Studi Kasus 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Studi Kasus 1: PT Tidak Mau Rugi Problem identification: 1. Sekretaris belum pernah pelatihan K3. 2. Klinik yang belum medapatkan pengesahan Disnaker. 3. Pemeriksaan secara berkala terhadap 50 orang tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter spesialis yang beum sertifikasi hiperkes. 4. Perusahan menyimpan bahan kimia Ethylene oxide 75 ton dalam tangki timbun. 5. Pesawat angkat-angkut: - 1 overhead crane  kapasitas 30 ton - 1 mobil crane  15 ton 2 forklift  10 ton - Scaffolding 8.2m, memperkerjakan 40 pekerja bangunan dalam 7 bulan. 6. 2 buah boiler yang disimpan dalam satu ruangan 15 ton/jam masing-masing. 7. Pemakaian listrik perusahaan 4MW 8. 7 petugas peran kebakaran, satu regu penanggulangan kebakaran, belum ada ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran.



Q&A: 1. Kelembagaan /organisasi K3 dan keahlian K3 a. Sekretaris belum pernah pelatihan K3. - (Hal. 130) UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja Pasal 10 ayat 2 (Wajib bentuk P2K3). - (Hal. 521) Permenaker Per-04/MEN/1987 Pasal 3 ayat 2  sekretaris P2K3 ialah ahli K3 perusahaan. - (Hal. 560) Permenaker Per02/MEN/1992 Pasal 1  definisi ahli K3 - (Hal. 560) Permenaker Per02/MEN/1992 Pasal 3  persyaratan ditunjuknya ahli K3. b. Klinik yang belum medapatkan pengesahan Disnaker - KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN NOMOR KEP. 22/DJPPK/V/2008  Bagian A poin 1 huruf 3 pengesahan lemabag pelayanan kesehatan kerja oleh instansi bidang ketenaga kerjaan. c. Pemeriksaan secara berkala terhadap 50 orang tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter spesialis yang beum sertifikasi hiperkes. - (Hal. 359) Permenaker Per-02/MEN/1980 Pasal 1 huruf d dokter untuk pemeriksaan kesehatan ditunjuk berdasarkan pasal dibawah. - (Hal. 315) Permenaker Per-01/MEN/1976 Pasal 1  perusahaan wajib mengirim dokter untuk pelatihan hiperkes. 2. Pengendalian lingkungan kerja, bahan berbahaya dan beracun. a. Perusahan menyimpan bahan kimia Ethylene oxide 75 ton dalam tangki timbun. - (Hal. 1437) Kepmenaker No. KEP 187/MEN/1999 Pasal 2 dan 3  perusahaan yang menyimpan bahan kimia wajib mengendalikan dengan 2 cara dalam pasal 3, yaitu menyediakan LDKB dan penunjukan petugas K3 kimia dan Ahli K3 Kimia - (Hal. 1439 ) Kepmenaker No. KEP 187/MEN/1999 Pasal 8  kategori bahaya ditentukan oleh nama, kriteria, dan NAK.



-



3.



4. 5.



6.



7.



(Hal. 1451) Kepmenaker No. KEP 187/MEN/1999 Lampiran III, Pasal 14 dan Pasal 15 Ethylene oxide masuk kategori sangat reaktif dengan NAK 50 ton sehingga masuk kategori potensi bahaya besar. - (Hal. 1442) Kepmenaker No. KEP 187/MEN/1999 Pasal 16 ayat 1 huruf a-g  kewajiban perusahaan yang masuk kategori potensi bahaya besar. Pengendalian listrik dan penanggulangan kebakaran a. Pemakaian listrik perusahaan 4MW - (Hal. 751) Permenaker No 12/MEN/2015 Pasal 7  lebih dari 200 KVA sehingga butuh tenaga ahli K3 bidang listrik (cek konversi watt ke amper) b. 7 petugas peran kebakaran, 1 regu penanggulangan kebakaran (OK), belum ada ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (?)  berdasarkan klasifikasi risiko bahaya kebakaran). - Kepmenaker Kep-186/MEN/1999 Pasal 6 ayat 1  kurang jumlah petugas karena harusnya 11 orang. - Kepmenaker Kep-186/MEN/1999 Pasal 6 ayat 3  koordinator unit penanggulangan kebakaran belum tersedia karena memperkejakan tenaga kerja 132 orang. - Kepmenaker Kep-186/MEN/1999 Lampiran I mengenai klasifikasi potensi bahaya kebakaran ? klasifikasinya K3 konstruksi dan bangunan Penerapan kesehatan kerja bagi tenaga kerja a. Pemeriksaan secara berkala terhadap 50 orang tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter spesialis yang beum sertifikasi hiperkes. - UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja Pasal 8 ayat 2  wajib memeriksakan tenaga kerja secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha. - Permenaker Per-01/MEN/1976 Pasal 1  perusahaan wajib mengirim dokter untuk pelatihan hiperkes. Pemakaian boiler dan pesawat angkat dan angkut a. pesawat angkat dan angkut - Permenaker Per. 05/MEN/1985 Pasal 134 ayat 1 : harus mendapatkan pengesahan penggunaan setiap pesawat angkat dan angkut. - Permenaker Per. 05/MEN/1985 Pasal 138  pemeriksaan dan pengujian. - Permenaker Per 09/MEN/2010 Pasal 1 ayat 2 dan 3 juru ikat dan teknisi - Permenaker Per 09/MEN/2010 Pasal 5  mengenai lisensi K3 dan buku kerja sesuai jenis alat dan kualifikasi; Pasal 6 klasifikasi operator b. Pemakaian boiler: - Permenker Per 01/ MEN/1988 Pasal 3  Kualifikasi operator - Permenker Per 01/ MEN/1988 Pasal 8  kewenangan operator - UU Nomor 1 Tahun 1930 Pasal 9  mengenai pemeriksaaan; pasal 10  permohonan ijin. - (Hal. 176) Peraturan uap pasal 40 ayat 1, 2, 3  jangka waktu pemeriksaan. Apakah perusahaan tersebut wajib menerapkan SMK3? Jelaskan! - (Hal. 50) UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 87 ayat 1 dan 2  penerapan SMK3 di tempat kerja. - PP Nomor 50 Tahun 2015 Pasal 5  mengenai jenis perusahaan wajib SMK3 : > 100 tenaga kerja dan potensi bahaya. - PP Nomor 50 Tahun 2015 Pasal 2  tujuan penerapan SMK3