13 0 50 KB
RUKUN WARGA (RW) 08 Kelurahan Depok Jaya Kec. Pancoran Mas Kota Depok Jl. Nuri Raya Kelurahan Depok Jaya
Nomor Lampiran Perihal
: 08/P/8/VII/2019 : : Pemberitahuan.
Depok Jaya, 13 Juli
2019
Kepada Yth.Bapak Ketua RT.01 s/d. RT.07 Kel.Depok Jaya Di Kota Depok.
Assalamualaikum Wr.Wb. Berdasarkan hasil pertemuan ketua RT 01 s.d RT 07 pada tanggal 13 Juli 2019 yag dihadiri oleh 5 perwakilan RT ( RT 01,02,03,04 dan 07) telah disepakati hal hal sbb: 1. Keberadaan Ambulan pengelolaanya oleh FKCS dan dipergunakan untuk kepentingan siapa saja yang memerlukan baik warga RW 08 maupun diluar warga RW 08. dengan syarat dan ketentuan berlaku. 2. Sehubungan dengan honorarium dari petugas sampah dan Hansip dilingkungan RW 08 yang sudah cukup lama belum ada penyesuain, maka kami pengurus RW 08 bersepakat dgn pengurus RT 01 sd 07 menaikkan honorarium petugas tsb, oleh karenanya kami bersepakat menaikkan iuran bulanan RT kepada RW dari Rp. 500.000 menjadi Rp. 750.000 (Penarikan dimulai bulan September 2019). Demikianlah keputusan rapat yang diambil pada pertemuan tersebut, semoga segala niat dan keputusan yang diambil dapat memberikan kebakan bagi kita semua . Aamiin. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ketua
H. Djuwarto
`
Pengurus Rukun Warga 08 Sekretaris
Jusuf Supriyanto
RUKUN WARGA (RW) 08 Kelurahan Depok Jaya Kec. Pancoran Mas Kota Depok Jl. Nuri Raya Kelurahan Depok Jaya