
medis
sebagaibuktidalam
suatu
sidangpengadilan,atau
didepan
satu
badan
resmilainnya,senantiasa merupakan
proses
yangwajar.Sesunguhnyabahwarekam medisdisimpandan
dijagabaik-
baikbukan
semata-
matauntukkeperluan
medis
danadministratif,tetapijugakare naisinyasangatdiperlukan individu secara
dan
oleh
organisasiyang
hukum
berhak
mengetahuinya.Rekam medisiniadalah
catatan
kronologis yang tidak disangsikan kebenarannya
tentang
pertolongan, perawatan,pengobatanseorangpasi enselamamendapatkan dirumah
pelayanan sakit.Rekam
medisinidibuatsebagai
suatu prosedurrutin penyelengara kegiatan
rumah
sakit.
Penyimpanandanpemelihara nmerupakansatubagiandari keseluruhankegiatanrumahsakit. Sebagaisatu dalilyang umum dapatdikatakan setiap informasididalam rekam medisdapatdipakaisebagaibukti, karenarekam medisadalah dokumen resmidalam kegiatan rumahsakit.Jikapengadilandapatd iyakinkanbahwarekam medis itu tidak dapatdisangkalkebenarannya dan dapat dipercayai,maka keseluruhan atau sebagian dariinformasi dapatdijadikan buktiyangmemenuhipersyaratan.Ap abila salah satu pihak bersengketa dalam satu acara pengadilan menghendaki pengungkapan isi rekam
medis di
dalam sidang,iamemintaperintah daripengadilan kepadarumah sakityangmenyimpan rekam medistersebut.Rumah sakit yang
menerima perintah tersebut wajib mematuhi dan melaksanakannya. Apabilaadakeraguraguantentangisiperintahtersebut dapatdiminta datangdan yang
seorangsanksiuntuk
membawa
diminta
rekam
atau
medis
memberikan
kesaksian di depansidang. Apabiladimintarekam medisnyasajapihakrumahsakit dapatmembuatfotocopydarirekam medisyangdimintadan mengirimkan kepada bagian Tata Usaha pengadilan.Dalam suatu kasus mungkin sebagian dari rekam medis atau mungkinseluruhinformasidarireka m medisdipergunakan.
Hakim dan
pembela bertangungjawab untuk mengatasi setiap perbeda n ketentuan dalam
hal
perundangan
pembuktian. Tangung jawab seorang ahli rekam medis adalahberperansebagaisaksiyangobyek tif. Pihak rumah sakittidak memperkirakan setiap sa t,
rekam
medisyangmanayangakandimintaole hpengadilan.
Oleh karena
itu,setiap rekam medis kita angap dapat sewaktu-waktu
dilihat
/diperlukan
untuk
keperluan pemeriksa n oleh hakim di pengadilan. Konsekuensinya,
terhadap
semuarekam medispasien yangtelah keluardari rumah sakit harus dilakukan analisa kuantitatif secara seksama.Setiap isian/tulisan didalam
rekam
medisyang dihapus, tanpa paraf, dan
setiap
isian
yang
tidak ditandatangani ataupun tidak sesuai dengan ketentuan rumah sakitharusditolakdan dikembalik an kepadapihak yangbersangkutanuntukdiperbaiki /dilengkapi.Kedudukan
kepalaInstalasiRekam Medismemberikantangungjawab/ kepercaya nkhususdirumahsakit,dengandemik ianharus senantiasa menjaga agar rekam medis semuanya benar- benar lengkap. Materiyang bukan bersifatmedis harus ditingal apabila rekam medis diminta untuk keperluan pengadilan,kecualijikadiminta.
BABII STANDAR KETENAGAAN
A. KualifikasiSumberDayaManusia Dalam
upayamempersiapkan
tenagarekam
medisyang
handal,
perlu kiranya melakukan kegiatan menyediakan, sumber
daya
mempertahankan manusia
yang
tepat
bagi organisasi. Atas dasar tersebutperlu adanya perencana n SDM,
yaitu proses
mengantisipasi dan menyiapkan perputaran orangkedalam,didalam dan keluarorganisasi.Tujuannya adalah mendayagunakan sumbersumber tersebutsefektif mungkin sehingapadawaktu yangtepatdapatdisediakan sejumlahorangyangsesuaidenganpe rsyaratanjabatan. Perencana n bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan oganisasi dalam mencapai
sasarannyamelaluistrategipengem bangankontribusi. Adapun kualifikasisumber daya manusia diInstalasi Rekam MedisEmbungFatimahadalahsebagai berikut:
TabelKualifikasiSDM InstalasiRekam Medis RSUD EmbungFatimahKotBatam
NAMAJABATAN
KUALIFIKAS I FORMAL& INFORMAL
TENAGA YANG DIBUTUH KAN
Ka.InstalasiRe kam Medis
S2Hukum Kesehatan
1
Penangungjawa b AdmisionDanRe gistrasi
DIIRekam Medis
1
Penangungjawa b ManagemenReka m Medis
DIIRekam Medis
1
StafAdmision
DIIKebidanan
1
StafRegistrasi RawatJalan
DIIRekam Medis/DII Kebidanan
4
StafRegistr asiGawat Darurat
DIIRekam Medis/DII Kebidanan
4
StafAsemblingd anIndeks KodePenyakit
DIIRekam Medis
2
StafPenyimpana ndan DistribusiBerk asRM Rawat Jalan
DIKeperawatan /SLTA
7
StafPenyimpana ndan DistribusiBerk asRM Gawat Darurat
DIIKebidana n/DII MARS
4
StafStatistikd anPelaporan RumahSakit
DIIRekam Medis
1
Juml
26
ah
B.D
istribusiKetenaga n SDM instalasirekam medis RSUD Embung Fatimah berjumlah 25 orang dan sesuaidengan struktur organisasi
instalasi rekam
medis terbagi
menjadi 2 bagian yaitu ManagemenRekam Medis,danRegistrasidanAdmision. Instalasirekam medisRSUD EmbungFatimahdikepalai oleh seorang Kepala Instalasidengan pendidikan S2 Hukum Kesehatan.AdapunpendistribusianS DM instalasirekam medis adalahsebagaiberikut: 1.
ManagemenRekam Medis Managemenrekam medisterbagimenjadibeberapakeg iatan yaitu: a.
Asembling,IndeksKodePenyakit
b. Penyimpanan
dan
Pendistribusian rekam Medis c.
Statistikdanpelaporan TabelDistribusiSDM managemenrekam medis
NAMAJABAT AN
KUALIFIKA SI FORMAL& INFORMAL
Pj.Mange men Rekam
DIIRekam Medis
Wak tu Ker ja 1Shi ft
JM L SD M 1
Medis StafAsem bling danIndek sKode Penyakit StafPenyi mpanan danDistri busi BerkasRM Rawat Jalan StafPenyi mpanan danDistri busi BerkasRM Gawat Darurat
DIIRekam Medis
DIKeperawata n/SLTA
1Shi ft
1
1Shi ft
8
DIIMARS/DII 3Shi Kebidanan/S ft LTA
4
StafStati stikdan Pelaporan Rumah Sakit
DIIRekam Medis (PelatihanPe laporanRS)
1Sh ift
Jumlah
2.
1
15
RegistrasiDanAdmision TabelDistribusiSDM AdmisionDanRegistrasi
NAMAJABA TAN
KUALIFIKA SI FORMAL& INFORMAL
Pj.Admi sion DanRegi strasi
StafAdmi sion StafRegi strasi PasienR awat Jalan StafRegi strasi PasienG awat Darur at
Wak tu Ker ja
JM L SD M
DIIRekam Medis
1Shi ft
1
DIIKebidanan
1Shi ft
1
DIIRekam Medis/DII Kebidanan
1Shi ft
4
DIIRekam Medis/DII Kebidanan
3shi ft
4
Jumlah
10
BABIII STANDAR FASILITAS
A. DenahRuangInstalasiRekam Medis
B. StandarFasilitasInstalasiRekam Medis 1.
DaftarInventarisPeralatandiManagem enRekam Medis
N NamaAlat Juml Keteranga o ah n 1 Roll'opack 5set 1set30rak 2 Lemarikayu3p 1bua intu h 3 Lemarikaca 1bua h 3untukcomput 4 MejaKerja 5bua er,2 h mejakerja 5 Kursiputarbe 4bua roda h 6 Kursikerja 1bua h 7 Komputer
3set Lenovopentiu m4 8 PrinterLaser 1bua HP jet10 5 h 9 BukuICD.X 1set WHO 1 BukuICOPIM 1buk WHO 0 u 1Samsu 1 AC 3bua ng h 1York 1Panasonic 1 Telpon 1bua 1panasonic 2 h 1 Jam Dinding 1bua Seiko 3 h 1 4 1 5 1 6
Whiteboard
1bua Uk.60x90cm h Penghapusboa 1bua rd h Tangauntukam 2bua bilRM h
30 Kuning bua h 1 Dispenser 1bua 8 h ATK Juml Keterangan ah 1 Steples/Hect 2bua 1Besar,2Ke er h cil 2 Rautan 1bua h 3 Cuter 1bua Joy h ko 4 Gunting 1bua h 5 Pengarisplas 1bua tik h 26 6 Pulpen bua h 7 Pensil 10 1 7
Traserpetunj ukRM
8 SpidolPerman en 9 SpidolNonPer manen
2.
bua h 20 bua h 10 bua h
DaftarInventarisPeralatandiAdmisio nDanRegistrasi N NamaAlat o 1 Komputer 2 Komputer
Juml Keteranga ah n 1set Admision 1set RegistrasiGaw atDarurat 3 Komputer 5 RegistrasiRaw set atJalan 4 Kursiputarber 1bua Admision oda h 5 Kursiputarber 1bua RegistrasiGaw oda h atDarurat 6 Kursiputarber 5bua RegistrasiRaw oda h atJalan 7 Telpon 1bua Admision h 8 Telpon 1bua RegistrasiGaw h atDarurat
9
PrinterConti nousPaper ATK
2bua SEPpasienBPJS h
Juml Keterangan ah 1Besar,1Kecil 1 Steples/Hecte 2bua (Admision) r h 2 Steples/Hecte 1bua RegistrasiGaw rKecil h atDarurat 3 Steples/Hecte 5bua RegistrasiRaw rKecil h atJalan
4 Cuter 5 Cuter 6 Gunting 7 Gunting 8 Pengarisplas tik 9 Pengarisplas tik
1bua h 1bua h 1bua h 1bua h 1bua h 1bua h
Admision1 Registrasi2 Admision1 Registrasi2 Admision1 Registrasi2
BABIV TATALAKSANAPELA YANAN Tatacarapenerima npasienyangakanberobatkepoliklinik ataupunyangakandirawatadalahsebag iandarisistem
prosedur
RSUD Embug Fatimah. bahwa disinilah kali
yang
pelayanan
Dapat dikatakan
pelayanan
diterima
oleh
pertama seorang
pasien sa ttiba dirumah sakit,maka tidaklah berlebihan bila bahwa didalam
dikatakan
tata cara penerima n
inilah seorang pasien
mendapatkan
kesan baik ataupun tidak baik dari pelayanan
rumah
melayanipasien
sakit.Tata
dapatdinilai
bilamana dilaksanakan dengan
sikap
oleh
cara baik
petugas yang
ramah,sopan,tertibdanpenuhtangung jawab. Dilihatdarisegipelayanan dirumah sakit,pasien yang
datangdapatdibedakanmenjadi: 1.
Pasienyangdapatmenungu(pasienpolikli nik) -
Pasien berobatjalan yangdatangdengan perjanjian.
-
Pasien yangdatangtidak dalam keada n gawat.
2.
Pasienyangharussegeraditolong(p
asiengawatdarurat). Sedangkanmenurutjeniskedatanganny apasiendapatdibedakan menjadi:
1. Pasienbaru:adalahpasienyangbaru pertamakalidatangke RSuntukkeperluanberobat. 2. Pasien lama:adalah pasien yangpernah datangsebelumnya keRS untukkeperluanberobat. KedatanganpasienkeRSdapa tterjadikarena: a.Dikirim olehdokterpraktekdiluar RS b.Dikirim oleh Rumah Sakit lain, Puskesmas, atau jenis pelayanankesehatanlainnya. c.Datangataskemauansendiri.
A. PelayananPendaftaranRawatJ alan(Registrasi) a.Pasienbaru Setiap pasien baru diterima diregistrasidan akan diwawancaraiolehpetugasgunamen dapatkandataidentitas
yangakan
ditulisdiberkasrekam
medisdan
dientrypada
sistim
rumahsakitdalam komputer. Setiap
pasien
baru
akan
memperoleh
nomor
rekam
medisyangditulispadakartu berobatpasien
sebagaikartu
pengenal, yang harus dibawa pada setiap
kunjungan
diRSUD
berikutnya
EmbungFatimah,baik
sebagaipasien berobatjalanmaupunsebagaipasie nrawatinap. Pasien rekam
baru
medisnya
dengan akan
berkas dikirim
kepolikliniksesuaidenganyangdik ehendakipasien. Setelahmendapatpelayananyangcuk updaripoliklinik,ada beberapakemungkinandarisetiappa sien: Pasienbolehlangsungpulang.
Pasien oleh
diberi kartu
perjanjian
petugas poliklinik
datangkembalipada tangalyangtelah
untuk
haridan ditetapkan.
Kepadapasien yangdimintadatangkembali, haruslaporkembalikebagianRegr itrasi. Pasiendirujuk/dikirim kerumahsakitlain. Pasienharusdirawat. Untuk
pasien
dirawat, membuat
dokter surat
yang yang
pengantar
harus
merujuk berisi
alasan
pasien
harusdirawatinap,bisa
berupa
diagnosa,tindakan
medis,
ataupun
tindakan
lainnya. Jika
pasien
dirawat, rekam dikirim
penunjang yang harus
medisnya
akan
keruang perawatan.
b.Pasienlama Pasien Registrasi
lama dan
datang
ke akan
diwawancaraioleh
petugas,guna
mendapatkan
informasi
nomorrekam
medisdarikartu
berobatpasien,dan
tujuan
berobat. Setelah berobat
menunjuk an
kartu
pasien
dan
diketahuitujuanberobatnya,pasi endipersilahkanmenungu untukdiregitrasiterlebihdahulu ,sementararekam dimintakan
medisnya
oleh
registrasikebagian berkas
rekam
dipersilakan umum)
atau
petugas penyimpanan
medis. ke
Pasien
kasir(pasien
dipersilakan
poliklinik(pasien dengan
ke
asuransi). Setelah rekam medisnya dikirim ke poliklinik, pasienakanmendapatpelayanandipo liklinikdimaksud. c.PasienGawatDarurat Berbedadengan prosedurpelayanan pasien baru dan pasien lama yang biasa, disini pasien ditolong terlebih dahulu baru
penyelesaian
administrasinya, meliputi pendaftaran pasien baik baru maupun ulangsepertipasien datangtidak dengan perjanjian.DiRSUD EmbungFatimah pendaftaran pasien darurat gawat dilakukan diregistrasi untuk pasien baru maupun pasien lama.Setelah mendapat pelayanan yang cukup, ada beberapa kemungkinan dari setiappasien: -
Pasienbisalangsungpulang.
-
Pasiendirujuk/dikirim kerumahsakitlain.
-
Pasienharusdirawat.
a) Pasien yang sudah diseleksi dan membawa surat pengantar untuk dirawat, keluarga pasien dapat menyelesaikan administrasinya di kasir IGD(pasien umum). b) Jika pasien sudah sadardan ada keluarganya,petugas IGD mempersilakan keluargapasien untukmendaftarkan pasiendibagianregistrasipasie ngawatdarurat. c) Petugas rekam medis mengecek data identitas di komputer untuk mengetahui apakah pasien pernah dirawat/berobatdiRSUD EmbungFatimah. d) Bagipasien yang pernah berobat/dirawatmaka rekam medisnya segera dikirim ke ruang perawatan yang bersangkutan dan tetap memakai nomor yang telah dimilikinya.
e) Bagipasien yangbelum pernah dirawatatau berobatdi RSUD Embung Fatimah maka diberikan nomor rekam medisbaru. B. PelayananPendaftaranRawatInap(Admiss ion) Penerima n pasien rawatinap dilakukan diAdmision.
Tata cara
penerima n pasien rawatinap harus wajarsesuai dengan keperluannya.Pembina n dan pelaksana n pekerja n penerima n pasien dengan baik menciptakan tangapan yang baik pasien-pasien
dari
yang baru
masuk,
menjamin kelancarandankelengkapancatatancatatansertamenghemat waktu dantenaga.Untuklancarnyaprosespe nerima n pasien 4halberikutiniperludiperhatikan, yaitu: Petugasyangkompeten. Carapenerima npasienyangtegasdanjelas(clearcut) . Lokasiyangtepatdaribagianpenerima npasien. Untuk
memperlancartugas-tugas
bagian lain yang erat dengan
proses
hubungannya
penerima n
aturan
pasien, penerima
npasienperluditetapkan. Aturanyangbaikharusmemenuhihalhalberikut: 1. Bagian penerima n pasien bertangungjawab sepenuhnya mengenai pencatatan seluruh informasi yang berkena n dengan diterimanya seorang pasien di RSUD Embung Fatimah. 2. Bagian penerima n pasien harus segera memberitahukan bagianbagian lain terutama bagian yang berkepentingan langsung,setelahditerimanyaseo rangpasienuntukdirawat. 3. Semua bagian harus memberitahukan bagian penerima n pasien, apabila seorang pasien diijinkan meningalkan rumahsakit.
4. Membuatcatatanyanglengkap,terb acadanseragam harus disimpanolehsemuabagianselamap asiendirawat. 5. Instruksiyang jelas harus diketahuioleh setiap petugas yang bekerja dalam proses penerima n dan pemulangan pasien. KetentuanUmum Penerima nPasienRawatInap: 1. Semua pasien yang menderita segala macam penyakit, selama ruangan dan fasilitasyangmemadaitersedia dapat diterimadiRSUD EmbungFatimah. 2. Sedapatmungkin pasien diterimadiAdmision padawaktu yang telah ditetapkan,kecualiuntuk kasus gawatdarurat dapatditerimasetiapsa t. 3. Tanpa diagnosa yang tercantum dalam surat perminta n dirawat,pasientidakdapatditeri ma. 4. Sedapatmungkin tandatanganpersetujuan untuktindakan operasidan sebagainya (apabila dilakukan)dilaksanakan sebelum pasiendirawat. 5.
Pasiendapatditerima,apabila: a.Ada surat pengantar Rawat Inap dari dokter yang mempunyaiwewenang untuk merawatpasien dirumah sakit.
b.Dikirim olehdokterpoliklinik. c.Dikirim olehdokterInstalasiGawat Darurat. d.Pasiendaruratgawatperl udiprioritaskan. Prosedurpasienuntukdirawatinap: 1. Pasien yangsudah memenuhisyaratatau peraturan untuk dirawat, setiap sa t dapat menanyakan pada petugas Admisionapakahruanganyangdiper lukansudahtersedia. 2. Apabilaruangansudahte rsedia: a)Pasiensegeramendaft ardiAdmision. b) Pada sa t mendaftar dia akan mendapat penerangan tentang: - Kapandapatmasuk
- Bagaimanacarapembayaransertatari f-tarifnya. - Peraturanselamapasiendirawat. c) Dibuatkan berkasrekam medisrawatinap yangminimal berisi: - Identitas pasien antara lain :Nama lengkap pasien, Jenis kelamin pasien, Tempat Tangal Lahir pasien, Alamatpasien dan keluarga yang bertangung jawab selamapasien dirawat,nomorrekam medispasien,dan namaruangandankelas. d) Jika pasien pernah berobat ke poliklinik atau pernah dirawat sebelumnya maka petugas Admision menghubungi ruang penyimpanan rekam medis untuk memintaberkasrekam medissebelumnya. e) waktupasientibadiAdmision,pas iendan/ataukeluarga yangmewakilidiberitandapengen al. f) Setelah melakukan pendaftaran di Admision, pasien dan/atau keluarga yang mewakilikembalimenungu di PoliklinikatauIGD untukdihantarkeruanganrawat. Prosedur selama pasien diruang perawatan yang berkaitan denganrekam medisantaralain: (1)
Pada waktu pasien tiba diruang perawatan dan diterima
olehperawatpasiendiberitandape ngenal. (2)
Perawatmenambah formulirformuliryang diperlukan oleh doktermaupunperawatsendiri
(3)
Selamaperawatan,perawatmencata tsemuadataperawatan yangdiberikan darimulaisa tpasien tibadiruangsampai pasientersebutpulang,dipindahk anataumeningal.
C.Sistem IdentifikasiDanPenomoran 1.
Sistem Penama n Sistem
penama n pada dasarnya
untuk memberikan identitaskepada seorangpasien membedakan
serta
antara
untuk
pasien
satu dangan pasien yang
yang
lainnya,
sehinga mempermudah/memperlancar didalam memberikan pelayanan rekam medis kepada pasien yang datangberobatkerumah sakit.DiRSUD EmbungFatimah mengunakansistem penama nlangsungyaitu yangditulis dalam data baseadalah nama pasien sendiriberdasarkan kartu tanda pengenal dan dapat ditambahkan sesuai denganwawancaraterakhir. Prinsip utama yang harus dita ti oleh petugas pencatat adalah :nama pasien harus lengkap,minimal terdiridariduasuku kata. Dengandemikian,namapasien yangakantercantum dalam rekam medisakanmenjadisatu diantarakemungkinanini: - Namapasien sendiri,apabilanamanya sudah terdiridari duasukukataataulebih. - Nama pasien sendiri dilengkapi
dengan nama suami, apabilapasienseorangperempuanb ersuami. - Nama pasien sendiridilengkapidengan nama orang tua (biasanyanamaayah). - Bagipasienyangmempunyainamake luarga/marga,maka keluarga/marga
nama
atau
surename
didahulukan
dan
kemudiandiikutinamasendiri. Dalam rekam
sistem
medis,
penama n
pada
diharapkan:
- Namaditulisdenganhurufcetakdan mengikutieja nyang disempurnakan. - Sebagaipelengkap,bagipasien perempuan diakhirnama lengkapditambahNy.AtauNnsesua idenganstatusnya.
- Pencatumantitelselalu diletak an sesudah namalengkap pasien. - Perkata n Tuan, Saudara, Bapak, tidak dicantumkan dalam penulisannamapasien.
2.
Sistem Penomoran Rekam medispadaRSdisimpanmenurutnomo r,yaitu mengunakan “ Unit Numbering System
“ sistem ini
memberikan satu unitrekam medis baik kepada pasien berobatjalanmaupunpasienuntukd irawat.inap.Padasa t seorangpenderitaberkunjungpert amakalikeRS Embung Fatimah apakah sebagaipenderita berobatjalan ataupun untuk dirawat inap, kepadanya diberikan satu nomor (admiting number)yang akan dipakai selamanya untuk kunjungan seterusnya, sehinga rekam medis penderita tersebuthanya tersimpan didalam satu berkas
dibawah satunomor. Kepada
petugas
yang
melakukan pendaftaran, diperintahkan agar selalu mengecek apakah seorang pengunjung sudah pernah berkunjung ke RSUD Embung Fatimah.Seorangpasienyangsudah pernahberkunjungke RSUD Embung Fatimah sebelumnya tidak akan diberikan nomorbaru,karena rekam medisnya yang sekarang akan diberinomoryangsama dengan nomoryangtelah dimiliki pada kunjungan yang
lalu.
Kadang-kadangterjadi kekeliruan dimana seorangpenderita diberikan laginomor yangbaru,padahalia telah mempunyainomor,kekeliruan
inidapatdiperbaikidengan membatalkan nomorbaru dan tetapmenyimpanrekam medisnyapadanomorlama. Sistem nomor unit yang digunakan mempengaruhi rencana perkembangan ruang tempatpenyimpanan.Perlu sekaliruang lowong pada rak penyimpanan sebesar25 % karena tempattersebutberguna untuk menyimpan rekam medisyangmakintebal. Satu problem yangbiasatimbuladalah bertambahnya satu rekam medis menjadiberjilid-jilid,karena seringnya pasien tersebut mendapat pelayanan (dirawat) di RSUD EmbungFatimah.Kadangkadangbegitu seringnyaseorang penderita dirawatsehinga rekam medisnya harusdibuat jilidyangbaru,karenaterlaluteba ljikahanyasatujilidsaja. Untukmengingatkan petugaspenyimpanan
tentanghalini, makapadasetiapjilidharusdibuatc atatannomorjiliddan jumlahjilidnya,misalnya:Jilid1d ari2;Jilid2dari2. Untukpengambilan rekam medisyangtidakaktifdari rak penyimpanan untuk dimusnahkan atau untuk dibuat microfilm,karena mengunakan sistem unit,nomor-nomor rekam medis tidak menunjuk an tua atau mudanya satu rekam medis sehinga untuk memilih rekam medis yang tidakaktifharusdilihatsatupersa tu,tahunberapaseorang penderitaterakhirdirawatataube rkunjungkepoliklinik. Untuk Embung bank
sumber
RSUD
Fatimah membuat satu nomor”
angka,
langsung
dengan
“
terdiridarienam
mengunakan
penomoran digit)
nomor
sistem (straigth
menentukan
awal dimulai dari 0 0 01
nomor
sampai dengan
9 9 9 . Bank
dikeluarkan
oleh
nomor sistem
komputeryangsecara otomatisakan mengeluarkan satunomorbarusetiapentrydatapa sien. D.SimbolDanTandaKhusus Pada berkas rekam medis pasien tercantum simbol-simbol sebagaiberikut: 1) NomorRekam Medis Pada map sudah dicetak kotak untuk menuliskan nomor rekam medis yang akan diisioleh petugas rekam medis.
Penulisan nomor harus
dengan tulisan yang jelas dan mudah
dibaca,
dapat dicetak
atau
ditulis
tangan
mengunakanspidoljanganhanyamen gunakanpulpen. 2) TempatMenuliskanNamapasien Terdapattempatuntukmenuliskan namapasien padamap rekam medis. E. PenyelesaianDanPengembal
ianRekam Medis 1.PengendalianRekam Medis(RetrievAl) Perminta n-perminta n rutin terhadap rekam medis yangdatangdaripoliklinik umum maupun spesialissetiap haripada jam tertentu dapatdilakukan melaluitelepon,
apabila sistem
cetak perminta n secara komputerisasi sedang rusak. Untuk melayani pasien perjanjian yang datang pada hari tertentu bertugas mengisi ‘Buku Perminta n’.Petugasharusmenulisdenganbe nardanjelas namapenderitadannomorrekam medisnya.
Petugasdaribagian yangmeminjam
lain
rekam
medis
harusdatangsendiriuntuk mengambilrekam dipinjam
medisyang
ke bagian rekam
medis.
Isibuku peminjaman rekam
medis
yang
berisi
waktu
nama
peminjam,
peminjaman,nomorrekam
medis,namapasien,namaorang yang meminjam,tanda
tangan,dan
tangalpengembalian yangdiketahuiolehpetugasfillig.P adasa
trekam
medisnya
kembali,ditulis tangalpengembalian rekam pada tabeldalam rekam
medis
buku peminjaman
medis yang artinya
rekam
medissudahkembali. 2.
PenyimpananRek am Medis A.Sistem Sentralisasi Sistem penyimpanan yang digunakan di RSUD EmbungFatimahadalahsistem sentralisasi.Dengancara
sentralisasiterjadipengabunga n antara berkas rekam medis rawatjalan dan rawatinap dalam satu tempat. Karenasemuapasienbaikrawatjal anmaupunrawatinap hanyamemilikisatunomorrekam medis. Kebaikandarisystem sentralisasiadalah: 1)
Mengurangiterjadinya duplikasidalam
pemelihara n
dan penyimpanan rekam medis , sehinga
pasien
dapatdilayanilebihcepat. 2)
Mengurangi jumlah
biaya yang
digunakan
untuk
peralatandanruangan. 3)
Tata
kerja
mengenai
Dan
peraturan kegiatan
pencatatanmedismudahdistand arisasikan.
4)
Memungkinkan peningkatan efisiensikerja petugas penyimpanan.
5)
Mudahmenerapkansistem unitrecord.
Kekurangandarisystem sentralisasiadalah: 1)
Petugasmenjadilebihsibuk,ka renaharusmenangani unitrawatjalandanunitrawati nap.
2)
Tempatpenerima n pasien harusbertugasselama24 jam.
B.Sistem AngkaLangsung Sistem rekam
penjajaran
berkas
medis menurut nomor yang
dipakai adalah
sistem
angka
langsung. Penjajarandengansistem langsunglazim
angka
disebut“
Straigth
DigitFilling”.
Disinidigunakan
nomor-nomor
dengan6angka. Contohnomorrekam medis: 10
94
(PrimaryDigits)
23
(SecondaryDigits) (TertieryDigits) Kelebihandarisiatem angkalangsung: 1) Bila ingin mengambil beberapa dokumen
dengan
berurutan
dari
nomor rak
keperluan penelitian
yang untuk
pendidikan atau
di
non
aktifkan akan sangatmudah 2) Mudah petugas
melatih
petugas-
yang
melaksanakanpekerja npenyimpanantersebut. Kekurangandarisistem angkalangsung:
harus
1) Petugasharusmemperhatikan seluruh angka nomor rekam medis agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyimpanan. 2) Makin besar angka yang diperhatikan makin besar kemungkinanmembuatkesalahan . 3) Terjadinya konsentrasidokumen rekam medis pada rak penyimpanan untuk nomor besar,yaitu rekam medis dengan nomor terbaru, sehinga beberapa petugas yang bekerja bersama n akan berdesakdesakandisatutempat. 4) Pengawasan penyimpanan
kerapian sangat
sukar
dilakukan,karena
tidak
mungkin
tugas
memberikan
bagiseorangstafuntukbertang ungjawabpadarakrakpenyimpanantertentu. 5) Petugassulitditentukanseksi yangmenjaditangung jawabnya Contohnomorrekam medis:
3.
109413
109416
109419
109414
109417
109420
109415
109418
109421
FasilitasFisikRuangPenyimpanan Alatpenyimpanan baik,penerangan pengaturan pemelihara n
yang yang
suhu ruangan,
baik, ruangan,
perhatian
terhadap faktorkeselamatan,bagisuatu kamar
penyimpanan sangatmembantu mendorong
rekam
medis
memelihara
produktivitas
dan
kerja
pegawai-pegawaiyang bekerjadisitu. Alatpenyimpan rekam medisyangdipakaiadalah Roll O’Pack dan jarak antara dua buah rak untuk lalu lalang, minimalkuranglebihselebar90cm. 4.
PenunjukPenyimpanan Padaderetanberkasrekam medisyangdisimpandirak harusdiberitandapenunjuk gunamempercepatpekerja menyimpan
dan
n
menemukan
medis.
rekam Jumlah
penunjuktergantungdarirataratatebalnyasebagianbesar
map-
maprekam medistersebut.Untukberkasrekam medis yangtebalnyasedangdiberipenunj uksetiap50map.Makin
tebalmap-
maprekam medismakinbanyakpenunjukharus
dibuat.
Rekam
medisyangaktiflebih banyakmemerlukan penunjukdaripadarekam
medis-
rekam medisyangkurang aktif. Alatpenunjukini,agardipilih modelyangkuattahan
lamadan
mudah
dilihat.
Pingirpenunjukiniharuslebih lebar,menonjolsehinga angka
yang
angka-
dicantumkan
disitugampangterlihat. 5.
SampulPelindungRekam Medis BerkasRekam medisharusdiberisampulpelindun guntuk:
1.Memelihara
keutuhan
susunan lembaran-lemabaran rekam medis.
2.Mencegah terlepas atau tersobeknya lembaran,sebagai akibatseringdibolakbaliknyalembarantersebut. Jenis sampulyang digunakan diRSUD Embung
Fatimah
adalah
bentuk
map,dimanamap
dilengkapidengan (fastener) untuk
dalam
penjepit
dibagian mengikat
tengah lembaran-
lembaranpadamapdanbagiantengah mapharus diberilipatan,sehingamemungkin kanbertambahtebalnya lembaran
yang
dalamnya.
Map
dipesan
lembaran-
disimpan
penyimpan
dengan
di
dapat
pencantuman
nomornomoryangdicetak,sehinga kelihatan
rapi.Nomorharus
jelastertulispadasetiapmap.
F. PenghapusanRekam Medis
1.Perencana nTerhadapRekam MedisYangTidakAktif Satu rencana yang pastitentang pengelola n rekam
medisyangtidak
aktif(in
activerecords)harusditetapkan sehingaselalu tersediatempatpenyimpanan untuk rekam medisyangbaru. Darisegipraktisnya dapatdikatakan,patokan
utama
untuk
rekam
medis
aktif
adalah
menentukan
aktif atau besarnya untuk
tidak
ruangan
yangtersedia
menyimpan
rekam Rekam
medisyangbaru. medisdinyatakan tidak
aktif apabila selama 5 tahun terakhir rekam medis tersebutsudah tidak dipergunakan lagi.
Apabilaternyata
sudahtidaktersedialagitempatpe nyimpananrekam harus
medis
dilaksanakan
menyisihkan rekam
aktif, kegiatan
medis
yang
tidak
sistematik
seirama
pertambahan baru.
aktifsecara
jumlah
Rekam
dengan
rekam
medis-
medis rekam
medisyang
tidak
aktif,dapatdisimpan
diruangan
lain. Rak-rak penyimpanan rekam medis tidak aktifdapat diletak an diruang tersendiriyang sama sekaliterpisah daribagianpencatatanmedik. Padasa tdiambilnyarekam medistidak aktif,ditempatsemulaharusdilet ak an tanda keluar,halinimencegahpencarian yangberlarut-larutpada suatuwakturekam medistidakaktiftersebutdiperlu kan. A.
Penyusutan(Retensi) Penyusutan
adalah pengurangan penyimpanan
rekam
suatu arsip
medis
kegiatan dari
dengan
memindahkan arsip rekam
rak cara
medisin
aktifdarirak
aktifke
rak
in
aktifdengan cara memilah pada rak penyimpanan sesuaidengantahunkunjungan. Tujuan: a. Mengurangijumlah arsip rekam medisyangsemakin bertambah. b. Menyiapkan fasilitas yang cukup untuk tersedianya tempatpenyimpananberkasrekam medisyangbaru. c. Tetap menjaga kualitas pelayanan dengan mempercepatpenyiapanrekam medisjikasewaktu-waktu diperlukan. d. Menyelamatkan arsip yangbernilaiguna tingiserta mengurangiyangtidak bernilaiguna/nilaiguna rendah ataunilaigunanyatelahmenurun. B.
JadwalRetensiArsip(JRA)
Jadwalretensiarsipmerupakan daftaryangberisikan kurangnya
jenis
sekurangarsip
jangka
dan waktu
penyimpanannyasesuaidengankegu na nnya. Penentuan jangka waktu penyimpanan arsip (retensi arsip)ditentukan atasdasarnilaikeguna n tiaptiaparsip.
Untuk menjaga
obyektifitas dalam
menentukan nilai
keguna n tersebut,JRA disusun oleh suatu kepanitia n yangterdiridariunsurkomitereka m medisdanunitrekam medis yang benarbenarmemahamikearsipan,fungsid an nilaiarsiprekam medis. Rancangan JRA yang merupakan hasilkerja panitia perlu mendapat persetujuan Direktur RSUD Embung Fatimah terlebih dahulu sebelum dijadikan pedoman resmi
jadwal retensi arsip yang diberlakukan. Setiap ada perubahan JRA harusmelaluiproseduryangsamade ngan penyusunanJRA. 2.
PemusnahanArsip Adalah suatu
proses kegiatan
penghancuran
secara
fisikarsiprekam medisyangtelahberakhirfungsida nnilai harus
gunanya. dilakukan
Penghancuran secara total
dengan
cara
membakarhabis,mencacah
atau
daurulang sehingatidakdapatlagidikenalis imaupunbentuknya. Tatacarapemusnahanrekam medis: 1.
Rekam medis yang telah memenuhi syarat untuk dimusnahkan dilaporkan kepada Direktur RSUD EmbungFatimah.
G.
2.
Direktur RSUD Embung Fatimah membuat Surat Keputusan tentang Pemusnahan Rekam Medis dan menunjuk tim pemusnah, sekurang-kurangnya berangotakan: Bidang Pelayanan Medik, Unit Penyelengara Rekam Medis, Unit Pelayanan, Komite Medik.
3.
Tim pemusnah melaksanakan dan membuat Berita Acara Pemusnahan yang disahkan Direktur RSUD EmbungFatimah.BeritaAcaradik irim kepadaDirektorat JenderalPelayananMedik.
Perekam KegiatanPelayananMedis 1.Penang ungJawabPengisianRekam Medis RSUD Embung Fatimah sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan yang melakukan pelayanan rawat jalanmaupunrawatinapwajibmembuatre kam medis. Tenaga yang berhak mengisirekam medis diRSUD EmbungFatimahsesuaiketentuanya ngberlakuadalah:
1.Dokterumum,dokterspesialis,d oktergigi,dan dokter spesialis yang melayani pasien di RSUD Embung Fatimah. 2. Dokter tamu yang merawatpasien diRSUD Embung Fatimah. 3. Tenagaparamedisperawatan dan non perawatan yang terlibatlangsungdalam pelayananantaralain:Perawat, PerawatGigi,Bidan,Tenaga Laboratorium Klinik,Gizi, Anastesi,Penata Rontgen,RehabilitasiMedis,Rek am Medisdanlainsebagainya. Dalam haldokterkeluarnegerimakayangmelak ukan tindakan/konsultasikepada pasien yang mengisirekam
medis adalah dokter yang ditunjuk oleh Direktur RSUD EmbungFatimah. 2.
Pencatatan(Recording) Rekam medismempunyaipengertian yangsangatluas,
tidak hanya
sekedar kegiatan pencatatan, akan tetapi mempunyai pengertian sebagai suatu penyelengara n rekam
sistem medis.
Sedangkan kegiatan pencatatannya sendiri hanya merupakan salah
satu
kegiatandaripadapenyelengara nrekam medis. Penyelengara n rekam medis adalah merupakan proseskegiatan yangdimulaipadasa tditerimanyapasien diRSUD EmbungFatimah,diteruskan kegiatan pencatatan data medik pasien selama pasien itu mendapatkan pelayanan medis dirumah sakitdan dilanjutkan dengan penanganan
berkas
rekam
medis yang meliputi penyelengara n penyimpanan serta pengeluaran berkas daritempat penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat
penyimpanan untuk
melayani
perminta n/peminjaman apabila daripasien atau untuk keperluanlainnya. Pencatatan disini dimaksudkan pendokumentasian segala informasimedis seorang pasien ke dalam Rekam Medis. Pada dasarnya pendokumentasian memuat data,
yang akan
menjadibahan informasi. Data pasien dapat dikelompok an kedalam 2kelompok,yaitu datasosialdan data medis. Data sosial didapatkan pada sa t pasien
mendaftarkandiriketempatpeneri ma npasien.Datamedis baru diperoleh daripasien,apabilapasien telah memasuki unitpelayanankesehatan.Petugas diunitpelayananadalah dokter dan ahli-ahliprofesikesehatan lainnya (termasuk penunjangnya,sepertiradiologi, laboratorium,danlain-lain) sertaunitperawatan. Untukmendapatkan pencatatan datamedisyangbaik, adabeberapahalyangharusdiperha tikan oleh dokterdan ahliahlidibidangkesehatanlainnya,y aitu: - Mencatatsecaratepatwaktu; - Uptodate; - Cermatdanlengkap; - Dapatdipercayadanmenurutkenyata n; - Berkaitandengan pokok sehingatidak
masalah dan perihalnya, bertele-
tele;dan - Bersifatobyektifsehingamenimbulka
nkesanjelas. Kegiatan melibatkan di rumah
pencatatan semua
ini
unit pelayanan
sakit yang
memberika
pelayanan ataupuntindakankepadapasien. Bentukcatatan
dapatdibedakan
berdasarkan
sifatnya,
yaitucatatanyangbersifatkolekt ifdancatatanyangbersifat individual. 1.
CatatanyangBersifatKolektif Ini merupakan kumpulan catatan pasien-pasien yang datingkeunitpelayanan.Catatan inidalam bentukbuku yang sering disebut“Buku Register”. Buku Registerini merupakan sumber utama data kegiatan rumah sakit.
Pemakaian buku register ini perlu dipertimbangkan secermatmungkin dan tetap memperhatikan efisiensidi bidangpengelola ndatamedis. Bukuregisteryangbiasadiperlukan,d iantaranya: - BukuRegisterPenerima nPasienRawatJalan; - BukuRegisterPelayananPasienRawat Jalan; - BukuRegisterPenerima nPasienRawatNginap; - BukuRegisterPelayananPasienRawat Nginap; - BukuRegisterPersalinan/Abortus; - BukuRegisterPembedahan; - BukuRegisterTindakan/Terapi/Diag nostik;dan - BukuRegisterPemeriksa nLaboratorium. Buku-buku register tersebut dikerjakan oleh petugaspetugasdimasingmasingunitpelayanannya. Setiap
hari petugas
pelayanan
di unit
menyiapkan
rekapitulasiyang
seiring
disebutsensusharian.Sensus ini
sangat
berguna
di
dalam
pengolahan
data
selanjutnya sebagai
medis
yang
digunakan
bahan
laporan
rumahsakit. 2. CatatanyangBersifatIndividual
Catatan
ini
mendokumentasikan tindakan kepada
medik
seorang
yang
segala diberikan
pasien.Bentuk
catatan
iniberupa
lembaran
yang
lembaran-
dinamakan
rekam
data
medis
medis. Pencatatan inidilakukan kesehatan
oleh
petugas
yangmemberikan
pelayanan/tindakan kepada
pasien,yaitu Dokter Perawat/Bidan,Tenaga Kesehatan lainnyayangmemberikanpelayananmed iskepadapasien, sertapetugaspencatatanmediksendir i. Formulir
rekam
medis
inimeliputiformulir
untuk
pasienrawatjalandanformulirun tukpasienyangdirawat Sesuai
inap.
Peraturan
Kesehatan
Menteri RI
Nomor
749a/MENKES/PER/XI/1989, tentang
rekam
medis/
medicalrecordmaka: a.B
erkasRekam MedisPasienRawatJalan Isiberkasrekam medisuntukpasien memuat
rawatjalan
identitas
anamnese,
pasien,
diagnosis
dan
tindakan/pengobatan. Berkas dapat yaitu Pasien
yang
dalam
digunakan
bentuk
Kartu
Pemeriksa n
dimana
mengenaiidentitas
kartu
informasi
pasien,diagnosis dan tindakan yang
dilakukan
pasien
terhadap seperti
anamnese,terapidicatatdidala m kartu. Data-data tertentu harus ditulis pada sa t penderita masuk yang akan dientry di komputer,
dimasuk an padasa
tpasien registrasi.Penyimpanan identitaspasien inimutlak karena adalah salah satu carauntukmenunjangkelancaran pelayananterhadap pasien,karenaapabilaseorangp asien lupamembawa kartuberobatmakadengansistem komputerisasiakan membantu untuk mencarikan data pasien yang diperlukan dengan cepat. Karenaidentitaspasien ini merupakan sumber data yang selamanya harus
disimpan,maka
harus
dibuatselengkap mungkin.Data harus
dan
yang
sejelas disimpan
dibuat
secara
terperincidanlengkap,yaitu: 1.
NomorRekam
Medis 2.Tangal 3.NamaPasien 4.NamaPasien 5.NamaKeluarg a 6.JenisKelami n 7.Gol.Darah 8.Tempat/Tang alLahir 9.AlamatPasie n 10.No.Identit as Bila
setelah
pindah alamatlama dicantumkan
menikah
pasien
alamat,maka dicoretdan alamatbaru
pada
tempat yang kosong dan tangal perubahan medis
diberkas
rekam
tersebutuntuk
memudahkan pencarianalamatterakhir. Berkasrekam medisrawatjalanberisi: 1)
Identitas Penderita Rawat Jalan (mencakup asesmenmedisrawatjalan)
b.B
2)
AsesmenKeperawatanRawatJalan
3)
ResumePoliklinik(SummaryList)
erkasRekam MedisPasienRawatInap Isirekam medisuntukpasienrawatinapmem uat identitas pasien, anamnese, riwayat penyakit, hasil
pemeriksa
n
diagnosis,
laboratorium, persetujuan
tindakan
medis,
tindakan/pengobatan,
catatan
perawat,catatanobservasiklin isdanhasilpengobatan, resumeakhirdanevaluasipengob atan BerkasRekam Medispasienrawatinapterdirid ari
lembaran-lembaran
dan
umum
lembaran-lembaran
khusus,sertalembaranlembarandiagnostik/terapi. Lembaran-lembaranUmum,misalnya: 1.
IdentitasPasienRawatInap
2.
AsesmenAwalKeperawatan
3.
CatatanPerkembanganPasienTerin tegrasi
4.
CatatanObservasi
5.
TabelRekamanPemberianObatTepat Waktu
6.
HasilPemeriksa nLaboratorium/Rontgen;
7.
ResumeMedis
LembaranlembaranKhusus,misal nya;
1)LaporanOperasi; 2)LaporanAnestesi; 3)PenapisanIbuBersal in 4)Catatan/LaporanPer salinan;
5)Partograf
6)IdentifikasiBay i;
7)GrafikBayi
8)FormulirSkrini ngdenganSGA 9)FormulirAsuhan Gizi 10) TravelingDialysisPatient
Penjelasanuntuklembarumum sebagaiberikut: 1.
IdentitasPasienRawatInap Informasi tentang identitas pasien sekurangkurangnyamencarihalhalsebagaiberikut: 1.
NomorRekam
Medis 2.Tangal 3.NamaPasien 4.NamaKeluar ga 5.JenisKelam in 6.Gol.Darah 7.Tempat/Tan galLahir 8.AlamatPasi en 9.No.Identit as 10.Telepon 1 .Status 12.Agama 13.Suku 14.Kebangs an
15.Pekerja n 16.Pembaya ran 17.JenisPe layanan 18.Pendidi kan 19.NamaPet ugas Informasilainyangperludicatat, diantaranya - NamaOrangtua - Pekerja nOrangtua - AlamatOrangtua
- TeleponOrangtua - AsalPasien - TangalKunjungan - PoliyangDikunjungi - Diagnosis - Tindakan - NamaDokter/Tandatangan - KodeDiagnosis/Operasi.
2.
AsesmenAwalKeperawatan Asesmen awalkeperawatan
merupakan awal pengkajian keperawatan dirawatinap.Haliniterdiri daritiga bagian antara lain :bagian Imerupakan pengkajian fisik, bagian I terdiri dari riwayat kesehatan, bagian IV terdiri dari kenyamanan,
aktivitas dan
istirahat,proteksidan resiko,nutrisi,
kebutuhan
komunikasi/pendidikan dan pengajaran, responemosi,responkognitif, system social,spiritual, bagianIVmerupakanpengkajian
khususpediatrik. 3.
Catatanperkembanganpasienter integrasi Hal
dari
ini
merupakan
pemeriksa
pasien, Anamnesis
n
kepada
terdiri
dari
dan
Fisik.Tujuan anamnesis
hasil
dan
Pemeriksa n pokok
data
pemeriksa
n
fisik adalah untuk memberikan bahan untuk
pelengkap
bagidokter menetapkan
diagnosisyangmenjadidasart indakan pertolongan
dan perawatan/pengobatan terhadap
seorang
pasien. Sebagaitambahan terhadap anamnesis dan pemeriksa n fisik inimungkin diperlukan berbagai hasilpemeriksa n laboratorium,rontgen,sebel um sampaipada satu kesimpulan mengenaidiagnosis.
Untuk
lembaran anamnese dan pemeriksa n fisik dapatdipergunakan formulirkosong atau formulir dengan catatan penunjuk. Pokok-pokok pengisian anamnese,meliputi: - Keluhan utama : pernyata n singkat tentang keada n dan lamanya gejala yang timbulyang menyebabkan pasien meminta pertolongan medis,berdasarkan laporan yangdiucapkan oleh pasien sendirimaupun yang mengantarkan ke dokter. - Riwayat penyakit sekarang : penjelasan detail secarakronologistentangpe
rkembanganpenyakit pasien :sejak timbulnya gejala pertama sampai sa tini. - Riwayat penyakit yang pernah diderita : satu ringkasan tentang penyakit-penyakit, seperti infeksiakut,kecelaka n,operasi,laergi,infeksi, mental,metabolik,dsb. - Keada n sosial . Catatan tentang status perkawinan, kebiasa n, hubungan sosial, pekerja ndanlingkungannya. -
Pengamatan ulang sistematik : untuk mengungkapkan gejalagejala pokok, yang mungkin terlupakan oleh si pasien atau kelihatannya tidak perlu,iniuntuk menentukan seberpa jauh dan telitipemeriksa n fisik harus dilakukan.
Pemeriksa n fisik mencakup 4 langkah dasar yaitu: 1) Inspeksi melihat ke seluruh
: bagian
tubuh. 2) Palpasi
:
merababerbagaibagiantubuh .
3)Perkusi
:mengetok
daerah tertentu pada tubuh
dengan
jaritangan/alat, mendengar suaranya
dan
menelititingkatr esistensinya. 4)Auskultasi : Mendengar bunyiyang terjadi karena proses fisiologis atau patologisdidalam tubuh. Perintah medistertulisadalah petunjukdokter kepada bagian dan
perawatan
staf medis
/paramedis
mengenai
semua
medikasi dan
pengobatanyangdiberikankep adapasien. Petugas rekam medis dalam menelitikelengkapan lembaranperintahdokter,har usmengamati: a).Semua perintah harus telah ditandatanganioleh pemberi perintah. Perintah yang diberikan secara lisan atau lewattelepon harusditandatanganioleh si pemberiperintah pada kunjungan berikutnya,yang menunjuk an dia benar-benar bertangung jawab atas perintah tersebut. Untuk menghindari kekeliruan,diusahakan agarperintah lisan maupun teleponinitidakseringterjad i. b). Perintah keluar harus ditulis sebelum pasien meningalkan rumah sakit. Jika perintah keluar belum ditulis,petugas rekam medis harus meneliti apakah ada pernyata n yang ditandatanganipasien
keluar atas tangung jawab sendiri.Pernyata n ini harusdisimpandidalam rekam medisnya.Dalam hal ini harus ada catatan dari dokternya yang menyatakan bahwa pasien telah keluar tanpa persetujuan. c). Hasil-hasil pemeriksa n diagnosis yang diperintahkan/dimintakan oleh dokterharus ada di dalam rekam medis. Petugas rekam medis harus berusaha memperolehnya, untuk secepatnya disatukan dengan berkas rekam medis yang bersangkutan. d). Catatan medik harus diisi laporan-laporan tindakan/pengobatan yang diperintahkan kepada paramedis, seperti terapi inhalasi,ocupational therapy,physicaltherapy,dan sebagainya.
Lembaran
Catatan
Perkembangan Pasien Terintegrasi ini mencatat secara spesifik perkembangan penyakit pasien yang ditulis dan
ditandatanganioleh tenagamedis(dokter,perawat ,
nutrionist,therapis,dll).
Catatan pertamadimulai dengan catatan pada sa t pasien masuk, yang seterusnya ditambah selama pasien di dalam perawatan dan diakhiripada sa t pasien keluar atau meningal. Catatan padasa tpasien untuk:
mencatatringkasan
keada n umum pasien pada sa t masuk, terutama fakta-fakta penting yang belum tercatatpada anamnesis dan pemeriksa n fisik.Faktatersebutmungkind idapatdarikeluarga pasien,dokteryangmengirim ataudarirumahsakit
lain. Catatan
selama
dalam
pasien
perawatan:
memberikan
perkembangan
iniharusdibuatsetiap setiap
beberapa
jam
hari, selama
fase akutnya seorang pasien, dan seterusnya sesuai dengan perkembangan
pasien
itu
sendiri. Semuatindakan yang dilakukan tangal
dicatat dan
jam, jenis
tindakannya. Semuacatatanharusditandata ngani olehdokterpemeriksa CatatanPerawat/Bidandigu nakanolehpetugas perawatan untuk mencatat pengamatan mereka terhadappasiendanpertolong anperawatyangtelah mereka berikan
kepada
pasien. Catatan ini memberikan
gambaran
kronologis pertolongan perawat, pengobatan yang diberikan dan reaksi pasien terhadap
tindakan tersebut. Catatan ini berfungsisebagaialatkomuni kasiantara sesama perawat,antaraperawatdenga ndokter. Adaempatkeguna ncatatanperawat/bidan,yaitu: a.
Mencatatkeada
n
pasien
selama tidak dilihat dokter. Iniadalah
catatan
hal-halyang penting perawat
yang
gambaran
oleh
oleh
memberikan
perspektif
yang
jelas
tentang
perkembangan
seorang
pasien
ditentukan
informasi
yang
dicatat
pada lembaran ini. bantuan
oleh
Dengan catatan
perawatyang ditulis secara seksama,
seorang
dokter
dapat mengikutiperkembangan pasiennya,meskipun
iamengunjungipasien hanyasekalidalam satu hari. b.
Menghematwaktu bagidokter dan mencegah timbulnya kekeliruan. Tanpa adanya catatan tersebut,gambaranpasiend ariwaktukewaktu,
kepada
petugas yang harus merawat pasien tersebut
harus
dijelaskan sendiri-sendiri keada n seorang pasien. Halinitidak saja makan waktu, tetapi juga memungkinkan banyak kesalahan dalam pemberian medikasi danpengobatan. c.
Sebagaibuktipelaksana n pekerja n. Sangat perlusekalisetiapperawat harusmencatatapa- apa tindakan yang telah dilakukan sesuai dengan perintah dokter,sehinga dokterdapat melihat
hasilnya dan menentukan tindakan pengobatan selanjutnya.
Untuk
pembuktian secarahukum,catatan Perawat/Bidan berguna sebagai bukti pertolongan yang diberikan maupun
bukti reaksi
pasien
terhadap
pertolongantersebut. d.
Sebagaisalah satu kelengkapan berkas rekam medis. Catatan Perawat/Bidan dimulai pada sa t pasienmasukruangperawata ndanmeliputi: - TangaldanJam.
- Catatan-catatan tentang keada n pasien, gejala-gejalayangtampak. - Pengobatanyangdilakukan. Selamaseorangpasiendiraw atdirumahsakit, catatan Perawat/Bidan harus memuat
observasi
seorang
harian
pasien,juga
rekam
medisasidan pengobatanyangdiberikan. 4.
CatatanObservasi Lembarangrafikmemberikang
ambarankepada doktertentangsuhu,nadi,dan pernafasan seorang pasien. Pengisiannya oleh
dilakukan
petugas
perawat,dimulaisa tpasienmulaidirawat. Dalam lembaran grafik inijuga dicatatdata-data tekanan darah, pemasukan
dan
pengeluaran cairan,
defikasi.
Dapat juga diisi informasi tentang kunjungan dokter,spesimen untuk laboratorium, 5.
diet,dll
TabelRekamanpemberianObatTep atWaktu Lembaran inimemberikan gambaran pemberian obattepatwaktu,dilengkapid engan statusalergi obat. Pengisian dilakukan oleh perawat, sa t pasienmulaidirawat.
6.
HasilPemeriksa nLaboratorium/Rontgen Lembaran
untuk
ini
meletak an formulir-
formulir
hasil
pemeriksa
laboratorium maupun yang
dipakai
dilakukan
n
rontgen kepada
pasien. Cara meletak an formulir hasil
formulir-
pemeriksa n secarakronologisberdasarkan waktu, dimulaidaribawah,teruskeatas. 7.
RingkasanPerawatanPasien(Res ume) Ringkasan
pada
dapat
lembaran
yaitu
lembar
ditulis
tersendiri Ringkasan
Perawatan
Pasien.
Pengecualian ini,terutama
bagiresume untuk
pasien
yangdirawatkurang48 jam,cukup mengunakan singkat,
misalnya
Resume untuk
kasus-kasus tonsilectomy, adnoidectomy,
kecelaka
nringan,dansebagainya. Tujuandibuatnya resumeiniadalah: a.
Untuk menjamin kontinuitas pelayanan medis dengan kualitas yang tingi serta sebagaibahan yang berguna bagidokter yang menerima pasien apabila pasien tersebut dirawatkembali.
b.
Sebagai penilaian medisrumahsakit.
bahan staf
c.
Untuk memenuhi perminta n dari badanbadan resmi atau perorangan tentang perawatan seorang pasien, misalnya dariPerusaha n Asuransi(dengan persetujuan pimpinan)
d.
Sebagai bahan informasi bagi dokteryangbertugasdokter yangmngirim dan konsultan. Halinimenjadisemacam insentif bagisemua dokter yang diharuskan menulis resume.
e.
Untuk diberikan tembusannya kepada asisten ahliyang memerlukan catatan tentangpasienyangpernahm erekarawat.
Resume
ini
disingkat
harus
dan
hanya
menjelaskan
informasi
penting
penyakit,
tentang
pemeriksa dan ini
n
yang
dilakukan
pengobatannya. harus
setelah
ditulis
Resume segera pasien
keluardanisinyamenjawabper tanya n-pertanya n berikut: a.
Mengapa pasien masuk rumah sakit (pertanya n klinis singkat tentang keluhan utma,danriwayatpenyakits ekarang)
b.
Apakah hasil-hasil penting pemeriksa n laboratorium,rontgen dan fisik (hasilnegatif mungkinsamapentingnyaden ganhasilpositif)
c.
Apakahpengobatanmedismau punoperasiyang diberikan (termasuk respon pasien,komplikasi dankonsultasi)
d.
Bagaimana keada n pasien pada sa t keluar (perlu berobatjalan,mampu bergerak sendiri, mampuuntukbekerja)
e.
Apakah
anjuran
pengoatan.perawatan yang diberikan (nama obatdan dosisnya,tindakan pengobatanlainnya,diruju kkemana,perjanjian untukdatanglagi) Didalam berkas rekam medis,
lembaran
resumediletak
an
Ringkasan Masuk dan dengan dokter
maksud
Keluar,
memudahkan
melihatnya
diperlukan.
sesudah
apabila
Resumeiniharus
ditandatangani oleh
dokter
yang
pasien
yang
merawat
bagi
meningal
dibuatkan
tidak resume,
tetapidibuatkanLaporanSeba bKematian.
c.KetentuanPengisianBerkas Rekam Medis
Rekam
medis harus dibuat
segera
dan
dilengkapi
seluruhnya
setelah
pasien
menerima pelayanandenganketentuanse bagaiberikut: a.
Setiap
tindakan
konsultasi yang
dilakukan
terhadap
pasien,
selambat-lambatnya
dalam
waktu1X
24jam
harusditulisdalam lembaran medis. b.
Semua
pencatatan
harus
ditandatanganioleh dokter/tenagakesehatanla innyasesuaidengan kewenangannya dan ditulis nama
terangnya
sertadiberitangal. c.
Pencatatan oleh dan
yang
dibuat
mahasiswa kedokteran mahasiswa
lainnya
ditandatangani menjadi dokter oleh
dan
tangung yang
jawab
merawat
atau
dokter
pembimbingnya. d.
Catatan
yang
dibuat oleh
Residen
harus
diketahuiolehdokterpembi mbingnya. e.
Dokter
yang
dapat kesalahan
merawat, memperbaiki
penulisan
melakukannya
pada
dan sa
titujugasertadibubuhipar af. f.
Penghapusan tulisandengan caraapapuntidak diperbolehkan
H.
PengolahanDataMedis Semua bentuk catatan,baik
hasilrekapitulasiharian, maupunlembaranlembaranformulirrekam medismerupakan
bahan yang perlu diolah untuk selanjutnya dipakaisebagai bahan laporan RSUD Embung Fatimah Sebelum dilakukan pengolahan, berkas-berkas rekam medis tersebut diteliti kelengkapannyabaikisimaupun jumlahnya.Rekapitulasidari sensus harian diolah untuk menyiapkan laporan yang menyangkutkegiatanrumahsakit,sed angkanformulir-formulir rekam medis diolah untuk menyiapkan
laporan yang
menyangkutmorbiditasdanmortalita s. Kegiatanpengolahanyangdilakukan: 1.
Perakitan(Asembling)Rekam Medis A. Perakitan
Rekam Medis
pasien rawatjalan,meliputi: 1)
Identitas Penderita Rawat Jalan (mencakup asesmenmedisrawatjalan)
2)
AsesmenKeperawatanRawatJalan
3)
ResumePoliklinik(SummaryList)
4)
HasilPemeriksa nPenunjang
B. Perakitan
Rekam
Medis
pasien rawatinap
Perakitanrekam medispasienrawatinapuntuk kasusanakmeliputi: - IdentitasPasienAnak - PembatasMasuk - SuratDokumenPengantar - PengkajianKhususPaediatric - CatatanPerkembanganPasienTe rintegrasi
- CatatanObservasi - HasilPemeriksa nLaboratorium - HasilPemeriksa nRadiodiagnostik - SalinanResep - Resume/LaporanKematian
Perakitanrekam medispasienrawatinapuntuk kasusbedahmeliputi: - IdentitasPasien - PembatasMasuk - SuratDokumenPengantar - Asesmen Awal Rawat Inap Medis Bedah (TraumadanNonTrauma) - CatatanPreOperasi - LaporanAnestesi - LembarInfo rmasiPascaOperasi - LaporanPembedahan - CatatanPerkembanganPasienTe rintegrasi - CatatanObservasi - HasilPemeriksa nLaboratorium - HasilPemeriksa nRadiodiagnostik - SalinanResep - Resume/Laporankematian
Perakitanrekam
medispasienrawatinapkasu s kebidananmeliputi: - IdentitasPasien - SuratDokumenPengantar
- PenapisanIbuBersalin - Partograf - LaporanPersalinan - CatatanperkembanganPasienTe rintegrasi - CatatanObservasi - HasilPemeriksa nLaboratorium - HasilPemeriksa nRadiodiagnostik - SalinanResep - Resume/Laporankematian
Perakitanrekam medispasienrawatinapkasu s bayilahirmeliputi: - IdentitasPasien - RiwayatKelahiran - IdentifikasiBayi - CatatanPerkembanganPasienTe rintegrasi - GrafikBayi - HasilPemeriksa nLaboratorium - HasilPemeriksa nRadiodiagnostik - SalinanResep - Resume/Laporankematian
2.
Koding(coding) Kegiatan dan tindakan serta
diagnosisyangada rekam
di
dalam
medis harus diberi kode
dan selanjutnya diindeks agar memudahkan penyajian
pelayanan
pada
informasiuntuk
menunjang fungsi
perencana n, riset
managemen,
dan
bidang kesehatan.
Kodeklasifikasipenyakitole hWHO
(WorldHealth
Organization)bertujuan untukmenyeragamkan
nama
dan
golongan penyakit,cidera,gejaladan factoryang mempengaruhikesehatan. Sejak tahun 19 3 WHO mengharuskan negara angotanya Indonesia
termasuk mengunakan
klasifikasi penyakit revisi10, International Statical ClasificationDeseasesandHeal thProblem 10Revice. mengunakan
ICD
10
kode
kombinasi yaitu mengunakanabjaddanangka(alp hanumeric). Kecepatan Koding
dan
dari suatu
sangattergantung pelaksana menanganirekam
ketepatan diagnosis kepada yang
medistersebutyaitu: Tenagamedisdalam menetapkandiagnosis Tenagarekam medissebagaipemberikode Tenagakesehatanlainnya. Penetapan diagnosis sorang pasien
merupakan
kewajiban
hak dan
tangung jawab dokter
(tenaga medis)yangterkaittidakboleh diubaholehkarenanya diagnosis yang ada dalam rekam medis
harus
diisi
dengan
lengkapdan jelassesuaidengan arahan yang adapadabukuICD 10. Tenaga rekam
medis sebagai
pemberi kode bertangungjawab ataskeakuratan kodedarisuatu diagnosis
yang
sudah
ditetapkan oleh tenaga medis.
Oleh karenanya untuk halyang kurang jelas atau yang tidak lengkap, sebelum ditetapkan,
koding
komunikasikan
terlebih dahulu pada dokter yang membuatdiagnosistersebut. Untuk lebih meningkatkan informasi dalam rekam medis,petugasrekam medis harusmembuat koding sesuai dengan klasifikasi yang tepat. Disampingkodepenyakit,berba gaitindakan lainjuga harusdikodingsesuaiklasifikas imasing-masing.
KodingPenyakit(ICD-10)
Pembedahan/Tindakan(ICDPIM)
KodingObat-obatan
Laboratorium
Radiologi
Dokter(pemberipelayanan)
Alat-alat
Danlain-lain
CARAPENGGUNAAN ICD -10 1.
Mengunakan buku ICD -10 Volume I berisi tentang: a.
Intruduction(pe
ndahuluan) b.Kelompokdaftar tabulasi c.Kodekondisiter tentu. d.Petunjuk yang digunakan dalam daftar tabulasi e.Kategorikarakteristikperin tah
2.
Mengunakan buku ICD -10 VolumeIIberisi tentang: a.Penguna nIndexAlfabetic b.Susunan c.Kodeangka d.Tandaperintah yangadadalam buku ICD 10VolumeI
3.Petunjukda sarkoding a.Indentifikasitipepanyakit/l ukaataukondisilain didalam bukuICD-10Vol.I. b.Carikatadasar(Leadterm ) c.Baca dan catatpetunjuk kata dasar (digaris bawahi). d.RujukdibukuICD -10VolumeII e.RujukdibukuICD -10 Volume
I
Tentukankodepenyaki ttersebut 3.
Indeksing Indeksing adalah membuat tabulasi sesuai dengan kode
yang sudah dibuat kedalam indeks- indeks mengunakan kartu indeks. Didalam kartu indekstidakbolehmencantumka nnamapasien. Jenisindeksyangdibuat: a.
IndeksP asien Pengert ian: Adalah data basekomputeryang berisinama semua pasien yang pernah berobat di RSUD EmbungFatimah.
Informasiyangadadidalam databaseiniadalah: -Nama lengkap,jenis kelamin,umur,alamat, tempatdantglahir,pekerja n. Tangalberobatjalanmaupunrawat inap. Keguna n: Data baseiniadalah kunciuntuk menemukan berkasrekam medispasien. CaraPenyampaian: - Data base tersusun alphabet
secara seperti
susunankata-katadalam kamus. - Data
base
untuk rekam
ini digunakan
mencari medis
tidak
berkas
pasien
yang
membawakartu
berobatsehingadapatdicar i berdasarkannamapasien. - Databasedikontrolsetiaph ariolehPetugasdi UnitRekam Medissehingadataselalu
up to date.
b. IndeksPenyakit(Diagno
sis)danOperasi Pengertian: Indeks penyakit dan indeks operasi adalah suatu
data
menyimpan penyakit
base
kode maupun
operasisetiap
yang
diagnosa tindakan pasien
yangberobatdiRSUD EmbungFatimah. Informasiyangadadidalam databaseiniadalah:
- NomorKodeDiagnosa penyakitatau tindakan operasi. - Judul,Bulan,Tahun - NomorPenderita - JenisKelamin - Umur. Keguna n: Databaseinidapatuntukmen gindekspenyakit maupun tindakan operasisesuaidengan informasi yangdiinginkanuntukkeperlu ansb :
a)Mempelajari kasus-
kasus terdahulu darisatu penyakituntuk
memperoleh
pengertian
tentang
penangulangan terhadap penyakitpenyakit/masalahmasalahkesehatanpadasa ini. b) Untukmengujiteoriteorimembandingkandatadata
tentang
t
penyakit/pengobatan dalam rangkapenyuguhantulisantulisanilmiah c) Menyuguhkan datauntukmenyusun keperluan alatalatbaru,tempattidurdanl ain-lain. d) Menilaikualitas pelayanan diRSUD Embung Fatimah. e) Menyuguhkan data pelayanan yang survey
diperlukan kemampuan
dalam RSUD
Embung Fatimah. f) Menemukan dimana ingat
rekam
medis
dokternya
hanya
diagnosa
operasinya,
atau
sedangkan nama pasien yangn bersangkutan lupa. g) Menyediakan pendidikan
materi untuk
mahasiswakedokteran,pera wat,dll. Carapenyimpanan: Dengan
sistem
komputerisasiyang diback up setiapwaktu
tertentu
secaraperiodiksehingadata rusakatauhilangdapatdicega h.
c.
IndeksD okter Pengert ian: Adalahdatabaseyangberisinama dokteryang memberikanpelayananmedi kkepadapasien.
Keguna
n: 1.Untukmenilaipekerja ndokter. 2.BankdatadokterbagiRSUD EmbungFatimah.
d.
IndeksKematian Informasiyangtetapdalam indekskematian: - Namapenderita - NomorRekam Medis - JenisKelamin - Umur - Kematian:kurangdarisejam postoperasi - Dokteryangmerawat - HariPerawatan - Wilayah.
Keguna n: Statistik mutu
menilai
pelayanandasar
menambahdanmeningkatkanper alatan/tenaga. Cara penyimpanan indeks kematian :Dalam sistem komputerisasi.
I.
TataCaraPengambilanKemba liRekam Medis 1.PengeluaranRekam Medis Ketentuan pokok yangharusdita tiditempatpenyimpanan adalah: a.Tidak satupun rekam medis boleh keluar dariruang Rekam Medis, tanpa tanda keluar/kartu perminta n. Peraturaninitidakhanyaberlaku bagiorang-orangdiluar rekam medis,tetapijuga bagipetugaspetugas rekam medissendiri. b.Seseorang yang menerima/meminjam
rekam medis,
berkewajibanuntukmengembalika
ndalam keada nbaik dan tepatwaktunya. Harus dibuatketentuan berapa lama jangka waktu satu rekam medis diperbolehkan tidak berada dirak penyimpanan. Seharusnya setiap rekam medis kembalilagike raknya pada setiap akhir harikerja,sehinga dalam keada n daruratstafrumah sakitdapatmencarinformasiyang diperlukan. c.Rekam medistidakdibenarkandiambilda rirumahsakit,
kecualiatas
perintah pengadilan. Dokterdokter atau pegawai rumah sakit yang berkepentingan dapat
meminjam rekam medis,untukdibawakeruangkerja nya selama jam kerja, tetapi semua rekam medis harus dikembalikan ke ruang rekam medis pada akhir jam kerja. Jika beberapa rekam medis akan digunakan selama beberapa hari,rekam medis tersebutdisimpan dalam tempat sementara di ruang rekam medis.
Kemungkinan rekam
medisdipergunakan oleh beberapa orang perpindahan dariorang satu ke lain orang ini,
harusdilakukan dengan
mengisi“Kartu Pindah Tangan” karena dengan cara inirekam medistidak perlu bolak- balik dikirim ke bagian rekam medis. Kartu pindah tangan inidikirimkan ke bagian rekam medis,untuk diletak an sebagai penunjuk keuarnya rekam medis, Kartu pindah tangan tersebut berisi:tangal,pindah tangan
darisiapa,kepada siapa,untuk keperluan apa dandigunakanolehdoktersiapa.
2.
PetunjukKeluar(Outguide) Petunjukkeluaradalahsuatual atyangpentinguntuk mengawasi penguna n medis.
rekam
Dalam penguna
nnya “Petunjuk Keluar” inidiletak an sebagai pengantipadatempatmap-maprekam medisyangdiambil (dikeluarkan)darirakpenyimpana n. Petunjukkeluartetap berada dirak tersebut,sampaimap rekam medis yang diambil(dipinjam)kembali. Petunjuk keluaryang dipakaiberbentuk kartu yang dilengkapidengankantongtempelt empatmenyimpansurat
pinjam.
Petunjuk
inidapatdiberi
warna,yang
maksudnya
untuk
petugas
melihat
mempercepat
tempatpenyimpanan map
keluar
tempatkembalimap-
rekam
medisyang
bersangkutan.
Petunjuk
iniharuslah
keluar
dibuatdari
bahan(kertas)yangkerasdankuat.
3.
KetentuandanProsedurPenyimpananLai nnya Ketentuan membantu
dasar
yang
memperlancar
pekerja
npengelola nrekam medis: a.Pada
sa
t
rekam
medis
dikembalikan ke sub bagian rekam medis,harus
disortir
menurut
nomor,sebelum disimpan.Halinimembantu menemukan diperlukan
rekam tetapi
medis
yang
tidak
dalam
ada
tempat
penyimpanandanmemudahkanpeker ja npenyimpanan. b.Hanya petugas-petugas rekam medis yang dibenarkan
menanganirekam medis,pengecualian diberikan kepada pegawairumah sakityang bertugaspada soreharidan malam hari. Dokter-dokter,stafrumah sakit,pegawaipegawaidaribagian lain tidakdiperkenankan mengambil rekam medisdaritempatpenyimpanannya . Padawaktu soreharipetugaspetugaskamardaruratatau pengawas perawatan,harus menyimpan rekam medis yang telah dikembalikan pada tempat yang telah ditentukan (di InstalasiRekam Medisataubagianlain). c.Rekam rusak
medis
yang
atau
sampulnya
lembarannya
lepas,harus diperbaiki,untuk
segera mencegah
makin rusak/hilangnyalembaranlembaranyangdiperlukan.
d.Pengamatan
terhadap
penyimpanan
harus
secara
dilakukan
periodik,untuk
menemukan
salah
melihat
kartu
rekam
medisnya
simpan
pinjaman masih
dan yang belum
dikembalikan. e.Rekam
medis
pegawaisub bagian itu
sendiri atau
daripegawairekam medis rekam
yang berkena n dengan hukum,
jangan
ditempat
proses disimpan
penyimpanan
harus disimpan diruangan
biasa,
ditempat khusus
pimpinan
rekam
medis
medis,
bagian sedang
ditempatpenyimpananbiasadiber ipetunjuk. f.Petugas
penyimpanan
memelihara
kerapian
harus dan
teraturnya rak-rak penyimpanan yangmenjaditangung jawabnya. g.Rekam medisyangsedangdiproses/dipak aioleh petugas sub bagian rekam medis
harus
diletak an
diatas
meja/rak tertentu dengan maksud
bahwa
rekam
medis
tersebutsetiapsa tdapatdipergunakan. h.Rekam medisyangsangattebalharusdija dikan 2atau 3 jilid. i.Petugas
yang
mengepalaikegiatan penyimpanan harus membuatlaporanrutinkegiatanya ngmeliputi: - Jumlah rekam medisyangdikeluarkan setiapharidari rakpenyimpananuntukmemenuhipermi nta n. - Jumlahperminta ndarurat - Jumlahsalahsimpan - Jumlahrekam medisyangtidakdapatditemukan
Data tersebutberguna untuk rencana pengelola n dan pengawasannpenyimpananrekam medis. 4.
DistribusiRekam Medis Adaberbagaicarauntukmengang kutrekam medis.Di RSUD Embung Fatimah pengangkutan dilakukan dangan tangan darisatu tempatketempatlainnya,oleh karenaitu Instalasi Rekam Medis harus membuat satu jadwal pengiriman dan pengambilan untuk berbagaibagian yang adadiRSUD EmbungFatimah.Frekuensipengiri man dan pengambilan iniditentukan oleh jumlah pemakaian rekam medis. PetugasInstalasiRekam Medistidak dapatmengirim satusatu rekam medissecararutin padasa t-sa tdiminta mendadak. Untukinibagian-bagian lainyangmemerlukan (untuk darurat ) harus mengirim petugasnya untuk
mengambilsendirikeInstalasiRek am Medis
BABV LOGIS TIK
Instalasi Embung
Rekam
Medis
Fatimah
setiap
bulan
n
rutin
mempunyaiperminta yangterbagimenjadidua (AlatTulis (AlatRumah
yaitu
Kantor)dan Tanga).
jadwalperminta
ATK
nnya
ATK ART
dan
ART
setiap
hariSelasa
dan
Jum’at.Berikuttabelperminta rutin InstalasiRekam
Medis
EmbungFatimah:
NO
RSUD
JENISBARANG
n RSUD
I.
ManagemenReka m Medis 1. 12.Grafik StatusFisiotera pi 2. 13.ResumeKepera StatusMataBerga watan mbar 3. 14.SuratKeteran StatusMataPolos ganLahir 4. 15.ContinouseFo StatusKebidanan rm 147/8x Grafik 1 1play 5. 16.KertasA4polo StatusKebidanan s Polos
6. StatusPoliklini k 7. StatusIGD 8. MapRawatInap
17.BukuTulis
18.Ampopberlogo 19.Pensil, Pulpen,
9. Asesmen
Penghapus,Pen garis 20.Spidol
Keperawatan AwalRawatInap 10. Form. 21.KertasRolluk Cat. .75x65 Perkembangan Pasien Terintegrasi 1 . Form. Surat Pengantar I .
2 .TintaPrinter
RawatInap AdmisionDanRe gistrasi 1.Form.Pendafta 7.Ampopberlogo ran Rawat Jalan 2.Form.Pendafta 8.BukuTulis ran Rawat Inap 3. Surat Pernyata 9. Pensil, n Rawat Pulpen, Inap Penghapus,Pen garis 4.KartuPengenal 10.KertasA4polo
Pasien 5.Stabilo
s 1. Suratpersetujua n Rawat Bersama
6.
Surat Pernyata n
PembayaranSel isihTarif *FormulirTerlampir
BABVI KESELAMATAN KERJA
UU
Nomor23Tahun19
2menyatakan
bahwatempatkerja
wajib
menyelengarakan kerja
upaya
kesehatan
adalah
tempat
kerjayangmempunyairesikobahayakes ehatan,mudahterjangkit penyakitatau mempunyaipalingsedikit10
orang.
Rumah
Sakit
adalahtempatkerjayangtermasukdala m
kategorisepertidisebut
berarti
wajib
keselamatan Program
diatas,
menerapkan dan
upaya
kesehatan kerja.
keselamatan dan kesehatan
kerja
di
UnitRekam
Medisbertujuanmelindungikaryawand anpelangan
darikemungkinan
terjadinya kecelaka n didalam
dan
diluar rumahsakit. Dalam
Undang-Undang Dasar 1945
pasal 27 ayat (2) disebutkanbahwa“Setiapwarganegara berhakataspekerja ndan penghidupan yanglayakbagikemanusia n”.Dalam
haliniyang dimaksud pekerja n adalah pekerja n yang bersifatmanusiawi, yang memungkinkan pekerja berada dalam kondisisehat dan selamat, bebas dari kecelaka n dan penyakit akibat kerja, sehingadapathiduplayaksesuaidenga nmartabatmanusia. Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 merupakan bagian integraldariperlindungan terhadap pekerjadalam halini pegawaiUnitRekam Medis dan perlindungan terhadap Rumah Sakit.Pegawaiadalahbagianintegral darirumahsakit.Jaminan keselamatan dan kesehatan
kerja akan
meningkatkan produktivitas pegawaidan meningkatkan produktivitas rumah sakit.
Pemerintah berkepentingan keberhasilan
atas
dan
kelangsungan semua usaha-usaha masyarakat.
Pemerintah
berkepentingan melindungimasyaraktnyatermasukpar apegawai dari bahaya kerja.
Sebab
itu Pemerintah mengatur dan mengawasi pelaksana n keselamatan dan kesehatan kerja.
Undang-Undang
No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dimaksudkanuntukmenjamin: a.
Agar pegawaidan setiap orang yang berada di tempatkerjaselaluberadadalam keada nsehatdanselamat.
b.
Agar faktor-faktor produksi dapat dipakai dan digunakansecaraefisien.
c. Agarprosesproduksidapatberjalan secaralancar tanpahambatan. Faktor-faktor yang menimbulkan kecelaka n dan penyakit akibatkerjadapatdigolongkanpadatigake lompok,yaitu: a.
Kondisidanlingkungankerja
b.
Kesadarandankualitaspekerja,dan
c.
Peranandankualitasmanajemen
Dalam
kaitannya
dengan
kondisi dan lingkungan kerja,
kecelaka
ndanpenyakitakibatkerjadapatterja dibila: Peralatantidakmemenuhistandarku alitasatau bilasudah aus; -
Alat-alatproduksitidak disusun secara teratur menurut tahapanprosesproduksi;
Ruangkerjaterlalusempit,ventila siudarakurangmemadai, ruanganterlalupanasatauterlalud ingin; -
Tidaktersediaalat-alatpengaman;
-
Kurang memperhatikan persyaratan penangulangan bahayakebakarandll.
Beberapa halyang perlu diperhatikan dibagian penyimpanan rekam medis: -
Peraturan keselamatan harus terpampang dengan jelas disetiapbagianpenyimpanan.
-
Harus dicegah jangan sampai terjadi, seorang petugas terjatuh ketika mengerjakan penyimpanan pada rak-rak terbuka yang letaknya diatas. Harus tersedia tanga anti tergelincir.
-
Ruang gerak untuk bekerja selebar meja tulis, harus memisahkanrak-rakpenyimpanan.
-
Penerangan lampu yang cukup baik, menghindarkan kelelahanpenglihatanpetugas.
-
Harus tersedia rak-rak penyimpanan yang dapatdiangkat denganmudahataurak-rakberoda.
-
Perlu diperhatikan pengaturan suhu ruangan,kelembaban, pencegahandebu,danpencegahanbah ayakebakaran.
BABVII PENGENDALIAN MUTU Prinsip mutu
dasar upaya
pelayanan
peningkatan
adalah
pemilihan
aspek yang akan ditingkatkan dengan menetapkan indikator,kriteriasertastandaryan gdigunakanuntukmengukur mutupelayananRumahSakityaitu: DefenisiIndikatoradalah: Adalahukuranataucaramengukursehin gamenunjuk
ansuatu
indikasi.
Indikatormerupakan variabelyang
suatu digunakan
untukbisamelihatperubahan. Indikatoryangbaikadalah
yang
sensitiftapijugaspesifik. Kriteria: Adalahspesifikasidarindikator. Standar:
Tingkatperformanceataukeada nyangdapatditerimaoleh seseorangyangberwenangdalam situasitersebut,atauoleh mereka
yang
bertangung
jawab
untuk
mempertahankan
tingkatperformanceataukondisit ersebut.
Suatu
norma
mengenai
atau
keada
persetujuan n
atau
prestasiyangsangatbaik.
Sesuatu ukuran atau patokan untuk mengukurkuantitas, berat,nilaiataumutu.
Dalam melaksanakan upaya peningkatan mutu pelayanan maka harusmemperhatikanprinsipdasarsebagai berikut: 1.Aspekyangdipilihuntukditingkatkan
Keprofesian
Efisiensi
Keamananpasien
Kepuasanpasien
Saranadanlingk
unganfisik 2.Indikatoryangdip ilih a.Indikatorlebih diutamakan untuk menilaioutputdaripada inputdanproses b.Bersifatumum,yaitulebihbaikindikat oruntuksituasidan kelompokdaripadauntukperorangan. c.Dapatdigunakan untukmembandingkan antardaerah dan antarRumahSakit d.Dapatmendorong intervensisejak tahap awalpada aspek yangdipilihuntukdimonitor e.Didasarkanpadadatayangada. 3.
Kriteriayangdigunakan Kriteria
yang
digunakan
dapat diukur dan
dihitung
harus untuk
dapatmenilaiindikator,sehinga dapatsebagaibatas yangmemisahkanantaramutubaikdanm ututidakbaik. 4. Standaryangdigunakan
Standaryangdigunakanditet apkanberdasarkan: a.Acuandariberbagaisumber b.BenchmarkingdenganRumah Sakityangsetara c.Berdasarkantrendyangmen ujukebaikan
UNITKERJA :ManagemenRekam Medis RUANG LINGKUP :KelengkapanRekam MedisRawatJalan
NAMAINDIKATOR :Ketidak Lengkapan Rekam Medik Rawat Jalan
DASARPEMIKIRAN :Rekam Merupakan Bukti Dokumentasi Semua Upaya Pelayanan DiRumahSakit
Medis
DEFINISIINDIKATOR :Angka Ketidak Lengkapan Pengisian Rekam MedikPadaRawatJalan
KRITERIA
:
Inklusi :Identitas Pasien, Data Klinik , (Anamnesis, Pemeriksa n Fisik dan Pemeriksa n Penunjang, Diagnosis Terapi dan Tindakan) ,Tanda Tangan/Paraf Dokter, Nama/Inisial Dokter,Resume Eksklusi
:-
TIPEINDIKATOR
:Ra
teBased
PEMBILANG (Numerator):Jumlah Rekam Medik Yang Tidak Lengkap Dalam Periode Waktu Tertentu PENYEBUT(Denominator):Seluruh Rekam Medik Pada Waktu YangSama
STANDARD
:0%
KETERANGAN
:
UNITKERJA : ManagemenRekam Medis RUANG LINGKUP : Efektifitaspelayananrekam medis
NAMAINDIKATOR
: Angka Keterlambatan PengembalianRekam Medik
DASARPEMIKIRAN : Ketepatan pengembalian rekam medik yang lengkap diperlukan terutama untuk pelaporan,studi kasus, laporan kematian dan sebagaiaspeklegal DEFINISIINDIKATOR KRITERIA
:
Inklusi
:
Eksklusi
:
TIPEINDIKATOR
:
: RateBased
PEMBILANG (Numerator) : Jumlah keterlambatan rekam medik dalam waktu duakalidua puluh empatjam setelah keluar rumahsakit
PENYEBUT(Denominator) : Seluruh pasien yang keluar rumahsakit
STANDARD
: Kurangdari5%
KETERANGAN
: Hanya