Surat Keputusan Rohaniawan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM



HARAPAN BERSAMA Jl. P. Belitung No. 61, Singkawang 79123 Telp. : (0562) 631791



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM HARAPAN BERSAMA NOMOR : 007/SK-DIR/RSUHB/VIII/2018 TENTANG TIM PELAYANAN KEROHANIAN TERHADAP PASIEN RUMAH SAKIT UMUM HARAPAN BERSAMA SINGKAWANG



DIREKTUR RSU HARAPAN BERSAMA SINGKAWANG MENIMBANG



: a. bahwa untuk menghargai dan memenuhi hak pasien beserta keluarga untuk dapat beribadah dengan bimbingan rohani dan spiritual sesuai agama / kepercayaan yang dianut selama dalam perawatan dan tidak mengganggu pasien lain dengan berstandar internasional; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan keagamaan atau spiritual pasien dan keluarga, rumah sakit harus memiliki Tim Kerohanian yang melayani permintaan terhadap kebutuhan tersebut diatas; c. berdasarkan butir a dan b maka dipandang perlu untuk menetapkan Tim Kerohanian Rumah Sakit Umum Harapan Bersama



dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum



Harapan Bersama



MENGINGAT



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tertanggal 13 Oktober 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tertanggal 28 Oktober 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 tertanggal 15 Maret 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit;



RUMAH SAKIT UMUM



HARAPAN BERSAMA Jl. P. Belitung No. 61, Singkawang 79123 Telp. : (0562) 631791



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



KESATU



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM HARAPAN BERSAMA TENTANG TIM PELAYANAN KEROHANIAN TERHADAP PASIEN RUMAH SAKIT UMUM HARAPAN BERSAMA SINGKAWANG.



KEDUA



: Kebijakan Pelayanan Tim Kerohanian Terhadap Pasien di Rumah Sakit Umum Harapan bersama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KETIGA



: Pembinaan dan pengawasan Pelayanan Tim Kerohanian Terhadap Pasien di Rumah Sakit Umum Harapan Bersama dilaksanakan oleh Direksi Rumah Sakit Umum Harapan Bersama.



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkanya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Dibuat di



: Singkawang



Ditetapkan pada tanggal



: 02 Agustus 2018



RSU Harapan Bersama



dr. Veridiana, Sp.OG.,Acp Direktur



RUMAH SAKIT UMUM



HARAPAN BERSAMA Jl. P. Belitung No. 61, Singkawang 79123 Telp. : (0562) 631791



Lampiran surat keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Harapan Bersama Nomor: 007/SK-DIR/RSUHB/ VIII /2018



TIM KEROHANIAN RUMAH SAKIT UMUM HARAPAN BERSAMA Koordinator



: Heriadi Amd. Kep



Anggota



:



1. yeni 2. wadi 3. julita



Dibuat di



: Singkawang



Ditetapkan pada tanggal



: 02 Agustus 2018



RSU Harapan Bersama



dr. Veridiana, Sp.OG.,Acp Direktur