Surat Keputusan Lurah Cibeureum Hilir [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SUKABUMI



KECAMATAN CIBEUREUM



KELURAHAN CIBEUREUM HILIR KEPUTUSAN LURAH CIBEUREUM HILIR NOMOR : …/….2018 TENTANG PEMBENTUKAN FORUM KELURAHAN SIAGA AKTIF SIAP AMANKAN KELUARGA SAKINAH, MAWADAH, DAN WAROHMAH TIMGKAT RUKUN WARGA KELURAHAN CIBEUREUM HILIR KECAMATAN CIBEUREUM KOTA SUKABUMI LURAH CIBEUREUM HILIR Menimbang



: Bahwa dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/1508/SJ Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional dan Forum Desa dan Kelurahan Siaga Aktif di Daerah, dan dalam rangka pengembangan Kelurahan Siaga guna mencapai target Kelurahan Siaga Aktif Tahun 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. Maka perlu dibentuk Forum Kelurahan Siaga Aktif Siap Amankan Keluarga Sakinah, Mawadah dan Warohmah tingkat Rukun Warga Kelurahan Cikundul yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah Cibeureum Hilir.



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1960) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undangundang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 2. Undang-undang nomor 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039); 3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436); 4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



PEMERINTAH KOTA SUKABUMI



KECAMATAN CIBEUREUM



KELURAHAN CIBEUREUM HILIR 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Republik Indonesia nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dam Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 8); 7. Peraturan pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara republic Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4588); 8. Peraturan Daerah Kota Sukabumi znomor 15 Tahun 200 tentang Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan di Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2000 Nomor 19 Seri D10); 9. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penataan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Rukun Warga dan Rukun Tetangga (Lembar Daerah Kota Sukabumi tahun 2002 Nomor 24 Seri D-14); 10. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi tahun 2008 Nomor 2); 11. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi (Lembaran daerah Kota Sukabumi Tahun 2012 Nomor 116). Memperhatikan : 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 1529/MENKES/SK/X/2010 tentang Pedoman Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif;



Nomor Umum



PEMERINTAH KOTA SUKABUMI



KECAMATAN CIBEUREUM



KELURAHAN CIBEUREUM HILIR 4. Surat Edaran Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 140/1508/SJ tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Kelompok Kerja Operasional dan Forum Desa dan Kelurahan Siaga Aktif; 5. Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 190 Tahun 2008 tentang Kota Sukabumi sebagai Kota Siaga Simak Keluarga Samawar; 6. Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Kelurahan Siaga Aktif Siap Amankan Keluarga Sakinah, Mawadah dan Warohmah Kota Sukabumi. MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU



KEDUA



KETIGA



: : Membentuk Forum Kelurahan Siaga Aktif Simak keluarga Samawar tingkat Rukun Warga Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, dengan susunan pengurus dan uraian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. : Biaya untuk kelancaran pelaksanaan tugas Forum Sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU, di bebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Sukabumi, serta sumber lain yang sah dan tidak memikat. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan dakan diadakan perubahan dan/atau perbaikan seperlunya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya.



Ditetapkan di Cibeureum Hilir Pada Tanggal . . . Desember 2018 LURAH CIBEUREUM HILIR



Rohman Dayat NIP. 19600419 19853 1 008