Surat Ke Suku Dinas Tenaker 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Batam, 02 Desember 2014 Kepada Yth : Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Di_Tempat Perihal : PENGADUAN DAN TINDAKLANJUT PERSELISHAN HAK DAN ATAS ADANYA PHK SEPIHAK KLINIK. MEDILAB ( PUSAT PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA) Dengan Hormat, Saya yang bertanda tangan dibawah ini ; Nama : PESTA RIAMA NIK : 21711166033889003 Tempat/Tanggal Lahir : Sibolga, 26 Maret 1988 Alamat : Perum Bida Ayu Blok V No. 97 Tj. Piayu Batam Kota. Batam Pekerjaan : Karyawan KLINIK. MEDILAB ( PUSAT PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA. Dengan ini mengajukan pengaduan dan tindak lanjut kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Batam perihal Perselisihan hak dan adanya PHK (Pumutusan Hubungan Kerja) Sepihak oleh KLINIK MEDILAB ( PUSAT PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA), yang beralamat di Komplek Taman Niaga Sukajadi Blok J No. 3A,5,6 Batam Centre Kota Batam. Adapun duduk permasalahannya adalah sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2014 kurang lebih pukul 13.30 Wib terjadi perselisihan antara saya (Pesta) dengan rekan kerja saya Darma di ruangan kerja kami yang menimbulkan keributan. Akibat perselisihan tersebut kami disuruh pulang pihak pengusaha untuk menghindari yang tidak dinginkan oleh pihak perusahaan; 2. Bahwa setelah kejadian tersebut keesokan harinya pada tanggal 21 Oktober 2014 saya dipanggil oleh pihak Pengusaha untuk memberikan keterangan Kronologi terjadinya perselisihan, tetapi pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh rekan kerja saya Darma; 3. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2014 saya dengan rekan kerja saya Darma kembali di panggil pihak Pengusaha untuk sama-sama memberikan keterangan Kronologi permasalahan, tetapi rekan kerja Saya Darma tetap juga tidak hadir; 4. Bahwa sehubungan dengan rekan kerja saya Darma tidak pernah dapat menghadiri Pertemuan tersebut, maka pihak Pengusaha mengambil tindakan memanggil saya kembali untuk menandatangani Surat PHK (Pumutusan Hubungan Kerja) sepihak pada tanggal 22 Oktober 2014 ± pukul 17.00 Wib. Dalam hal ini saya tidak mau menandatangani Surat PHK tersebut, sebab pihak Pengusaha tidak memberikan hak-hak saya selaku Karyawan pada Klinik Medilab dan hanya bersedia memberikan 1 (satu) bulan upah;



5. Bahwa antara Pengusaha dengan saya selaku pekerja telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) ditandai Putusan Pihak Klinik Medilab (Pusat Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja) dengan Surat Keterangan No. 001/HR/PHK/X/2014, tertanggal 21 Oktober 2014, Perihal : Berakhirnya Masa Kerja yang telah di tetapkan oleh pihak Pengusaha adalah tindakan sepihak; 6. Bahwa adapun yang menjadi alasan pihak Pengusaha untuk melakukan PHK (Pumutusan Hubungan Kerja) terhadap saya adalah keputusan sepihak dengan menyatakan saya telah melakukan pelanggaran berat yang telah sesuai dengan Peraturan Perusahaan Klinik Medilab, tanpa adanya terlebih dahulu meminta keterangan terhadap saya dan rekan kerja saya Darma dan juga tanpa adanya Putusan Hakim Pidana yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu sesuai dengan (Surat Edaran Menakertrans No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tertanggal 7 Januari 2005 (“SE Menakertrans”) Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materil Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945); 7. Bahwa selama saya bekerja pada Klinik Medilab, saya tidak pernah mengetahui adanya Peraturan Perusahaan, yang mana seharusnya penyusunan Peraturan Perusahaan terlebih dahulu memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh perusahaan (Pasal 110 ayat 1, UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Dalam hal ini saya selaku pekerja tidak pernah mengetahui adanya Wakil dari pekerja dalam penyusunan Peraturan Perusahaan; 8. Bahwa setalah dikeluarkannya Surat Keterangan PHK (Pumutusan Hubungan Kerja), saya tetap berniat baik datang tanggal 23 Oktober 2014 untuk melakukan pekerjaan saya seperti biasanya, tetapi pihak Pengusaha (Supervisor saya) tidak memberi izin lagi saya untuk melakukan pekerjaan dengan alasan bahwa saya tidak lagi Karyawan Klinik Medilab sejak dikeluarkannya Surat Keterangan PHK (Pumutusan Hubungan Kerja); 9. Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2014 dengan Surat Panggilan I (pertama) No: 089/HR/UM/X/2014, Pihak Pengusaha kembali memanggil saya Untuk Menyelesaikan Administrasi yang belum selesai, tetapi saya tidak menghadiri panggilan tersebut dikarenakan oleh adanya PHK (Pumutusan Hubungan Kerja) terhadap saya; 10. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2014 saya kembali di panggil pihak Pengusaha dengan Surat Panggilan II (kedua) No: 091/HR/UM/X/2014 dengan tujuan yang sama yaitu Untuk Menyelesaikan Administrasi yang belum selesai. Pada panggilan ini saya datang menghadap kepada pihak Pengusaha dan masih memohon agar diberi kesempatan kepada saya untuk bekerja kembali dengan seperti biasanya, tetapi pihak Pengusaha tetap pada keputusan yang telah dibuat yaitu PHK (Pumutusan Hubungan Kerja) terhadap saya dengan memberikan tambahan 1 (satu) bulan Upah sehingga menjadi 2 (dua) bulan Upah. Dalam hal ini saya tidak mau menerima tawaran yang diberikan pihak pengusaha; 11. Bahwa pada tanggal 05 November 2014 saya kembali menerima Surat dari KLINIK MEDILAB, No : 093/HR/UM/XI/2014, Perihal : Surat Pemberitahuan, yang berisikan



“Sesuai dengan pertemuan kita pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2014 dimana saudari Pesta dan Kakaknya meminta untuk bertemu dengan Pak Dokter Mariaman (Direktur Klinik Medilab), maka kami memberitahukan kepada saudari Pesta bahwa keputusan yang terkait pelanggaran yang dilakukan oleh saudari Pesta. Sepenuhnya telah diserahkan kepada Management sebagai perwakilan Klinik Medilab. Didalam hal ini Management Klinik Medilab sudah menjalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Perusahaan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah bahwa “pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut maka dapat di putus hubungan kerja nya karena dikualifikasikan mengundurkan diri”. Dalam hal ini pihak Pengusaha menyatakan saya telah melakukan Mangkir Kerja selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut. Sehingga saya tidak mengetahui apa bentuk persis dasar pihak pengusaha melakukan PHK (Pumutusan Hubungan Kerja) kepada saya; 12. Bahwa pada tanggal 10 November 2014 saya kembali menerima Surat dari Klinik Medilab dengan No : 096/HR/UM/XI/2014, dengan meminta saya: 1. Mohon dapat dijelaskan atau diterangkan kronologis kejadian pada tanggal 21 Oktober 2014 saat terjadinya perkelahian ? 2. Mohon dapat dijelaskan dan dituliskan apa yang saudari Pesta inginkan ? 3. Mohon di jelaskan dari dasar apa saudari Pesta menginginkan hal tersebut ? Dalam hal point 1 (pertama) tidak memberikan penjelasan karna tindakan pihak Pengusaha adalah tindakan sepihak dan juga meminta kembali penjelasan dimana agar tidak terjadi kemudian hari kekeliruan dalam Putusan Klinik Medilab. Dalam hal point 2 (dua) dan 3 (tiga) saya telah membuat Surat Pernyataan tertanggal 12 November 2014 yang diketahui oleh Susi selaku pihak Management pihak Pengusaha; 13. Bahwa faktanya sejak saya bekerja mulai mulai dari tanggal 18 Maret 2010 hingga Oktober 2014 2014, ternyata terdapat penyimpangan/kesalahan dalam penghitungan jam kerja oleh Pihak Klinik Medilab (Pusat Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja). Di mana dalam hal ini Pengusaha memberlakukan sistem kerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, bekerja 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari. Tetapi dalam faktanya kami keseluruhan Karyawan tetap bekerja dalam 6 (enam) hari kerja dalam 1 minggu, bekerja 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari. Pihak pengusaha hanya membayarkan Gaji Pokok Dasar dan Pihak pengusaha tidak pernah membayarkan kelebihan jam kerja (Upah Lembur) kami seluruh Karyawan atas adanya waktu jam kerja pada setiap hari ke-6 sesuai (Pasal 78 ayat 2, UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan); 14. Bahwa oleh karena hak normatif merupakan hak Pekerja yang dimiliki dan harus dipenuhi berdasarkan undang-undang, maka saya selaku Pekerja berhak untuk meminta agar dipenuhi Hak-hak saya (Pesangon) dan Sisa jam kerja saya oleh Pengusaha dalam melaksanakan kewajibannya; 15. Bahwa Dinas Tenaga Kerja kota Batam selaku pejabat negara yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan terhadap Ketenagakerjaan, sudah sepatutnya memanggil kembali saya dengan pihak yang berselisih terkait dengan Pesangon dan sisa jam kerja yang belum diberikan secara penuh kepada saya selaku pekerja;



16. Bahwa dengan ini saya memohon kepada Dinas Tenaga Kerja kota Batam untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan seadil-adilnya hingga sampai adanya kesepakatan bersama atau dikeluarkannya Nota Anjuran. Demikianlah surat ini saya sampaikan. Bahwasayai sangat menghargai apresiasi dan kerja keras Dinas Tenaga Kerja dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam hal penyelesaian perselisihan hak Pekerja atas adanya PHK (Pumutusan Hubungan Kerja). Atas segala perhatiannya, saya ucapkan terima kasih. Hormat Saya, PESTA RIAMA



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



LAMPIRAN : Surat Keterangan No : 001/HR/PHK/X/2014 tertanggal 21 Oktober 2014; PERATURAN PERUSAHAAN KLINIK MEDILAB; Surat Panggilan I (Pertama) No: 089/HR/UM/X/2014 tertanggal 27 Oktober 2014; Surat Panggilan II (Kedua) No: 091/HR/UM/X/2014 tertanggal 30 Oktober 2014; Surat Pemberitahuan No : 093/HR/UM/XI/2014 tertanggal 05 November 2014; Surat No : 096/HR/UM/XI/2014 tertanggal 10 November 2014; Surat Pernyataan tertanggal 12 November 2014; Slip Gaji.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



TEMBUSAN : Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Gubernur Provinsi Kepulauan Riau; Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kepulauan Riau Asisten Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Riau; Dir. Jen. Pembinaan dan Pengawasan Hubungan Industrial Depnakertrans; Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Depnakertrans; Direktur Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Depnakertrans; Direktur Klinik Medilab Batam; Arsip.