Struktur Organisasi PKRS 2019 New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STRUKTUR ORGANISASI PKRS TAHUN 2019



Ketua dr. Fredy Satrio Nugroho



Sekretaris Heny Purwasih, Amd.Keb



Koordinator Medis Ulfi Maidatul R, Amd.Keb



Koordinator Non Medis Dwi Anang W, S.Kep,Ns



Humas Rudi Prasetianto, S.Kom



Dokumentasi Mohamad Krismanto



5



6



BAB VII URAIAN JABATAN A. Ketua PKRS 1. Tugas Pokok Memastikan terselenggaranya program PKRS di Rumah Sakit Umum Lirboyo dan mendistribusikan tugas kepada masing-masing koordinator sesuai dengan tugasnya. 2. Uraian Tugas a. Menyusun perencanaan kebutuhan operasional (sarana dan prasarana). b. Melakukan koordinasi secara internal maupun eksternal rumah sakit terkait dengan Promosi Kesehatan Rumah Sakit. c. Membuat program kerja PKRS. d. Membuat prosedur kerja serta uraian tugas tim PKRS. e. Melakukan evaluasi kegiatan pemberian informasi dan edukasi. f. Merencanakan kegiatan sosial meliputi penyuluhan, seminar, pendidikan dan pelatihan untuk masyarakat baik di dalam maupun di luar rumah sakit. g. Menyusun konsep perjanjian kerja sama pelayanan kesehatan. h. Mengatur jadwal penyuluhan rutin di rumah sakit. i. Mengatur jadwal penyuluhan rutin dan insidental di daerah binaan. j. Mengatur jadwal kegiatan sosial seperti pengobatan gratis, khitanan massal. k. Mengatur jadwal penggunaan media audio / audio visual rumah sakit. l. Memberikan arahan kepada Tim PKRS pelaksanaan kegiatan. m. Memberikan bimbingan dan motivasi untuk pencapaian target kegiatan. n. Melakukan supervisi secara rutin. o. Membagi tugas dilingkup PKRS. p. Membuat analisis pekerjaan dan beban kerja di Tim PKRS. q. Menyusun uraian tugas berdasarkan posisi dilingkup PKRS. r. Menyusun laporan berdasarkan obyektifitas hasil kerja yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. s. Mengkoordinir pertemuan berkala Tim PKRS minimal 1 bulan sekali. t. Melakukan jejaring kerja dengan rumah sakit, lembaga-lembaga yang bergerak dalam bidang kesehatan atau puskesmas untuk memfasilitasi pengobatan, dan perawatan setelah dari rumah sakit. 7



u.



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.



3. Tanggung Jawab a. Bertanggung jawab kepada direktur rumah sakit. b. Bertanggung jawab atas terlaksana program kerja dan anggotanya serta tercapainya anggaran tahunan yang telah disetujui. c. Bertanggung jawab terhadap berfungsinya fasilitas, sarana dan prasarana PKRS RSU Lirboyo secara maksimal. 4. Wewenang a. Menilai, menegur, dan memberi motivasi anggota di unit PKRS. b. Mengatur rencana kegiatan penyelenggaraan PKRS. c. Meminta saran dari anggota dan unit kerja yang lain. d. Memberi saran dan pertimbangan kepada direktur. e. Menandatangani surat dan laporan. f. Mengadakan pertemuan koordinasi sedikitnya sekali dalam satu bulan dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan mutu PKRS. g. Membuat keputusan pada setiap masalah yang ada di unit PKRS untuk diteruskan kepada direktur rumah sakit. h. Mengarahkan dan membimbing masing-masing koordinator beserta pelaksananya. 5. Syarat Jabatan a. b. c. d. e.



Memiliki Ijazah S1 kedokteran / bidang kesehatan. Menguasai materi tentang penyakit dan kesehatan. Memiliki sertifikat pelatihan sesuai bidang kerja. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang manajemen PKRS. Memenuhi persyaratan kepangkatan sesuai SK Direktur RSU Lirboyo.



B. Sekretaris PKRS 1. Tugas Pokok Memastikan terselenggaranya administrasi dan kebutuhan sekretariat PKRS di Rumah Sakit Umum Lirboyo. 2. Uraian Tugas a. Membantu ketua dalam menjalankan program PKRS. b. Membuat undangan rapat dan membuat notulen. 8



c. d. e. f. g.



Mengelola administrasi surat-surat Promosi Kesehatan Rumah Sakit. Mencatat data-data yang berhubungan dengan Promosi Kesehatan Rumah Sakit. Membantu ketua menyusun Standar Prosedur Operasional. Memberikan bantuan-bantuan yang diperlukan oleh para penanggung jawab Promosi Kesehatan Rumah Sakit demi suksesnya program Promosi Kesehatan Rumah Sakit. Melakukan tugas-tugas lain dari ketua yang berhubungan dengan Promosi Kesehatan Rumah Sakit.



3. Tanggung Jawab a. Bertanggung jawab kepada ketua PKRS atas kelancaran hasil kegiatan PKRS. b. Bertanggung jawab terhadap inventaris dan administrasi PKRS. c. Melaporkan setiap kegiatan yang sudah atau sebelum terlaksananya PKRS kepada ketua. 4. Wewenang a. Memberikan masukan tentang administrasi dan surat menyurat pelaksanaan PKRS kepada Ketua Tim. b. Mengatur jadwal penyuluhan. c. Membuat pencatatan dan pelaporan. d. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait. e. Menentukan skala prioritas pekerjaan 5. Syarat Jabatan a. Memiliki ijazah minimal DIII medis ataupun non medis. b. Mempunyai pengalaman kerja minimal 3 bulan di Rumah Sakit Umum Lirboyo. c. Mampu bersosialisasi dan menjalin kerjasama dengan pihak luar rumah sakit. d. Memenuhi persyaratan kepangkatan sesuai SK Direktur RSU Lirboyo. e. Memiliki kemampuan dalam Microsoft Office.



C. Koordinator Medis 1. Tugas Pokok Melaksanakan program kerja PKRS yang telah disetujui tentang kegiatan yang berhubungan dengan medis. 9



2. Uraian Tugas a. Melakukan koordinasi secara internal maupun eksternal rumah sakit terkait dengan kegiatan PKRS. b. Membuat usulan materi penyuluhan dalam hal medis. c. Melakukan evaluasi kegiatan PKRS. d. Memantapkan system atau mekanisme monitoring dan evaluasi PKRS yang tepat. e. Menyusun dan melaporkan laporan bulanan dan laporan tahunan kepada ketua Tim PKRS untuk dilaporkan ke Direktur. f. Membantu ketua dalam menjalankan program PKRS. g. Membuat materi kesehatan untuk informasi kesehatan. h. Membuat pelaporan tentang hasil materi kesehatan. i. Menyusun Standar Prosedur Operasional yang berhubungan dengan pelayanan medis. j. Memberikan bantuan-bantuan yang diperlukan oleh para penanggung jawab Promosi Kesehatan Rumah Sakit demi suksesnya program Promosi Kesehatan Rumah Sakit. k. Melakukan tugas-tugas lain dari ketua yang berhubungan dengan Promosi Kesehatan Rumah Sakit. 3. Tanggung Jawab a. Bertanggung jawab terhadap operasional PKRS Bidang Medis. b. Bertanggungjawab terhadap pelaporan dan pencatatan PKRS Bidang Medis. c. Bertanggung jawab kepada ketua PKRS terhadap kelancaran kegiatan PKRS terkait pelayanan medis. d. Bertanggung jawab dalam pembuatan materi edukasi kesehatan dan pelayanan medis. e. Melaporkan setiap kegiatan terkait dengan edukasi kesehatan dan pelayanan medis. 4. Wewenang a. Memberikan masukan tentang pelaksanaan PKRS kepada Ketua Tim. b. Mengarahkan dan membimbing masing-masing petugas pelayanan beserta pelaksananya. c. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait. d. Menentukan skala prioritas pekerjaan. e. Menolak hasil kerja yang tidak relevan. 5. Syarat Jabatan a. Memiliki ijazah minimal DIII keperawatan atau kebidanan. b. Mempunyai pengalaman kerja minimal 3 bulan di Rumah Sakit Umum Lirboyo. c. Menguasai materi edukasi kesehatan. 10



d.



Memenuhi persyaratan kepangkatan sesuai SK Direktur RSU Lirboyo.



D. Koordinator Non Medis 1. Tugas Pokok Melaksanakan program kerja PKRS yang telah disetujui tentang kegiatan yang berhubungan dengan non medis. 2. Uraian Tugas a. Melakukan koordinasi secara internal maupun eksternal rumah sakit terkait dengan kegiatan PKRS. b. Membuat usulan materi penyuluhan dalam hal non medis. c. Melakukan evaluasi kegiatan PKRS. d. Memantapkan system atau mekanisme monitoring dan evaluasi PKRS yang tepat. e. Menyusun dan melaporkan laporan bulanan dan laporan tahunan kepada ketua Tim PKRS untuk dilaporkan ke Direktur. f. Membantu ketua dalam menjalankan program PKRS. g. Membuat materi edukasi. h. Membuat pelaporan tentang hasil kegiatan. i. Menyusun Standar Prosedur Operasional yang berhubungan dengan pelayanan non medis. j. Memberikan bantuan-bantuan yang diperlukan oleh para penanggung jawab Promosi Kesehatan Rumah Sakit demi suksesnya program Promosi Kesehatan Rumah Sakit. k. Melakukan tugas-tugas lain dari ketua yang berhubungan dengan Promosi Kesehatan Rumah Sakit. 3. Tanggung Jawab a. Bertanggung jawab terhadap operasional PKRS Bidang Non Medis. b. Bertanggungjawab terhadap pelaporan dan pencatatan PKRS Bidang Non Medis. c. Bertanggung jawab kepada ketua PKRS terhadap kelancaran kegiatan PKRS terkait pelayanan non medis. d. Bertanggung jawab dalam pembuatan materi edukasi dan pelayanan non medis. e. Melaporkan setiap kegiatan terkait dengan edukasi dan pelayanan non medis. 4. Wewenang a. Memberikan masukan tentang pelaksanaan PKRS kepada Ketua Tim. b. Mengarahkan dan membimbing masing-masing petugas pelayanan beserta pelaksananya. 11



c. d. e.



Meminta kelengkapan data dan informasi kepada unit kerja terkait. Menentukan skala prioritas pekerjaan. Menolak hasil kerja yang tidak relevan.



5. Syarat Jabatan a. Memiliki ijazah minimal DIII keperawatan atau kebidanan. b. Mempunyai pengalaman kerja minimal 3 bulan di Rumah Sakit Umum Lirboyo. c. Menguasai materi edukasi kesehatan. d. Memenuhi persyaratan kepangkatan sesuai SK Direktur RSU Lirboyo.



E. Dokumentasi 1. Tugas Pokok Melakukan kegiatan pengambilan, penyimpanan dan pengolahan dokumentasi baik foto maupun video pada setiap kegiatan PKRS Rumah Sakit Umum Lirboyo. 2. Uraian Tugas a. Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Dokumentasi dan Publikasi. b. c. d. e. f. g. h. i. j.



Menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif Rumah Sakit. Pembuatan konten lokal, pengelolaan saluran komunikasi milik Rumah Sakit. Melaksanakan pengumpulan bahan untuk penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur dokumentasi dan informasi publikasi. Melaksanakan peningkatan kemampuan teknologi informasi untuk mengolah, mengelola dan mendokumntasikan informasi dan pelayanan publik. Melaksanakan peningkatan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi. Melaksanakan penerbitan kalender dan tabloid. Melaksanakan kegiatan publikasi melalui media luar ruang (baliho, spanduk, banner, billboard) dan melalui ruang dalam (in door). Melaksanakan peningkatan pemanfaatan teknologi agar pelayanan infornasi publik dapat diakses secara mudah oleh masyarakat. Melaksanakan berbagai penerbitan untuk sosialisasi informasi.



12



k. l.



Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.



3. Tanggung Jawab a. b. c. d.



Bertanggungjawab atas dokumentasi kegiatan baik berupa visual (foto, gambar dan dokumen cetak lainnya), audio (rekaman suara,dan lain-lain). Merencanakan, melaksanakan dan menyimpan semua dokumentasi kegiatan pementasan pertunjukan. Berkoordinasi dengan pimpinan produksi yang berhubungan dokumentasi Menyerahkan semua kerja dokumentasi pada pimpinan produksi untuk dapat digunakan untuk keperluan lain setelah pementasan pertunjukan



4. Wewenang a. Memberikan masukan tentang pelaksanaan PKRS kepada Ketua Tim. b. Menyiapkan alat dokumentasi sesuai dengan kebutuhan c. Mendokumentasikan setiap peristiwa yang dianggap perlu d. Mengedit hasil liputannya sebagai diperoleh hasil yang bagus dan tidak mengecewakan e. Memberikan hasil dokumentasi kepada pihak yang membutuhkan f. Mengarahkan dan membimbing masing-masing pelaksana pelayanan. g. Menentukan skala prioritas pekerjaan. h. Menolak hasil kerja yang tidak relevan 5. Syarat Jabatan a. Memiliki ijazah min SMA/SMK sederajat. b. Mempunyai pengalaman kerja minimal 3 bulan di Rumah Sakit Umum Lirboyo. c. Mampu mengoperasikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan unit PKRS maupun rumah sakit. d. Memenuhi persyaratan kepangkatan sesuai SK Direktur RSU Lirboyo.



13



BAB VIII TATA HUBUNGAN KERJA



Pasien



Perawat



Instansi/Lembaga



Dokter



PKRS



Manajemen



Gizi



Bidan



Masyarakat



Gambar 8.1. Tata Hubungan Kerja Tim PKRS Rumah Sakit Umum Lirboyo Kediri Tata hubungan kerja Tim PKRS Rumah Sakit Umum Lirboyo Kediri bersifat garis komunikasi, koordinasi dan informasi dengan Tim kerja yang lain dalam pelaksanaan kegiatan. Hubungan kerja ini terkait berbagai Tim yang ada di Rumah Sakit Umum Lirboyo Kediri, pasien, dokter, perawat, bidan, gizi, Instansi / Lembaga, manajemen dan masyarakat. Hubungan Kerja ini terkait dalam tata laksanan program PKRS yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan PKRS di Rumah Sakit. A. Tata laksana Hubungan Kerja dengan Pasien 1. Petugas PKRS berkomunikasi dengan pasien dengan menjelaskan tentang penyakit bagaimana cara penanggulangan, penanganan, pengobatan dan pencegahannya. 2. Petugas PKRS memberikan sarana dalam bentuk brosur baik itu terkait dengan pelayanan kesehatan dan materi tentang penyakit atau kesehatan. 3. Petugas PKRS menyediakan waktu dan tempat guna konsultasi kesehatan pasien. 14



B. Tata Laksana Hubungan Kerja dengan Dokter 1. Petugas PKRS memberikan informasi kepada dokter tentang jadwal pelaksanaan PKRS. 2. Petugas PKRS menyampaikan materi kesehatan yang akan digunakan untuk kegiatan PKRS baik pada pelaksanaan penyuluhan kesehatan dan siaran radio tentang kesehatan. 3. Petugas PKRS menyediakan sarana dan prasrana yang diperlukan dokter dalam pelaksanaan kegiatan PKRS baik internal maupun eksternal. C. Tata Laksana Hubungan Kerja dengan Perawat 1. Petugas PKRS memberikan informasi kepada perawat tentang jadwal pelaksanaan PKRS. 2. Petugas PKRS menyampaikan materi kesehatan yang akan digunakan untuk kegiatan PKRS pada pelaksanaan penyuluhan kesehatan baik internal maupun eksternal. 3. Petugas PKRS menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan perawat dalam pelaksanaan kegiatan PKRS baik internal maupun eksternal. D. Tata Laksana Hubungan Kerja dengan Bidan 1. Petugas PKRS memberikan informasi kepada bidan tentang jadwal pelaksanaan PKRS. 2. Petugas PKRS menyampaikan materi kesehatan yang akan digunakan untuk kegiatan PKRS pada pelaksanaan penyuluhan kesehatan baik internal maupun eksternal. 3. Petugas PKRS menyediakan sarana dan prasrana yang diperlukan bidan dalam pelaksanaan kegiatan PKRS baik internal maupun eksternal. E. Tata Laksana Hubungan Kerja dengan Gizi 1. Petugas PKRS memberikan informasi kepada gizi tentang jadwal pelaksanaan PKRS. 2. Petugas PKRS menyampaikan materi kesehatan yang akan digunakan untuk kegiatan PKRS pada pelaksanaan penyuluhan kesehatan baik internal maupun eksternal. 3. Petugas PKRS menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan gizi dalam pelaksanaan kegiatan PKRS baik internal maupun eksternal. F.



Tata Laksana Hubungan Kerja dengan Instansi/Lembaga 1. Petugas PKRS mengajukan proposal terkait kegiatan PKRS yang akan diselenggarakan di instansi/lembaga tersebut. 2. Petugas PKRS menyediakan dan memberikan materi tentang kesehatan yang dibutuhkan di instansi/lembaga terkait. 3. Petugas PKRS menjalin kerja sama dengan instansi/lembaga secara continue.



G. Tata Laksana Hubungan Kerja dengan Manajemen 1. Petugas PKRS menyesuaikan program yang dimiliki dengan manajemen agar sinkorn. 15



2. Petugas PKRS mengajukan anggaran kepada manajemen untuk kegiatan PKRS. 3. Petugas PKRS membuat laporan dari kegiatan PKRS kepada manajemen. H. Tata Laksana Hubungan Kerja Masyarakat 1. Petugas PKRS membuat jadwal kunjungan kegiatan PKRS kepada masyarakat. 2. Petugas PKRS membuat dan memberikan materi kesehatan kepada masyarakat. 3. Petugas PKRS menjalin hubungan baik masyarakat dengan rumah sakit.



16



BAB IX POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL Dalam melaksanakan kegiatan PKRS di Rumah Sakit Umum Lirboyo dipimpin oleh Ketua Tim PKRS. Distribusi ketenagaan tim PKRS disesuaikan dengan kualifikasi dan beban kerja yang ada. Untuk distribusi ketenagaan tim PKRS tercantum dalam table berikut : Nama Jabatan



Formal



Ketua



Dokter Umum



Sekretaris



D3 Medis/ Non Medis



Koordinator Medis Koordinator Non Medis Dokumentasi



Kualifikasi Non Formal Sertifikat pelatihan



Menguasai Microsoft Office : Word, Excel, Powerpoint. D3 Sertifikat pelatihan Keperawatan/ sesuai bidang masingKebidanan masing. D3 Sertifikat pelatihan Keperawatan/ sesuai bidang masingKebidanan masing. Sertifikat pelatihan SMA/SMK sesuai bidang masingsederajat masing.



Jumlah Kebutuhan



Tenaga yang Ada



1 orang



1 orang



1 orang



1 orang



1 orang



1 orang



1 orang



1 orang



1 orang



1 orang



Ket.



Tabel 9.1 Pola Ketenagaan dan Kualifikasi Tim PKRS



17



BAB X PENILAIAN KINERJA Penilaian kinerja PKRS dilakukan dengan mengacu pada penilaian kinerja rumah sakit yaitu dengan system penghitungan SKP (sasaran kerja pegawai) dan PK (perilaku kerja). Sasaran kerja pegawai (SKP) dihitung setiap bulan sesuai dengan uraian tugas masing-masing anggota. Perilaku kerja dilakukan dengan metode kuesioner oleh atasan, bawahan, rekan kerja, dan pengunjung yang dinilai minimal setahun sekali. Dari hasil yang diperoleh dinilai 60% dari SKP ditambahkan dengan 40% dari PK, apabila nilai anggota>85% berarti karyawan mengerjakan tugasnya dengan baik dan layak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan kebijakan direktur. Apabila nilai yang diperoleh kurang dari 85% akan diberikan teguran dan ditinjau ulang kinerjanya selama setahun.



18



BAB XI KEGIATAN ORIENTASI Setiap pegawai baru maupun karyawan magang di Rumah Sakit Umum Lirboyo harus diberikan orientasi tentang Rumah sakit. Orientasi dilakukan sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Pelaksanaan orientasi karyawan baru menjadi tanggung jawab bagian SDM dan diklat Rumah Sakit Umum Lirboyo. Setiap kegiatan orientasi harus diadakan pelaporan secara tertulis kepada direktur melalui bagian SDM dan diklat. Hari Materi ke 1 Orientasi Umum tentang RSU Lirboyo meliputi : 1. Visi misi rumah sakit 2. Struktur organisasi rumah sakit 3. Kebijakan karyawan rumah sakit 4. Materi tentang BLS 5. Materi tentang PPI 6. Materi tentang APAR



Waktu



Metoda



07.00-14.00



Ceramah



Penanggung Jawab SDM dan diklat



19



2-3



Orientasi Khusus meliputi : 1. Pedoman organisasi PKRS 2. Panduan Pelayanan PKRS. 3. Uraian Tugas PKRS. 4. SPO dan alur kegiatan PKRS. 5. Lingkup Pelayanan PKRS. 6. Pencatatan dan Pelaporan.



07.00-14.00



Ceramah dan demonstrasi



Ketua PKRS



Tabel 11.1. Kegiatan Orientasi PKRS RSU Lirboyo



20



BAB XII PERTEMUAN / RAPAT A. Rapat Rutin Rapat rutin diselenggarakan pada : Waktu : Setiap minggu ke satu setiap bulan Pukul : 13.00 - Selesai Tempat : Ruang Komite Medis Peserta : Ketua PKRS, Sekretaris, Koordinator Medis dan Non Medis, Dokumentasi Materi : 1. Evaluasi kinerja mutu. 2. Evaluasi dan solusinya. 3. Evaluasi dan rekomendasi. B. Rapat Koordinasi Rapat yang diselenggarakan dengan mengundang Tim kerja lain untuk pelaksanaan koordinasi kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan PKRS. Rapat Koordinasi diselenggarakan setiap 3 bulan sekali. C. Rapat Insidentil Rapat insidentil diselenggarakan sewaktu-waktu bila ada masalah atau sesuatu hal yang perlu dibahas segera.



21



BAB XIII PELAPORAN A. Laporan Kegiatan Laporan dibuat maksimal dua minggu setelah kegiatan berakhir. Laporan diserahkan ke direktur, apabila laporan diterima, dibuat rangkap dua, satu disimpan di sekretaris RSU Lirboyo, satu lagi disimpan oleh sekretaris PKRS. B. Tahunan Laporan tahunan berisi laporan tentang program kerja yang telah berhasil dilaksanakan selama satu tahun dan analisa program kerja yang belum dapat dilakukan. Laporan diserahkan ke direktur, apabila laporan diterima, dibuat rangkap dua, satu disimpan di sekretaris RSU Lirboyo, satu lagi disimpan oleh sekretaris PKRS.



22



DAFTAR PUSTAKA Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1114/Menkes/SK/X/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585); https://www.scribd.com/doc/312753915/PEDOMAN-ORGANISASI-PKRS diakses pada tanggal 10 Desember 2016 pukul 11.10 WIB https://www.scribd.com/doc/277657360/pedoman-pengorganisasian-pkrs diakses pada tanggal 10 Desember 2016 pukul 11.45 WIB https://www.scribd.com/doc/184602239/Standar-PKRS diakses pada tanggal 10 Desember 2016 pukul 12.10 WIB https://www.scribd.com/doc/299385677/Uraian-Tugas-Dan-SK-PKRS diakses pada tanggal 10 Desember 2016 pukul 12.40 WIB https://www.scribd.com/doc/248989205/Pedoman-PKRS-Rs-Akademis diakses pada tanggal 10 Desember 2016 pukul 13.05 WIB



23