Surat Rapat RW [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DESA KALIWULU PENGURUS RUKUN WARGA 04 PERUMAHAN TAMAN KALIWULU INDAH DESA KALIWULU KECAMATAN PLERED KABUPATEN CIREBON



Cirebon, 13 Januari 2011 No lampiran Perihal



: 01/u/01/11 :: Undangan Rapat



Kepada Yth : Ketua RT Ditempat Assalamualaikum wr.wb Berkenaan dengan dibentuknya kepengurusan RW 04 yang baru, dengan ini kami mengundang bapak/ibu saudara ketua RT beserta staf kepengurusan RT untuk hadir dalam acara musyawarah Hari / tanggal



: Sabtu / 15 Januari 2011



Jam



: 19.30 WIB



Tempat



: Rumah Bapak Wartono



Demikian surat undangan ini dibuat, atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum wr.wb Ketua RW 04



Wartono



Sekretaris



Hery Prambudi, S.Si, Apt.



PENGURUS RUKUN WARGA 04



PERUMAHAN TAMAN KALIWULU INDAH DESA KALIWULU KECAMATAN PLERED KAB CIREBON Cirebon, 9 Maret 2011 Nomor Lamp Perihal



: 002/04/III/2011 :: Permohonan Pengadaan gerobak sampah Kepada Yth. Ka Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Di Tempat Assalamu’alaikum Wr.Wb. Disampaikan dengan hormat, bahwa untuk meningkatkan kinerja petugas pengumpul sampah / penarik gerobak dan memandang kondisi gerobak sampah yang sudah tidak layak untuk digunakan, kami bermaksud memohon bantuan pengadaan gerobak sampah sebanyak 1 (Satu) buah. Demikian surat permohonana ini kami buat atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum Wr.Wb.



Ketua RW 04



( Wartono )



Sekretaris



( Hery Prambudi, S.Si., Apt )



PENGURUS RUKUN TANGGA 19 PERUMAHAN TAMAN KALIWULU INDAH



DESA KALIWULU KECAMATAN PLERED KAB CIREBON Cirebon, 25 November 2011 Nomor Lamp Perihal



: 001/19/XI/2011 :1 : Pergantian kepengurusan RT Kepada Yth. Kuwu Desa Kaliwulu Di Tempat Assalamu’alaikum Wr.Wb. Disampaikan



dengan



hormat,



bahwa



telah



dilaksanakan



rapat



musyawarah warga Rt 19 Rw 04 untuk membahas mengenai pergantian kepengurusan RT yang dilaksanakan Hari / tanggal : Minggu / 20 November 2011 Jam



: 19.30 s/d selesai



Tempat



: Rumah bapak Tomo



Hasil



: Disepakati pergantian kepengurusan RT 19 (susunan kePengurusan terlampir )



Demikian surat pemberitahuan ini kami buat, dan selanjutnya kami memohon kepada Bapak Kuwu untuk dibuatkan surat keputusan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum Wr.Wb.



Ketua RT 19



Sekretaris



( Tri Budi Santosa )



( Hery Prambudi, S.Si., Apt )



Tembusan : 1. Ketua RW 04 Lampir 1



SUSUNAN KEPENGURUSAN RT 19 / RW 04 PERIODE 2011 – 2014 Penasehat Ketua Wakil Ketua Sekretaris Bendahara



: Deni Isharyanto Jonida : Tri Budi Santosa : Drs. Wardiyono : Hery Prambudi, S.Si., Apt : Supriyanto



SEKSI BIDANG (SEKBID) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Sekbid Keagamaan Sekbid Sarana Prasarana Sekbid penagihan Iuran Sekbid Humas Sekbid Kesra Sekbid Pemuda & Olahraga Sekbid kebersiha &Lingkungan Sekbid Keamanan



: Hadi : Endang Solihin : Carlani : Agus Jumadi : Safrudin : Amru : Yayan : Tomo



PENGURUS RUKUN TANGGA 19 PERUMAHAN TAMAN KALIWULU INDAH



DESA KALIWULU KECAMATAN PLERED KAB CIREBON SURAT KEPUTUSAN RT No : 01/SK/Peraturan RT/XI/2011 Berdasarkan rapat musyawarah warga RT 19 / RW 04 yang telah dilaksanakan pada Hari /Tanggal : Minggu / 27 November 2011 Jam : 19.30 s/d selesai Tempat : Rumah bapak Tri Budi santosa Hasil : Menetapkan peraturan-peraturan RT 19 yang bersifat mengikat warga RT 19 bertujuan untuk membangun tatanan bermasyarakat yang tenTram, nyaman dan menambah pendapatan kas RT ( peraturan-peraturan tersebut terlampir ) Peraturan-peraturan RT 19 berlaku sejak ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua RT. Demikian Surat keputusan ini kami buat, untuk digunakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih Cirebon, 28 November 2011 Ketua RT 19



(Tri Budi Santosa)



Lampiran 1



I.



ATURAN KONTRIBUSI DOMISILI. 1. Setiap warga pendatang baru yang menempati rumah diwilayah RT 19 dikenakan kontribusi. 2. Setiap warga pendatang baru yang berstatus penghuni tetap (membeli tetap rumah tempat tinggal) dikenakan kontribusi sebesar Rp. 20.000,3. Setiap warga pendatang baru yang berstatus penghuni tidak tetap ( membeli kontrak rumah tempat tinggal) dikenakan kontribusi sebesar Rp. 20.000,4. Setiap warga berstatus penghuni tidak tetap bila memperpanjang masa kontrak rumah tempat tinggal tidak dikenakan kontribusi. 5. Setiap warga berstatus penghuni tidak tetap bila membeli rumah tempat tinggal tidak dikenakan kontribusi.



II.



ATURAN PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) DAN KARTU KELUARGA (KK). 1. Setiap warga RT 19 bila melakukan proses pembuatan atau perpanjangan KTP dan atau KK diwajibkan harus memiliki surat pengantar dari ketua RT 19. 2. Setiap warga RT 19 bila tidak mengindahkan tersebut diatas, maka ketua RT berhak menegur. 3. Setiap warga RT 19 bila meminta surat pengantar untuk perpanjang KTP dan KK wajib memberi kontribusi sebesar Rp. 10.000,-



III.



ATURAN PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB). 1. Setiap warga RT 19 yang mempunyai kewajiban membayar PBB diharuskan membayar PBB dilakukan secara kolektif yang selanjutnya diatur oleh ketua RT. 2. Ketua RT berkewajiban menunjuk pengurus RT untuk melakukan kegiatan kolektifitas PBB. 3. Biaya kontribusi kolektifitas PBB dikenakan Rp. 1.000 / lembar tagihan PBB.



IV.



ATURAN PEMINJAMAN INVENTARIS ALAT RT. 1. Setiap warga RT 19 mempunyai hak untuk meminjam Inventaris alat RT. 2. Setiap warga RT 19 mempunyai kewajiban untuk memelihara keyalakan pakai inventaris alat yang dipinjam. 3. Setiap warga RT 19 mempunyai kewajiban membayar kontribusi sebesar Rp. 10.000,- / minggu 4. Investaris alat RT yang dikenakan kontribusi pembayaran hanya terpal saja. 5. Untuk inventaris alat RT satu rangkaian alat penerangan jika terjadi tidak berfungsi sebagai mana mestinya, maka yang meminjam bertanggung jawab memperbaikinya atau mengganti peralatan tersebut yang tidak berfungsi.



Lampiran 2



V.



ATURAN JIMPITAN 1. Jimpitan adalah suatu sitem pengumpulan uang satu bulan sekali dari warga yang besarannya ditentukan oleh ketua RT. 2. Besaran jimpitan senilai minimal Rp. 500,- dan maksimal tidak terbatas nilainya. 3. Setiap warga RT 19 berkewajiban memberi jimpitan setiap satu bulan sekali kepada petugas yang telah ditunjuk oleh ketua RT.



VI.



ATURAN PENGGUNAAN, PENGAWASAN HASIL KONTRIBUSI. 1. Hasil kontribusi dari warga RT 19 wajib digunakan untuk kepentingan sosial warga RT 19. 2. Kepentingan sosial yang dimaksud diatas adalah menjenguk warga RT 19 yang sakit terutama sakit yang dirawat dirumah sakit atau yang sekiranya menderita sakit yang cukup parah, untuk acara rapat musyawarah warga, untuk acara hari besar nasional seperti hari kemerdekaan nasional, dan untuk acara hari besar keagamaan 3. Hasil kontrubusi tersebut harus tercatat dalam buku pelaporan keuangan tersendiri. 4. Setiap warga RT 19 berhak mengawasi hasil kontribusi tersebut. 5. Bendahara berkewajiban melaporkan arus kas keuangan pada saat rapat musyawarah warga RT 19.



Peraturan RT tersebut diatas telah dibahas bersama warga RT 19 dipahami dan disepakati secara bersama tanpa paksaan tekanan dari pihak mana pun.



Cirebon, 28 November 2011 Ketua RT 19



(Tri Budi Santosa)



PENGURUS RUKUN TANGGA 19 PERUMAHAN TAMAN KALIWULU INDAH



DESA KALIWULU KECAMATAN PLERED KAB CIREBON Cirebon, 25 November 2011 Nomor Lamp Perihal



: 003/19/XI/2011 : : Kerja Bakti Lingkungan RT Kepada Yth. Warga RT 19 Di Tempat Assalamu’alaikum Wr.Wb. Disampaikan dengan hormat, bahwa untuk menyambut bulan suci Ramadhan akan dilaksanakan kerja bakti dilingkunganapat RT yang dilaksanakan Hari / tanggal : Minggu / 15 Juli 2012 Jam



: 07.00 s/d selesai



Tempat



: Lingkungan RT 19



Demikian surat pemberitahuan ini kami buat, dan selanjutnya demi kebersamaan dan kebersihan lingkungan RT 19 kami memohon kepada warga RT 19 untuk bervartisipasi. Jika tidak bisa meenghadiri kegiatan tersebut dimohon untuk mengganti dengan uang sebesar Rp. 20.000 atau snack, minumannya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.



Wassalamu’alaikum Wr.Wb.



Ketua RT 19



( Tri Budi Santosa )



Sekretaris



( Hery Prambudi, S.Si., M.Si.,Apt)



DESA KALIWULU PENGURUS RUKUN WARGA 04



PERUMAHAN TAMAN KALIWULU INDAH DESA KALIWULU KECAMATAN PLERED KABUPATEN CIREBON Cirebon, 8 Januari 2013 No lampiran Perihal



: 03/u/01/13 :1 : Pengajuan Panitia Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kepada Yth : Ketua PPS Desa



Kaliwulu Di Tempat Assalamualaikum wr.wb Berkenaan dengan akan diserenggarakan Pemilihan Umum (pemilu) Gubernur, Bupati, Legestatif, Presiden yang dilaksanakan mulai tahun



2013,



maka



dengan



ini



kami



sebagai



pengurus



RW



mengajukan nama-nama (terlampir) sebagai panitia TPS 12 dan TPS 13, dengan mempertimbangkan : 1. Nama



tersebut



terlampir



adalah



Pengurus



RW



dan



RT



dilingkungan RW 04-05 serta tokoh masyarakat. 2. Nama tersebut terlampir bukan dan tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik. 3. Nama tersebut terlampir sebagai ketua dan sebagian anggota TPS 12 dan TPS 13 mempunyai pengalaman sebagai panitia TPS pada pemilu sebelumnya. 4. Sebagai bentuk penghargaan kepada pengurus RW dan RT serta tokoh masyarakat atas dedikasi dalam melayani kepentingan masyarakat. 5. Sebagai bentuk tanggungjawab warga negara yang ingin ikut serta mensukseskan hajat nasional. Demikian



surat



pengajuan



ini



dibuat,



atas



perhatian



kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum wr.wb Ketua RW 04



Sekretaris



dan



Wartono M.Si.,Apt.



Hery Prambudi, S.Si,



DESA KALIWULU PENGURUS RUKUN WARGA 04 PERUMAHAN TAMAN KALIWULU INDAH DESA KALIWULU KECAMATAN PLERED KABUPATEN CIREBON



Lampiran 1 Daftar Panitia Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 1. Ketua : Ekwin (Pengurus RT 18). 2. Anggota : Aan (ketua RT 18). 3. Darman (Pengurus RW 04). 4. Yusin (Ketua RT 21). 5. Kasipun (Pengurus RW 04). 6. Zaelani (Pengurus RW 04). 7. Kusdi (Pengurus RW 04). Daftar Panitia Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13 1. Ketua : Abdull Gani (Pengurus RT 17) 2. Anggota : Deni (Pengurus RT 19). 3. Nanang (Ketua RT 20). 4. Ade Hidayat (Tokoh Masyarakat RW 05). 5. Kholis (Pemuda RW 04) 6. Mamat (ketua RT 17) 7. Nur Baeti (kader PKK RW 04).