STUDI HADITS (Syarat-Syarat Perawi) [PDF]

  • Author / Uploaded
  • A'as
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1. Latar Belakang Rawi dalam ulumul hadits adalah seorang yang menyampaikan hadits berupa perkataan, perbuatan, maupun sifat kepada umat islam, seorang rawi mempunyai tanggung jawab terhadap hadits-hadits Rasulullah, karena apabila seorang rawi tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh para ulama hadits, mak hadis yang disampaikan akan ditolak. Kelayakan seorang perawi, yaitu kepatutan seseorang yang dapat menerima, mendengar, meriwayatkan, dan menyampikan sebuah hadits. Metode At tahammul wal al adaa ada delapan, yaitu: As Sima’ (mendengar), Al Qiro’ah Ala As-Syeikh (membaca dihadapan guru), Al Iza (sertifikasi), Al Munawalah, Al Mukatabah, I’lam Asy- Syeikh, Al Wassiyah, Al Wijadah (pertemuan). 2. Rumusan Masalah 1. Apa saja syarat-syarat seorang perawi? 2. Apa saja tahammul wal al adaa? 3. Tujuan Penulisan



BAB II PEMBAHASAN A. Rawi hadits Kata rawi atau ar-rawi berarti orang yang meriwayatkan atau memberikan hadits.1 Sedangkan menurut istilah yaitu orang yang menukil, memindahkan atau menuliskan hadits dengan sanadnya bagi laki-laki maupun perempuan. B. Syarat-syarat seorang perawi Syarat-syarat yang mutlak untuk menjadi seorang perawi agar haditsnya di terima, yaitu: berakal, cakap/cermat, adil, dan islam. Oleh para kritikus hadits, bak angkatan lama maupun angkatan baru, keempat syarat tersebut membutuhkan penjabaran lebih lanjut. Syu’bah bin al-Hajjaj(160H) pernah di tanya “siapakah yang haditsnya terpakai?” Syu’bah menjawab ”orang yang meriwayatkan hadits dari orang yang terkenal yang justru yang tidak mereka kenal, haditsnya tidak terpakai. Atau apabila dia salah memahami suatu hadits. Atau bila dia sering melakukan kesalahan-kesalahan. Atau meriwayatkan hadits yang disepakati banyak orang bahwa hadits tersebut salah. Maka hadits-hadits yang diriwayatkan oleh orang seperti itu tidak dipakai. Adapun selainnya, bileh diriwayatkan.”2 Tampaknya Syu’bah ingin menegaskan bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang perawi bila haditsnya ingin diterima, yakni adil dan cermat. Mengenai syarat harus islam dan berakal itu sudah menjadi hal yang penting dan mutlak. Sebab tidak bisa kita gambarkan lagi seorang yang adil tapi bukan islam atau orang yang cermat tetapi tidak berakal. a.



Berakal



Menurut para ahli hadits berakal berarti identik dengan kemampuan seseorang untuk membedaka. Jadi untuk mampu menanggung dan menyampaikan suatu hadits seseorang harus telah memasuki usia aqil baligh3. b.



Cermat



Kecermatan perawi bisa dikenali dari hadits yang dia riwayatkan ternyata cocok dengan hadits yang diriwayatkan oleh orang yang dikenal cermat, teliti dan terpercaya. Tetapi, itu tidak harus mengena keseluruhan. Perbedaan yang tidak seikit tentang hadits yang mereka riwayatkan masih dapat di damaikan. Tapi jika perbedaan terlampaui jauh dan tidak sesuai hadits yang mereka riwayatkan maka kecermatannya masih diragukan.4



Sahrani, Sohari. 2010. Ulumul Hadits. Bogor: Ghalia Indonesia. Hal 120 Al-Naisaburi, Al-Hakim, 2006. Ma’rifah Ulum al-Hadits. Bandung:Nuansa Cendekia. Hal 62 3 Al-Khatib Al-Baghdadi. Al-Kifayah. Hal 54 4 Salah Muhammad Uwayd. Taqrib Al-Tadrib. (Beirut : Dar al-Kutub al-Imliyyah, 1989) hal 110 1 2



c.



Adil



Perawi yang adil ialah yang bersifat konsisten dan berkomitmen tinggi pada urusan agama, yang bebas dari setiap kefasikan dan dari hal-hal yang merusak kepribadian, alKhatib al-Baghdadi memberikan definisi adil sebagai berikut : “yang tau melaksanakan kewajibannya dan segala yang diperitahkannya kepadanya dapat menjaga diri dari larangan-larangan menjauhi dari kejahatan, mengutamakan kebenaran dan kewajiban dalam segala tindakan dan pergaulannya, serta menjaga perkataan yang bisa merugikan agama dan merusak kepribadian. Barang siapa yang dapat menjaga dan mempertahankan sifat-sifat tersebut maka ia dapat disebut bersikap adil bagi agamanya dan haditsnya diakui kejujurannya.5 d.



Muslim



Seorang rawi harus meyakini dan mengerti akidah islam, karna dia meriwayatkan hadits atau khabar yang berkaitan dengan hukum, urusan dan tasyri’ agama islam. Jadi dia mengemban tanggung jawab untuk urusan memberi pemahaman tentang semuanya kepada manusia. Namun syarat islam sendiri hanya berlaku ketika seseorang menyampaikan hadits, bukan ketika membawa atau menanggungnya.6



C. Penerimaan hadits Para ulama ahli hadist mengistilahkan “menerima dan mendengar suatu periwayan hadist dari seorang guru dengan menggunakan beberapa metode penerimaan hadist” dengan istilah at-tahammul, sedangkan menyampaikan hadist kepada orang lain mereka istilahkan dengan al-aada7 D. Pengertian tahammul hadist wal ada’ Menurut Bahasa tahammul merupakan masdar dari fiil madli tahmmala (



-‫تَ َح َّم َل‬



‫تَ َح ُمال‬-ُ‫ ) يَت ََح َّمل‬yang berarti menanggung, membawa atau biasa diterjemahkan dengan menerima. Berarti tahammul hadist menurut Bahasa adalah menerima hadist atau menanggung hadist. Sedangkan tahammul al hadist menurut istilah ulama ahli hadist, sebagaimana tertulis dalam kitab taisir mushtholah hadits adalah menerima hadist dan mengambilnya dari para syeikh dan guru. Sedangkan pengertianwal ada’ al hadist menurut Bahasa, ada’ adalah masdar dari (‫أَدَا ًء‬-‫يَأْ ِدى‬-‫ ) أَدَى‬menyampaikan hadist. Sedangkan menurut istilah adalah meriwayatkan hadist dan memberikannya kepada para murid.8



Al-Khatib Al-Baghdadi. Al-Kifayah. Hal 80 Ibid 76 7 Sahrani,Sohari.Ulumul Hadist.(Bogor:Penerbit Ghalia Indonesia,2010) hal 176 5 6



8



Mahmud Thoban, 1985, terjemah Mushtholah Hadit, Songgopuro, Haramin, Hal 156



1. Syarat syarat perawi dalam tahammul al hadist a. Tamyiz Menurut al-Hafidz Musa ibn Harun al-Hamal seorang anak bisa disebut tamyiz jika sudah mampu membedakan antara sapid an khimar. Menurut Imam Ahmad, ukuran Tamyiz adalah adany kemampuan menghafal yang didengar dan mengingat yang dihafal. Ada juga yang mengatkan bahwa ukuran tamyiz adalah pemahaman anak pada pembicaraan dan kemampuan menjawab pertanyaan dengan baik dan benar. Seorang yang belum baligh boleh menerima hadist asalkan dia sudah tamyiz. Hal ini didasarkanpada keadaan para sahabat, tabiin, dan ahli ilmu setelahnya yang menerima hadist walaupun mereka belum baligh seperti Hasan,Husain,Abdullah ibn Zubair,Ibnu Abbas dll. Syarat perawi dalam tahammul hadist yang penulis temukan hanyalah Tamyiz, sedangkan beragama islam tidak disyaratkan dalam tahammul hadist. Adapun syarat beakal sehat sudah disyaratkan dalam bertahammul hadist karena untuk menerima hadist yang merupakan salah satu sumber hukum islam sangat diperlukan. Oleh karena itu, tidak sah riwayatnya seseorang yang menerima hadist tersebut ketika dalam keadaan tidak sehat akalnya.9 2. Syarat-syarat perawi dalam ada’ al-hadist Syarat-syarat orang yang diterima dalam meriwayatkan hadist atau dikenal dengan istilah ahliyatul ada’ menurut ulama ahlul hadist adalah: a. Islam Pada waktu periwayatan suatu hadist seorang perawi harus muslim. Menurut ijma’ periwayatan hadist oleh orang kafir dianggap tidak sah. Karena terhadap riwayat orang muslim yang fasik saja dimauqufkan, apalagi hadist yang diriwayatkan oleh orang kafir. Walaupun dalam tahammul hadist diperbolehkan,tapi dalam meriwayatkan hadist ia harus sudah masuk islam. b. Baligh Perawi cukup usia ketika ia meriwayatkan hadist. Baik baligh karena sudah usia 15 tahun atau baligh karena suaha keluar air mani. c. Adil Suatu sifat yang melekat, yang berupa ketakwaan dan muru’ah(harga diri). Sifat adilnya seorang rowi berarti sifat adilnya di dalam riwayat. Dalam ilmu hadist sifat adil ini berarti orang islam yang sudah mukallaf yang terhindar dari perbuatan-perbuatan yang menyebabkan kefasikan dan jatuhnya harga diri. Jadi syarat ketiga ini sudah mencakup dua syarat sebelumnya yaitu islam dan baligh. Oleh karena itu sifat adil ini mengecualikan orang kafir, fasiq, orang gila dan orang yang tak dikenal.



9



Ibnu Sholah, Ulumul Hadist al-Ma’rufbi Muqoddimah ibn ash-Sholah, Tsaqofiyah, hal 137



d. Dlobit Dlobit adalah ingatan. Seseorang yang meriwayatkan hadist harus ingat akan hadist yang ia sampaikan tersebut. Ketika ia mendengar hadist dan memahami apa yang didengarnya, serta hafal sejak ia menerima hadist hingga ia meriwayatkannya. Dlobit dibagi menjadi dua yaitu: 1. Dlobtu ash-shodri, yaitu dengan menetapkan atau menghafal apa yang ia dengar dadanya, sekiranya ia mampu untuk menyampaikan hafalan tersebut kapanpun ia kehendaki. 2. Dlobtu kitab, yaitu memelihara, mempunyai sebuah kitab catatan yang catatan hadist yang ia dengar, kitab tersebut dijaga dan di tashheh sampai ia meriwayatkan hadist sesuai dengan tulisan yang terdapat dalam kitab tersebut.10 Shigat tahammul wal ada’ al-hadist : 1. As-Sima ( ‫ السماع‬, mendengar ) Yaitu seorang guru membaca hadist baik dari hafalan ataupun dari kitabnya sedang hadirin mendengarnya, baik majlis itu untuk imla’ ataupun yang lain. Menurut ulama hadist cara ini merupakan penerimaan hadist yang paling tinggi tingkatannya. Lafadhlafadh yang digunakan rawi dalam meriwayatkan hadist atas dasar sama’ adalah a. b. c.



‫أخبرنا‬,‫( أخبر‬seseorang mengabarkan kepadaku/kami) ‫حدثنا‬,‫( حدثنى‬seseorang telah bercerita kepadaku/kami) ‫سمعنا‬,‫( سمعت‬saya telah mendengar, kami telah mendengar)



2. Al-Qiraah Ala Asy-Syeikh (‫ القراءة على ااالشيخ‬, membaca dihadapan guru) Yaitu suatu cara penerimaan hadist dengan cara seseorang membacakan hadist dihadapan gurunya, baik dia sendiri yang membacakan maupun orang lain, sedangkan guru mendengarkan ataupun menyimak, baik guru itu hafal maupun tidak tetapi dia memegang kitabnya atau mengetahui tulisannya. Lafadh-lafadh yang digunakan untuk menyampaikan hadist-hadist qiraah adalah a. b.



‫( قرآت عليه‬aku telah membacakan dihadapannya) ‫( قرئ على فالن و أنا أسمع‬dibacakan seseorang didepannya sedang aku mendengarnya)



c.



‫حدثنا أو أخبرنا قراءة عليه‬



(telah mengabarkan/menceritakan padaku secara



pembacaan dihadapannya)



10



Ibnu Sholah, Ulumul Hadist al-Ma’rufbi Muqoddimah ibn ash-Sholah, Tsaqofiyah, hal 137



3. Al-Ijazah (‫إلجازة‬, sertifikasi atau rekomendasi ) Yaitu seorang guru mengijinkan muridnya meriwayatkan hadist atau riwayat,baik dengan ucapan ataupun tulisan. Diantara macam macam ijazah adalah



1. 2.



Syeikh mengijazahkan sesuatu tertentu kepada seorang tertentu.



3.



Syaikh mengijazahkan kepada siapa saja (tanpa menentukan) dengan juga tidak menentukan apa yang diijazahkan.



4. 5.



Syeikh mengijazahkan kepada orang yang tidak diketahui atau mahjul.



Syeikh mengijazahkan orang tertentu dengan tanpa menentukan apa yang diijazahkannya.



Syeikh memberikan ijazah kepada orang yang tidak hadir demi mengikutkan mereka yang hadir dalam majlis.



Lafadh-lafadh yang dipakai dalam menyampaikan ijazah adalah a. b.



‫( أَ َجا َز لِفُالَ ْن‬beliau telah memberi ijazah kepada si fulan) ً‫أَ ْنبَأَنَا إِ َجا َزة‬,ً‫أَ ْخبَ َرنَا إِ َجازَ ة‬,ً‫( َح َّدثَنَا إِ َجا َزة‬beliau telah memberitahukan kepada



kami secara ijazah)



4. Al-Munawalah (‫) المناولة‬ Yaitu adalah seorang ahli hadits memberikan hadist atau beberapa hadist atau sebuah kitab hadist kepada muridnya agar sang murid meriwayatkannya darinya. AlMunawalah ada dua macam : a. Al-Munawalah yang disertai ijazah. Ini tingkatannya paling tinggi di antara macam-macam ijazah secara mutlaq. Seperti jika seorang syeikh memberikan kitabnya kepada sang murid, lalu mengatakan kepadanya, “ini riwayatku dari si fulan, maka riwayatkanah dariku”. Kemudian buku tersebut dibiarkan bersamanya untuk dimiliki atau dipinjamkan untuk disalin. Maka diperbolehkan meriwayatkan dengan seperti ini, dan tingkatannya lebih rendah dari pada as-sama’ dan alqira’ah. b. Al-Munawalah yang tidak diiringi dengan ijazah. Seperti jika syeikh memberikan kitabnya kepada sang murid dengan hanya mengatakan: “ini adalah riwayatku”. Yang seperti ini tidak boleh diriwayatkan berdasarkan pendapat yang shahih.11 5. Al-Mukatabah (‫) المكاتبة‬ Yaitu seorang guru menulis dengan tangannya sendiri atau meminta orang lain menulis darinya sebagian hadistnya untuk seorang murid yang ada dihadapannya atau murid yang berada ditempat lain lalu guru itu mengirimkannya kepada sang murid bersama orang yang dipercaya. Mukhatabah ini memiliki dua bagian: 11



H. Mudasir,Ilmu Hadist,Bandung,CV.Pustaka Setia,1999.Cet I. Hal:156



a. Al-Mukatabah yang disertai dengan ijazah, seperti perkataan syeikh, “aku ijazahkan kepadamu apa yang aku tulis untukmu”,atau semisal dengannya. b. Dan riwayat dengan cara ini adalah shahih karena kedudukannya sama kuat dengan Al-Munawalah yang disertai ijazah. c. Al-Mukatabah yang tidak disertai ijazah, seperti syeikh menulis sebagaian hadist untuk muridnya dan dikirimkan tulisan itu kepadanya,tapi tidak diperbolehkan untuk meriwayatkannya. Disini terdapat perselisihan hukum meriwayatkannya. Sebagian tidak memperbolehkan, dan sebagian memperbolehkannya jika diketahui bahwa tulisan tersebut adalah karya syeikh itu sendiri. 6. I’lam Asy-Syeikh (‫) إعالم الشيخ‬ Yaitu seorang syeikh memberitahukan kepada muridnya bahwa hadist ini atau kitab ini adalah riwayatnya dari sifulan,dengan tidak disertakan ijin untuk meriwayatkan dari padanya. Ketika menyampaikan riwayat dengan cara ini perawi berkata



‫َشي ِْخي‬



‫أَ ْعلَ َمنِي‬



(guruku telah memberitahu kepadaku)



7. Al-Washiyyah (‫) الوصية‬ Yaitu seorang guru berwasiat, sebelum berpergian jauh atau sebelum meninggal, agar kitab riwayatnya diberikan kepada seseorang untuk meriwayatkan darinya. Metode ini metode yang amat langka. Ketika menyampaikan riwayat dengan cara ini perawi



‫صى إِلَ َي فُاَل ٌن‬ َ ْ‫( أو‬si fulan telah mewasiatkan kepadaku sebuah kitab) atau ً‫صيَّة‬ ِ ‫( َح َّدثَنِي فُاَل ٌن َو‬si fulan telah bercerita kepadaku dengan sebuah mengatakan ‫ب‬ ٍ ‫بِ ِكتَا‬ wasiat) 8. Al-Wajidah ( ‫) الوجادة‬ Yaitu seorang perawi menapat hadist atau kitab dengan tulisan seorang syeikh itu, sedang hadist hadistnya tidak pernah didengarkan ataupun ditulis oleh si perawi. Dalam menyampaikan hadist atau kitab yang didapati dengan jalan wijadah ini, si perawi berkata ‫ن‬ ٍ



ُ ‫َو َج ْد‬ ‫ت بِ َخ ِط فُاَل‬



(aku mendapat buku ini dengan tulisan si fulan)